BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai dasar negara, tentu
Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar
dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia
di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan
kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta
sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang
jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik
Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala
bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak
Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945
bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan
Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua,
Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima,
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
A.
Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:
1. Untuk
memenuhi tugas Mata Kuliah Pancasila.
2. Untuk
menambah pengetahuan tentang Pancasila sebagai pandangan hidup ?
3. Untuk
mengetahui landasan Pancasila dasar negara Indonesia
BAB II
PERUMUSAN MASALAH
Dengan memperhatikan latar belakang
tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan,
maka penulis mengemukakan bebe-rapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu
adalah:
1. Apakah
landasan dasar Negara Indonesia?
2. Mengapa
Pancasila menjadi pandangan hidup Indonesia ?
3. Bagaimana
fungsi pancasila ?
BAB III
PEMBAHASAN
Pada hakikatnya pancasila mengandung dua
pengertian pokok, sebagi pandangan hidup bangsa indonesia dan sebagi dasar
negara RI . Dalam berbagai pengajaran tentang pancasila telah
didalilkan bahwa pancasila itu telah ada bersama lahirnya bangsa indonesia. Pancasila
drama mempunyai arti lima dasar tingkah laku / perintah kesusilaan yang lima,
yang meliputi :[1]
1. Tidak
boleh melakukan kekerasan (ahimsa)
2. Tidak
boleh mencuri (astesa)
3. Tidak
boleh berjiwa dengki (indriya nigraha)
4. Tidak
boleh berbohong (amrsawada)
5. Tidak
boleh mabuk / minum –minuman keras (dama)
Selain dari pada itu dalam kitab
sutasoma terdapat semboyan “ Bhinika Tunggal Ikatan Hana Dharma Mangrua ”
yang mengndung arti meskipun agama kelihatan berbeda bentuk / sifatnya namun
pada hakikatnya satu juga yang kemudian menjadi motto lambang negara kita yakni
Bhinneka Tunggal ika.[2]
Secara harfiah pancasila dapat
dijabarkan dalam dua kata yaitu : panca yang berarti 5 (lima) dan sila yang
berarti dasar atau rangkaian kata tersebut mempunyai arti lima dasar.
A. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Merekahnya matahari bulan Juni tahun
1945 disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenegaraan yang sangat bersejarah
bagi bangsa Indonesia, lahirnya ideologi besar Pancasila. Pancasila sebagai dasar
negara yang berarti Pancasila berfungsi sebagai dasar yang mengatur
pemerintahan suatu negara atau sebagai dasar aturan penyelenggaraan suatu
Negara. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, SH. Pancasila merupakan suatu norma hukum
pokok atau pokok kaidah fundamental yang memiliki kedudukan tetap, kuat, dan
tidak berubah.
Kedudukan pancasila sebagai sumber segala sumber hukum
atau sebagai sumber tertib hukum dapat dijabarkannya suatu sistem dalam
sturktur fungsi pancasila sebagai:
·
Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber
dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
·
pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum
Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran.
·
Mewujudkan cita-cita sebagai dasar hukum yang tertulis
maupun tidak tertulis.
·
Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945
dengan isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain
termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh
cita-cita rakyat yang bermoral luhur.
·
Pancasila sebagi sumber semangat kebangsaan bagi UUD
1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintah, termasuk penyelenggara parati
dan golongan fungsional.
Oleh karena itu, dengan semangat
kebangsaan yang tinggi dan luhur itu dilandaskanlah suatu konsep kebangsaan
yang diberi nama Pancasila. Lima sila yang berarti bangsa Indonesia.
Pancasila sebagaimana dirumuskan oleh penggalinya adalah pandangan hidup
yang muncul dalam mengenali realitas sosio-politik bangsa Indonesia. Pancasila
adalah upaya dan muara yang paling mungkin untuk disepakati dari beragamnya
aspek plural kehidupan masyarkata Indonesia. Rumusan Pancasila sebagaimana
terdapat dalam Pembukaan UUD NRI 1945 alinea IV, terdiri atas lima sila, asas
atau prinsip yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha
Esa
2. Kemanusiaan yang
adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
Sedangkan secara entitas, Pancasila itu sendiri pada hakekatnya ia adalah.
Nilai atau value adalah sesuatu yang berharga, berguna bagi kehidupan manusia.
Nilai memiliki sifat sebagai realitas yang abstrak, normatif dan berguna
sebagai pendorong tindakan manusia. Kelima sila, asas atau prinsip Pancasila di
atas dapat dikristalisasikan ke dalam lima nilai dasar yaitu nilai Ke-Tuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Pancasila yang berisi lima nilai dasar itu ditetapkan oleh bangsa Indonesia
sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia sejak tahun 1945 yaitu
ketika ditetapkan Pembukaan UUD NRI oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia. Kedudukannya sebagai dasar negara dan ideologi nasional ini
dikuatkan kembali melalui Ketetapan MPR RI No. XVIII/ MPR/1998 yang mencabut
Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P4 sekaligus secara eksplisit menetapkan
Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara berkonotasi
yuridis, sedang Pancasila sebagai ideologi dikonotasikan sebagai program sosial
politik. Pancasila telah menjadi dasar filsafat negara baik secara yuridis dan
politis.[3]
Pancasila sebagai dasar negara dapat ditinjau dari aspek filosofis dan yuridis.
Dari aspek filosofis, Pancasila menjadi pijakan bagi penyelenggaraan bernegara
yang dikristalisasikan dari nilai-nilainya. Dari apek yuridis, Pancasila
sebagai dasar negara menjadi cita hukum (rechtside) yang harus dijadikan dasar
dan tujuan setiap hukum di Indonesia. Politik pembangunan hukum di Indonesia
dengan kerangka nilai Pancasila memiliki kaidah kaidah penuntunnya.
Pancasila sebagai sumber dan kaidah penuntun hukum itu selanjutnya
dituangkan di dalam peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum formal.
Jalinan nilai nilai dasar Pancasila dijabarkan dalam aturan dasar (hukum dasar)
yaitu UUD 1945 dalam bentuk pasal-pasal yang mencakup berbagai segi kehidupan
berbangsa dan bernegara Indonesia. Aturan-aturan dasar dalam UUD 1945
selanjutnya dijabarkan lagi dalam undang-undang dan peraturan dibawahnya.
Hieraki hukum Indonesia yang terbentuk ini berbentuk piramida yang dapat
dilihat dan sejalan dengan Stufenbautheorie (teori jenjang norma) dari Hans
Kelsen, dimana Pancasila sebagai Grundsnorm berada di luar sistem hukum,
bersifat meta yuristic tetapi menjadi
tempat bergantungnya norma hukum.
Pada posisinya sebagai ideologi nasional, nilai-nilai Pancasila difungsikan
sebagai nilai bersama yang ideal dan nilai pemersatu. Hal ini sejalan dengan
fungsi ideologi di masyarakat yaitu: Pertama, sebagai tujuan atau cita-cita
yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat. Kedua, sebagai
pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang
terjadi di. Dalam kaitannya dengan yang pertama nilai dalam ideologi itu
menjadi cita-cita atau tujuan dari masyarakat. Tujuan hidup bermasyarakat
adalah untuk mencapai terwujudnya nilai-nilai dalam ideologi itu.
Sedangkan dalam kaitannya yang kedua, nilai dalam ideologi itu merupakan
nilai yang disepakati bersama sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu serta
nilai bersama tersebut dijadikan acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang
mungkin timbul dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Pancasila sebagai
ideologi nasional ini dapat dipandang dari sisi filosofis dan politis. Dari
aspek filosofis, nilai-nilai Pancasila menjadi dasar keyakinan tentang
masyarakat yang dicita-citakan (fungsi pertama ideologi). Dari aspek politik
Pancasila merupakan modus vivendi atau kesepakatan luhur yang mampu
mempersatukan masyarakat Indonesia yang majemuk dalam satu nation state atas
dasar prinsip persatuan (fungsi kedua ideologi). Pancasila menjadi nilai
bersama atau nilai integratif yang amat diperlukan bagi masyarakat yang plural.
B.
Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia
Pandangan
hidup adalah nilai-nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, yang dipilih secara
selektif oleh para Individu dan Golongan didalam masyarakat. Pandangan hidup
berasal dari pemikiran manusia yang sudah diakui. Banyak sekali ragam dan macam
pandangan hidup manusia.[4]
Pandangan Hidup adalah Konsep atau
cara pandang manusia yang bersifat mendasar tentang diri dan dirinya. Pandangan
hidup berarti pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman,
arahan, petunjuk hidup didunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil
pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah berdasarkan waktu dan
lingkungan hidupnya. Dengan demikian, pandangan hidup bukanlah timbul seketika
ataupun dalam waktu yang singkat, melain dalam waktu yang lama dan prses terus
menerus sehingga hasil pemikiran tersebut dapat di uji kenyataannya, serta
dapat diterima oleh akal dan diakui kebenarannya.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Sebagaimana yang ditujukan
dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh
rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta
tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung
sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar
mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung
pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan
yang dianggap baik. Dengan demikian, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia juga harus berdasarkan pada Bhineka Tunggal Ika yang merupakan asas
pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
Hakekat Bhineka Tunggal Ika sebagai perumusan dalam salah satu penjabaran arti
dan makna Pancasila menurut Notonegoro adalah bahwa perbedaan itu adalah kodrat
bawaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa , namun perbedaan itu bukan
untuk dipertentangkan dan diperuncingkan melainkan perbedaan itu untuk
dipersatukan, disintesakan dalam suatu sintesa yang positif dalam suatu negara
kebersamaan, Negara Persatuan Indonesia.
“Apa arti pandangan hidup suatu
bangsa?”. Pertanyaan ini sukar untuk dijawab tanpa mengetahui bahwa bangsa itu
mengenal berbagai kelompok masyarakat manusia yang membentuk bangsa. Kita
mengenal bangsa Amerika yang terdiri atas berbagai asal ras dan asal
kebudayaan. Ada yang beasal dari Eropa, Inggris, Jerman, Timur Tebgah, Jepang
dan masih banyak lagi. Tetapi mereka menyebut diri sebagai bangsa Amerika.
Semua
mengaku sebagai bangsa Amerika yang siap membela Negara Amerika. Indonesia pun
sama seperti bangsa Amerika yang terdiri atas berbagai kelompok masyarakat yang
masing-masing berbeda latar belakang budayanya, agama, dan bahkan darahnya.
Tetapi sejak tanggal 28 Oktober 1928 kita telah menjadi satu bangsa Artinya
satu kesatuan dari berbagai ragam latar belakang sosial budaya, agama dan
keturunan yang bertekad untuk membangun satu tatanan hidup berbangsa dan
bernegara.
Setiap bangsa mempunyasi cita-cita untuk masa depan dan menghadapi masalah
bersama dalam mencapai cita-cita bersama. Cita-cita kita sebagai bangsa
Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mewujudkan suatu tatanan
masyarakat yang adil dan makmur materil dan spirituan berdasarkan Pancasila.
Seperti halnya keluarga, sutau bangsa yang bertekad mencapai cita-cita bersama
memerlukan suatu pandangan hidup. Tanpa pandangn hidup, suatu bangsa akan
terombang ambing. Dengan pandangan hidup suatu bangsa dapat secara jelas
mengetahui arah yang dicapai.
·
Dengan pandangan hidup, suatu bangsa :
·
Akan dengan mudah memandang persoalan-pesoalan yang
dihadapi;
·
Akan dengan mudah mencari pemecahan masalah-masalah
yang dihadapi;
·
Akan memiliki pedoman dan pegangan;
·
Akan membangun dirinya.
Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang
merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan
cita-cita hidup di masa yang akan datang, yang secara keseluruhan membentuk
kepribadianya sendiri. Oleh karena itu bangsa Indonesia lahir dengan
kepribadianya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan Negara itu,
kepribadian itu ditekankan sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Pancasila.
Bangsa Indonesia lahir dengan kekuatan sendiri, maka percaya pada diri sendiri
juga merupakan salah satu cirri kepribadian bangsa Indonesia. Karena itulah,
Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui
proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjungan bangsa kita sendiri,
dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh bangsa kita
dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam
kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai Dasar Negara yang mengatur hidup
ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam
rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita miliki
yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat
dan UUD sementara Republik Indonesia tahun 1950 pancasila itu tetap tercantum
di dalamnya.
Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional kita, Pancasila
selalu menjadi pegangan bersama pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman
terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila memang
selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian bangsa, dikehendaki
sebagai Dasar Negara.
C.
Fungsi
Pancasila
1. Pancasila
Sebagai Dasar Negara
·
Pancasila sebagai Dasar Negara atau
sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun sebagai ideologi
Negara, hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur
penyelenggaraan pemerintahan. Kedudukan Pancasila sebagai
Dasar Negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang
fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat
dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.
·
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia atau
Dasar Falsafah Negara atau Philosofis Granslog. Dalam hal ini Pancasila
dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara, atau pancasila
digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara yang
sesuai dengan bunyi pembukaan Undang-undang Dasar 1945
·
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia.
diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal perbuatan sikap mental.
Sikap mental dan tingkah laku mempunyai ciri khas, artinya dapat dibedakan
dengan Bangsa lain. Ciri Khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian.
·
Menurut AG. Pringgodigdo bahwa Pancasila sebagai
jiwa bangsa lahir
bersamaan adanya Bangsa Indonesia. Jadi Pancasila lahir dari jiwa kepribadian
bangsa Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya.
·
Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa atau Way of
Life mengandung makna bahwa semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia
sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila daipada Pancasila, karena Pancasila
juga merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan
bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai yang
dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri.
·
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Artinya Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari dan juga
merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang
lain.
·
Cita-cita luhur Negara Indonesia tegas dimuat
dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Karena pembukaan Undang-undang Dasar
1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi yaitu jiwa Pancasila, sehingga
Pancasila merupakan cita-cita dan tujuan bangsaindonesia.
Cita-cita luhur inilah yang akan disapai oleh Bangsa Indonesia.
·
PancasilA merupakan sarana yang sangat ampuh dan
efektif untuk mempersatukan Bangsa Indonesia.
Karena Pancasila adalah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa
Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa
Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat bagi
Bangsa Indonesia untuk mempersatukan Rakyat Indonesia.
·
Bangsa Indonesia yang pluralis dan wilayah Nusantara
yang terdiri dari berbagai pulau-pulau, maka sangat tepat apabila Pancasila
dijadikan Pemersatu Bangsa, hal ini
dikarenakan Pancasila mempunyai nilai-nilai umum dan universal sehingga
memungkinkan dapat mengakomodir semua perikehidupan yang berbhineka dan
dapat diterima oleh semua pihak.
6. Pancasila
sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional
·
Dalam ilmu hukum istilah sumber hukum berarti sumber
nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan
Pancasila sebagai Sumber hukum dasar nasional, yaitu segala aturan hukum yang
berlaku di negara kita
tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila.
·
Pada saat bangsa Indonesia
bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah
sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu
terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai
Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang
mewakili seluruh bangsa Indonesia.
·
Pancasila sebagai ideologi bangsa berakar
pada pandangan hidup dan budaya bangsa dan bukannya mengambil ideologi dari
bangsa lain
·
Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya
berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila
tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaa Yang Adil dan
Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan
nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam
pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Dasar negara
adalah landasan kehidupan berbangsa dan bernegara yang keberadaannya wajib
dimiliki oleh setiap negara dalam setiap detail kehidupannya. Tanpa dasar
negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan
kehidupan bernegara.
2. Pandangan
hidup suatu bangsa dapat secara jelas mengetahui arah yang dicapai. Dengan
pandangan hidup, suatu bangsa :
·
Akan dengan mudah memandang persoalan-pesoalan yang
dihadapi;
·
Akan dengan mudah mencari pemecahan masalah-masalah
yang dihadapi;
·
Akan memiliki pedoman dan pegangan;
·
Akan membangun dirinya.
3. Fungsi Pancasila
·
Pancasila sebagai dasar negara.
·
Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa
Indonesia.
·
Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia.
·
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa
Indonesia.
·
Pancasila sebagai palsafah hidup yang mempersatukan
Bangsa
·
Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional
·
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
Indonesia
·
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara RI
·
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
A.
Saran
Adapun saran penulis kepada pembaca
agar pembaca dapat mengetahui bahwa pancasila sangat penting bagi kehidupan
kita dan agar pembaca dapat melaksanakan atau bisa menerapkan pancasila di
masyarakat Selain dari pada itu,penulis memohon maaf apabila terdapat kesalahan
karena kami masih dalam proses pembelajaran.Dan yang kami harapkan dengan
adanya makalah ini,dapat menjadi wacana yang membuka pola pikir pembaca dan
memberi saran yang sifatnya tersirat maupun tersurat.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Kaelan. 1996. Filsafat Pancasila.
Yogyakarta: Paradigma.
Ms Bakry, Noor. 1994. Pancasila Yuridis Kenegaraan.
Yogyakarta: Liberty.
Soerjono Soekanto. 2005. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta:
Raja Grafindo Persada.







download langsung Jurnal dan Makalah Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia 2017 di jurnalmakalah.com
ReplyDeleteMakalah Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa terbaru 2017 di jurnalmakalah., pembahasan lengkap dengan referensi terbaru 2017 di jurnalmakalah.com
ReplyDeleteterimakasih kak....#kopdaposa
ReplyDelete