BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejak
wafatnya Nabi Muhammad SAW., hingga masa Imam Syafi’i terdapat kelompok fuqaha
yang masyhur dengan pendapatnya. Di sisi lain, ada sekelompok fuqaha yang
populer dengan periwayatan hadisnya. Di antara para fuqaha dari kalangan
sahabat, terdapat mereka yang terkenal dengan pendapatnya, sebagaimana sahabat
lain yang masyhur dengan hadis dan periwayatannya.Demikian pula dengan generasi tabi’in dan tabi’
tabi’in, para imam mujtahid seperti Abu Hanifah, Malik dan para fuqaha
lain di berbagai negeri Islam yang terkenal dengan pendapatnya sebagaimana
banyak dari mereka yang dikenal dengan periwayatan hadisnya.
Al-Syahrastani
dalam kitabnya yang berjudul al-Milal
wa al-Nihalmengatakan: “sesungguhnya berbagai
peristiwa dan kasus dalam masalah ibadah dan kehidupan sehari-hari banyak
sekali. Kita juga mengetahui dengan pasti bahwa tidak setiap kejadian atau
permasalahan terdapat keterangannya di dalam nash. Bahkan dapat dikatakan ada
kejadian-kejadian yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Jika nash-nash yang
ada terbatas jumlahnya, sementara peristiwa-peristiwa yang terjadi tidak
terbatas dan sesuatu yang terbatas tidak dapat dihukumi oleh sesuatu yang
terbatas. Maka dapat diambil satu kesimpulan dengan pasti bahwa ijtihad dan qiyas
merupakan sesuatu yang harus ditempuh, sehingga setiap permasalahan selalu
dapat ditemukan solusinya.”[1]
Sementara
itu, terbentuknya hukum syar’i tidak lain dan tidak bukan hanyalah dengan
mempertimbangkan terwujudnya kemaslahatan umat manusia. [2]Musthofa
Dib al-Bugho mengatakan dalam karyanya Ushul
al-Tasyri’ al-Islamiy: Atsar al-Adillah al-Mukhtalif Fiha:
“pada
dasarnya hukum Islam dibentuk berdasarkan kemaslahatan manusia. Setiap segala
sesuatu yang mengandung maslahah, maka terdapat dalil yang mendukungnya, dan
setiap ada kemadharatan yang membahayakan, maka terdapat pula dalil yang
mencegahnya. Para ulama sepakat bahwa semua hukum-huum Allah dipenuhi
kemaslahatan hamba-Nya di dunia dan di akhirat. Dan sesungguhnya maqshid
al-syari’ah itu hanya ditujukan untuk merealisasikan kebahagiaan yang haiki
bagi mereka.[3]
Mayoritas
ulama sepakat bahwa al-Syari’ (yang menetapkan syari’at) tidak akan
menetapkan hukum atas kenyataan yang dihadapi oleh manusia dan tidak akan
memberikan petunjuk pada jalan yang akan mengantarkan kepada penetapan hukum
kecuali untuk merealisasikan kemaslahatan bagi umat manusia.[4]
Dalam
penetapan hukum Islam sumber rujukan utamanya adalah al-Qur’an dan Sunnah.
Sedang sumber sekundernya adalah ijtihad para ulama. Setiap istinbath (pengambilan hukum)
dalam syari’at Islam harus berpijak atas al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Ini berarti
dalil-dalil syara’ ada dua macam, yaitu: nash dan goiru al-nash. Dalam
menetapkan suatu hukum, seorang ahli hukum harus mengetahui prosedur cara
penggalian hukum (thuruq al-istinbath) dari nash. Cara penggalian hukum (thuruq
al-istinbath) dari nash ada dua macam pendekatan, yaitu:
pendekatan makna (thuruq al-ma’nawiyah) dan pendekatan lafazh (thuruq al-lafzhiyah). Pendekatan makna adalah (istidlal) penarikan kesimpulan hukum
bukan kepada nash langsung, seperti menggunakan qiyas, istihsan, istislah
(mashalih al-mursalah), dan lain sebagainya.[5]
Dari latar
belakang diatas kami mengambil kesimpulan yang telah kami rumuskan dalam
beberapa rumusan masalah, yaitu pertama; pengertian maslahah mursalah, kedua;
dasar hukum mashlahah mursalah, ketiga; kedudukan mashlahah mursalah
dalam hukum Islam.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian Mashlahah Al Mursalah?
2. Apa yang
Menjadi Dasar Hukum Mashlahah Al Mursalah?
3. Bagaimana Kedudukan
Mashlahah Al Mursalah Dalam Hukum Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Mashlahah Al Mursalah
Suatu kaidah fiqhiyyah menyatakan bahwa “menolak
kerusakan/kemadharatan itu lebih diutamakan daripada mendatangkan
kemashlahatan”.[6] Dari kaidah tersebut dapat
ditarik benang merah bahwa muara dari terbentuknya fiqh (hukum Islam) adalah maslahah. Secara etimologi, masalahah
merupakan bentukan dari kara shalaha,
yashluhu, shulhan, shilahiyyatan, yang
berarti faedah, kepentingan, kemanfaatan dan kemaslahatan.[7]
Sedangkan secara terminologi, maslahah diartikan sebagai
sebuah ungkapan mengenai suatu hal yang mendatangkan manfaat dan menolak
kerusakan/kemadharatan.[8] Namun pengertian tersebut bukanlah
pengertian yang dimaksudkan oleh ahli ushul dalam terminologi mashalih al-mursalah. Menurut
pendapat mereka maslahah dalam term mashalih
al-mursalah adalah al-muhafazhah
‘ala maqasid al-syari’ah (memelihara
/melindungi maksud-maksud hukum syar’i).[9]
Selanjunya dihubungkan dengan kata “mursalah” maka
dalam kata “Al-Maslahah al-Murasalah”
terdapat hubungan kata sifat dan yang disifati, kata “Al-maslahah” sebagai kata sifat, sedangakan kata”Al-Mursalah” sebagai kata yang disifati.
Sedangkan kata “Al-Mursalah” menurut ilmu shorof (morfologis) adalah isim maf’ul
dari kata kerja yang semakna dengan kata yang berarti “sesuatu yang terlepas
atau sesuatu yang dilepaskan. Dengan demikian kata “Al-Maslahah Al-Mursalah” secara etimologi dapat diartikan “suatu
kebaikan, suatu manfa’at atau suatu faedah yang dilepaskan”. Artinya
suatu kebaikan, manfa’at, atau faedah dari suatu perbuatan yang tidak ada
penjelasan secara fisik dari Nash mengenai boleh tidaknya perbuatan itu
dikerjakan.
Sedangkan pengertian secara terminology terdapat beberapa rumusan definisi yang dikemukakan
oleh para ‘ulama Ushul Fiqh, namun mempunyai pengertian yang saling berdekatan,
diantaranya :
1.
Abdul Wahab Khallaf memberikan rumussan
: “Maslahah Mursalah ialah maslahah dimana Syari’ (Allah dan Rosul-Nya) tidak
menetapkan hukum secara spesifik untuk mewujudkan kemaslahatan itu, juga tidak
terdapat dalil yang menunjukkan atas pengakuannya, maupun pembatalannya.”[10]
2.
Mohammad Abu Zahroh, “Yaitu
kemaslahatan yang selaras dengan tujuan hukum yang ditetapkan oleh syari’
(Allah dan Rosul-Nya), akan tetapi tidak ada suatu dalil yang spesifik yang
menerangkan tentang diakuinya atau ditolaknya kemaslahatan itu,”[11]
3.
At-Thufy “Definisi maslahah menurut
‘Urf (pemahaman secara umum) adalah sebab yang membawa kebaikan, seperti
bisnis yang dapat membawa orang memperoleh keuntungan. Sedang menurut pandangan
hukum Islam adalah sebab yang dapat mengantarkan kepada tercapainya tujuan
hukum Islam, baik dalam bentuk ibadah maupun mu’amalah.”[12]
4.
Imam Ar-Razi mena’rifkan bahwa maslahah mursalah ialah
perbuatan yang bermanfaat yang telah diperintahkan oleh Musyarri’ (Allah)
kepada hamba-Nya tentang pemeliharaan agamanya, jiwanya, akalnya, keturunannya,
dan harta bendanya.
5.
Imam Al-ghazali mena’rifkan bahwa maslahah mursalah
pada dasarnya ialah meraih manfaat dan menolak mudarat.
6.
Menurut Imam Muhammad Hasbih As-Siddiqi, maslahah
mursalah ialah memelihara tujuan dengan jalan menolak segala sesuatu yang
merusak makhluk.[13]
Dari bebrapa definisi di atas dapat
ditarik suatu kesimpulan tentang hakekat “Al-Maslahah Al-Murasalah” tersebut
sebagai berikut :
1.
Ia adalah sesuatu yang menurut
pertimbangan akal atau adat kebiasaan dapat mendatangkan kebaikan, manfa’at
maupun faedah yang nyata bagi kehidupan manusia.
2.
Kebaikan, manfa’at maupun faedah
tersebut sejalan dan selaras dengan tujuan hukum yang ditetapkan oleh Syari’.
3.
Secara umum tidak didapatkan suatu dalil
yang spesifik baik dasi nash Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang mengakui ataupun
yang membatalkan kemaslahatan tersebut.
Abdul wahab kallaf menjelaskan
beberapa persyaratan dalam memfungsikan maslahah mursalah yaitu:
1.
Sesuatu yang dianggap maslahat itu haruslah berupa
maslahat hakiki, yaitu yang benar-benar akan mendatangkan kemanfaatan atau
menolak kemudaratan, bukan berupa dugaan belaka dengan hanya mempertimbangkan
adanya kemamfaatan tanpa melihat kepada akibat negatif yang ditimbulkannya.
Minsalnya yang disebut terahir ini adalah anggapan bahwa hak untuk menjatuhkan
talak itu berada di tangan wanita bukan lagi ditangan pria adalah maslahat yang
palsu, karena bertentangan dengan ketentuan syariat yang menegaskan bahwa hak
untuk menjatuhkan talak berada di tangan suami sebagaimana yang
disebutkan dalam hadis: “dari Ibnu Umar
sesungguhnya dia pernah menalak istrinya padahal dia sedang dalam keadaan haid
hal ini diceritakan kepada nabi SAW, maka beliau bersabda: suruh ibnu umar
untuk merujuknya lagi, kemudian menalaknya dalam kondisi suci atau hamil”
(HR. Ibnu majah).
2.
Sesuatu yang dianggap maslahat itu hendaklah berupa
kepentingan umum bukan kepentingan pribadi.
3.
Sesuatu yang dianggap maslahat itu tidak bertentangan
dengan ketentuan yang ditegaskan dalam Alquran atau sunnah Rasulullah
atau bertentangan dengan ijma’.[14]
Contoh-contoh
maslahah mursalah:
1.
Tindakan Abu Bakar terhadap orang-orang yang ingkar
membayar zakat, itu adalah demi kemaslahatan.
2.
Mensyaratkan adanya surat kawin, untuk syahnya gugatan
dalam soal perkawinan.
3.
Menulis huruf Al-Qur’an kepada huruf latin.
4.
Membuang barang yang ada di atas kapal laut tanpa izin
yang punya barang, karena ada gelombang besar yang menjadikan kapal oleng. Demi
kemaslahatan penumpang dan menolak bahaya.
Dalam Al-Qur’an tidak ada perintah
untuk mengumpulkan Al-Qur’an dari hafalan dan tulisan, tetapi para sahabat
melakukannya.
B. Dasar Hukum Mashlahah Al Mursalah
Ada beberapa dasar hukum atau dalil
mengenai diberlakukannya teori Maslahah Mursalah diantaranya adalah :
1.
Al Quran
Di antara ayat-ayat yang dijadikan
dasar berlakunya maslahah mursalah adalah firman Allah SWT.
!$tBur »oYù=yör& wÎ) ZptHôqy úüÏJn=»yèù=Ïj9 ÇÊÉÐÈ
“Dan tiadalah kami mengutus kamu,
melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam (Q.S. Al Anbiya : 107)
$pkr'¯»t â¨$¨Z9$# ôs% Nä3ø?uä!$y_ ×psàÏãöq¨B `ÏiB öNà6În/§ Öä!$xÿÏ©ur $yJÏj9 Îû ÍrßÁ9$# Yèdur ×puH÷quur tûüÏYÏB÷sßJù=Ïj9 ÇÎÐÈ
“Hai manusia, sesungguhnya telah
datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit
yang berada dalam dada dan petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang
beriman.” ( Q.S. Yunus : 57).
2.
Hadits
Hadits yang dikemukakan sebagai
landasan syar’i atas kehujahan maslahah mursalah adalah sabda Nabi saw, “Tidak
boleh berbuat madhorot dan pula saling memadhorotkan.” (H.R. lbnu
Majah dan Daruquthni dan lainnya. Hadits ini berkualitas hasan)
3.
Perbuatan Para Sahabat dan Ulama Salaf
Dalam memberikan contoh maslahah
mursalah di muka telah dijelaskan, bahwa para sahabat seperti Abu Bakar As
Shidik, Umar bin Khathab dan para imam madzhab telah mensyariatkan aneka ragam
hukum berdasarkan prinsip maslahah. Disamping dasar-dasar tersebut di atas,
kehujahan maslahah musrsalah juga didukung dalil-dalil aqliyah (alasan
rasional) sebagaimana dikemukakan oleh Abdul Wahab Kholaf dalam kitabnya Ilmu
Ushulil Fiqh bahwa kemaslahatan manusia itu selalu aktual yang tidak ada
habisnya, karenanya, kalau tidak ada syariah hukum yang berdasarkan maslahat
manusia berkenaan dangan maslahah baru yang terus berkembang dan pembentukan
hukum hanya berdasarkan prinsip maslahah yang mendapat pengakuan syar saja,
maka pembentukan hukum akan berhenti dan kemaslahatan yang dibutuhkan manusia
di setiap masa dan tempat akan terabaikan.
Para ulama yang menjadikan mursalah
sebagai salah satu dalil syara, menyatakan bahwa dalil hukum. Maslahah mursalah
ialah :
a.
Persoalan yang dihadapi manusia selalu bertumbuh dan
berkembang demikian pula kepentingan dan keperluan hidupnya.
b.
Sebenarnya para sahabat, para tabi’in, tabi’t tabi’iin
dan para ulama yang datang sesudahnya telah melaksanakannya, sehingga mereka
dapat segera menetapkan hukun sesuai dengan kemashlahatan kaum muslimin pada
masa itu.
Seperti telah dibahas sebelumnya,
adapun dasarnya menjadikan Al-Maslahah Al-Mursalah sebagai hukum Islam adalah
penelitian terhadap nash-nash, baik dari Al-Qur’an maupun hadits telah
membuktikan bahwa semua hukum Islam yang ditetapkan oleh Allah dan Rosul-Nya
atas hambanya, baik dalam bentuk perintah maupun larangan, pastilah mengandung
kebaikan, manfa’at, serta faedah yang nyata bagi kehidupan manusia dan tidak
ada satupun hukum syara’ yang sepi dari kemaslahatan, manfa’at atau faedah
tersebut. Meskipun bagi sebagian orang yang tidak cakap dalam menggunakan akal
fikirannya, hukum syara’ tersebut dirasakan tidak membuahkan kemaslahatan. Akan
tetapi bagi orang cerdas dalam menggunakan akal fikirannya yang sehat tentuia
dapat menemukan dan merasakan kemaslahatan dan manfa’at serta faedah yang nyata
dari hukum syara’ tersebut dalam kehidupannya.[15]
Seperti adanya penetapan hukum
qishash atas pelaku tindak pidana pembunuhan maupun penganiayaan berat yang
ditetapkan oleh Allah melalui firman-Nya (antara lain firman Allah dalam Q.S.
Al-Baqarah (2) ayat 178, 179, Q.S. Al-Maidah (5) ayat 45), bagi orang yang
tidak cakap dalam menggunakan akal fikirannya yang sehat dan hanya
meneruti kemauan hawa nafsunya, akan difahami telah bertentangan dengan
HAM dan oleh karenanya mereka keberatan diterapkannya hukum tersebut.. akan
tetapi sebaliknya bagi oarang-orang yang mengikuti petunjk Allah maka dia akan
menggunakn fikiran sehatnya, serta membuang kemauan hawa nafsunya, tentu mereka
akan mnemukan kebiakan dan manfa’at bila hukum tersebut diterapkan secara benar
dan adil.
Begitu pula perbuatan yang dilarang
oleh Allah dan Rosul-Nya, jika hal-hal yang dilarang tersebut benar-benar
dihindari dan dijauhi, maka sudah pasti akan menjauhkan seseorang dari segala
bentuk kemadlorotan dan kehancuran dalam kehidupannya. Adapun dasar pemikiran
yang demikian itu kiranya telah merupakan petunjuk yang dapat disimpulkan dari
Nash Al-Qur’an antar lain firman Allah : “Dan sesungguhnya aku tidak mengutus engkau (untuk menyampaikan segala
perintah dan larangan) melainkan hanya dengan maksud untuk memberi rahmat
(kebaikan, manfa’at serta faedah yang nyata) bagi alam semesta”. (QS. Al
Anbiya 21: 107)
Dari segi ada atau tidaknya nash
(Al-Qur’an ddan As-Sunnah) yang menegaskan adanya kemaslahatan di dalam suatu
hukum Islam, maka “Maslahahah” dibedakan menjadi 3 (tiga) bagian antara lain :
1.
Maslahah yang “mu’tabaroh”
(maslahah yang diakui oleh syara’),
yaitu kemaslahatan yang ingin diwujudkan oleh hukum Islam dan Nash telah
mengakuinya dengan menjelaskan adanya kemaslahatan tersebut, misalnya Nsah
menjelaskan bahwa penerapan hukum Islam yang dimaksud adlah dalam rangka untuk
melindungi HAM (Hak Asasi Manusia) yang meliputi hak untuk beragama,
mempertahankan keeksistensian diri, mengembangkan kreasi, mempertimbangkan jenis
jenis keturunan dan harga diri dan hak untuk memenuhi kebutuhan ekonomis dan
hak atas pemilikan harta benda
Maslahah yang Mu’tabaroh menurut sebagian ulama Ushul Fiqh disebut dengan “Maslahah Dhoruriyah” (kemaslahatan yang
harus diwujudkan dalam rangka memelihara kebaikan, ketertiban dan eksistensi
dalam kehidupan manusia), yang merupakan tujuan hakiki hukum Islam, dan
sebagian yang lain menyebutkan istilah “Al-Munasib
Al-Mu’tabaroh” (kemaslahatan yang diakui oleh syara’)
1.
Maslahah yang “Mulghoh”/Maslahah Ghairu Mu’tabaroh”/Al-Munasib Al-Mulgho”
(kemaslahatan yang tidak diakui dan tidak dibenarkan oleh syara’), yaitu suatu
sifat kemaslahatan yang kelihatannya secara lahiriyah dapat
merealisasikan kemaslahatan, tetapi syara’ melarangnya, seperti
terwujudnya “kekayaan” yang diperoleh melalui perjudian. Maslahah seperti ini,
Ulama Ushul Fiqh sepakat tidak boleh dijadikan illat hukum maupun dalil hukum.
2.
Maslahah
Mursalah / Maslahah Mutlaqoh / Munasib Mursalah,
yaitu sifst yang (kemaslahatan) yang tidak diketahui apakah diakui atau
dibatalkan oleh syara’, baik melalui Nash (Al-Qur’an dan As-Sunnah) atau
melalui ijma’. Seperti keputusan Abu Bakar Ra. menghimpun ayat-ayat Al-Qur’an
ke dalam suatu mushaf, keputusan Umar ibnul Khattab Ra. Tidak memotong tangan
pencuri karena musim paceklik, tidak memberikan zakat kepada mualaf, dan
lain-lain. Maslahah yang nomor tiga ini diperselisihkan oleh para Ulama apakah
diperbolehkan illat hukum dan dalil hukum atau tidak. Golongan malikiyyah
menyebutkan maslahah ini dengan “Al-Maslahah Al-Mursalah”, Al-Ghazaly
menyebutkannya “Al-munasib Al-Mursal Al-Mulaim”.[16]
Imam
Mlik dalam menetapkan hukum bagi suatu persoalan yang tidak terdapat dalam Nash
(baik Al-Qur’an maupun As-unnah) mengenai persoalan itu berdasarkan
“Al-maslahah Al;-Mursalah”, karena setiap hukum Islam yang ditetapkan oleh
syara’ berdasarkan Nash, pasti untuk mewujudkan kemaslahatan yang nyata bagi
manusia, maka tidak diragukan jika mengenai suatu persoalan yang tidak terdapat
Nash mengenai hal itu, maka maslahah yang nyata dan selaras serta sejalan
dengan tujuan hukum syara’ adalah merupakan aturan Allah juga.[17]
Adapun
syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam penggunaan Al-Maslahah
Al-Mursalah sebagai dasar hukum, para ulama sangat berhati-hati dalam hal itu,
sehingga tidk terbuka pintu untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan hawa nafsu
dan keinginan perorangan. Untuk itu merka menetapkan 3 (tiga) syarat dalam
menggnakan maslahah murasalah sebagai dasar hukum.[18] Tiga syarat trsebut adalah sebagai
berikut :
1.
Maslahah tersebut adalah merupakan
maslahah yang nyata (hakiki), bukan maslahah ditetapkan berdasarkan dengan
dugaan (zdonny) yaitu suatu ketentuan
hukum (tidak ada Nash-Nya) yang bilamana diterapkan benar-benar dapat
mendatangkan kebaikan yang nyata dan dapat menghilangkan mudharat. Adapun
ketika ketentuan hukum (yang tidak ada Nash-Nya) yang bilaman diterapkan,
diduga akan menimbulkan kebaikan dan menghilangkan atau menolak kemudharatan,
maka ketentuan itu disebut Maslahah yang dzonny.
2.
Maslahah tersebut berlaku secara umum,
bukan maslahah yang bersifat individual, yaitu ketentuan yang bila dilaksanakan
akan mendatangkan kebaikan bagi kebanyakan umat manusia pada umumnya. Bukan
hanya mendatangkan kebaikan bagi orang seorang atau beberapa orang saja. Jika
demikian, maka tidak dapat ditetapkan suatu hukum, karena ini akan merealisir
kebaikan secara khusus, misalnya bagi seorang pemimpin atau bagi kalangan elit
saja, tanpa memperhatikan mayoritas umat manusia.
3.
Pembentukan hukum berdasarkan maslahah
ini tidak bertentangan dengan hukum atau prinsip hukum yang telah ditetapkan
berdasarkan Nash atau ijma’. Maka tidak sah mengakui maslahah yang menuntut
adanya persamaan hak antara kaum laki-laki dan kaum perempuan dalam pembagian
harta pusaka, karena itu jelas bertentangan dengan ketentuan hkum yang yang
terkandung di dalam firman Allah yang artinya “ Allah berpesan tentang anak-anakmu, bahwa bagi (anak) laki-laki adalah
dua kali lipat bagian (anak) perempuan.” (QS. An Nisa: 11)
Dari pemaparan di atas pemakalah
dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Para
fuqoha berbeda pendapat dalam penggunaan “Al-Maslahah” sebagai dalil penetapan
hukum Islam, diantara mereka ada yang menggunakannya sebagai dalil dalam
menetapkan hukum bagi suatu maslah yang tidak ada Nash secara jelas mengenai
hal itu dan sebagian adapula yang tidak menggunakannya.
2. Al-Maslahah
ditetapkan sebagai dalil karena betolak pada suatu pemikiran yang ditetapkan
oleh syara’ pasti membuahkan kebaikan dan manfa’at bagi ummat manusia.
3. Dalam
para Fuqoha berbeda-beda dalam penyebutan istilah “Maslahah”
4. Bahwa
dalam Maslahah dibedakan menjadi tiga badian yaitu Al-Maslahah Al-Mu’tabaroh,
Maslahaha yang Mulgoh dan maslahah Mursalah.
5. Maslahah
yang bertentangan dengan Nash baik Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang “dalalah” dan “wurud”nya bersifat “qoth’iy”
tidak dapat digunakan sebagai dasar dalam penetapan hukum, tetapi jika
bertentangan dengan Nash yang bersifat “dzonny“,
maka maslahah lebih diutamakan
C.
Kedudukan
Mashlahah Mursalah Dalam Hukum Islam
Adapun terhadap kehujjahan maslahah
al-mursalah, pada prinsifnya Jumhur Ulama menerimanya sebagai salah satu alasan
dalam menetapkan hukum syara, sekalipun dalam penerapan dan penempatan
syaratnya, mereka berbeda pendapat.
Ulama Hanafiyyah mengatakan bahwa
untuk menjadikan maslahah al-mursalah sebagai dalil disyaratkan maslahah
tersebut berpengaruh pada hukum. Artinya, ada ayat, hadits atau ijma’ yang
menunjukkan bahwa sifat yang dianggap sebagai kemaslahatan itu merupakan ‘illat
atau motivasi hukum dalam penetapan suatu hukum, atau jenis sifat yang menjadi
motivasi hukum tersebut dipergunakan oleh nash sebagai motivasi suatu hukum.
Ulama Malikiyyah dan Hanabilah
menerima maslahah al-mursalah sebagi dalil dalam menetapkan hukum, bahkan
mereka dianggap sebagai ulama fiqh yang paling banyak dan luas menerapkannya.
Untuk bisa menjadikan maslahah al-mursalah sebagai dalil dalam menetapkan
hukum, ulama Malikiyyah dan Hanabilah mensyaratkan tiga syarat, yaitu:
Kemaslahatan itu sejalan dengan
kehendak syara’ dan termasuk dalam jenis kemaslahatan yang didukung nash secara
umum, kemaslahatan itu bersifat rasional dan pasti, bukan sekedar perkiraan,
sehingga hukum yang ditetapkan melalui maslahah al-mursalah itu benar-benar
menghasilkan manfaat dan menghindari atau menolak kemudaratan, kemaslahatan itu
menyangkut kepentingan orang banyak, bukan kepentingan pribadi atau kelompok
kecil tertentu.
Ulama golongan Syafi’iyyah, pada
dasarnya, juga menjadikan maslahah sebagai salah satu dalil syara’. Akan
tetapi, Imam Syafi’i, memasukkannya ke dalam qiyas. Ada beberapa syarat yang
dikemukakan al-Ghazali terhadap kemaslahatan yang dapat dijadikan hujjah dalam
mengistinbatkan hukum, yaitu:
·
Maslahah itu sejalan dengan jenis
tindakan-tindakan syara’
·
Maslahah itu tidak meninggalkan atau bertentangan
dengan nash syara’
·
Maslahah itu termasuk kedalam kategori maslahah
yang dharuri, baik menyangkut kemaslahatan pribadi maupun kemaslahatan orang
banyak dan universal, yaitu berlaku sama untuk semua orang.
Imam Al-Qarafi berkata tentang
maslahah mursalah, sesungguhnya berhujjah dengan maslahah mursalah dilakukan
oleh semua mazhab, karena mereka melakukan qiyas dan mereka membedakan antara
satu dengan yang lainnya karena adanya ketentuan-ketentuan hukum yang mengikat.
Diantara ulama yang paling banyak
melakukan atau menggunakan maslahah mursalah ialah Imam Malik dengan alasan
Allah mengutus utusan-utusannya untuk membimbing umatnya kepada kemaslahatan.[19]
Dengan demikian, Jumhur Ulama
sebenarnya menerima maslahah al-mursalah sebagai salah satu metode dalam
mengistinbatkan hukum islam. Alasan Jumhur Ulama dalam menetapkan maslahah
dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum, antara lain adalah: Hasil
induksi terhadap ayat atau hadits menunjukkan bahwa setiap hukum mengandung
kemaslahatan bagi manusia. Kemaslahatan manusia akan senantiasa dipengaruhi
perkembangan tempat, zaman, dan lingkungan mereka sendiri. Apabila syari’at
islam terbatas pada hukum-hukum yang ada saja, akan membawa kesulitan.
Jumhur Ulama juga beralasan dengan
merujuk kepada beberapa perbuatan sahabat, seperti Umar ibn al-Khathab tidak
ember bagian zakat kepada para muallaf (orang yang baru masuk islam), karena
menurut ‘Umar, kemaslahatan orang banyak menuntut untuk hal itu.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pemaparan di atas pemakalah
dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Para
fuqoha berbeda pendapat dalam penggunaan “Al-Maslahah” sebagai dalil penetapan
hukum Islam, diantara mereka ada yang menggunakannya sebagai dalil dalam
menetapkan hukum bagi suatu maslah yang tidak ada Nash secara jelas mengenai
hal itu dan sebagian adapula yang tidak menggunakannya.
2. Al-Maslahah
ditetapkan sebagai dalil karena betolak pada suatu pemikiran yang ditetapkan
oleh syara’ pasti membuahkan kebaikan dan manfa’at bagi ummat manusia.
3. Dalam
para Fuqoha berbeda-beda dalam penyebutan istilah “Maslahah”
4. Bahwa
dalam Maslahah dibedakan menjadi tiga badian yaitu Al-Maslahah Al-Mu’tabaroh,
Maslahaha yang Mulgoh dan maslahah Mursalah.
5. Maslahah
yang bertentangan dengan Nash baik Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang “dalalah” dan “wurud”nya bersifat “qoth’iy”
tidak dapat digunakan sebagai dasar dalam penetapan hukum, tetapi jika
bertentangan dengan Nash yang bersifat “dzonny“,
maka maslahah lebih diutamakan
Maslahah mursalah adalah suatu perbuatan
yang mengandung nilai baik (manfaat) dan memelihara tercapainya tujuan-tujuan
syara’ yaitu menolak mudarat dan meraih maslahah.
Obyek maslahah mursalah
berlanddaskan pada hukum syara’ secara umum juga harus diperhatikan adat dan
hubungan antara satu manusia dengan yang lain. Secara ringkas maslahah mursalah
itu juga difokuskan terhadap lapangan yang tidak terdapat dalam nash, baik
dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang menjelaskan hukum-hukum yang ada penguatnya
melalui suatu I’tibar.
B.
Saran
Sebagai Mahasiswa muslim, kita harus meningkatkan
pemahaman tentang mashlahah al mursalah denagn lebih banyak membaca dan
mengkaji buku-buku Islam.
[1] Al-Syahrastani, al-Milal wa al-Nihal (Kairo: al-Maktabah
al-Taufiqiyyah. tt.), vol. 1, hlm. 205.
[2] Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh (Terj.) Saefullah Ma’sum
(Jakarta: Pustaka Firdaus. 2005), hlm. 423.
[3] Musthofa Dib al-Bugho, Ushul al-Tasyri’ al-Islamiy: Atsar al-Adillah al-Mukhtalif Fiha (Beirut: Dar al-Qalam. 1993),
cet. 3 hlm. 28.
[4] Abdul Wahab Khalaf, Masadir al-Tasyri’ al-Islami fi ma la Nassa fihisebagaimana dikutip oleh Abdul Karim
al-Khatib dalam bukunya, Ijtihad Menggerakkan Potensi Dinamis Hukum Islam (Jakarta: Gaya Media Pratama.
2005.), hlm. 107.
[7]Ahmad Warson Munawir, Al-Munawir: Kamus Arab Indonesia (Surabaya: Pustaka Progressif,
2002), hlm. 789.
[9] Ibid, hlm 417.
[10] Abdul Wahab
Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, ( Jakarta : Rajawali Press,
1993), hlm. 126
[11] Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, (Beirut : Daar Al-Fkr Al-Araby), hlm. 279.
[12] At-Tufy
sulaiman majmuddin, At-Ta’yin fi Syarhi Al-Arabin,
(Beirut : Muassasah Dayyan, 1998), hlm. 239.
[15] Muhammad Abu Zahrah, Op. Cit, hlm. 277
[16] Poernomo Hadi
Syaechul, Dinamisasi Hukum Islam Menjawab Tantangan Zaman, (Demak: Demak
Perss, 2002), hlm. 15.
[17] Muhammad Abu
Zahrah, Tarikh Al-Mazdhab Al-Fiqhiyyah, (Beirut : Daar Al-Fiqr Al-Araby), hlm.
273.
[18] Abdul Wahab Khallaf, Op. Cit, hlm. 130







0 comments:
Post a Comment