Rumah Makalah

Welcome to My Blog

Rumah Makalah

Hope My posts are beneficial

Rumah Makalah

Leave Comment, criticize me!

Rumah Makalah

I have to make improvement

Rumah Makalah

Anyway, Thanks for Visiting

Thursday, 8 January 2015

Biografi Abu Bakar Ash-Shiddiiq


Abu Bakar Ash-Shiddiiq
(11-13 H)



Nama lengkap beliau adalah Abdullah bin Utsman bin Amir bin Amru bin Ka`ab bin Sa`ad bin Taim bin Murrah bin Ka`ab bin Lu`ai bin Ghalib bin Fihr al-Qurasy at-Taimi – radhiyallahu`anhu. Bertemu nasabnya dengan Nabi pada kakeknya Murrah bin Ka’ab bin Lu’ai. Abu Bakar adalah shahabat Rasulullah – shalallahu`alaihi was salam – yang telah menemani Rasulullah sejak awal diutusnya beliau sebagai Rasul, beliau termasuk orang yang awal masuk Islam. Abu Bakar memiliki julukan “Ash-Shiddiq” dan “Atiq”.

Ada yang berkata bahwa Abu Bakar dijuluki “ash-Shiddiq” karena ketika terjadi peristiwa isra` mi`raj, orang-orang mendustakan kejadian tersebut, sedangkan Abu Bakar langsung membenarkan.

Allah telah mempersaksikan persahabatan Rasulullah dengan Abu Bakar dalam Al-Qur`an, yaitu dalam firman-Nya : “…sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada sahabatnya: `Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita’.” (QS at-Taubah : 40)

`Aisyah, Abu Sa’id dan Ibnu Abbas dalam menafsirkan ayat ini mengatakan : “Abu Bakar-lah yang mengiringi Nabi dalam gua tersebut.
Allah juga berfirman : “Dan orang yang membawa kebenaran dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (az-Zumar : 33)

Al-Imam adz-Dzahabi setelah membawakan ayat ini dalam kitabnya al-Kabaa`ir, beliau meriwayatkan bahwa Ja`far Shadiq berujar : ”Tidak ada perselisihan lagi bahwa orang yang datang dengan membawa kebenaran adalah Rasulullah, sedangkan yang membenarkannya adalah Abu Bakar. Masih adakah keistimeaan yang melebihi keistimeaannya di tengah-tengah para Shahabat?”

Dari Amru bin al-Ash radhiyallahu`anhu, bahwa Rasulullah mengutusnya atas pasukan Dzatus Salasil : “Aku lalu mendatangi beliau dan bertanya “Siapa manusia yang paling engkau cintai?” beliau bersabda : ”Aisyah” aku berkata : “kalau dari lelaki?” beliau menjawab : “ayahnya (Abu Bakar)” aku berkata : “lalu siapa?” beliau menjawab: “Umar” lalu menyebutkan beberapa orang lelaki.” (HR.Bukhari dan Muslim)

Sesungguhnya Allah telah menjadikanku sebagai kekasih-Nya, sebagaimana Dia menjadikan Ibrahim sebagai kekasih-Nya. Dan kalau saja aku mengambil dari umatku sebagai kekasih, akan aku jadikan Abu Bakar sebagai kekasih.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Sa`id radhiyallahu`anhu, bahwa Rasulullah duduk di mimbar, lalu bersabda : ”Sesungguhnya ada seorang hamba yang diberi pilihan oleh Allah, antara diberi kemewahan dunia dengan apa yang di sisi-Nya. Maka hamba itu memilih apa yang di sisi-Nya”, lalu Abu bakar menangis dan menangis, lalu berkata : ”Ayah dan ibu kami sebagai tebusanmu”. Abu Sa`id berkata : “Yang dimaksud hamba tersebut adalah Rasulullah, dan Abu Bakar adalah orang yang paling tahu diantara kami”. Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya orang yang paling banyak memberikan perlindungan kepadaku dengan harta dan persahabatannya adalah Abu Bakar. Andaikan aku boleh mengambil seorang kekasih (dalam riwayat lain ada tambahan : “selain rabb-ku”), niscaya aku akan mengambil Abu Bakar sebagai kekasihku. Tetapi ini adalah persaudaraan dalam Islam. Tidak ada di dalam masjid sebuah pintu kecuali telah ditutup, melainkan hanya pintu Abu Bakar saja (yang masih terbuka).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya Allah telah mengutusku kepada kalian semua. Namun kalian malah berkata `kamu adalah pendusta’. Sedangkan Abu Bakar membenarkan (ajaranku). Dia telah membantuku dengan jiwa dan hartanya. Apakah kalian akan meninggalkan aku (dengan meninggalkan) shahabatku?” Rasulullah mengucapkan kalimat itu 2 kali. Sejak itu Abu bakar tidak pernah disakiti (oleh seorangpun dari kaum muslimin). (HR. Bukhari)


Masa Kekhalifahan

Dalam riwayat al-Bukhari diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu`anha, bahwa ketika Rasulullah wafat, Abu Bakar datang dengan menunggang kuda dari rumah beliau yang berada di daerah Sunh. Beliau turun dari hewan tunggangannya itu kemudian masuk ke masjid. Beliau tidak mengajak seorang pun untuk berbicara sampai akhirnya masuk ke dalam rumah Aisyah. Abu Bakar menyingkap wajah Rasulullah yang ditutupi dengan kain kemudian mengecup keningnya. Abu Bakar pun menangis kemudian berkata : “demi ayah dan ibuku sebagai tebusanmu, Allah tidak akan menghimpun dua kematian pada dirimu. Adapun kematian yang telah ditetapkan pada dirimu, berarti engkau memang sudah meninggal.”Kemudian Abu Bakar keluar dan Umar sedang berbicara dihadapan orang-orang. Maka Abu Bakar berkata : “duduklah wahai Umar!” Namun Umar enggan untuk duduk. Maka orang-orang menghampiri Abu Bakar dan meninggalkan Umar. Abu Bakar berkata : “Amma bad`du, barang siapa diantara kalian ada yang menyembah Muhammad, maka sesungguhnya Muhammad telah mati. Kalau kalian menyembah Allah, maka sesungguhnya Allah Maha Hidup dan tidak akan pernah mati. Allah telah berfirman :
“Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah Jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)? barangsiapa yang berbalik ke belakang, maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikitpun, dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.” (QS Ali Imran : 144)

Ibnu Abbas radhiyallahu`anhuma berkata : “Demi Allah, seakan-akan orang-orang tidak mengetahui bahwa Allah telah menurunkan ayat ini sampai Abu Bakar membacakannya. Maka semua orang menerima ayat Al-Qur`an itu, tak seorangpun diantara mereka yang mendengarnya melainkan melantunkannya.”

Sa`id bin Musayyab rahimahullah berkata : bahwa Umar ketika itu berkata : “Demi Allah, sepertinya aku baru mendengar ayat itu ketika dibaca oleh Abu Bakar, sampai-sampai aku tak kuasa mengangkat kedua kakiku, hingga aku tertunduk ke tanah ketika aku mendengar Abu Bakar membacanya. Kini aku sudah tahu bahwa nabi memang sudah meninggal.”

Dalam riwayat al-Bukhari lainnya, Umar berkata : “Maka orang-orang menabahkan hati mereka sambil tetap mengucurkan air mata. Lalu orang-orang Anshor berkumpul di sekitar Sa`ad bin Ubadah yang berada di Saqifah Bani Sa`idah”. Mereka berkata : “Dari kalangan kami (Anshor) ada pemimpin, demikian pula dari kalangan kalian!”. Maka Abu Bakar, Umar dan Abu Ubaidah bin al-Jarroh mendekati mereka. Umar mulai bicara, namun segera dihentikan Abu Bakar. Dalam hal ini Umar berkata : “Demi Allah, yang kuinginkan sebenarnya hanyalah mengungkapkan hal yang menurutku sangat bagus. Aku khawatir Abu Bakar tidak menyampaikannya”. Kemudian Abu Bakar bicara, ternyata dia orang yang terfasih dalam ucapannya, beliau berkata : “Kami adalah pemimpin, sedangkan kalian adalah para menteri.” Habbab bin al-Mundzir menanggapi : “Tidak, demi Allah kami tidak akan melakukannya, dari kami ada pemimpin dan dari kalian juga ada pemimpin.” Abu Bakar menjawab : “Tidak, kami adalah pemimpin, sedangkan kalian adalah para menteri. Mereka (kaum Muhajirin) adalah suku Arab yang paling adil, yang paling mulia dan paling baik nasabnya. Maka baiatlah Umar atau Abu Ubaidah bin al-Jarroh.” Maka Umar menyela : “Bahkan kami akan membai`atmu. Engkau adalah sayyid kami, orang yang terbaik diantara kami dan paling dicintai Rasulullah.” Umar lalu memegang tangan Abu Bakar dan membai`atnya yang kemudian diikuti oleh orang banyak. Lalu ada seorang yang berkata : “Kalian telah membunuh (hak khalifah) Sa`ad (bin Ubadah).” Maka Umar berkata : “Allah yang telah membunuhnya.” (Riwayat Bukhari)

Menurut `ulama ahli sejarah, Abu Bakar menerima jasa memerah susu kambing untuk penduduk desa. Ketika beliau telah dibai`at menjadi khalifah, ada seorang wanita desa berkata : “sekarang Abu Bakar tidak akan lagi memerahkan susu kambing kami.” Perkataan itu didengar oleh Abu Bakar sehingga dia berkata : “tidak, bahkan aku akan tetap menerima jasa memerah susu kambing kalian. Sesungguhnya aku berharap dengan jabatan yang telah aku sandang sekarang ini sama sekali tidak merubah kebiasaanku di masa silam.” Terbukti, Abu Bakar tetap memerahkan susu kambing-kambing mereka.

Ketika Abu Bakar diangkat sebagai khalifah, beliau memerintahkan Umar untuk mengurusi urusan haji kaum muslimin. Barulah pada tahun berikutnya Abu Bakar menunaikan haji. Sedangkan untuk ibadah umroh, beliau lakukan pada bulan Rajab tahun 12 H. beliau memasuki kota Makkah sekitar waktu dhuha dan langsung menuju rumahnya. Beliau ditemani oleh beberapa orang pemuda yang sedang berbincang-bincang dengannya. Lalu dikatakan kepada Abu Quhafah (Ayahnya Abu Bakar) : “ini putramu (telah datang)!”

Maka Abu Quhafah berdiri dari tempatnya. Abu Bakar bergegas menyuruh untanya untuk bersimpuh. Beliau turun dari untanya ketika unta itu belum sempat bersimpuh dengan sempurna sambil berkata : “Wahai ayahku, janganlah anda berdiri!” Lalu Abu Bakar memeluk Abu Quhafah dan mengecup keningnya. Tentu saja Abu Quhafah menangis sebagai luapan rasa bahagia dengan kedatangan putranya tersebut.

Setelah itu datanglah beberapa tokoh kota Makkah seperti Attab bin Usaid, Suhail bin Amru, Ikrimah bin Abi Jahal, dan al-Harits bin Hisyam. Mereka semua mengucapkan salam kepada Abu Bakar : “Assalamu`alaika wahai khalifah Rasulullah!” mereka semua menjabat tangan Abu Bakar. Lalu Abu Quhafah berkata : “Wahai Atiq (julukan Abu Bakar), mereka itu adalah orang-orang (yang baik). Oleh karena itu, jalinlah persahabatan yang baik dengan mereka!” Abu Bakar berkata : “Wahai ayahku, tidak ada daya dan upaya kecuali hanya dengan pertolongan Allah. Aku telah diberi beban yang sangat berat, tentu saja aku tidak akan memiliki kekuatan untuk menanggungnya kecuali hanya dengan pertolongan Allah.” Lalu Abu Bakar berkata : “Apakah ada orang yang akan mengadukan sebuah perbuatan dzalim?” Ternyata tidak ada seorangpun yang datang kepada Abu Bakar untuk melapor sebuah kedzaliman. Semua orang malah menyanjung pemimpin mereka tersebut.


Wafatnya

Menurut para `ulama ahli sejarah Abu Bakar meninggal dunia pada malam selasa, tepatnya antara waktu maghrib dan isya pada tanggal 8 Jumadil awal 13 H. Usia beliau ketika meninggal dunia adalah 63 tahun. Beliau berwasiat agar jenazahnya dimandikan oleh Asma` binti Umais, istri beliau. Kemudian beliau dimakamkan di samping makam Rasulullah. Umar mensholati jenazahnya diantara makam Nabi dan mimbar (ar-Raudhah). Sedangkan yang turun langsung ke dalam liang lahat adalah putranya yang bernama Abdurrahman (bin Abi Bakar), Umar, Utsman, dan Thalhah bin Ubaidillah.



Sumber :
- Al-Bidayah wan Nihayah, Masa Khulafa’ur Rasyidin Tartib wa Tahdzib Kitab al-Bidayah wan Nihayah karya Ibnu Katsir.
- Shifatush-Shofwah karya Ibnul Jauzi. Tahdzib Syarh Ath-Thahawiyah -Al-Kabaa`ir karya Adz-Dzahabi.
 





Friday, 2 January 2015

MAKALAH ILMU HUKUM DAN PERKEMBANGANNYA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pada hakekatnya perkembangan ilmu hukum di dunia, berawal dan berlangsung tidak terlepas dari eksistensi kehidupan manusia itu sendiri. tidak mengherankan ketika individu-individu dalam suatu kelompok masyarakat selalu berkeinginan untuk hidup bermasyarakat dan dengan sifat ketergantungan baik antara individu, yang satu dengan yang lain maupun antara kelompok dengan individu dalam kehidupan masyarakat itu sendiri. Sifat-sifat keinginan manusia untuk bermasyarakat dimana, sebagai mahkluk sosial yang saling membutuhkan yang bersifat alamiah.
Dari perilaku dan sifat-sifat manusia di atas, tidak terhindar dari naluri kekuasaan dan keserakahan dari individu atau kelompok yang satu dengan kelompok yang lain, dengan tujuan superiotitas atau mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi derajatnya dalam lingkungan kehidupan masyarakat kekuasaannya.
Agar terhindar dari benturan kepentingan dan sifat keserahkahan manusia atau kelompok untuk berkuasa, di butuhkan sebuah perangkat (Hukum) untuk mengimbangi dan menjamin hak-hak fundamental yang di miliki oleh setiap orang agar tidak dapat di langgar atau di tindas oleh pihak yang berkuasa.

1.2  Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah:
-         Untuk memenuhi tugas makalah dari mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH).
-         Agar mahasiswa dapat memahami bagaimana Perkembangan Ilmu Hukum.









BAB II
PEMBAHASAN

2. 1Pengertian Ilmu Hukum
Kata hukum secara etimologis biasa diterjemahkan dengan kata ‘law’ (Inggris), ‘recht’ (Belanda), ‘loi atau droit’ (Francis), ‘ius’ (Latin), ‘derecto’ (Spanyol), ‘dirrito’ (Italia).[1] Dalam bahasa Indonesia, kata hukum diambil dari bahasa Arab[2] yaitu “حكم يحكم حكما”, yang berarti “قضى و فصل بالأمر” (memutuskan sebuah perkara).
Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v). Selanjutnya menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.
Dari pendefinisian ilmu hukum di atas, mengambarkan bahwa ternyata ilmu hukum mempunyai objek kajian yang relatif jauh lebih luas, sehingga batas, batasnya tidak dapat ditentukan. Demikian ilmu hukum tidak sebatas melakukan kajian atau membicarakan proses pembentukan peraturan perundang-undangan semata, akan tetapi melakukan berbagai studi kajian seperti filsafatnya, sejarah perkembangan hukum dari zaman yang dulu hingga pada suatu kajian studi hukum kontemporer, demikian pula hukum melihat fungsi-fungsi hukum itu sendiri pada tingkat peradaban kehidupan manusia.
Jadi ilmu hukum tidak hanya mempersoalkan tatanan hukum yang berlaku di sutau negara, namun dapat dimentahkan bahwa subyek dari ilmu hukum adalah hukum sebagai suatu fenomena dari kehidupan manusia dimana saja dan kapan saja. dengan demikian hukum dilihat sebagai Suatu fenomena Universal dan Bukan lokal atau Regional (Satjipto Raharjo 1983;5)

2. 2 Cabang-Cabang Ilmu Hukum.
Dengan melihat konsep pemikiran di atas, dapat memberikan suatu kerangka dasar dan gambaran umum tentang studi kajian ilmu hukum itu sendiri, sehingga penulis mengambil sebuah catatan singkat dari uraian studi ilmu hukum sebagaimana di utarakan oleh beberapa pemikir hukum di atas bahwa ilmu hukum tetap membahas beberapa cabang ilmu hukum dengan kajian yuridis seperti:
1.      Sejarah Hukum
  1. Sosiologis Hukum
  2. Filsafat Hukum
  3. Perbandingan Hukum,. Dst,..
Maka dapat di simak bahwa yang menjadi studi kajian Ilmu hukum dalam realitas kehidupan manusia adalah fenomena sosial dan yuridis yang tidak terlepas dari beberapa cabang ilmu hukum dimaksud.

2.3  Tradisi Hukum Dunia
A.     Gambaran Umum tetang Sistem hukum di Dunia
Dalam kajian sistem hukum ini, kami ingin memaparkan beberapa tradisi hukum yang sementara ini di akui oleh berbagai negara di dunia, dengan mencoba melakukan suatu studi komparatif tentang negara-negara mana yang mempunyai sistem hukum yang sama dan negara mana yang mempunyai sistem hukum yang berbeda, serta kriteria-kriteria menurut konsep hukum tentang pembedaan tradisi hukum suatu negara.
Dengan demikian perbandingan hukum yang lebih komprehensif jika yang di perbandingkan bukan hanya sistem hukum akan tetapi hukum dalam sistem hukum atau tradisi hukum (Legal Tradition) yang berbeda. perlu disimak bahwa di dunia ini terdapat beberapa tradisi hukum atau yang sering disebut dengan istilah “sistem hukum” (legal system) atau “Keluarga hukum“ (Legal family).

B.     Kriteria Pembedaan Sistem Hukum
Dalam Teori hukum menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria yang selalu dijadikan sebagai kerangka acuan formal untuk membedakan Sistem atau tradisi hukum di dunia, hal dimasud sebagai berikut;
  1. Kriteria Ideologi; misalnya apakah berdasarkan pada kebudayaan agama atau sekuler, berdasarkan kepada filsafat, ekonomi sosial dan sebagainya.
  2. Kriteria Teknik Hukum; yang dalam hal ini masih dikelompokan dalam kategori yang sama bagi yang mempunayi teknik hukum yang sama.
  3. Krietria Historis; yang dalam hal ini jika dilihat kepada sejarah hukum dari negara tersebut hukum di negara tertentu berasal dari sistem hukum yang mana.
  4. Kriteria Kawasan; yang dalam hal ini masing-masing dikelompokan menurut wilayah geografis, dimana negara tersebut berada, misalnya hukum dari kawasan Afrika, Asia Timur, Timur tengah, Scandinavia dan lain-lain
  5. Kriteria Ras; yang dalam hal ini dibagi sesuai dengan ras bangsa yang bersangkutan.
Dengan menyimak beberapa kriteria yuridis tentang pembedahan sistem/tradisi hukum sebagaimana dimaksud di atas, serta sejarah perkembangan sistem/tradisi hukum di dunia seperti, Sistem Hukum Eropa Kontinental, Anglo Saxon, Sosialis, Kedaerahan dan agama.
Menyimak pada pembagian ke lima tradisi hukum ini dapat digambarkan bahwa hanya ada dua tradisi hukum yang paling di akui dan berlaku di berbagai negara di dunia seperti Tradisi hukum Eropa Kontinental dengan Anglo Saxon, namun hal ini tidak berarti bahwa dengan pemberlakuan kedua tradisi hukum dimaksud menghilangkan atau mengeliminasi dan membatasi ketiga tradisi hukum lainnya. karena ketiga tradisi hukum tersebut masih tetap diakui di negara-negara penganut namun tidak mempunyai pengaruh yang lebih luas seperti tradisi hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon.

C.     Tinjaun Historis Tentang Kelima Tradisi Hukum
Dalam kajian ini sengaja di kedepankan sejarah kelima tradisi hukum yang ada di dunia untuk di bahas secara lebih komprehensif;
  1. Tradisi Hukum Eropa Kontinental; merupakan tradisi hukum tertua yang lahir pada tahun 450 sebelum masehi dimana paling banyak berpengaruh di seluruh dunia, dan tradisi hukum ini mengambil sebagai dasarnya adalah Hukum Romawi; yang di anut oleh Perancis dan sebagaian besar negara eropa bekas negara jajahannya seperti; Spanyol, Italia, Belanda, Portugal dan beberapa negara di Asia misalnya Indonesia dan Timor Leste. (Sebagian Negara Skandinavia)
Dalam Implementasi hukumnya selalu mengunakan dan mengandalkan kitab undang-undang (CODE) sebagai dasar hukum utamanya. karena mengunakan undang-undang sebagai sumber hukum utamanya maka sistem hukum romawi sangat mengandalkan unsur-unsur logis dan sistematika berfikir seprti yang di ungkapkan oleh D’ Aguesseau bahwa roma di atur oleh akal pikiran dan tidak lagi di atur oleh penguasa. “Rome was rulling by her reason, having ceased to rule by her outhority”
  1. Tradisi hukum Anglo Saxon atau disebut juga dengan “Common law” atau anglo Amerika, lahir pada tahun 1066 masehi yakni masa the Norman Quenqist berasal dari hukum inggris, tradisi hukum ini juga berlaku di beberapa negara bekas jajahan inggris seperti, Amerika, Australia, India, Malaysia dan Singgapore.
tradisi hukum anglo saxon ini , mengandalkan Yurisprudensi, sebagai sumber hukum utamanya sehingga dalil-dalilnya bergerak dari kasus-kasus yang nyata dalam masyarakat.
  1. Tradisi Hukum Sosialis, merupakan tradisi hukum yang paling mudah di dunia yang lahir sejak revolusi Bolchevick di Rusia, pada awal abad ke (XX) pada tahun 1917, karena itu sistem hukum ini banyak di anut oleh negara-negara yang berhaluan komunis atau sosialis, seperti; Rusia dan negara-negara pecahan Uni soviet, Cina, Cuba dan lain-lain.
Dasar dari tradisi hukum sosialis ini adalah tradisi hukum Eropa kontinental dan hukum adat di negara masing-masing yang kemudian di pengarihi oleh ideologi Komunis. Dengan sasaran utama adalah menghilangkan sifat borjois dalam suatu sistem hukum yakni dengan menghilangkan ketidakadilan ekonomi dan sosial dalam hukum.
  1. Tradisi Hukum kedaerahan, yakni tradisi hukum yang berdasarkan atas hukum asli daerah/negara/kawasan terntentu misanya; hukum cina yang berdasarkan hukum adat cina berlaku di negeri cina dan kawasan sekitarnya.
  2. Tradisi hukum yang berdasarkan atas agama; dalam hal ini agama mengarahkan perkembangan hukum tersebut, sehingga daya berlakunya cukup terjamin berhubung urusannya adalah urusan dengan tuhan sehingga para penganut tidak meninggalkan hukum seperti ini, hukum-hukum agama tersebut yang paling agresif dan luas pengaruh di dunia adalah hukum islam yang kaidah-kaidahnya didasarkan atas Kitab suci Alqur’an dan sunnah nabi Muhammad SAW.
Dari uraian singkat tentang sejarah perkembangan Tradisi hukum sebagaimana dimaksud di atas, tentu membuka sebuah wahana baru dengan demikian kita dapat memahami dan mempelajari system hukum yang berlaku dalam suatu negara dengan studi kajian yang lebih komprehensif.

2.4  Perkembangan Ilmu Hukum
Ilmu hukum telah mengalami perjalanan yang cukup panjang sebelum dikenal sebagai ilmu yang khas sebagaimana dipelajari dalam kelas-kelas ilmiah selama ini. Secara umum, perjalanan atau perkembangan ilmu hukum dapat ditarik benang merah historis ke dalam dua konsep, yakni konsep hukum sebagai nilai dan konsep hukum sebagai peraturan.
A.     Hukum sebagai Nilai
Pada mulanya, hukum dipahami sebagai suatu nilai. Nilai-nilai tertentu harus menjadi ide atau isi hukum. Dikatakan Theo Huibers, pada awalnya hukum identik dengan keadilan (iustitia): ide yang dicita-citakan dalam perumusan hukum.[3]Namun, keadilan bukan satu-satunya nilai yang mendasari hukum. Gustav Radbruch mengemukakan bahwa hukum tersusun dari tiga nilai dasar, yakni keadilan, kegunaan, dan kepastian. Di antara ketiga nilai tersebut, terdapat hubungan tarik-menarik yang menghasilkan ketegangan (Spannungsverhaltnis). Hal ini terjadi karena ketiganya berisi tuntutan yang berlainan dan mengandung potensi untuk saling bertentangan.[4]
Pemahaman hukum sebagai nilai, menurut Satjipto Rahardjo, menimbulkan konsekuensi atas pilihan metode yang dipakai untuk melihat hukum. Metode tersebut bersifat idealis yang senantiasa berusaha untuk menguji hukum yang harus mewujudkan nilai(-nilai) tertentu. Metode itu membahas apa saja yang menjadi tuntutan dari nilai(-nilai) dan apa yang seharusnya dilakukan hukum untuk mewujudkannya.[5]



B.     Hukum sebagai Peraturan
Hans Kelsen (1881-1973) suatu kali pernah melontarkan pertanyaan: hukum itu apa? Untuk menghindari salah paham tentang arti hukum yang sebenarnya, ia kemudian memisahkan hukum dari nilai-nilai dan segala unsur yang berperan dalam pembentukan hukum seperti unsur-unsur psikologis, politis, sosiologis, historis, dan etis. Hukum dilepaskan dari ide-ide dan isinya. Hukum dipahami sebagai peraturan yang berlaku secara yuridis.
Perkembangan selanjutnya dari konsep hukum sebagai nilai yang cenderung abstrak itu memang akhirnya berujung pada pemaknaan hukum sebagai sesuatu yang konkret, yakni peraturan. Peraturan dibuat oleh pihak yang berkuasa, yang secara sah memiliki kewenangan untuk memerintah dengan berpegang pada peraturan-peraturan. Ada landasan rasional di sini, yakni bila pemerintah mengeluarkan suatu peraturan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, peraturan tersebut ditanggapi sebagai norma yang berlaku yuridis dan bersifat mewajibkan. Seseorang bisa dikritik kelakuannya atau dituntut di pengadilan karena telah melanggar peraturan-peraturan.[6]
Sementara itu, menurut Satjipto Rahardjo, ketika memaknai hukum sebagai peraturan, perhatian akan terpusat pada hukum sebagai suatu lembaga yang benar-benar otonom.[7] Otonom karena dibicarakan sebagai subjek tersendiri dan terlepas dari kaitan di luar peraturan-peraturan tersebut. Hal ini sangat bersesuaian dengan pendapat Hans Kelsen di muka. Pemaknaan hukum sebagai peraturan akan membawa seseorang pada penggunaan metode yang bersifat normatif dalam menggarap hukum.
Pemikiran tersebut sebenarnya senada dengan pendapat yang mengatakan bahwa perkembangan ilmu hukum dalam sejarah dapat dibagi ke dalam dua periode utama, yakni (1) periode Yunani Kuno hingga Abad Pertengahan dan (2) setelah Abad Pertengahan. Pada periode Yunani Kuno, pemikiran hukum masih dipandang sebagai diskursus kefilsafatan. Hukum masih berkutat dalam masalah-masalah kekuasaan, etika, keadilan, dan ide-ide abstrak lainnya. Semenjak sekolah hukum pertama di Eropa (di Bologna) lahir dan sekolah teologi di Paris membuka jurusan hukum, hukum mulai dipandang sebagai hal yang konkret.
Di samping itu, terdapat dua unsur yang perlu di dalam hukum secara sistematis pertama kali. Yang pertama adalah penggunaan metode analisis dan sintesis yang diterapkan kepada naskah-naskah hukum. Metode ini, pada saat ini biasanya disebut sebagaimetode skolastik. Yang kedua, adalah adanya pengajaran dari universitas yang menggunakan metode itu. Yang diajarkan pada masa yang mula-mula di Bologna adalah teks-teks Hukum Romawi yang dikompilasi oleh Iustinianus abad VI. Naskah Iustinianus terdiri dari empat bagian, yaitu Caudex, yaitu aturan-aturan atau putusan-putusan yang dibuat oleh para kaisar sebelum Iustinianus, Nouvelle, yaitu aturan-aturan hukum yang diundang oleh Kaisar Iustinianus sendiri, Iustitusi, suatu buku ajar kecil yang dimaksud untuk pengantar bagi mereka yang baru belajar hukum, dan Digesta, yang merupakan sekumpulan besar pendapat para yuris Romawi mengenai ribuan prosisi hukum yang berkaitan dengan bukan saja hak milik, testamen, kontrak, perbuatan melanggar hukum dan ruang lingkup yang saat ini disebut sebagai hukum perdata tetapi juga yang berkaitan dengan hukum pidana, hukum tata negara, dan cabang-cabang hukum yang mengatur warga negara.
Keempat bagian tersebut disebut juga sebagai Corpus Iuris Civilis yang ternyata mencerminkan gagasan budaya romawi. Proposisi hukum yang sering kali tertuang di dalam Digesta berupa asas-asas hukum yang tertarik untuk suatu putusan dalam ksaus yang sebenarnya.
Dari sejarah perkembangan ilmu hukum tersebut dapat dikemukakan tiga hal. Pertama, ilmu hukum lahir senagai suatu ilmu terapan. Berkaitan dengan hal itu, kode Iustinianus diajarkan secara sistematis pada abad IX. Pada saat itu, Italia dan Perancis Selatan terdapat dua pola kehidupan masyarakat, yaitu agraris dan perdagangan. Hal ini menimbulkan masalah-masalah baru. Oleh karena itulah diperlukan pemecahan baru. Dalam hal inilah kemudian ditengok karya Iustinianus yang tidak asing bagi budaya Eropa meskipun karya itu dibuat enam abad sebelumnya. Kedua, ilmu hukum mempelajari aturan-aturan yang ditetapkan oleh penguasa, putusan-putusan yang diambil dari sengketa yang timbul, dan doktrin-doktrin yang dikembangkan oleh ahli hukum.[8]






BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan.”
ilmu hukum tidak hanya mempersoalkan tatanan hukum yang berlaku di sutau negara, namun dapat dimentahkan bahwa subyek dari ilmu hukum adalah hukum sebagai suatu fenomena dari kehidupan manusia dimana saja dan kapan saja. dengan demikian hukum dilihat sebagai Suatu fenomena Universal dan Bukan lokal atau Regional
Ilmu hukum telah mengalami perjalanan yang cukup panjang sebelum dikenal sebagai ilmu yang khas sebagaimana dipelajari dalam kelas-kelas ilmiah selama ini. Secara umum, perjalanan atau perkembangan ilmu hukum dapat ditarik benang merah historis ke dalam dua konsep, yakni konsep hukum sebagai nilai dan konsep hukum sebagai peraturan. Pemikiran tersebut sebenarnya senada dengan pendapat yang mengatakan bahwa perkembangan ilmu hukum dalam sejarah dapat dibagi ke dalam dua periode utama, yakni (1) periode Yunani Kuno hingga Abad Pertengahan dan (2) setelah Abad Pertengahan. Pada periode Yunani Kuno, pemikiran hukum masih dipandang sebagai diskursus kefilsafatan. Hukum masih berkutat dalam masalah-masalah kekuasaan, etika, keadilan, dan ide-ide abstrak lainnya. Semenjak sekolah hukum pertama di Eropa (di Bologna) lahir dan sekolah teologi di Paris membuka jurusan hukum, hukum mulai dipandang sebagai hal yang konkret.

3.2  Saran
Diharapkan kepada seluruh mahasiswa agar dapat memahami bagaimana perkembangan dari ilmu hukum dan juga pengertian dari ilmu hukum. Sehingga kita sebagai mahasiswa dapat mengamalkan peengetahuan kita tentang hukum dan menjadi waraha negara yang baik.




[1] Wasis SP., Pengantar Ilmu Hukum (Malang: UMM Pres, 2002), hlm: 11.
[2] Ibid
[3]  Theo Huijbers, Filsafat Hukum, (Jakarta: Kanisius, 1990), hal. 49.
[4]  Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006), hal. 19.
[5]  Ibid., hal. 6.
[6] Ibid., hal. 45.
[7] Satjipto Rahardjo, op. cit., hal. 6.
[8] Peter Mahmud Marrzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana, 2008), hlm:26

Thursday, 1 January 2015

MAKALAH MEKANISME PASAR

BAB I
PENDAHULUAN

1. 1 Latar Belakang
Pasar adalah tempat bertemunya  atau interaksi antara permintaan dan penawaran. Dengan kata lain,  pasar merupakan kumpulan individu-individu (konsumen) yang membutuhkan barang atau jasa, sedangkan produsen yang menyediakan barang atau jasa. Pada pihak konsumen, akan terjadi permintaan beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Permintaan barang didasarkan pada kebutuhan konsumen. Faktor-faktor yang menyebabkan adanya permintaan tersebut adalah adanya harga barang itu sendiri, harga barang lain barang komplementer atau barang subtitusi),pendapatan konsumen, selera (teste), jumlah penduduk dan lain sebagainya.
Kemajuan yang telah dicapai berbagai perekonomian, terutama perekonomian negara-negara maju, membuktikan bahwa pada umumnya mekanisme pasar adalah sistem yang cukup efisien di dalam mengalokasikan faktor-faktor produksi dan mengembangkan perekonomian, tetapi dalam keadaan tertentu ia menimbulkan beberapa akibat buruk sehingga diperlukan campur tangan pemerintah untuk memperbaikinya.

1. 2 Tujuan Penulisan
-          Mahasiswa dapat memahami pengertian dari mekanisme pasar.
-          Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami pengertian permintaan dalam mekanisme pasar.
-          Mahasiswa dapat memahami hukum dan kurva permintaan.
-          Mehasiswa dapat mengetahui dan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan dan juga pergeseran kurvanya.








BAB II
PEMBAHASAN
MEKANISME PASAR

2. 1 Pengertian Mekanisme Pasar
            Pasar adalah tempat bertemunya  atau interaksi antara permintaan dan penawaran. Dengan kata lain,  pasar merupakan kumpulan individu-individu (konsumen) yang membutuhkan barang atau jasa, sedangkan produsen yang menyediakan barang atau jasa. pasar dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pasar barang dan pasar faktor. Pasar barang adalah tempat dimana pembeli dan penjual dari suatu barang atau jasa melakukan interaksi untuk menentukan jumlah dan harga barang atau jasa yang diperjual-belikan. Sedangkan Pasar Faktor adalah tempat dimana para pengusaha (pembeli faktor-faktor produksi) mengadakan interaksi dengan pemilik-pemilik faktor produksi untuk menentukan harga (pendapatan) dan jumlah faktor-faktor produksi yang akan digunakan dalam menghasilkan barang-barang dan jassa-jasa yang diminta massyarakat.
Kemajuan yang telah dicapai berbagai perekonomian, terutama perekonomian negara-negara maju, membuktikan bahwa pada umumnya mekanisme pasar adalah sistem yang cukup efisien di dalam mengalokasikan faktor-faktor produksi dan mengembangkan perekonomian, tetapi dalam keadaan tertentu ia menimbulkan beberapa akibat buruk sehingga diperlukan campur tangan pemerintah untuk memperbaikinya[1].
            Mekanisme pasar dapat mengalokasikan faktor-faktor produksi dengan cukup efisien dan dapat mendorong perkembangan ekonomi disebabkan karena ia memiliki beberapa kebaikan, yaitu:
a.       Pasar dapat memberikan informasi yang lebih tepat
Salah satu pertimbangan yang harus difikirkan dalm menjalankan usaha adalah menentukan jenis barang-barang yang dapat dihasilkan secara menguntungkan. Pasar dapat memberikan informasi yang sangat berguna dalam hal ini, yaitu dengan memberikan keterangan tentang harga barang dan sampai dimana besarnya permintaan kepada berbagai barang.
b.      Pasar memberi perangsang untuk mengembangkan kegiatan usaha
Keadaan dalam pasar terus menerus mengalami perubahan. Ini akan memberikan dorongan kepada pengusaha untuk menambah produksi dan meningkatkan kegiatan ekonomi.
c.       Pasar memberi perangsang untuk memperoleh keahlian modern
Untuk mempercepat pertanbahan produksi, teknologi yang lebih modern harus digunakan dan kemarihan teknik dan manajemen yang modern diperlukan. Kebutuhan ini akan menjadi perangsang untuk memperoleh keahlian dan cara memproduksi secara modern.
d.      Pasar menggalakan penggunaan barang dan faktor produksi secara efisien
Harga suatu barang ditentukan oleh permintaan dan kelangkaannya. Makin besar permintaan makin tinggi harganya, dan makin langka penawarannya akan semakin tinggi harganya.
e.       Pasar memberikan kebebasan yang tinggi kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi
Para pengusaha mempunyai kebebasan yang penuh untuk memilih jenis barang-barang yang akan diproduksinya dan jenis-jenis faktor produksi yang akan digunakan untuk menghasilkan barang.

Di samping kebaikan, mekanisme pasar juga mendapat kritik. Kritik yang sering dikemukakan, yaitu:
a.       Kebebasan yang tidak terbatas menindas goongan-golongan tertentu
Kebebasan dalam melakukan kegiatan ekonomi yang tidak ada batasnya dapat merugikan golongan yang lemah dan kaum minoritas.
b.      Kegiatan ekonomi sangat tidak stabil keadaannya
Mekanisme pasar yang bebas menyebabkan perekonomian selalu mengalami kegiatan naik nurun yang tidak teratur.
c.       Sistem pasar dapat menimbulkan monopoli
Tidak selalu mekanisme pasar itu merupakan suatu sistem pasar persaingan sempurna dimana harga dan jumlah barang yang diperjualbelikan ditentukan oleh permintaan pembeli dan penawaran penjual yang banyak jumlahnya.
d.      Mekanisme pasar tidak dapat menyediaan beberapa jenis barang secara efisien
Masyarakat, secara bersama-sama, memerlukan beberapa jasa-jasa tertentu seperti jalan raya untuk mempertinggi efisiensi lalu lintas, angkatan bersenjata dan polisi untuk keamanan dan ketertiban. Jasa-jasa seperti itu tidak dapat disediakan oleh mekanisme pasar secra efisien. Untuk dapat menyediakan jasa-jasa itu dengan baik diperlukan campur tangan pemerintah
e.       Kegiatan konsumen dan produsen mungkin menimbulkan “Eksternalitas” yang merugikan
Yang dimaksudkan dengan eksternalitas adalah akibat sampingan (buruk atua baik) yang ditimbulkan oleh kegiatan mengkonsumsi atau memproduksi[2].

2. 2 Permintaan
A.    Pengertian dan Hukum Permintaan
            Permintaan menurut Kotler (1990) adalah keinginan akan produk yang spesifik yang didukung oleh kemampuan dan kesediaan untuk membelinya. Kekuatan permintaan tergantung pada harganya[3].
Permintaan adalah keinginan konsumen membeli suatu barang pada berbagai tingkat harga selama periode waktu tertentu[4]. Permintaan ada dua, yaitu permintaan individu  (firm) dan permintaan pasar (market).  Permintaan individu adalah permintaan sejumlah barang oleh konsumen pada berbagai tingkat harga barang. Sedangkan permintaan pasar  adalah penjumlahan dari permintaan individu-individu, dengan kata lain kumpulan dari permintaan-permintaan individual membentuk permintaan pasar.
Di dalam mekanisme pasar, sisi permintaan dan sediaan bersama-sama menentukan baik kuantitas barang yang akan dibeli dan dijual maupun harga relatifnya. Permintaan dan sediaan saling berinteraksi secara serempak baik dalam perdagangan internasional maupun dalam pasar-pasarmestik atau lokal. Sisi permintaan dari setiap pasar ditentukan oleh selera dan penghasilan para pemakai produk. Selera dan penghasilan konsumen akan menghambat bagaimana kuantias barang yang diminta akan bereaksi terhadap perubahan-perubahan dalam harga.
            Hukum permintaan adalah jika harga naik, jumlah barang yang diminta akan turun, demikian pula sebaliknya, jika harga turun, jumlah barang yang diminta akan naik.[5] Dengan kata lain, jika jumlah barang yang lebih banyak dipasarkan, barang-barang itu hanya akan terjual dengan harga yang lebih rendah.

Text Box: Harga Satuan
Text Box: Jumlah yang diminta
 













B.     Kurva Permintaan
Kurva permintaan adalah kurva yang menghubungkan antara harga dengan jumlah produk yang diminta oleh pasar. Jika harga produk tersebut tinggi maka hanya sedikit permintaan terhadap produk tersebut. Tetapi, jika harganya semakin menurun maka permintaan terhadap produk tersebut akan semakin tinggi.
Text Box: Harga
Text Box: Permintaan kuantitas produk
 









Dari gambar tersebut terlihat bahwa pada saat harganya tinggi maka permintaan terhadap kuantitas produk adalah rendah, tetapi semakin harganya rendah maka permintaan terhadap kuantitas produk semakin tinggi. Dengan demikian fungsi antara harga dengan permintaan kuantitas produk disebut dengan kurva permintaan. Bentuk kurva perrmintaan adalah turun miring ke kanan bawah (downward sloping to yhe right). Hubungabn antara harga (price) dan jumlah (quantity) yang diminta itu terjalin karena adanya suatu ketentuan bahwa jumlah barang yang diminta merupakan fungsi (atau tergantung pada) harga, dan bukan sebaliknya. Hubungan seperti itu dapat di tuliskan sebagai berikut.

Formula bentuk hubungan antara P (harga) dengan  Q (jumlah barang yang diminta) seperti itu memberi arti bahwa di antara dua peubah (variabel) itu,maka peubah P atau harga satuan merupakan peubah bebas (dependent variabel).  Bentuk kurva yang berupa garis lurus bukan merupakan suatu keharusan. Bentuk yang mungkin untuk kurva permintaan itu bisa lurus, cekung terhadap titik nol, atau bahkan cembung terhadap titik nol seperti gabar di bawah ini.
 








(a)                                                    (b)                                          (c)
Dalam menganalisis permintaan perlu disadari perbedaan antara dua istilah, yaitu: permintaan dan jumlah barang yang diminta. Ahli ekonom mengatakan permintaan adalah keseluruhan  daripada kurva permintaan. Jadi permintaan menggambarkan keadaan keseluruhan antara hubungan harga dan jumlah permintaan. Sedangkan ‘jumlah barang yang diminta” dimaksudkan sebagai banyaknya permintaa pada suatu tingkat harga tertentu. Setelah mengetahui kurva-kurva permintaan dalam hubungannya dengan kuantitas barang yang diminta terhadap harga, kita akan dapat mengkombinasikan mereka dengan kurva-kurva sediaan yang diperoleh dari kondisi-kondisi biaya untuk menunjukan produksi, konsumsi dan pengaruh-pengaruh harga lainnya[6].
Para ekonom menggunakan istilah ceteris paribus untuk menyatakan bahwa semua variabel yang relevan, kecuali variabel-variabel yang sedang dipelajari pada saat tersebut, dianggap konstan. Istilah yang diambil dari bahasa latin tersebut berarti “hal lainya dianggap tetap”. Kurva permintaan mempunyai kemiringan ke bawah karena, ceteris paribus, harga yang semakin rendah berarti kuantitas yang diminta semakin besar.
Meskipun istilah ceteris paribus mengacu pada situasi hipotesis di mana beberapa variabel diasumsi konstan, dalam dunia nyata banyak hal yang berubah-ubah pada waktu yang bersamaan. Untul alasan ini, kita gunakan peralatan penawaran atau permintaan untuk menganalisis kejadian-kejadian  (event) atau kebijakan-kebijakan, sangat penting untuk tetap mengingat apa yang akan tetap dan apa yang dianggap berubah.
·         Pada harga yang tinggi, banyak pembeli yang tidak mampu membeli atau mungkin cenderung mencari barang substitusi dengan harga terjangkau. Sedangkan pada harga rendah, pembeli yang tadinya kurang mammpu menjadi mampu untuk membeli.
·         Bagi pembeli perorangan, kenaikan harga akan memperkecil daya beli pembeli atau akan mengurangi anggaran untuk alat pemuas kebutuhan yang lainnya (dengan catatan pendapatan tetap).
·         Adanya harga barang substitusi yang harganya jauh lebih rendah akan lebih menarik apabila harga suatu barang atau jasa semakin tinggi. Akibatnya pembeli akan beralih dari barang atau jasa yang telah biasa di konsumsi ke barang atau jasa substitusi

C.    Permintaan Pasar dan permintaan Perseorangan
Permintaan terhadap suatu barang dapat dilihat dari dua sudut, yaitu permi taan yang dilakukan oleh seseorang dan permintaan yang dilakukan oleh semua orang di dalam pasar. Oleh karena itu, dalam analisis perlu dibedakan antara kurva permintaan perseorangan dan kurva permintaan pasar.
Karena kurva permintaan pasar diperoleh dari kurva permintaan perseorangan. Kuantitas yang diminta dalam sebuah pasar tergantung pada faktor-faktor yang menentukan kuantitas permintaan dari setiap pembeli individu. Dengan demikian, kuantitas yang diminta dalam sebuah pasar tidak hanya tergantung pada harga barang, tetapi juga pada pendapatan, selera, ekspektasi pembeli, serta harga barang, serta harga barang yang berkaitan. Permintaan juga tergantung pada jumlah pembeli.
Tabel: Permintaan Pasar Tehadap Buku Tulis


Gambar: kurva Permintaan Perseorangan dan Pasar











D.    Faktor-faktor yang Mempengaruhi Permintaan
Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan adalah  harga barang itu sendiri, harga barang lain, pendapatan konsumen, jumlah penduduk, selera (teste) konsumen dan ekspetasi (perkiraan mengenai keadaan di masa yang akan datang).
1.      Harga Barang itu Sendiri.
Jika harga barang murah,  maka permintaan terhadap barang tersebut semakin bertambah, begitu pula sebaliknya. Jika harga barang mahal, maka permintaan terhadap barang tersebut semakin berkurang. Asumsi faktor lain dianggap konstan (cetris paribus).
2.      Harga barang lain
Barang substitusi adalah barang pengganti seperti beras disubtitusi dengan jagung, daging ayan disubstitusi dengan daaging kambing, dan sebagainya. Jika terjadi kenaikan harga beras, maka akan menyebabkan permintaan beras turun dan permintaan terhadap jagung naik.
Barang komplementer adalah barang pelengkap, seperti kopi dan gula, garpu dan sendok, bensin dan mobil. Jika harga gula naik, maka permintaan terhadap gula turun dan permintaan terhadap kopi juga turun karena gula merupakan barang komplementer daripada kopi.
3.      Tingkat pendapatan konsumen.
Tingkat pendapatan mencerminkan kemampuan beli (daya beli) konsumen. Makin tinggi pendapatan konsumen semakin besar permintaan terhadap suatu barang karena daya belinya meningkat. Karena jenis barang dalam kaitannya dengan pendapatan ada tiga, yaitu barang normal, barang inferior dan barang esensial.
Barang normal (normal good) adalah sebuah barang yang jika pendapatan meningkat maka akan mendorong peningkatan terhadap barang tersebut, dengan menganggap hal lainnya tetap. Sedangkan barang inferior (inferior good) adalah sebuah barang yang jika pendapatan meningkat dan menimbulkan penurunan terhadap kuantitas barang yang diminta tersebut, dengan menganggap hal lainnya tetap konstan.[7] Barang esensial adalah barang yang sangat penting artinya dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Seperti, makanan (beras) dan pakaian.
4.      Jumlah penduduk
Semakin banyak jumlah penduduk akan semakin besar permintaan suatu barang atau jasa. penduduk di sini adalah konsumen potensial dalam mengkonsumsi barang.
5.      Selera (teste) atau kebiasaan
Penentu yang paling jelas terhadap permintaan konsumen adalah selera. Misalnya selera ata kebiasaan mengkonsumsi beras, jagung, sagu dan sebagainya. Ukuran yang biasa dipakai dalam skala ordinal, misalnya 1-5; 1-10 (skala sangat suka).
6.      Ekspektasi
Ekspektasi atau perkiraan konsumen mengenai masa mendatang dapat mempengaruhi permintaan terhadap barang dan jasa saat ini. Ketersediaan barang dimassa yang akan datang dengan jumlah barang yang diminta adalah negatif. Artinya jika ketersediaan barang dimassa yang akan datang banyak, maka permintaan barang akan turun. Sebaliknya jika ketersediaannya sedikit, maka permintaan terhadap barang akan naik.
Untuk menganalisis pengaruh berbagai faktor tersebut terhadap permintaan suatu barang sangatlah sulit. Oleh karena itu, dalam membicarakan teori permintaan, ahli ekonomi membuat analisis yang lebih sederhana. Dalam analisis ekonomi dianggap bahwa permintaan suatu barang terutama dipengaruhi oleh tingkat harganya. Oleh sebab itu, dalam teori permintaan yang terutama dianalisis adalah hubungan antara jumlah permintaan suatu barang dengan harga barang tersebut[8].
           
E.     Pergeseran Kurva Permintaan
Apabila terdapat perubahan permintaan yang ditimbulkan oleh harga barang lain, pendapatan para pembeli dan berbagai faktor bukan-harga lainnya, maka kurva permintaan bergeser. Setiap perubahan yang meningkatkan kuantitas yang diminta pada setiap harga akan menggeser kurva permintaan ke kanan. Begitu pula sebaliknya, setiap perubahan yang menurunkan kuantitas yang diminta pada setiap tingkat harga akan menggeser kurva permintaan ke kiri.
Faktor-faktor yang dapat menggeser kurva permintaan:
-          Faktor bukan harga
Kurva permintaan kan bergerak keka Perubahan sepanjang kurva permintaan berlaku apabila harga barang yang diminta menjadi makin tinggi atau makin menurunnan atau kekiri apabila terdapat perubahan-perubahan terhadap permintaan yang ditimbulkan oleh factor-faktor bukan harga, sekiranya harga barang lain, pendapatan para pembeli dan berbagai faktor bukan harga lainnya mengalami perubahan, maka perubahan itu akan menyebabkan kurva permintaan akan pindah ke kanan atau ke kiri.





Text Box: Harga
 











-          Faktor harga
Perubahan sepanjang kurva permintaan berlaku apabila harga barang yang diminta menjadi makin tinggi atau makin menurun
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5cUX_eIF8HmVSJoUC-sdO3BBvJ6mf9ZpAvhDrvFr7hTibQZoI2SDq7lzzhshUjQqytPvccs8AR8Zq4NeAMnkI818rAiGrrzkfoQOyOr7i5Pbcz73QeUTngex30PyZ52LhwVAxF0fF_RA/s320/gambar+5.JPG
Kurva pergeseran prmintaan, setiap perubahan yang meningkatkan kuantitas yang ingin dibeli konsumen pada tingkat harga tertentu akan menggeser kurva permintaan ke arah kanan. Setiap perubahan yang menurunkan kuantitas yang ingin dibeli konsumen pada tingkat tertentu akan menggeser kurva permintaan ke kiri.
Teori Permintaan dapat dinyatakan :
“Perbandingan lurus antara permintaan terhadap harganya yaitu apabila permintaan naik, maka harga relatif akan naik, sebaliknya bila permintaan turun, maka harga relatif akan turun.”

BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Pasar adalah tempat bertemunya  atau interaksi antara permintaan dan penawaran. mekanisme pasar adalah sistem yang cukup efisien di dalam mengalokasikan faktor-faktor produksi dan mengembangkan perekonomian, tetapi dalam keadaan tertentu ia menimbulkan beberapa akibat buruk sehingga diperlukan campur tangan pemerintah untuk memperbaikinya. Permintaan adalah keinginan konsumen membeli suatu barang pada berbagai tingkat harga selama periode waktu tertentu. Hukum permintaan adalah jika harga naik, jumlah barang yang diminta akan turun, demikian pula sebaliknya, jika harga turun, jumlah barang yang diminta akan naik. Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan adalah  harga barang itu sendiri, harga barang lain, pendapatan konsumen, jumlah penduduk, selera (teste) konsumen dan ekspetasi (perkiraan mengenai keadaan di masa yang akan datang). Setiap perubahan yang meningkatkan kuantitas yang diminta pada setiap harga akan menggeser kurva permintaan ke kanan. Begitu pula sebaliknya, setiap perubahan yang menurunkan kuantitas yang diminta pada setiap tingkat harga akan menggeser kurva permintaan ke kiri.

3.2  Saran
Diharapkan kepada seluruh mahasiswa agar dapat mengetahui dan memahami teori mekanisme pasar dan pembagin-pembagiannya. Sehingga suatu pada suatu saat kelak dapat berguna bagi kehidupan.



[1] Sukirno, sadono, 2010, Mikro Ekonomi Teori Pengantar Edisi Ketiga, Jakarta: PT Rajawali Pers, hal.7
[2] Sukirno, sadono, 2010, Mikro Ekonomi Teori Pengantar Edisi Ketiga, Jakarta: PT Rajawali Pers, hal. 41-44
[3] Dr. Yogi, MS, 2004,  Ekonomi manajerial, Pendekatan Analisis Praktis Jilid kedua, Jakarta: Kencana, hal. 7
[4] Dr. Masyhuri, 2007, Ekonomi Mikro, Malang : Sukses Offset, hal. 76
[5] Suherman Rosyidi, 2006, Pengantar Ilmu Ekonomi, Pendekatan Kepada Teori Ekonomi Mikro & Makro, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, hal.294
[6] Peter H. Lindert, 1994, Ekonomi Internasional, Jakarta: Bumi Aksara, hal. 47
[7] N. Gregory Mankiw, 2003,  Pengantar Ekonomi Edisi Kedua, Jilid 1, Jakarta: Erlangga, hal. 84-85
[8] Sukirno, sadono, 2010, Mikro Ekonomi Teori Pengantar Edisi Ketiga, Jakarta: PT Rajawali Pers, hal.7
sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com