BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dinamika hukum Islam dibentuk oleh adanya interaksi
antara wahyu dan rasio. Itulah yang berkembang menjadi ijtihad; upaya ilmiah
menggali dan menemukan hukum bagi hal-hal yang tidak ditetapkan hukumnya secara
tersurat (manshus) dalam syariah (al-kitab wa sunnah). Dengan demikian,
sumber hukum Islam terdiri atas: al-Qur'an, Sunnah, Ijma' dan akal. Selain dari
sumber hukum primer tersebut, dikenal juga adanya sumber-sumber sekunder (al-mashadir al-tab'iyyah), yaitu: syariah
terdahulu (syar' man qablana).
Pendapat sahabat Nabi (qaul al-shahabi),
kebiasaan/adat-istiadat (al'urf), Istihsan, Istishlah dan Istishhab.
Seiring perkembangan masa, semakin banyak problem yang
kita dapatkan dalam proses interaksi manusia. Kita ketahui bahwa al- qur’an dan
hadist merupakan sumber hukum yang masih universal penjelasannya. Sehingga
dibutuhkan ijtihad para mujtahid. Tidak bisa dipungkiri bahwa amalan para
mujtahid masih sangat diperlukan dalam menginstinbathkan hukum syara. Sebab ada
hal-hal tertentu dalam hukum syara` yang memang masih butuh penjelasan lebih
lanjut. Biasanya yang menjadi objek dari qiyas ini adalah hal-hal yang
berhubungan dengan cabang bukan pokok dari suatu perkara hukum syara`.
Biasanya untuk hal yang pokok telah dicantumkan hukumnya dalam al-quran maupun
al-hadits. Qiyas menjadi sangat penting mengingat makin banyak permasalahan
baru dalam dunia islam yang berkaitan dengan syara` seiring dengan perkembangan
zaman. Oleh karena itu, pada pembahasan makalah kami ini akan memaparkan
sedikit tentang qiyas.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa defenisi Qiyas?
2.
Bagaimana Kehujjahan Qiyas?
3.
Apa saja unsur dan Rukun Qiyas?
4.
Apa saja pembagian Illat?
5.
Bagaimana Cara untuk mengetahui Illat?
6.
Bagaimana Illat hukum dan hikmah hukum?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Defenisi
Qiyas
Qiyas secara
bahasa adalah[1]
تقدير الشئ بأخر ليعلم المساوات بينهما
Menurut
bahasa, qiyas berarti mengukur, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain. Para
ahli Ushul Fiqih merumuskan qiyas dengan : “manyamakan atau mengukur
sesuatu kejadian yang tidak ada nash Al-Qur’an dan Hadist) tentang hukumnya
dengan kejadian yang disebutkan dalam nash karena ada kesamaan antara dua
kejadian itu didalam illat hokum tersebut.” Dari rumusan
diatas dapat dijelaskan beberapa hal :
1.
Kejadian ( (واقعةadalah
peristiwa, perbuatan, tindakan yng tidak ada hukumnya atau belum jelas hukumnya baik dalam Al-Qur’an maupu
As-Sunnah. Dalam ilmu Ushul Fiqih hal ini disebut “far’un” (فرع).
2.
Suatu peristiwa dapat disebut far’un apabila : adanya
kemudian, tidak ada kesamaan illat dengan peristiwa yang akan disamainya.
Kejadian yang telah ada ketentuan hukumnya baik didalam A-Qur’an maupun
As-Sunnah disebut ashal (اصل) atau disebut disebut
juga “maqiis ‘alaih” (مقس عليه) yaitu sesuatu yang
akan diqiyaskan kepadanya, atau “masyabbah bih” (مشبه
به) yaitu yang akan diserupakan dengannya.
Qiyas secara
istilah adalah[2]
رد الفرع الى الاصل بعلة تجمعها فى الحكم
Qiyas juga
bisa berarti menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu
yang ada nash hukumnya karena ada persamaan illat hukum. Karena
dengan qiyas ini berarti para mujtahid telah mengembalikan
ketentuan hukum kepada sumbernya al-quran dan hadits. Sebab dalam hukum Islam
kadang tersurat jelas dalam al-quran dan hadits, tapi kadang juga
bersifat implicit-analogik (tersirat) yang terkandung
dalam nash. Beliau Imam Syafi’i mengatakan “Setiap peristiwa
pasti ada kepastian hukum dan umat Islam wajib melaksanakannya”. Namun jika
tidak ada ketentuan hukum yang pasti, maka haruslah dicari dengan cara ijtihad.
Dan ijtihad itu adalah qiyas.[3]
Proses
pengqiyasan dilakukan dengan cara menganalogikan sesuatu yang serupa karena
prinsip persamaan‘illat akan melahirkan hukum yang sama. Asas qiyas
adalah menghubungkan dua masalah secara analogis berdasarkan persamaan sebab dan
sifatnya. Apabila pendekatan tersebut menemukan titik persamaan maka
konsekuensi hukumnya harus sama pula dengan hukum yang ditetapkan. A1-Qur’an
menjelaskan perbedaan hukum karena tidak adanya persamaan sifat dan perbuatan
yaitu firman Allah :
افلم يسيروا فى الارض فينظروا ليف كان
عاقبة الذين من قبلهم دمر الله عليهم وللكافرين امثالهم
Artinya
: Maka apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi ini
sehingga mereka dapat melihat bagaimana kesudahan orang-orang sebelum mereka.
Allah telah menimpakan kebinasaan atas mereka dan orang-orang kafir akan
menerima akibat-akibat seperti itu.
Yang kedua
adalah analogi beda sifat, beda hukum.
ام حسب الذين احترجوا السيأت ان تجعلهم كا الذين أمنوا وعملوا الصالحات سواء
محياهم ومماتهم سأ ما يحكمون (الجاثية : 21)
Artinya
: Apakah orang yang membuat kejahatan itu menyangka bahwa kami akan
menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh,
yaitu sama antara kehidupan dan kematian mereka? Amat buruklah apa yang mereka
sangka itu.
Dan Firman
Allah yang berbunyi.
ام نجعل
الذين امنوا وعملوا الصالحات كا المفسدين فى الارض ام نجعل المتقين كا
الفجار (الصاد : 28)
Artinya : Patutkah kami
menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sho!eh samadengan
orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah kami menganggap
orang-orang yang bertaqwa sama dengan orang-orang yang berbuat maksiat?
Berikut
pengertian Qiyas menurut para ahli:
1.
Al-Ghazali dalam al-Mustahfa "Menanggungkan
sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam hal menetapkan hukum
pada keduanya atau meniadakan hukum dari keduanya disebabkan ada hal sama
antara keduanya, dalam penetapan hukum atau peniadaan hukum”.
2.
Qadhi Abu Bakar“Menanggung sesuatu
yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam hal menetapkan hukum pada
keduanya atau meniadakan hukum dari keduanya disebabkan ada hal yang sama
antara keduanya”.
3.
Ibnu Subki“Menghubungkan sesuatu yang
diketahui kepada sesuatu yang sudah diketahui kesamaannya dalam ‘‘illat hukumnya menurut pihak yang
menghubungkannya (mujtahid).”
4.
Abu Zahrah “Menghubungkan suatu
perkara yang tidak ada nash tentang hukumnya kepada perkara lain yang ada nash
hukumnya karena keduanya berserikat dalam ‘‘illat hukum’.”
5.
Ibnu
Qudamah “Menanggungkan (menghubungkan) furu’ kepada ashal dalam hukum karena
ada hal yang sama (yang menyatukan) antara keduanya.”
6.
Ibnu
al-Hummam“Samanya suatu wadah (tempat berlakunya hukum) dengan yang lain
dalam ‘illat’ hukumnya.
Bagiannya ada artian syar’i yang tidak dapat dipahami dari segi kebiasaan.”
7.
Abu Hasan al-Bashri“Menghasilkan
(menetapkan) hukum ashal pada “furu’” karena keduanya sama dengan
‘‘illat hukum menurut para
mujtahid”.
8.
Al-Human“Qiyas adalah persamaan hukum
suatu kasus dengan kasus lainnya karena kesamaan ‘‘illat hukumnya yang tidak dapat diketahui
melalui pemahaman bahasa secara murni.”
B. Dalil
Kehujjahan Qiyas
Tidak
diragukan lagi bahwa aliran jumhur adalah aliran yang tepat dan paling kuat
karena argumentasinya berdasarkan atas prinsip berpikir logis disamping tetap
berpegang pada Al-Aqur’an dan petunjuk Rasulullah. Dalil Al-qur’annya adalah
sebagai berikut:
ياايها الذين
امنوا اطيعوا الله واطيعوا الرسول واول الامر منكم فإن تنازعتم فى سيء فردواه الى
الله والرسول ان كنتم تؤمنون بالله واليوم الاخر.
(النساء
: 59)
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman. Taatilah Allah dan Rasul-Nya dan Ulil
Amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah Ia kepada Allah (Al-Qur ‘an) dan rasul (sunnah) jika kamu
benar-bear beriman kepada Allah dan hari kemudian.
Ayat
tersebut menjadi dasar hukum qiyas. Karena didalamnya terdapat ungkapan “kembali
kepada Allah dan Rasulnya” tidak lain dan tidak bukan adalah perintah
supaya menyelidiki tanda-tanda bahwa apa sesungguhnya yang dikehendaki Allah
dan Rasul-Nya. Hal ini dilakukan dengan jalan mencari illat hukum yang
dinamakan qiyas.
Kemudian
dalil Al-qur’annya sebagai berikut:
لقد كان فى
قصصهم عبرة (يوسف : 111)
Sesungguhnya dalam kisah mereka terdapat pelajaran....
Di dalam
lafadz ‘itibar di atas ditafsirkan dengan makna Al-itt’azh (mengambil
pelajaran). Hal itu tidak lain adalah penetapan terhadap firman Allah dan
ciptaan-Nya yaitu bahwa sesuatu yang berlaku bagi contoh, maka ia berlaku pula
pada yang menjadi contohnya.
Analoginya
adalah seperti ini: Apabila seorang pegawai dijatuhi hukuman karena menerima
suap, lalu sang kepala berkata kepada teman-teman sekantor “Sesungguhnya ini
adalah suatu pelajaran bagi kamu, maka ambilah sebagai pelajaran”. Maka
dapat dipahami dari kata-kata Sang Kepala tersebut kamu akan sepertinya, jika
kamu melakukan hal yang sama, kamu akan dihukum sebagaimana hukuman yang
menimpanya, dan juga sebuah hadist Rasulullah SAW:
ان رسول الله
ص.م لما اراد ان يبعثه الى اليمن. قال له ليف تقضى اذا عرض له قضاء, قال : اقضى
بكتاب الله فإن لم أجد فبسنة رسول الله ص.م على صدره قال : الحمد لله الذى
وفق رسول الله لما يرضى رسول الله ص.م
Artinya
: “Bahwasannya Rasulullah Saw, ketika hendak mengutus Muadz menuju
negeri Yaman, berkata kepadanya : Bagaimanakah kau memberi putusan? Muadz
menjawab : “Saya akan memutuskan berdasarkan kitab Allah. Jika saya tidak
menemukannya, saya memutuskan berdasarkan Sunnah Rasulullah Saw, kemudian jika
saya tidak menemukannya, maka saya akan berijtihad dan saya tidak akan
sembrono. Lantas Rasulullah Saw menepuk-nepuk dadanya dan berkata : “Segala
puji adalah bagi Allah yang telah memberi taufiq kepada utusan Rasulullah
kepada apa yang diridhoi oleh Rasulullah Saw”.
Dari hadist
di atas Rasulullah Saw mengakui Muadz untuk berijtihad, bila dia
tidak menemukan nash yang dia gunakan untuk memberi putusan
baik Al-Qur’an ataupun As-Sunnah. Sedang ijtihad adalah mencurahkan segala
kemampuan untuk sampai kepada hukum. Dan Ijtihad juga meliputi qiyas.[4]
Dengan
adanya dalil kehujjahan qiyas diatas, dapat kita simpulkan
bahwasannya pada saat sekarangpun qiyas masih terjadi.
Para ulama berbeda pendapat tentang
kehujjahan qiyas. Ada lima pendapat mengenai hal ini.[5]
1.
Jumhur ulama memandang bahwa qiyas hujjah
dan wajib mengamalkannya berdasarkan syar’i.
2.
Pendapat Qaffal dan Abu Husein al-Bashri bahwa akal
dan naql menunjukkan kehujjahan qiyas.
3.
Pendapat al-Qasyani, Nahrawani memandang, bahwa qiyas wajib
diamalkan dalam dua hal:
a.
Illah ashl ditetapkan oleh nash dengan
jelas atau dengan jalan ima’ (الإيماء)
b.
Hukum far’u lebih utama dari
hukum ashl. Seperti keharaman memukul orang tua dikiaskan pada
keharaman berkata “ah”.
4.
Mazhab Zhahiri mengingkari kehujjahan qiyas berdasarkan
syariat, meski secara akal bisa.
5.
Mazhab Syiah dan Nizham dari mu’tazilah memandang
bahwa kehujjahan qiyasmustahil secara akal.
Secara garis
besar, lima pendapat ini dapat dikelompokkan dalam dua pendapat, yaitu antara
menerima kehujjahan qiyas dan kelompok yang menolaknya.
Berikut dalil-dalil masing-masing.
1. Dalil mazhab kehujjahan qiyas
a. Alquran:
·
Surat an-Nisa ayat 58. Ayat ini menjelaskan, bila
terjadi sengketa maka kembalikan kepada Allah dan RasulNya yaitu alquran dan
sunnah. Dan Qiyas, befungsi menggali hukum yang menjadi perselisihan yang tidak
ada nashnya dari alquran dan sunnah untuk dikiaskan kepada hukum
yang diperselisihkan yang ada nashnya, karena keduanya
memiliki illat yang sama yaitu adanya hukum yang
diperselisihkan.[6]
·
Surat Ali Imran ayat 59. Allah menyamakan penciptaan
Nabi Isa dan Adam tanpa seorang bapak, keterkaitan sama-sama tidak punya bapak
merupakan illahpenyamaan kedua Nabi tersebut.[7]
b.
Sunnah:
Rasulullah
mengutus Muaz dan Abu musa ke Yaman sebagai qadhi. Rasulullah
bertanya pada mereka. “ بما تقضيان؟ فقالا إذا لم
نجد الحكم فى السنة نقيس الأمر بالأمر فما كان أقرب إلى الحق عملنا به. فقال عليه
الصلاة والسلام : أصبتما "
Hadits ini
sangat jelas bahwa Rasulullah saw membenarkan qiyas[8]
c.
Ijma’:
Para sahabat
ada mengeluarkan pendapat dengan cara qiyas seperti Abu Bakr
dan Umar. Pendapat mereka tidak ada yang mengingkari. Maka ini dipandang
sebagaiijma’.[9]
d.
Aqliy:
Akal tidak
bisa menolak suatu perkara yang serupa dan sama dalam hukum.Pengingkaran
terhadap qiyas merupakan pengingkaran terhadap fitrah akal.
2.
Dalil yang menafikah kehujjahan qiyas
a.
Alquran:
“ ولا تقف ما
ليس لك به علم”. Dalam qiyas, hukum far’u belum
diketahui status hukumnya, dan qiyas adalah zhanniy,
mengikuti qiyas berarti mengikuti sesuatu yang tidak
diketahui.[10]
يأيها اللذين أمنوا لا
تقدموا بين يدي الله ورسوله " ”.[11] Ayat
ini melarang beramal dengan selain Alquran dan sunnah. Menggunakan qiyas berarti
mendahului Alquran dan sunnah.[12]
b.
Sunnah:
Sabda
Rasulullah " تعمل هذه الأمة برهة
بالكتاب وبرهة بالسنة وبرهة بالقياس فإذا فعلوا ذالك فقد ضلوا" Beramal
dengan qiyas akan berakibat kepada kesesatan.[13]
c.
Ijma’
Sebagian sahabat mencela
penggunakan qiyas. Dan tidak ada pengingkaran hal tersebut. Maka
ini menjadi sebuah ijma’.[14]
d.
Aqliy:
Menggunakan qiyas akan
menyebabkan perselisihan dan pertikaian[15].
Dan ini dilarang oleh Allah, ولا تنازعوا
" "[16]
Mengenai
dalil-dalil diatas terjadi perdebatan hangat dan panjang. Masing-masing pihak
membantah dan menjawab balik kritikan yang ada.
Diantara
ulama yang cukup keras menolak hujjah adalah Ibn Hazm. Dalam bukunya
ia menjelaskan argumentasi penolakannya terhadap qiyas.
“nahnu insya
Allah nanqudu kulla ma ihtajjuu bihi, wa nahtajju lahum bikulli ma yumkinu an
ya'taridhuu bihi wa nubayyinu bi haulillah ta'ala wa quwwatihi butlana
ta’aluqihim bikulli ma ta’allaquu bihi fi zalik tsumma nabtadiu bi
‘aunillah azza wajalla bi irad al barahin al wadhihah ad-dharuriyah’ ala ibtal
al qiyas.[17]
Dilihat dari
argumentasi yang disampaikan Ibn Hazm terhadap qiyas, ada dua hal
yang menjadi basis penolakannya:
a.
Bahwa Allah telah menurutkan syariat-syariat-Nya
dengan sempurna. Dia telah menentukan hukum-hukum-Nya. Apa yang tidak
disebutkan berarti mubah dan halal. Memakai qiyas berarti
membuat hukum-hukum baru yang bertentangan dengan syariat.[18]
b.
Penolakannya Ibn Hazm terhadap qiyas bukan
karena kesimpulan hukum tersebut, melainkan cara memperoleh hukum itu yang
tidak tepat. Misalnya, firman Allah,[19] " أن تأكلوا من بيوتكم أو بيوت ءابائكم
Ayat di sini
tidak menyebutkan kebolehan makan di rumah anak, lalu dikiaskanlah kepada
kebolehan makan dirumah bapak. Metode ini tidak tepat. Bolehnya makan di
rumah anak bukan karena penerapan qiyas, tapi karena adanya nash yang
membolehkan hal tersebut yaitu, hadits nabi saw,
C. Unsur atau Rukun Qiyas
1. Ashl
(pokok)
Yaitu suatu peristiwa
yang sudah ada nash-nya yang dijadikan tempat menqiyaskan. Ini bedasarkan
pengertian ashl menurut fuqaha. Sedangkan ashl menurut hukum teolog adalah
suatu nash syara’ yang menunjukkan ketentuan hukum, dengan kata lain, suatu nash
yang menjadi dasar hukum. Ashl itu disebut juga maqish alaih (yang dijadikan
tempat menqiyaskan), mahmul ‘alaih (tempat membandingkan), atau masyabbah bin
(tempat menyerupakan).
Menurut sebagian besar
ulama fiqih, sumber hukum yang dipergunakan sebagai dasar qiyas harus berupa
nash, baik nash Al-Qur’an atau hadis atau ijma’. Jadi tidak boleh mengqiyaskan
sesuatu dengan hukum yang ditetapkan dengan qiyas.
Pembatasan sumber hukum
tersebut berdasarkan:
a. Bahwa
nash hukum merupakan sumber dan dasar dari segala hukum. Sedang sumber hukum
lain apapun bentuknya bergantung pada nash tersebut. Dengan demikian nash hukum
itu harus dijadikan sebagai dasar bagi bangunan qiyas.
b. Nash
hukum dengan berbagai bentuk dan kemungkinan kandungannya mengandung isyarat
adanya ‘‘illat. Dengan menggunakan pemahaman isyarat kita dapat
menemukan ‘‘illat.
c. Sesungguhnya
qiyas sendiri berpegang dengan Al-Quran dan hadis.
Sebagian besar ulama
menetapkan bolehnya mengqiyaskan sesuatu berdasarkan hukum yang ditetapkan
dengan ijma’, sebab sandaran ijma’ adalah nash, meskipun tidak selalu tegas
menunjukkan hukum.
2. Al-Hukm
Al-Hukm adalah hukum
ketetapan nash, baik AL-Qur’an maupun hadis, atau ketetapan ijma’ (bagi orang
yang menganggapnya sebagai sumber hukum asal) yang hendak ditransfer pada kasus-kasus
hukum baru karena adanya unsur persamaan.
Penetapan hukum asal
pada kasus hukum baru karena adanya unsur persamaan antara keduanya, harus
memenuhi beberapa persyaratan antara lain:
a. Harus
berupa hukum syara’ yang amaliah. Qiyas hukum tidak akan terjadi kecuali pada hukum-hukum yang bersifat
amaliah, karena itulah yang menjadi sasaran atau obyek fiqih Islam, karena
kerangka luas.
b. Harus
berupa hukum yang rasional (ma’qulul
ma’na). Hukum rasional ialah suatu hukum yang apat ditangkap sebab dan alasan
penetapannya, atau setidak-tidaknya mengandung isyarat akan sebab-sebab itu.
Sebaliknya hukum yang
tidak rasional, tidak mampu ditangkap sebab-sebabnya oleh akal, seperti hukum
tayamum dan jumlah rakaat sholat. Oleh sebab itu, di sini tidak berlaku hukum
qiyas.
3. Far’u
Far’u Adalah objek yang
akan ditentukan hukumnya, yang tidak ada nash atau ijma’ yang tegas dalam
menentukan hukumnya. Al-far’u ialah kasus yang hendak diketahui hukumnya
melalui qiyas terhadap hukum asalnya. Al-far’u atau kasus baru itu harus
memenuhi dua persyaratan:
a. Kasus
itu belum terdapat nash hukumnya dalam Al-Quran dan Hadis. Sebab, qiyas tidak
berlaku pada hukum-hukum yang sudah jelas nashnya. Prinsip qiyas ialah
mempertemukan kasus hukm baru yang belum ada nashnya. Oleh sebab itu tidaklah
logis menetapkan hukum Qiyas terhadap kasus hukum yang sudah ada nashnya.
b. ‘‘illat hukum itu harus benar-benar terwujud
dalam kasus baru, sama jelasnya dengan ‘‘illathukum asal. Apabila ‘‘illat dilarangnya meminum minuman khamer itu
‘memabukkan’ maka setiap minuman atau makanan yang memabukkan sama hukumnya
dengan khomer, yaitu haram. Sebaliknya apabila makanan atau minuman itu tidak
memabukkan, misalnya sekedar membuat orang pusing, baik karena faktor orang
yang meminum atau faktor makanan atau minuman yang bersifat sementara selama
tidak memabukkan, maka makanan atau minuman tersebut tidak haram, seperti
khomer. Alasannya : tidak adanya kesamaan ‘illat.
Makanan dan minuman jenis ini memanglah tidak memabukkan, berbeda dengan khomer
yang mempunyai sifat yang memabukkan.
4. ‘Illat
‘Illat adalah
pokok yang menjadi landasan qiyas. Imam Fahrul Islam al-Bazdawi telah
menegaskan bahwa ‘‘illat merupakan
rukun qiyas dan landasan dari bangunan qiyas. Sebagian ulama mendefinisikan ‘illat sebagai suatu sifat lahir yang
menetapkan dan sesuai dengan hukum.
Orang yang mengakui
adanya ‘illat dalam nash, berarti ia mengakui adanya
qiyas. Kami berpendapat, dalam memandang ‘illat,
para ulama terbagi menjadi tiga golongan:
a. Golongan
yang pertama (mazhab Hanafiah dan Jumhur) berpendapat bahwa nash-nash hukum
pasti memiliki ‘illat.
Selanjutnya mereka mengatakan: ”sesungguhnya sumber hukum asal adalah ‘illat hukum itu sendiri, hingga ada petunjuk
(dalil) yang menentukan lain.
b. Golongan
kedu beranggapan sebaliknya, bahwa nash-nash hukum itu tidak ber’illat,
kecuali ada dalil yang menentukan adanya ‘illat.
c. Golongan
ketiga ialah ulama yang menentang qiyas (nufatul qiyas) yang menganggap tidak
adanya ‘illat hukum.
Lima syarat yang mensyahkan ‘illat
manjadi dasar qiyas ialah sebagai berikut:
a. ‘illat
harus berupa sifat yang jelas dan tampak, sehingga ia menjadi sesuatu yang
menentukan.
b. ‘illat
harus kuat, tidak terpengaruh oleh perubahan individu, situasi maupun keadaan
lingkungan, dengan satu pengertian yang dapat mengakomodasi seluruh perubahan
yang terjadi secara definitif.
c. Harus
ada kolerasi (hubungan yang sesuai) antara hukum dengan sifat yang menjadi
‘illat.
d. Sifat-sifat
yang menjadi ‘illat yang kemudian melahirkan
qiyas harus berjangkauan luas (muta’addy), tidak terbatas hanya pada satu hukum
tertentu.
e. Syarat
yang terakhir bahwa sifat yang menjadi ‘illat itu tidak dinyatakan batal oleh
suatu dalil.
D.
Cara
Untuk Mengetahui Illat (Masalik
Al-‘Illat)
1.
berdasarkan dengan nash
sharih (nash yang tegas) Illat yang
ditunjukan oleh nash adakalanya jelas (sharih), dan adakalanya dengan
isyarat. Illat yang ditunjukan oleh nash itu sendiri dengan memperhatikan
kata-kata, seperti
2.
Dengan Ijma. Apabila Ijma
itu qath’i dan datangnya kepada kita juga qath’i, dan adanya illat itu dalam
cabang juga demikian serta tidak ada dalil yang menentangnya, maka hukumnya
qath’i.
3.
Dengan istinbath/ penelitian
dengan cara ini dapat ditempuh melalui beberapa bentuk:
a.
Al-Munasabah. Yaitu mencari persesuaian antara
suatu sifat dengan perintah atau larangan yang membawa kemanfaatan atau menolak
kemadharatan bagi manusia.
b.
Al-Sabru wa al-Taqsim. Yaitu
dengan cara meneliti dan mencari illat, melalui
menghitung-hitung dan memisah-misahkan sifat pada pokok, diambil illat hukumnya
dan dipisahkan yang bukan illat hukumnya. Untuk ini tentu diperlukan pemahaman
yang mendalam.
c.
Takhrijul Manath (menggali sifat yang menjadi sandaran
hukum). Yaitu usaha menemukan sifat yang pantas menjadi ‘illat hukum. atau
mencari dan mengeluarkan illat sampai diketahui, apabila illatnya tidak diketahui
baik dengan nash maupun dengan Ijma. Hal ini dilakukan apabila nash hukum tidak
menjelaskan ‘illat baik secara ungkapan langsung, isyarat atau tanda dan tidak
ada kesepakatan para ulama tentang ‘illat itu. Sebagai contoh menetapkan
pembunuhan yang diancam dengan hukuman qishash ialah pembunuhan yang dilakukan
dengan alat atau senjata yang biasanya mematikan. Oleh sebab itu, hukumam
qishash tetap diberlakukan pada setiap kasus pembunuhan yang menggunakan
senjata, baik senjata selalu dipakai maupun sudah tidak pernah dipakai.
d.
Tanqihu Manath (menyeleksi sifat yang menjadi sandaran
hukum).. Yaitu mengenali sifat-sifat yang terkandung dalam hukum, lalu memilih
salah satu sifat yang paling tepat dan patut dijadikan ‘illat hukum, sementara
sifat-sifat yang kurang korelatif dengan hukum disingkirkan. Dengan demikian
mujtahid menetapkan satu sifat saja sebagai ‘illat hukum, contoh dari kasus
seorang sahabat yang menggauli isterinya pada siang hari Ramadhan yang pernah
ditetapkan oleh Rasulullah.
e.
Tahqiqul manath (mengukuhkan sifat yang menjadi
sandaran hukum). Yaitu meneliti apakah sifat yang sudah diketahui
unsure-unsurnya itu terdapat dalan kasus-kasus yang sesuai dan tercakup dalam
keumuman pengertiannya . contoh sifat adil adalah syarat muutlak berhubungan langsung
dengan sahnya menjadi saksi, akan tetapi untuk mengetahui adil atau tidaknya
seseorang hanya dapat diketahui melalui pembuktian dalam ijtihad.
E.
Illat Hukum
dan Hikmah Hukum
Para ulama ushul, baik klasik maupun kontemporer selalu mengaitkan persoalan
hukum dengan tujuan penetapannya. Ini disebabkan keyakinan kuat umat Islam
bahwa semua ketetapan hukum syara‘ pasti mengandung tujuan mulia.
Mustahil suatu ketetapan hukum yang disyari‘atkan Syari‘ tidak mengandung tujuan.
Zaki al-Din Sya‘ban menyebutkan bahwa inti dari maqashid al-syari‘ah itu ialah sesungguhnya Allah Swt tidak
mensyari‘atkan hukum-hukum-Nya kecuali untuk tujuan yang sifatnya menyeluruh
dan tujuan tersebut adalah untuk mewujudkan dan meraih manfaat (maslahat) bagi
umat manusia dan sekaligus menghindarkan mereka dari kerusakan serta
membebaskan dunia dari berbagai kejahatan dan dosa. Kemaslahatan di sini
adalah menyangkut kemaslahatan yang dihajatkan oleh manusia dalam segala aspek
kehidupan mereka.
Untuk memahami maqashid al-syari‘ah dengan menelusuri ayat-ayat al-Qur`an
dan al-Hadist Rasulullah bukanlah pekerjaan yang mudah. Para ulama ushul, baik
pada masa lalu maupun sekarang telah berupaya untuk menyelami maqashid al-syari‘ah ini lewat ijtihad danistinbath hukum. Hal ini semua tidak lain agar
apa yang menjadi tujuan pensyari‘atan hukum dapat direalisir dalam kehidupan
umat.
Dalam prakteknya, ada sebagian ulama ushul yang menjadikan hikmah sebagai illathukum. Artinya, jika suatu
ketentuan hukum tidak dapat dipahami dengan jelas apa yang melatarbelakangi
pensyari‘atannya, maka illat harus dilihat dari segi tujuan
penetapan atau pensyari‘atan hukum itu sendiri, yaitu hikmah dan itulah yang menjadi illat-nya. Hal inilah
yang ditegaskan oleh Ibn al-Qayyim, sebagaimana dikutip oleh M. Hasbi
Ashshiddiqy seperti berikut ini:
ان
الـشـريــعـة مـبنـاهـا وأسـاســهــا عـلى الـحـكـم ومـصالح الـعـبـاد فى
الـمـعـاش والـمـعـاد. إن الـلـه كان حـكـيـمـا لا يـفـعـل شيــئا عـبـثـا ولا
بـغـيـر مـعـنى ومـصلحـة هـي الـمقـصودة مـن الـفـعـ[21]
“Sesungguhnya
syari‘at pondasi dan dasar pijakannya adalah hikmah dan kemaslahatan hamba
(manusia) dalam kehidupan dunia dan akherat. Sesungguhnya
Allah Swt. adalah Hakim yang bijaksana; Dia tidaklah berbuat sesuatu tanpa ada
tujuan, dan tanpa mengandung makna dan maslahat...”
Pensyari‘atan suatu hukum yang dilatarbelakangi oleh ‘illat itu pasti mempunyai tujuan, yaitu
mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia. Dalam kenyataannya ada hubungan illatdan maqashid al-syari‘ah yang menjadi tujuan pensyari‘atan hukum
dapat dipahami secara rasional dan ada pula yang tidak dapat dipahami secara
rasional. Karena
memang ada persoalan-persoalan tasyrî‘ yang tidak dapat dijangkau oleh nalar
manusia ‘illat dan hikmah yang terkandung di
dalamnya. Jika dihadapkan dengan hal-hal seperti demikian maka ia termasuk
wilayah ta‘abbudi.
Adapun hubungan illat dengan maqashid syari’ah yang dapat dipahami secara
rasional ialah bahwa sesuatu yang menjadi ‘illat akan melahirkan nilai yang hendak
dicapai dari suatu ketetapan hukum di mana antara keduanya (illat dan nilai yang hendak dicapai) dapat
diketahui oleh akal pikiran. Sebagai contohnya adalah berkenaan dengan larangan
berbuat zina. Allah berfirman : ”Dan jangan kamu
dekati (lakukan) zina, karena sesungguhnya zina itu adalah kotor dan
seburuk-buruk jalan.” (QS. Al-Isra:32)
Larangan berbuat zina merupakan ketetapan hukum (haram). Adapun illatnya adalah karena zina
perbuatan kotor, keji dan jalan/cara yang tidak baik (fahisyah wa sa`a sabila).Maqashid
al-syari‘ah-nya adalah menjaga keturunan dan ini merupakan maslahat dharuriyahyang wajib
dipelihara, sebab jika tidak demikian, tentu Allah tidak melarangnya.
Adapun contoh hubungan illat dengan maqashid al-syari‘ah yang tidak dapat dipahami oleh
akal atau nalar adalah waktu shalat Zhuhur setelah tergelincirnya
matahari.Dalam ayat disebutkan:
اقـم
الـصــلاة لـدلوك الـشــمــس (الإسراء:٧٨)
“Dirikanlah shalat ketika matahari telah tergelincir.” (QS.
Al-Isra:78)
Karena tergelincir matahari adalah ‘illat, sedang adanya kewajiban
shalat Zhuhur adalah hukum yang ditetapkan sebagai akibat dari teregelincirnya
matahari. Antara tergelincir matahari dan adanya ketetapan hukum berupa
kewajiban shalat Zhuhur (keduanya lebih merupakan hubungan “sebab-akibat” yang
sesungguhnya ‘illat-nya
disebut dengan sebab). Dalam kasus seperti ini hubungan ‘illat dengan hukum yang ditetapkan tidak
dapat dipahami dengan nalar, karena bentuknya hubungan sebab akibat. Dan sudah
barang tentu, juga hubungannya dengan maqashid
al-syari‘ah tidak dapat
dipahami oleh nalar dan akal.
Realitas hukum Islam bersifat dinamis dan berkembang sesuai dengan tuntutan
perkembangan waktu dan tempat. Dengan kata lain, perkembangan hukum Islam, di
samping tuntutan masyarakat, juga tidak lepas dari peran illat sebagai dasar yang melatarbelakangi
tasyri‘ atau pensyari‘atan hukum.
Dalam sejarah perkembangan hukum Islam, sejak awal hingga sekarang,
terlihat bahwa illat memegang peranan yang sangat penting
dalam pengembangan hukum Islam. Banyak ketentuan Fiqh yang mengalami perubahan
dan perkembangan. Perubahan
itu dapat dilihat dari dua segi yaitu:
1. Pemahaman ‘illat hukum itu sendiri yang berubah sesuai
dengan perkembangan pemahaman terhadap dalil nash yang menjadi landasannya.
Perubahan pemahaman tentang‘illat ini
karena terjadinya perkembangan dan munculnya hal-hal baru dalam kehidupan umat
Islam. Sebagai contoh untuk ini, misalnya zakat hasil pertanian yang biasa
dipahami sebagai ‘illat-nya
adalah makanan pokok yang disebut dengan al-qut,
dapat disimpan lama, dapat ditakar atau ditimbang. Akan tetapi, sekarang dipopulerkan pendapat baru bahwa ‘illat tersebut ialah apa yang disebut dengan al-nama` (produktif). Jadi semua tanaman yang
produktif wajib dikenakan zakatnya. Sebelumnya zakat hasil pertanian itu hanya
dikenakan kepada empat jenis hasil pertanian saja yaitu syair, gandum, anggur
dan kurma. Seperti dijelaskan dalam hadits:
“Dan dari Abu Musa
al-‘Asy’ari dan Muaz, semoga Allah meridhoi mereka berdua. Sesungguhnya Nabi
Saw. berkata kepada mereka berdua, janganlah kamu pungut zakat kecuali terhadap
empat jenis yaitu: syair, gandum, anggur dan kurma. (HR. Thabrani dan
al-Hakim)”.
Perubahan dan perkembangan pemahaman ‘illat wajib zakat atas hasil pertanian ini
sesungguhnya lebih tepat dan lebih mencakup karena dapat menjangkau berbagai
jenis tanaman yang telah disebutkan oleh nash yang keberadaannya lebih
produktif, memiliki nilai ekonomis yang tinggi serta dapat mendatangkan
kekayaan.
Dalam hubungan ini, Ibrahim Husen menyebutkan bahwa apa saja yang tumbuh di
muka bumi dan bermanfaat dalam menopang kehidupan manusia, seperti kelapa, buah
pala, merica, lada, cengkeh, kopi, tebu, bunga anggrek, kayu jati dan lain-lain
wajib dikenakan zakat. Bagi Ibrahim Husen, penetapan wajib zakat terhadap
berbagai jenis tumbuhan di atas adalah bertolak dari penetapan zakat atas empat
jenis tumbuhan yang disebutkan dalam hadist di atas, yang ‘illat-nya adalah karena ia
bermanfaat dalam menopang kehidupan. Dan ‘illat ini dapat diterapkan atas semua jenis
tanaman atau tumbuhan lainnya. Oleh karena itu, setiap tanaman mengandung
manfaat serta dapat
menopang kehidupan manusia dapat di-qiyâs-kan kepada empat jenis tanaman
yang hukumnya wajib dikeluarkan zakatnya.
Perubahan dan
perkembangan pemahaman ‘illat zakat hasil pertanian terhadap empat
jenis tanaman yang disebutkan dalam hadist di atas -dari al-qut (makanan pokok) menjadial-nama` (produktif) sebagai dikemukakan oleh
Alyasa Abubakar atau bermanfaat seperti diungkapkan oleh Ibrahim Husin adalah
didorong oleh keinginan untuk menyesuaikan pemahaman ‘illat dengan perkembangan baru. Sekiranya ‘illat zakat hasil pertanian -bagi empat
jenis tanaman yang disebutkan dalam hadist itu- tetap dipahami seperti semula
atau tidak diubah, maka ia tidak dapat menjangkau berbagai jenis tanaman
lainnya, yang keberadaannya juga tidak kalah pentingnya dalam kaitannya dengan
fungsinya untuk menopang kehidupan.
2. Pemahaman terhadap ‘illat masih tetap seperti sediakala, tetapi
maksud tersebut akan tercapai lebih baik sekiranya pemahaman atas hukum yang
didasarkan padanya diubah. Contoh lainnya, misalnya Umar tidak memberikan hak muallaf, sebagai salah satu mustahiq zakat,
sebagaimana disebutkan dalam surat al-Taubah ayat 60. Umar beranggapan bahwa
sifat muallaf tidak berlaku sepanjang hidup, seperti
halnya kemiskinan. Pemberian zakat kepada muallaf pada awal Islam adalah karena Islam
masih lemah. Di samping itu, golongan muallaf ini imannya masih lemah dan mereka
perlu dibujuk hatinya agar tetap bertahan dengan keislamannya atau agar
mereka menahan diri dari melakukan tindakan kejahatan terhadap orang-orang
Islam. Dengan kata lain ‘illat
pemberian zakat kepada golongan muallaf ialah karena Islam dan iman mereka
masih lemah. Menurut Umar, Rasulullah memberikan bagian zakat kepada muallaf adalah untuk memperkuat Islam. Ketika
keadaan telah berubah maka memberikan bagian itu tidak valid lagi. Dengan kata
lain ketika Islam telah kuat maka pemberian zakat kepada muallaf itu tidak perlu lagi. Kebijakan Umar
menghentikan pemberian zakat kepada muallaf itu sesungguhnya berkaitan dengan
perubahan pemahaman Umar tentang muallaf itu sendiri. Menurut Umar bahwa
pemberian zakat kepada muallaf itu pada mulanya iman mereka masih
lemah, tetapi sekarang karena kondisi Islam telah kuat, maka pemberian
zakat kepada muallaf tidak dilaksanakan lagi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Pendapat yang mengatakan bahwa qiyas
tidaklah bersandarkan atas nash maupun hadist tidaklah benar. Karena sesuatu
yang diqiyaskan melihat kembali pada permasalahan yang diselesaikan melalui
nash.
2.
Qiyas sangatlah penting dalam kehidupan
sekarang ini, dilihat dari perkembangan permasalahan ummat yang kian
berkembang.
B.
Saran
Kami menyadari
sepenuhnya bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna dan tidak
menutup kemungkinan adanya kekurangan dan kesalahan di sana- sini. Karena itu,
kami mohon kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan karya-karya
selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Al Isnawiy, Nihayah as Suul
Al-Hadiy al-Kirru, Ushul
at-Tasyri’
Al-Hafidz, Ahsin W.. Fiqih Kesehatan. Jakarta: Amzah. 2007.
Ashshidieqi, M.
Hasbi, Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang. 1975.
Hakim, Syeh Abdul
hamid, Mabadiul Awaliyah.
Himayah,
Mahmud Ali. Ibn Hazm. ter. Halid Alkaf. Jakarta: Penerbit Lentera, 2001.
Ibn Hazm, al-Ihkam fi Ushul
al-Ahkam. Beirut: Dar al-Afaq al-Jadidah, tth.
Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Ushul
Fiqh. Semarang : Dina Setia.
Zahrah, Muhammad
Abu, Ushul Fiqh. Jakarta :
Pustaka Firdaus. 2007.







0 comments:
Post a Comment