BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam
masyarakat sederhana tidak adanya peran Bank dan lembaga keuangan, mungkin
tidak terlalu menjadi masalah. Namun dalam masyarakat yang semakin berkembang
saat ini, peran Bank dan lembaga keuangan lainnya sangatlah penting, khusunya
sebagai lembagai mediasi antara pihak yang memiliki dana dan yang membutuhkan
dana. Mekanisme aktivitas ekonomi masyarakat modern dengan peran bank dan
lembaga keuangan lain. Secara umum dapat dikatakan, Bank dan lembaga keuangan
menjadi pihak perantara bagi sektor rumah tangga dan sector industri, khususnya
di dalam menyerap dana dari sektor rumah tangga dalam bentuk tabungan dan
menyalurkannya kepada sektor industri sebagai kredit investasi. Meskipun dalam
prakteknya penyerapan dan penyaluran dana itu sendiri dapat terjadi baik di dan
untuk sektor rumah tangga maupun sektor industri.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apakah tujuan dari Bank Indonesia?
2.
Apakah tugas-tugas Bank Indonesia?
3.
Apakah hubungan Bank Indonesia dengan
pemerintah?
4.
Apakah hubungan Bank Indonesia dengan
dunia Internasional?
C. Tujuan
Penulisan
1. Mahasiswa/i
dapat mengetahui tujuan dari Bank Indonesia.
2. Mahasiswa/i
dapat mengetahui tugas-tugas Bank Indonesia.
3. Mahasiswa/i
dapat mengetahui hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah.
4. Mahasiswa/i
dapat mengetahui hubungan Bank Indonesia dengan dunia Internasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tujuan
Bank Indonesia
Sebelum
melangkah kepada tugas atau fungsi Bank Indonesia, terlebih dahulu kita melihat
tugas atau fungsi bank. Secara umum dapat dilihat dari sudut pandang peraturan
perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Fungsi
utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.[1]
Dalam UU No 13 Tahun 1999 (UU-BI), bahwa tujuan Bank
Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, artinya BI
harus menjaga agar nilai mata uang atas barang dan jasa tetap stabil.[2]
Dengan melihat laju inflasi (kenaikan secara
terus-menerus) BI juga menjaga kestabilan nilai rupiah dari mata uang asing (kurs).
kestabilan itu sangat penting mendukung pembangunan dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, kenaikan harga secara terus menerus akan menurunkan
daya beli masyarakat khususnya pendapatan masyarakat tetap, sehingga tingkat
kesejahteraan menurun, khususnya barang dan jasa yang di import dari luar
negeri lebih dari ketidakstabilan nilai tukar rupiah mengakibatkan pada pelaku
ekonomi mengalami kesulitan menyusun perencanaan usaha pada akhirnya
mengakibatkan perekonomian buruk pada kesejahteraan masyarakat.
Adapun maksud dari kestabilan rupiah
yang diinginkan oleh Bank Indonesia adalah:
1.
Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang
dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
2.
Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara
lain. Hal ini dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar
Rupiah terhadap mata uang negara lain.
B. Tugas-tugas
Bank Indonesia
Dalam rangka
mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank
Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3 (tiga) bidang utama tugas
Bank Indonesia yaitu:
1. Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter.
Untuk
mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, pasal 10
UU BI menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan
kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran
laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara antara
lain:
a) Operasi
pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
b) Penetapan
cadangan wajib minimum
c) Pengaturan
kredit atau pembiayaan
2. Mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank
Indonesia berwenang untuk melaksanakan
dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem
pembayaran, mewajibkan
penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
kegiatannya, serta
menetapkan penggunaan alat pembayaran. Agar penyelenggaraan jasa sistem
pembayaran oleh pihak lain
memenuhi persyaratan, khususnya persyaratan keamanan dan efisiensi.
Kewajiban penyampaian
laporan berlaku bagi setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran, agar Bank
Indonesia dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran.
3. Mengatur dan
mengawasi bank.
Dalam
mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan,
memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari
bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan memberikan sanksi terhadap bank
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Dalam pelaksanaan tugas
ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan
menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.Berkaitan dengan kewenangan di bidang
perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga
dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank,
memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan
izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu. Di bidang
pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung.
Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala
maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan
melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan
oleh bank.[3]
Agar tujuan
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat dicapai secara
efektif dan efisien, maka ketiga tugas tersebut harus diintegrasikan.[4]
1) Tugas
Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Untuk
mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, Pasal 10
UU‐BI menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan
untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan
memperhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter melalui
berbagai cara antara lain :
·
Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun
valuta asing;
·
Penetapan tingkat diskonto;
·
Penetapan cadangan wajib minimum;
·
Pengaturan kredit atau pembiayaan
2) Peran Bank
Indonesia sebagai Lender of the Last Resort
Sebagai
upaya untuk meningkatkan efektivitas pengendalian moneter, Bank Indonesia juga
mempunyai fungsi lender of the last resort, yang memungkinkan Bank Indonesia
membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank.
3) Kebijakan
Nilai Tukar
Pasal 12
UU-BI menetapkan bahwa Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar
berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan. Penetapan nilai tukar dilakukan oleh
Pemerintah dalam bentuk Keputusan Presiden berdasarkan usul Bank Indonesia.
4) Kewenangan
dalam Mengelola Cadangan Devisa
Dalam Pasal
13 UU‐BI dirumuskan bahwa Bank Indonesia mengelola cadangan
devisa. Dalam rangka pengelolaan cadangan devisa tersebut, Bank Indonesia
melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa serta dapat menerima pinjaman luar
negeri.
5) Penyelenggaraan
Survei
Untuk
melaksanakan kebijakan moneter secara efektif dan efisien, diperlukan
data/informasi ekonomi dan keuangan secara tepat waktu dan akurat. Untuk
memperoleh data/informasi tersebut, Bank Indonesia dapat menyelenggarakan
survei secara berkala atau sewaktu‐waktu yang
dapat bersifat makro atau mikro.
6) Pengaturan
dan Penyelenggaraan Kliring serta Penyelesaian Akhir Transaksi
Bank
Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah
dan/atau valuta asing yang meliputi sistem kliring domestik dan lintas negara.
7) Tugas
Mengatur dan Mengawasi Bank
Pengaturan
dan Pengawasan Bank merupakan salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 8 UU‐BI. Dalam
rangka melaksanakan tugas ini, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan
dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank, melasankan
akan pengawasan bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank. Selain itu, Bank
Indonesia berwenang menetapkan ketentuan‐ketentuan
perbankan yang memuat prinsip kehati‐hatian.
Berkaitan
dengan kewenangan di bidang perizinan, Bank Indonesia :
·
Memberikan dan mencabut izin usaha bank;
·
Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan
kantor bank;
·
Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan
kepengurusan bank;
·
Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan‐kegiatan usaha tertentu.
C. Hubungan
Bank Indonesia dengan pemerintah.
Hubungan Bank Indonesia
dengan Pemerintah seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang nomor 23 tahun
1999 adalah sebagai berikut:
1.
Bertindak sebagai pemegang kas
pemerintah dengan memberikan bunga atas saldo kas pemerintah sesuai peraturan
perundangan.
2.
Bank Indonesia untuk dan atas nama
pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta
menyelesaikan tagihan dan kewajinan keuangan pemerintah terhadap pihak luar
negeri.
3.
Pemerintah wajib meminta pendapat bank
Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas
masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia
atau masalah lain yang temasuk kewenangan Bank Indonesia.
4.
Bank Indonesia wajib memberikan pendapat
dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai rancangan anggaran pendapatan dan
belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
Bank Indonesia.
5.
Dalam hal pemerintah akan menerbitkan
surat-surat urang Negara, pemerintah wjib terlebih dahulu berkonsultasi dengan
dewan perwakilan rakyat. Bank Indonesia dapat membantu penerbitn fasilitas
pembiayaan darurat dan juga kecuali yang berjangka pendek dalam rangka operasi
pengendalian moneter.
6.
Bank Indonesia dilarang memberikan
kredit kepada pemerintah. Dalam hal Bank Indonesia melanggar ketentuan
tersebut, maka perjanjian pemberian kredit kepada pemerintah tersebut batal
demi hukum.[5]
Dari pemaparan kosep hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah di atas
sangatlah jelas terlihat peran Bank Indonesia bagi perekonomian Nasional.
Misalkan Bank Indonesia dikatakan sebagai agen pembangunan karena mengingat
masalah sejarah awal mula munculnya Bank Indonesia terletak pada masa
pengembangan bangsa Indonesia. Selain dari pada itu, Bank Indonesia juga
merupakan salah satu pengarah dana, menunjang kebijaksanaan pembangunan,
mendorong perkembangan usaha kecil dan kredit khusu di Alam Deregulasi. Bank
Indonesia dalam menunjang kebijaksanaan pembangunan tertuang dalam pasal 7 ayat
2 Undang-Undang No. 13 tahun 1968 adalah mendorong kelacaran produksi dan
pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup
rakyat.[6]
Hubungan yang utama adalah Bank Indonesia juga bertindak sebagai pemegang
kas pemerintah. Disamping itu, atas permintaan Pemerintah, Bank Indonesia untuk
dan atas nama Pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan,
serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak
luar negeri. BI dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang
Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan sekurang-kurangnya 4 orang atau
sebanyak-banyaknya 7 orang Deputi Gubernur. Gubernur dan Deputi Gubernur Senior
diusulkan dan diangkat olehPresiden dengan persetujuan DPR.
Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR. Rapat Dewan Gubernur merupakan forum pengambilan keputusan
tertinggi.
Ø
Hubungan BI dengan Pemerintah :
Hubungan Keuangan
Dalam hal hubungan keuangan
dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan
surat-surat hutang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut.
Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir
Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas
permintaan Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama
Pemerintah Indonesia.
Namun demikian, agar pelaksanaan tugas Bank
Indonesia benar-benar terfokus serta agar efektivitas pengendalian moneter
tidak terganggu, pemberian kredit kepada Pemerintah guna mengatasi deficit spending - yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan
undang-undang yang lama - kini tidak dapat lagi dilakukan oleh Bank Indonesia.
Ø
Hubungan BI dengan Pemerintah :
Independensi dalam Interdependensi
Meskipun Bank Indonesia
merupakan lembaga negara yang independen, tetap diperlukan koordinasi yang
bersifat konsultatif dengan Pemerintah, sebab tugas-tugas Bank Indonesia
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan-kebijakan ekonomi
nasional secara keseluruhan. Koordinasi di antara Bank Indonesia dan Pemerintah
diperlukan pada sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan
keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam sidang kabinet
tersebut Pemerintah dapat meminta pendapat Bank Indonesia.
Selain itu, Bank Indonesia juga
dapat memberikan masukan, pendapat serta pertimbangan kepada Pemerintah
mengenai Rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lain yang berkaitan dengan
tugas dan wewenangnya. Di lain pihak, Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat
Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara. Oleh
sebab itu, implementasi independensi justru sangat dipengaruhi oleh kemantapan
hubungan kerja yang proporsional di antara Bank Indonesia di satu pihak dan
Pemerintah serta lembaga-lembaga terkait lainnya di lain pihak, dengan tetap
berlandaskan pembagian tugas dan wewenang masing-masing.[7]
D. Hubungan
Bank Indonesia dengan Dunia Internasional.
Dalam hal hubungan Bank Indonesia
dengan Dunia Internasiaonal, maka Bank Indonesia:
1.
Dapat melakukan kerja sama dengan:
a)
Bank Sentral Negara lain.
b)
Organisasi dan Lembaga Internasional.
2.
Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional
atau lembaga multilateral adalah Negara maka Bank Indonesia dapat bertindak
untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.
BI menjalin hubungan kerjasama
dengan lembaga internasional yang diperlukan dalam rangka
menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun Pemerintah yang
berhubungan dengan ekonomi, moneter, maupun perbankan. BI menjalin kerjasama
internasional meliputi bidang-bidang[8]:
1.
Investasi bersama untuk kestabilan pasar
valuta asing
2.
Penyelesaian transaksi lintas negara
3.
Hubungan koresponden
4.
Tukar-menukar informasi mengenai hal-hal yang
terkait dengan tugas-tugas selaku bank sentral
5.
Pelatihan/penelitian di bidang moneter dan
sistem pembayaran.
Keanggotaan Bank Indonesia di
beberapa lembaga dan forum internasional atas nama Bank Indonesia sendiri
antara lain :
1.
The South East Asian Central Banks Research
and Training Centre (SEACEN Centre)
2.
The South East Asian, New Zealand and
Australia Forum of Banking Supervision (SEANZA)
3.
The Executive' Meeting of East Asian and
Pacific Central Banks (EMEAP)
4.
ASEAN Central Bank Forum (ACBF)
5.
Bank for
Internasional Settlement (BIS)
Keanggotaan Bank Indonesia
mewakili pemerintah Republik Indonesia antara lain :
1.
Association of South East Asian Nations
(ASEAN)
2.
ASEAN+3 (ASEAN + Cina, Jepang dan Korea)
3.
Asia Pacific Economic Cooperation (APEC)
4.
Manila Framework Group (MFG)
5.
Asia-Europe Meeting (ASEM)
6.
Islamic Development Bank (IDB)
7.
International Monetary Fund (IMF)
8.
World Bank, termasuk keanggotaan di
Intenational Bank of Reconstruction and Development (IBRD), International
Development Association (IDA) dan International Finance Cooperatioan (IFC),
serta Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA)
9.
World Trade Organization (WTO)
10. Intergovernmental
Group of 20 (G20)
11. Intergovernmental
Group of 15 (G15, sebagai observer)
12. Intergovernmental
Group of 24 (G24, sebagai observer)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam UU No 13T ahun
1999 (UU-BI), bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah,artinya BI harus menjaga agar nilai mata uang atas
barang dan jasa tetap stabil.
Dalam rangka
mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank
Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3 (tiga) bidang utama tugas
Bank Indonesia yaitu:
1. Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter,
2. Mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran,
3. Serta
mengatur dan mengawasi bank.
Hubungan dengan pemerintah dituangkan dalam UU No23
Tahun 1999 sebagai berikut:
1. Bertindak
sebagai pemegang kas pemerintah.
2. Atas
nama pemerintah BI dapat menerima pinjaman dari luar negeri menata usaha
menyelesaikan tagihan kewajiban keuangan pemerintah luar negeri.
3. Pemerintah
wajib meminta pendapat BI dan mengundang dalam sidang kabinet membahas masalah
ekonomi.
4. Memberi
pertimbangan kepada pemerintah atas rancangan APBN.
5. Menerbitkan
surat utang Negara pemerintah harus berkonsultasi pada BI dan pemerintah juga
berkonsultasi dengan DPR.
6. BI
dilarang memberi kredit pada pemerintah.
Dalam hal hubungan Bank Indonesia
dengan Dunia Internasiaonal, maka Bank Indonesia:
1.
Dapat melakukan kerja sama dengan:
c)
Bank Sentral Negara lain.
d)
Organisasi dan Lembaga Internasional.
2.
Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional
atau lembaga multilateral adalah Negara maka Bank Indonesia dapat bertindak
untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.
B.
Saran
Diharapkan
mahasiswa dapat memahami tujuan dan tugas-tugas dari Bank Indonesia. Selain itu
mereka dapat mengetahui apa hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah dan juga
hubungannya dengan dunia Internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Hasibuan, Malayu S.P. Dasar-Dasar
Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara, 2001.
Kasmir. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Jakarta: Rajawali Pers.
Latumaerissa Julius R. 2011. Bank dan Lembaga Keuangan Lain.
Jakarta: Salemba empat.
Rahardjo,
Darwan. 1995. Bank Indonesia Dalam Kilasan Sejarah Bangsa. Jakarta:
LP3ES Indonesia
[2] Kasmir, Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Pers, 2010, hl. 175
[3] Kasmir, Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Pers, 2010, hl. 180.
[4] Latumaerissa Julius R., Bank dan Lembaga Keuangan Lain,
Jakarta: Salemba empat, 2011.
[6]
Darwan Rahardjo, Bank
Indonesia Dalam Kilasan Sejarah Bangsa, Jakarta: LP3ES Indonesia, 1995, hl
291.







TERIMAKASIH GAN ATAS MAKALAHNYA.....INI SANGAT BERGUNA UNTUK SAYA DAN SANGAT MEMBANTU REFERENSI PEMBUATAN MAKALAH SAYA......
ReplyDeleteartikel tugas bank indonesia nya super lengkap deh.. mantapp
ReplyDelete