BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Alam semesta merupakan karunia yang
paling besar terhadap manusia, untuk itu Allah SWT menyuruh manusia untuk
memanfaatkannya dengan baik dan kita harus terus bersyukur kepada-Nya. Akan
tetapi, pada kenyataanya lain justru terjadi kerusakan di sana sini akibat
perbuatan orang-orang munafiq.
Rasulullah SAW menyuruh untuk
menanam kembali apa yang rusak dari hutan yang telah ditebang dan dirusak.
Rasulullah sendiri memuji perbuatan ini dengan salah satu perbuatan yang terpuji.
Allah SWT telah menciptakan berbagai
makhluk di bumi ini. Termasuk tumbuhan yang mana Allah menciptakannya dengan
berbagai manfaat. Salah satunya adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Manusia sebagai makhluk Tuhan juga pastinya membutuhkan tumbuhan untuk memenuhi
kepentingan mereka. Walaupun hakikatnya mereka adalah makhluk Tuhan yang paling
sempurna, akan tetapi mereka akan tetap membutuhkan tumbuhan tersebut.
Manusia sebagai makhluk sempurna
yang dikarunai akal oleh Tuhan sudah seharusnya menggunakan akal mereka untuk
segala sesuatu yang baik bagi dirinya dan juga orang lain. Termasuk memelihra
tanaman atau pohon demi kelestarian lingkungan hidup mereka. Selain itu kita
juga tidak boleh menelantarkan lahan karena lahan tersebut dapat dimanfaatkan
untuk sesuatu yang baik.
Dalam makalah ini akan diterangkan
lebih jelas mengenai larangan menelantarkan lahan dan pohon yang ditanam yang dimakan adalah sedekah berdasarkan
hadits Nabi Muhammad SAW.
B. Rumusan Masalah
1. Hadits tentang larangan menelantarkan lahan
2. Hadits tentang pohon yang ditanam yang dimakan adalah sedekah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hadits Tentang
Larangan Menelantarkan Tanah
حَدِيْثُ جَابِرِ ابْنِ
عَبْدِ اللهِ رضى الله عنهما, قَالَ : كَانَتْ لِرِجَالٍ مِنَّا فُضُوْلُ
اَرَضِيْنَ, فَقَالُوْا نُؤَاجِرُهَا بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَالنِّصْفِ,
فَقَالَ النَّبِىُّ ص.م. : مَنْ كَانَتْ لَهُ اَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا
اَوْلِيَمْنَحْهَا اَخَاهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ.
“ Hadist
Jabir bin Abdullah r.a. dia berkata : Ada beberapa orang dari kami mempunyai
simpanan tanah. Lalu mereka berkata: Kami akan sewakan tanah itu (untuk
mengelolahnya) dengan sepertiga hasilnya, seperempat dan seperdua. Rosulullah
S.a.w. bersabda: Barangsiapa ada memiliki tanah, maka hendaklah ia tanami atau
serahkan kepada saudaranya (untuk dimanfaatkan), maka jika ia enggan, hendaklah
ia memperhatikan sendiri memelihara tanah itu. “ (HR. Imam Bukhori
dalam kitab Al-Hibbah)
Selain dari hadits diatas, ada juga bersumber
dari Abu Hurairah r.a. dengan lafazd sebagai berikut :
حَدِيْثُ أَبِى
هُرَيْرَةَ رضى الله عنه قال: قال رسول الله عليه وسلم : مَنْ كَانَتْ لَهُ اَرْضٌ
فَلْيَزْرَعْهَا اَوْلِيَمْنَحْهَا اَخَاهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ
أَرْضَهُ.(اخرجه البخارى فى كتاب المزاعة)
Antara kedua hadis tersebut terdapat persamaan, yaitu masing-masing
ditakhrijkan oleh Imam Bukhori. Sedangkan perbedaannya adalah sumber hadits
tersebut dari Jabir yang diletakkan dalam kitab Al-Hibbah yang satunya
bersumber dari Abu Hurairah dan diletakkan dalam kitab Al-Muzara’ah.
Dari ungkapan Nabi S.a.w. dalam hadits di atas yang menganjurkan bagi pemilik tanah hendaklah menanami lahannya atau
menyuruh saudaranya (orang lain) untuk menanaminya. Ungkapan ini mengandung
pengertian agar manusia jangan membiarkan lingkungan (lahan yang dimiliki)
tidak membawa manfaat baginya dan bagi kehidupan secara umum. Memanfaatkan
lahan yang kita miliki dengan menanaminya dengan tumbuh-tumbuhan yang
mendatangkan hasil yang berguna untuk kesejahteraan pemiliknya, maupun bagi
kebutuhan konsumsi orang lain. Hal ini merupakan upaya menciptakan
kesejahteraan hidup melalui kepedulian terhadap lingkungan. Allah S.w.t. telah
mengisyaratkan dalam Al-Qur’an supaya memanfaatkan segala yang Allah ciptakan
di muka bumi ini. Isyarat tersebut seperti diungkapkan dalam firman-Nya:
uqèd Ï%©!$# Yn=y{ Nä3s9 $¨B Îû ÇÚöF{$# $YèÏJy_ §NèO #uqtGó$# n<Î) Ïä!$yJ¡¡9$# £`ßg1§q|¡sù yìö7y ;Nºuq»yJy 4 uqèdur Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÒÈ
29. Dia-lah Allah, yang
menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan)
langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala
sesuatu.
Dalam hadits dari Jabir di atas menjelaskan bahwa sebagian para sahabat
Nabi S.a.w. memanfaatkan lahan yang mereka miliki dengan menyewakan lahannya
kepada petani. Mereka menatapkan sewanya sepertiga atau seperempat atau malahan seperdua
dari hasil yang didapat oleh petani. Dengan adanya praktek demikian yang
dilakukan oleh para sahabat, maka Nabi meresponnya dengan mengeluarkan hadits
diatas, yang intinya mengajak sahabat menanami sendiri lahannya atau menyuruh
orang lain mengolahnya apabila tidak sanggup mengolahnya. Menanggapi
permasalahan sewa lahan ini, para ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya.
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul
Mujtahid menjelaskan bahwa segolongan fuqoha tidak membolehkan
menyewakan tanah. Mereka beralasan dengan hadits Rafi’ bin Khuday yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam kitab Al-Muzara’ah :
اَنَّ النَّبِى ص.م.
نَهَى عَنْ كَرَاءِ الْمَزَارَعِ. (رواه البخارى)
“ Bahwasanya Nabi S.a.w. melarang
menyewakan lahan “ (HR. Bukhori)
Sedangkan jumhur ulama membolehkan, tetapi
imbalan sewanya haruslah dengan uang (dirham atau dinar) selain itu tidak
boleh. Ada lagi yang berpendapat boleh dengan semua barang, kecuali makanan
termasuk yang ada dalam lahan itu. Berbagai pendapat yang lain seperti yang
dikemukakan Ibnu Rusyd bahwa dilarang menyewakan tanah itu lantaran ada
kesamaran didalamnya. Sebab kemungkinan tanaman yang diusahakan di atas tanah
sewaan itu akan tertimpa bencana, baik karena kebakaran atau banjir. Dan
akibatnya si penyewa harus membayar sewa tanpa memperoleh manfaat apapun
daripadanya.
Terkait dengan hadits diatas, disini Rosulullah
S.a.w. juga bersabda dalam kitab Al-Lu’lu’ wal Marjan tentang
menyerahkan tanah kepada orang untuk dikerjakan kemudian memberikan sebagian
hasilnya :
حَدِيْثُ ابْنُ عُمَرَ
رضى الله عنه, اَنَّ النَّبِىَ ص.م. عَامَلَ خَيْبَرَ بِشَرْطٍ مَايَخْرُجُ
مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ اَوْزَرْعٍ, فَكَانَ يُعْطِى اَزْوَاجَهُ مِائَةَ وِسْقٍ:
ثَمَانُوْنَ وِسْقَ تَمْرٍ, وَعِشْرُوْنَ وِسْقَ شَعِيْرٍ : فَقَسَمَ عُمَرُ
خَيْبَرَ فَخَيَّرَ اَزْوَاجَ النَّبِىِّ ص.م. اَنْ يُقْطِعَ لَهُنَّ مِنَ
الْمَاءِ وَالاَرْضِ اَوْ يُمْضِىَ لَهُنَّ فَمِنْهُنَّ مَنِ اخْتَارَ الاَرْضَ
وَمِنْهُنَّ مَنِ اخْتَارَ الوَسْقَ, وَكَانَتْ عَائِشَةُ اخْتَارَتِ الاَرْضَ.
(اخرجه البخارى)
“ Ibnu Umar r.a. berkata : Nabi S.a.w. menyerahkan sawah ladang dan
tegal di khaibar kepada penduduk Khaibar dengan menyerahkan separuh dari
penghasilannya berupa kurma atau buah dan tanaman, maka Nabi S.a.w. memberi
istri-istrinya seratus wasaq (1 wasaq=60 sha’. 1 sha’ =4 mud atau 2 ½ Kg),
delapan puluh wasaq kurma tamar, dan dua puluh wasaq sya’er (jawawut). Kemudian
dimasa Umar r.a. membebaskan kepada istri-istri Nabi S.a.w. untuk memilih
apakah minta tanahnya atau tetap minta bagian wasaq itu, maka diantara mereka
ada yang memilih tanah dan ada yang minta bagian hasilnya berupa wasaq.” (HR.
Bukhori)[1]
B. Hadits Tentang Pohon yang Ditanam yang Dimakan Adalah Sedekah
حَدِيْثُ اَنَسٍ رضى
الله عنه قَالَ: مَامِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ اَوْيَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ
مِنْهُ طَيْرٌ اَوْاِنْسَانٌ اَوْبَهِيْمَةٌ اِلاَّكَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ.
(اخرجه البخارى فى كتاب المزاعة)
“ Hadits dari Anas r.a. dia berkata: Rosulullah S.a.w. bersabda :
Seseorang muslim tidaklah menanam sebatang pohon atau menabur benih ke tanah,
lalu datang burung atau manusia atau binatang memakan sebagian daripadanya,
melainkan apa yang dimakan itu merupakan sedekahnya “. (HR. Imam
Bukhori)
.Dari Jabir
bin Abdullah Rodhiyallohu ‘Anhu dia bercerita bahwa Rasulullah Shollallohu
‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
مَا مِنْ
مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلاَّ كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَ مَا
سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَ مَا أَكَلَتِ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةً وَ
لاَ يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً
“Tidaklah seorang muslim menanam
suatu tanaman melainkan apa yang dimakan dari tanaman itu sebagai sedekah
baginya, dan apa yang dicuri dari tanaman tersebut sebagai sedekah baginya dan
tidaklah kepunyaan seorang itu dikurangi melainkan menjadi sedekah baginya.”[2] (HR. Imam
Muslim)
Dari Anas bin Malik Rodhiyallohu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shollallohu
‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
مَا مِنْ
مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا, أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ
إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيْمَة ٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
“Tidaklah seorang muslim menanam
pohon, tidak pula menanam tanaman kemudian hasil tanaman tersebut dimakan oleh
burung, manusia atau binatang melainkan (tanaman tersebut) menjadi sedekah
baginya.”[3] (HR. Imam
Bukhari)
Dari Jabir
bin Abdullah Rodhiyallohu ‘Anhu dia berkata, telah bersabda Rasulullah Shollallohu
‘Alaihi Wa Sallam:
فَلاَ
يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَ لاَ دَابَّةٌ وَ لاَ
طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Tidaklah seorang muslim menanam
tanaman lalu tanaman itu dimakan manusia, binatang ataupun burung melainkan
tanaman itu menjadi sedekah baginya sampai hari kiamat.” (HR. Imam
Muslim)[4]
Syaikh
Utsaimin rohimahulloh menjelaskan bahwa hadits-hadits tersebut merupakan
dalil-dalil yang jelas mengenai anjuran Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam
untuk bercocok tanam, karena di dalam bercocok tanam terdapat 2 manfaat yaitu
manfaat dunia dan manfaat agama.
Pertama:
Manfaat yang bersifat Dunia (dunyawiyah) dari bercocok tanam adalah
menghasilkan produksi (menyediakan bahan makanan). Karena dalam bercocok tanam,
yang bisa mengambil manfaatnya, selain petani itu sendiri juga masyarakat dan
negerinya. Lihatlah setiap orang mengkonsumsi hasil-hasil pertanian baik
sayuran dan buah-buahan, bijiian maupun palawija yang kesemuanya merupakan
kebutuhan mereka. Mereka rela mengeluarkan uang karena mereka butuh kepada
hasil-hasil pertaniannya. Maka orang-orang yang bercocok tanam telah memberikan
manfaat dengan menyediakan hal-hal yang dibutuhkan manusia. Sehingga hasil
tanamannya menjadi manfaat untuk masyarakat dan memperbanyak
kebaikan-kebaikannya.
Sebagai
tambahkan: “Bahkan manfaatnya bukan sebatas penyedian makanan bagi orang lain
saja tetapi juga dengan bercocok tanam juga menjadikan lingkungan menjadi lebih
sehat untuk manusia dimana udara menjadi segar karena tanaman menghasilkan
oksigen yang diperlukan oleh manusia untuk proses pernafasan. Tanaman berupa
pepohonan juga memberikan kerindangan bagi orang-orang yang berteduh di bawahnya,
kesejukan bagi orang yang ada di sekitarnya. Tanaman juga menjadikan
pemandangan alam yang enak dan indah dipandang. Lihatlah hamparan tanah yang
dipenuhi oleh tanam-tanaman tentunya hati dibuat senang melihatnya, perasaan
pun menjadi damai berada di dekatnya. Adapun bila melihat hamparan tanah yang
kering dan gersang dari tanaman-tanaman tentu lah kita memperoleh perasaan yang
sebaliknya.”
Kedua:
Manfaat yang bersifat agama (diniyyah) yaitu berupa pahala atau
ganjaran. Sesungguhnya tanaman yang kita tanam apabila dimakan oleh manusia,
binatang baik berupa burung ataupun yang lainnya meskipun satu biji saja,
sesungguhnya itu adalah merupakan sedekah bagi penanamnya, sama saja apakah dia
kehendaki ataupun tidak, bahkan seandainya ditakdirkan bahwa seseorang itu
ketika menanamnya tidak memperdulikan perkara ini (perkara tentang apa yang
dimakan dari tanamannya merupakan sedekah) kemudian apabila terjadi tanamannya
dimakan maka itu tetap merupakan sedekah baginya.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa seorang muslim akan mendapat pahala dari hartanya yang
dicuri, dirampas atau dirusak dengan syarat dia tetap bersabar dan menyerahkan
segala sesuatunya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Syaikh
Saliem bin ‘Ied Al-Hilali hafizhohulloh menambahkan bahwa ketiga hadits
tersebut menunjukkan perintah menanam pepohonan dan tumbuhan lainnya, serta
keutamaan mengolah (membuat produktif) bumi dan hal itu termasuk amalan yang
pahalanya tidak berhenti dengan kematian pelakunya. Hadits-hadits juga
menunjukkan agar berusaha untuk memberi manfa’at kepada makhluk Allah Subhanahu
Wa Ta’ala serta mempermudah urusan dan memenuhi seluruh kebutuhan mereka.
Juga menunjukkan dibolehkannya mengembangkan profesi-profesi yang bermanfaat
seperti (pertanian), perdagangan, perindustrian dan profesi-profesi lainnya
serta merupakan bantahan terhadap orang-orang sufi yang sok zuhud. Adapun
larangan yang ada terhadap hal-hal tersebut diartikan jika pekerjaan itu
melalaikan seseorang dari urusan agama dan apabila dia menjadikan dunia sebagai
tujuan utamanya serta tingkatan ilmunya yang tertinggi. Hal itu terjadi dalam
kondisi memperbanyak harta dunia.
Syaikh
Al-Utsaimin rohimahulloh menambahkan bahwa hadits-hadits tersebut juga
menunjukkan atas banyaknya jalan-jalan kebaikan dan bahwasanya apa-apa yang
manusia bisa mengambil manfaat darinya berupa kebaikan maka pelakunya akan
mendapat pahala. Baik diniatkan atau tidak oleh orang tersebut. Sebagaimana
firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
لاَ خَيْرَ
فِي كَثِرٍ مِنْ نَجْوَىهُمْ إِلاَّ مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوْفٍ أَوْ
إِصْلاَحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَ مَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللهِ
فَسَوْفَ نُؤْتِيْهِ أَجْرًا عَظِيْمًا
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan
bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang-orang yang menyuruh
untuk memberi sedekah, atau berbuat kebaikan atau mengadakan perdamaian di
antara manusia, Dan barangsiap yang melakukan hal itu karena mengharap
keridhaan Allah, maka kelak Kamiakan memberinya pahala yang besar.” (QS. An
Nisa : 114)
Allah Subhanahu
Wa Ta’ala menyebutkan bahwa perkara-perkara yang didalamnya mengandung
kebaikan baik kamu niatkan atau tidak, barangsiapa yang menyuruh untuk
bersedekah, mendamaikan antara manusia (yang berselisih) maka itu merupakan
kebaikan dan kebajikan meniatkan ataupun tidak. Dan jika diniatkan hal itu
karena mengharap wajah Allah, maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,
‘Maka kelak Kami akan memberinya pahala yang besar.”
Dalam hadits
ini juga merupakan dalil bahwasanya hal yang mempunyai manfaat dan maslahat
kemudian manusia mengambil manfaat darinya maka kebaikan bagi pelakunya jika
dia tidak meniatkan, dan jika diniatkan maka bertambahlah kebaikan itu dengan
kebaikan lagi, dan Allah memberinya keutamaan yaitu berupa pahala yang banyak.
Dari ketiga
hadits diatas dapat diambil pelajaran bahwa perbuatan yang dilakukan seorang
muslim yang pada hakekatnya hanya berupa sebuah hal yang mubah, yaitu bercocok
tanam tetapi pelakunya dapat memperoleh pahala. Walaupun itu asalnya bukan
suatu ibadah tapi bisa bernilai ibadah dan akan mendapat pahala. Berbeda dengan
orang kafir segala perbuatannya tidak bernilai di sisi Allah Subhanahu Wa
Ta’ala, walaupun mereka mereka mengklaim beribadah setiap bulan, setiap
pekan, setiap hari bahkan setiap sa’at tidaklah dianggap disisi Allah Subhanahu
Wa Ta’ala sebagai suatu ibadah. Maka hadits ini merupakan dalil keutamaan
memeluk agama islam dan meruginya menjadi orang kafir.
Sesungguhnya
segala perkara perkara bagi seorang muslim adalah bisa bernilai ibadah dan
mempunyai kebaikan sebagaiman hadits dari Abu Yahya Shuhaib bin Sinan Rodhiyallohu
‘Anhu dia berkata, telah bersabda Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wa
Sallam:
عَجَبًا
لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَ لَيْسَ ذَلِكَ لأَحَدٍ
إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ: إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ, وَ
إِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ
“Menakjubkan pada perkara seorang mukmin sesungguhnya
perkaranya semuanya baginya adalah kebaikan, dan tidaklah itu didapatkan
melainkan oleh seorang mukmin: jika dia mendapatkan kesenangan (nikmat) dia
bersyukur maka itu adalah kebaikan baginya dan jika kesulitan (musibah)
menimpanya kemudian dia bersabar maka itu adalah kebaikan baginya.”[5](HR. Imam
Muslim)
Syaikh
Utsaimin rohimahulloh juga menambahkan bahwa perkara ini memang
menakjubkan. Yaitu seandainya ada seorang pencuri mencuri tanaman seseorang,
misalnya ada seorang datang ke sebatang pohon kurma kemudian mencuri kurma.
Maka bagi si pemilik kurma justru memperoleh pahala atas peristiwa pencurian
kurma tersebut. Meskipun di sisi lain sekiranya dia mengetahui siapa pencurinya
maka dia harus dilaporkan ke pihak berwajib.
Mengapakah
bisa semua hasil tanaman yang ditanam itu merupakan sedekah? Ini tidaklah
bertentangan bahkan sesuai dengan kaidah agama yaitu kaidah bahwa seseorang
tidak akan memperoleh kebaikan (pahala atau ganjaran) kecuali atas hasil
usahanya sendiri, demikian juga sebaliknya seseorang tidak akan menanggung dosa
orang lain. Maka kalau kita perhatikan tanaman kita merupakan hasil usaha yang
baik yang akan menjadi sedekah walaupun dimakan atau diambil tanpa seizin kita.
Betapa
bagusnya penjelasan Ustadz ‘Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhohulloh
berikut: “Apabila kita telah memahami kaidah ini maka terjawablah pertanyaan
dan tersingkaplah kemusykilan-kemusykilan serta lapang lah dada dalam memahami
ayat-ayat Al Qur’an yang menegaskan bahwa seseorang tidak akan memperoleh
kebaikan (pahala dan ganjaran) kecuali atas hasil usahanya sendiri. Diantaranya
ialah ayat yang masyhur dibawah ini:
وَ أَنْ
لَيْسَ للإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى
“Dan bahwasanya seseorang itu tidak
akan memperoleh (kebaikan) kecuali dari hasil usahanya sendiri.” (QS. An
Najm: 39).
Ayat di atas
merupakan kaidah ilmiyyah yang umum dan tetap di dalam keumumannya dan tidak
menerima pengecualian (takhshish) yang memang tidak ada sama sekali: bahwa
seorang tidak akan memperoleh pahala atau ganjaran kecuali atas hasil usahanya
sendiri.
Seperti
seseorang menanam sebuah pohon atau tanaman, maka apa saja yang dimakan dari
buah pohon tersebut atau tanaman tersebut yang ditanam, baik dengan seizin
pemiliknya atau dicuri, baik (dimakan) oleh manusia atau hewan niscaya
pemiliknya atau yang menanamnya tetap akan memperoleh ganjaran.”
Sesungguhnya tanaman yang dicuri
atau dirusak ataupun juga dimakan hewan merupakan hasil usaha dari petani maka
pantas lah kalau dia mendapat ganjaran dari tanaman yang luput dari tangannya
(tidak bisa dia panen).
Pada dasarnya Allah S.w.t. telah melarang kepada
manusia agar tidak merusak hutan, hal ini sebagaimana firman-Nya dalam surat
Al-Baqoroh ayat 11 :
وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ
لاَتُفْسِدُوْا فِى الاَرْضِ…
“ Dan apabila dikatakan kepada mereka :
Janganlah kamu membuat kerusakan dimuka bumi “
Dan ada lagi dalam surat Al-Baqoroh ayat 204-205:
z`ÏBur Ĩ$¨Y9$# `tB y7ç6Éf÷èã ¼ã&è!öqs% Îû Ío4quysø9$# $u÷R9$# ßÎgô±ãur ©!$# 4n?tã $tB Îû ¾ÏmÎ6ù=s% uqèdur $s!r& ÏQ$|ÁÏø9$# ÇËÉÍÈ #sÎ)ur 4¯<uqs? 4Ótëy Îû ÇÚöF{$# yÅ¡øÿãÏ9 $ygÏù y7Î=ôgãur y^öysø9$# @ó¡¨Y9$#ur 3
ª!$#ur w =Ïtä y$|¡xÿø9$# ÇËÉÎÈ
204. dan di antara manusia ada orang yang
ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada
Allah (atas kebenaran) isi hatinya, Padahal ia adalah penantang yang paling
keras.
205. dan apabila ia
berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk Mengadakan kerusakan padanya,
dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai
kebinasaan.[6]
Dalam ayat diatas, Allah menjelaskan sifat-sifat
orang munafiq dan tindakannya di muka bumi ini. Informasi yang disampaikan
Al-Qur’an bahwa sebagian dari manusia, kata-kata dan ucapannya tentang
kehidupan dunia menarik sekali, sehingga banyak yang terpedaya. Ia pintar dan
pandai menyusun kata-kata dengan gaya yang menawan. Orang munafiq seperti
inilah yang selalu merusak bumi. Tanam-tanaman dan hutan-hutan menjadi rusak,
lingkungan dicemari, buah-buahan dan binatang ternak dibinasakan. Apalagi kalau
mereka sedang berkuasa, dimana-mana mereka berbuat sesuka hatinya.
Gambaran ayat ini sejalan dengan firman Allah
dalam surat Ar-Rum ayat 41-42 :
tygsß ß$|¡xÿø9$# Îû Îhy9ø9$# Ìóst7ø9$#ur $yJÎ/ ôMt6|¡x. Ï÷r& Ĩ$¨Z9$# Nßgs)ÉãÏ9 uÙ÷èt/ Ï%©!$# (#qè=ÏHxå öNßg¯=yès9 tbqãèÅ_öt ÇÍÊÈ ö@è% (#rçÅ Îû ÇÚöF{$# (#rãÝàR$$sù y#øx. tb%x. èpt7É)»tã tûïÏ%©!$# `ÏB ã@ö6s% 4
tb%x. OèdçsYò2r& tûüÏ.Îô³B ÇÍËÈ
41. telah nampak kerusakan di darat dan di
laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada
mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan
yang benar).
42. Katakanlah:
"Adakanlah perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan
orang-orang yang terdahulu. kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang
mempersekutukan (Allah)."
Pada ayat ini sudah jelas bahwa Allah telah memperingatkan tentang
kerusakan yang terjadi di alam dunia ini, baik di darat, laut maupun udara
adalah akibat ulah perbuatan manusia itu sendiri. Kerusakan di darat seperti rusaknya hutan,
hilangnya mata air, tertimbunnya danau-danau penyimpan air, lenyapnya
daerah-daerah peresap air hujan dan sebagainya. Kerusakan di laut seperti
pendangkalan pantai, menghilangkan tempat-tempat sarang ikan, pencemaran air
laut karena tumpahan minyak, dan lain sebagainya. Allah memperingatkan itu,
karena dampak negatifnya akan dirasakan manusia itu sendiri.
Tidak sepantasnyalah alam ini dirusak karena ini merupakan salah satu
karunia Tuhan, untuk itu seharusnyalah manusia harus memperbaiki dan
memanfaatkannya, hal ini sebagaimana firman Allah S.w.t. dalam surat Al-An’am
ayat 141-142 yang artinya:
*
uqèdur üÏ%©!$# r't±Sr& ;M»¨Yy_ ;M»x©rá÷è¨B uöxîur ;M»x©râ÷êtB @÷¨Z9$#ur tíö¨9$#ur $¸ÿÎ=tFøèC ¼ã&é#à2é& cqçG÷¨9$#ur c$¨B9$#ur $\kÈ:»t±tFãB uöxîur 7mÎ7»t±tFãB 4
(#qè=à2 `ÏB ÿ¾ÍnÌyJrO !#sÎ) tyJøOr& (#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqt ¾ÍnÏ$|Áym (
wur (#þqèùÎô£è@ 4
¼çm¯RÎ) w =Ïtä úüÏùÎô£ßJø9$# ÇÊÍÊÈ ÆÏBur ÉO»yè÷RF{$# \'s!qßJym $V©ósùur 4
(#qè=à2 $£JÏB ãNä3x%yu ª!$# wur (#qãèÎ7Fs? ÏNºuqäÜäz Ç`»sÜø¤±9$# 4
¼çm¯RÎ) öNä3s9 Arßtã ×ûüÎ7B ÇÊÍËÈ
141. dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun
yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang
bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan
tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia
berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan
kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.
142. dan di antara hewan
ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih.
makanlah dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu
mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata
bagimu.
Dekade terakhir ini, pemerintah Indonesia terus
melancarkan program penghijauan. Oleh karena itu, dimana-mana kita akan melihat
reklame dan promosi penghijauan, baik melalui media visual, maupun
audio-visual. Promosi ini banyak terpajang di sudut-sudut jalan, dan tertempel
di mobil-mobil dan lainnya yang mengajak kita menyukseskan program tersebut.
Khusus Provinsi Sulawesi Selatan, pemerintahnya telah mencanangkan program
penghijauan dengan tema "South Sulawesi Go
Green" (Sulawesi Selatan Menuju Penghijauan). Sebagian
orang menyangka bahwa program penghijauan bukanlah suatu amalan yang mendapatkan
pahala di sisi Allah, sehingga ada diantara mereka yang bermalas-malasan dalam
mendukung program tersebut. Kita mungkin masih mengingat sebuah hadits yang
masyhur dari Nabi Saw. beliau bersabda: "Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah seluruh
amalannya, kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah (yang mengalir
pahalanya), ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shaleh yang mendo’akan kebaikan
baginya". [HR. Muslim][7]
Perhatikan, satu diantara perkara yang tak akan terputus amalannya bagi
seorang manusia, walaupun ia telah meninggal dunia adalah Sedekah Jariyah,
sedekah yang terus mengalir pahalanya bagi seseorang. Para ahli ilmu menyatakan
bahwa sedekah jariyah memiliki banyak macam dan jalannya, seperti membuat sumur
umum, membangun masjid, membuat jalan atau jembatan, menanam tumbuhan baik
berupa pohon, biji-bijian atau tanaman pangan, dan lainnya. Jadi, menghijaukan lingkungan dengan tanaman
yang kita tanam merupakan sedekah dan amal jariyah bagi kita –walau telah
meninggal- selama tanaman itu tumbuh atau berketurunan.
Al-Imam Ibnu Baththol -rahimahullah- berkata: "Ini
menunjukkan bahwa sedekah untuk semua jenis hewan dan makhluk bernyawa di
dalamnya terdapat pahala". [8]
Seorang muslim yang menanam tanaman tak akan pernah rugi di sisi Allah -Azza
wa Jalla-, sebab tanaman tersebut akan dirasakan manfaatnya oleh manusia
dan hewan, bahkan bumi yang kita tempati. Tanaman yang pernah kita tanam lalu
diambil oleh siapa saja, baik dengan jalan yang halal, maupun jalan haram, maka
kita sebagai penanam tetap mendapatkan pahala, sebab tanaman yang diambil
tersebut berubah menjadi sedekah bagi kita.
Penghijauan merupakan amalan sholeh yang
mengandung banyak manfaat bagi manusia di dunia dan untuk membantu kemaslahatan
akhirat manusia. Tanaman dan pohon yang ditanam oleh seorang muslim memiliki
banyak manfaat, seperti pohon itu bisa menjadi naungan bagi manusia dan hewan
yang lewat, buah dan daunnya terkadang bisa dimakan, batangnya bisa dibuat
menjadi berbagai macam peralatan, akarnya bisa mencegah terjadinya erosi dan
banjir, daunnya bisa menyejukkan pandangan bagi orang melihatnya, dan pohon
juga bisa menjadi pelindung dari gangguan tiupan angin, membantu sanitasi
lingkungan dalam mengurangi polusi udara, dan masih banyak lagi manfaat tanaman
dan pohon yang tidak sempat kita sebutkan di lembaran sempit ini. Jika demikian
banyak manfaat dari reboisasi, maka tak heran jika agama kita memerintahkan
umatnya untuk memanfaatkan tanah dan menanaminya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari penjabaran di atas dapat
disimpulkan bahwa menelantarkan lahan dilarang oleh Rasulullah karena tidak
akan mendatangkan manfaat selain itu juga memubadzirkan barang yang mana
dilarang dalam ajaran Islam. Jika pemilik lahan tidak bisa untuk mengolahnya,
maka ia menyerahkan lahannya kepada orang lain untuk diolah orang tersebut dan
menjadi barang yang bermanfaat.
Sedangkan hasilnya dapat dibagi
menjadi dua. Itu menurut beberapa ulama dan ada pembagiannya menurut pendapat
masing-masing ulama. Menanam pohon juga sangat dianjurkan oleh Allah dan
Rasul-Nya untuk kelestarian hidup di masa depan. Dan juga tetap adanya
tumbuh-tumbuhan yang dapat membantu kelangsungan hidup manusia.
B.
Saran
Mari bersama kita
memelihara dan menjaga lingkungan dan alam yang telah Allah anugerahkan kepada
kita. Karena sebagai khalifah di muka bumi kita wajib menjaga alam tempat
tinggal kita ini.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Abdillah
Muhammad bin Isma’il Al Bukhari. 1415., Shahihul Bukhari jilid 3. Beirut:
Darul Fikr.
Al-Imam Abu
Zakaria Yahya bin Syarf An-Nawawi. 1421 H. Riyadhush Shalihin. Darul
Fikr: Bairut, Libanon.
Kitab Al-Washiyyah no. 4199
Muhammad Fuad Abdul Baqi. 1996. Al-Lu’lu’ wal Marjan. Surabaya: PT. Bina
Ilmu.
Syarh Ibnu Baththol (11/473)
[2]Abu Abdillah
Muhammad bin Isma’il Al Bukhari, Shahihul Bukhari jilid 3. (Beirut:
Darul Fikr, 1415). no.1552.
[5] Riyadhush Shalihin. 1421 H. Al-Imam Abu Zakaria Yahya
bin Syarf An-Nawawi. Darul Fikr: Bairut, Libanon.
No. 27
[6]
Ungkapan ini adalah ibarat dari
orang-orang yang berusaha menggoncangkan iman orang-orang mukmin dan selalu
Mengadakan pengacauan.







0 comments:
Post a Comment