BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan
adalah suatu bentuk interaksi manusia.[1] Dalam
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan
pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagaman, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.[2] Dalam
pendidikan menuntut terwujudnya manusia Indonesia yang berkualitas, cerdas,
beriman, beriptek dan berakhlakul karimah sebagai tujuan dari pendidikan, maka
perlu pengamatan dari segi aktualisasinya bahwa pendidikan merupakan proses
interaksi antara pendidik dan peserta didik untuk mencapai tujuan dari sebuah
proses pendidikan.
Pendidik
dan peserta adalah dua entitas yang tak dapat terpisahkan dalam menggerakkan
dimensi pendidikan terutama pendidikan Islam. Kedunya mempunyai interaksi
secara kontinyu yang dapat menghasilkan perambahan intelektual, namun tidak
dapat dipungkiri dalam praktek pendidikan terkadang mengalami degradasi dan
dekadensi bagi kalangan pendidik dengan mengesampingkan tradisi-tradisi humanis
yang seharusnya diberlakukan dalam dimensi-dimensi peserta didik. Hal ini
penting menjadi sebuah otokritik yang
produktif dalam membangun tradisi pendidikan dengan mensejajarkan
peserta didik tanpa adanya bentuk diskriminasi.
Pendidik,
peserta didik dan tujuan utama pendidikan merupakan komponen utama dalam
pendidikan, ketiga komponen tersebut merupakan komponen yang satu jika hilang
salah satu dari komponen tersebut maka hilang pula hakikat pendidikan tersebut.
Hakikat pendidik dan peserta didik inilah yang perlu menjadi bahan pengetahuan
sebagai landasan untuk melakukan kegiatan transformasi ilmu pengetahuan kepada
peserta didik yang merupakan sebagai obyek dalam penanaman nilai moral, sosial,
intelektual, keterampilan dan spiritual. Pendidik merupakan pelaku utama dalam
tujuan dan sasaran pendidikan yaitu membentuk manusia yang berkepribadian dan
dewasa. Disamping sebagai tujuan pendidikan Islam secara umum diorientasikan
untuk membentuk insan kamil, insan kaffah, dan mampu menjadi khalifah Allah
swt.[3]
Melihat
perkembangan pendidikan yang semakin maju seiring dengan perkembangan zaman,
maka hal yang terpenting dan salah satu faktornya adalah mempersiapkan pendidik
yang benar-benar dapat menjadi teladan dan memahami hakikat pendidik maupun
peserta didik. Hal inilah yang menyebabkan kajian tentang hakikat pendidik dan
peserta didik masih menarik dan dianggap perlu dilakukan. Perlu dipahami bahwa
Guru−pendidik dan anak didik (peserta didik) adalah padanan frase yang serasi,
seimbang dan harmonis. Hubungan keduanya berada dalam relasi kejiwaan yang saling
membutuhkan. Dalam perpisahan raga, jiwa mereka bersatu sebagai “dwitunggal”.
Guru mengajar dan anak didik belajar dalam proses interaksi edukatif yang
menyatukan langkah mereka kesatu tujuan yaitu “kebaikan”. Dengan kemuliaannya
guru meluruskan pribadi anak didik yang dinamis agar tidak membelok dari
kebaikan.[4]
B. Rumusan Masalah
1.
Pengertian Pendidik dan Pengajar
2.
Hakikat Pendidik dan Pengajar
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pendidik dan Pengajar
Pendidik
apabila ditinjau dari segi bahasa (etimologi), sebagaimana yang dijelaskan oleh
WJS. Poerwadarminta adalah orang yang mendidik.[5] Di
dalam bahasa Inggris dikenal dengan Teacher yang diartikan
guru atau pengajar, atau tutor yang berarti guru pribadi (private). Dalam
bahasa Arab disebutUstadz/zah, Mudarris, Mu`allim, Mu`addib, selanjutnya
dalam bahasa Arab kata Ustadz adalah jamak dari asatidz yang berarti guru (teacher),
profesor (gelar akademik), jenjang dalam bidang intelektual, pelatih, penulis,
dan penyair. adapun kata Mudarris berarti Teacher (guru), instruktor (pelatih),
trainer (pemandu). sedangkan kata Muaddib berarti educator/pendidik
atau Teacher In Coranic School (guru dalam lembaga pendidikan
al-Qur`an).[6]
Sehingga
dari berbagai kata di atas dapat menunjukan berbagai perbedaan ruang gerak dan
lingkungan dimana ilmu pengetahuan dan ketrampilan diberikan. Misalnya dalam
lingkungan sekolah disebut dengan teacher (guru), diperguruan tinggi disebut
dosen atau lebih tinggi gelarnya hingga lecturer atau profesor, sedangkan
dirumah-rumah secara pribadi disebut tutor, di pusat-pusat latihan
disebut instructor atau trainer, sedangkan di
lembaga pendidikan khususnya yang mengajarkan agama disebut dengan educator.
Sedangkan
Pendidik dalam perspektif pendidikan Islam adalah orang-orang yang bertanggung
jawab terhadap perkembangan seluruh potensi peserta didik , baik petensi
afektif, kognitif, maupun psikomotorik sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.[7]
Secara
terminologi, pengertian yang lebih implisit kata pendidik dapat diartikan
dengan guru, sebagaimana yang disampaikan oleh Hadari Nawawi yang dikutip oleh
Moh. Uzer, pendidik adalah orang yang kerjanya mengajar atau memberikan
pelajaran di sekolah atau di kelas. Bahwa guru yang berarti orang yang bekerja
sebagai tenaga pengajar yang ikut juga bertanggung jawab dalam membantu peserta
didik untuk mencapai proses kedewasaan. Tetapi dalam hal ini banyak disalah
artikan banyak orang, bahwa hanya gurulah yang bertanggung jawab dalam proses
pendidikan. Tetapi yang sesungguhnya adalah baik masyarakat lebih-lebih orang
tua peserta didik bersama-sama membangun proses pendidikan, agar menjadi
masyarakat yang dewasa pula.[8]
Dikutip
dari Abuddin Nata, pengertian pendidik adalah orang yang mendidik. Pengertian
ini memberikan kesan bahwa pendidik adalah orang yang melakukan kegiatan dalam
bidang mendidik. Secara khusus pendidikan dalam persepektif pendidikan Islam
adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan seluruh potensi
peseta didik. Kalau kita melihat secara fungsional kata pendidik dapat di artikan
sebagai pemberi atau penyalur pengetahuan, keterampilan.[9]
Jika
menjelaskan pendidik ini selalu dikaitkan dengan bidang tugas dan pekejaan,
maka variabel yang melekat adalah lembaga pendidikan. Dan ini juga menunjukkan
bahwa akhirnya pendidik merupakan profesi atau keahlian tertentu yang melekat
pada diri seseorang yang tugasnya adalah mendidik atau memberrikan pendidikan.
Istilah yang lain kadang digunakan untuk pendidik
adalah sebutan guru. Pendidik dalam lembaga persekolahan disebut dengan guru, yang meliputi guru
madrasah atau sekolah sejak dari taman kanak-kanak, sekolah menengah dan sampai
pada dosen-dosen diperguruan tinggi, kiyai di pondok pesantren dan lain
sebagainya.[10] Guru adalah orang yang pekerjaannya mendidik
peserta didik baik di lingkungan formal (kelas atau sekolah) ataupun nonformal.
Dengan demikian peserta didik peranannya merupakan obyek transformasi ilmu
tersebut. Demikian pula pada perkembangannya guru disebut pula sebagai
pengajar (intruksional), posisi pengajar
dalam manusia modern sama sekali berbeda dari tempat yang diberikan kepadanya
dalam Islam.[11] Jadi paradigma pendidik tidak hanya bertugas sebagai guru atau pengajar,
yang mendoktrin peserta didiknya untuk menguasai seperangkat ilmu pengetahuan
dan skill tertentu. Pendidik hanya bertugas sebagai motivtor dan fasilitator
dalam proses belajar mengajar[12]
karena hakekatnya pendidikan adalah suatu proses pembentukan kepribadian, moral
serta intelektual yang baik.
Hal ini jelas dapat dikatakan bahwa pendidik dan
pengajar mempunyai hakikat dan merupakan pekerjaan yang sangat mulia dalam
pandangan Islam, pergeseran makna dan paradigma itulah yang terkadang
disalahtafsirkan dari hakikat tersebut, yakni makna tentang sikap mental yang
baik dan sifat dalam artian penguasaan sesuatu (keterampilan). Maka dalam
konteks ini dapat dikatakan mendidik bobotnya adalah pembentukan sikap mental
atau kepribadian anak didik sehingga memiliki akhlak (karakter) yang terpuji,
sedangkan mengajar bobotnya adalah penguasaan suatu pengetahuan, keterampilan
dan keahlian tertentu yang berlangsung bagi semua manusia pada semua usia. Hal
inilah yang membedakan pendidikan dalam Islam dan pendidikan non
Islam−pendidikan umum dalam artian pendidikan di dunia Barat, pendidikan Islam
adalah pendidikan yang menekankan pada aspek akhlak yang terpuji dan amal saleh
yang semata-mata untuk dunia dan akhirat, sedangkan pendidikan umum sebagaimana
yang dilakukan di Barat hanya pada menekankan pada penguasaan bidang ilmu
tertentu dan semata-mata untuk kebutuhan duniawi saja, atau dengan kata lain
hanya bersifat sementara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hakekat pendidik
sebagai manusia yang memahami ilmu pengetahuan sudah barang tentu dan
menjadi sebuah kewajiban baginya untuk mentransferkan ilmu itu kepada orang
lain demi kemaslahatan ummat.
B. Hakikat Pendidik dan Pengajar
Dari berbagai definisi di atas baik pengertian secara etimologi
maupun terminologi, dapat ditarik hal yang paling inti kaitannya dengan seorang
pendidik dalam hal ini yang banyak diartikan adalah guru, karena salah satu
faktor yang perlu diperhatikan dalam pendidikan adalah pendidik (guru). Karena
guru yang dapat diartikan sebagai pelaku utama pendidikan (pendidik
profesional) sehingga banyak syarat-syarat untuk menjadi seorang pendidik.
Bahwa seorang pendidik (guru) merupakan pemeran penting dalam proses belajar
mengajar.
Sebenarnya esensi dari tugas mendidik adalah kedua orang tua
peserta didik (aspek keluarga), mungkin karena banyak kesibukan-kesibukan dari
berbagai individu keluarga sehingga memilih untuk menitipkan anaknya ke lembaga
pendidikan. Sehingga guru adalah orang tua yang kedua. Tetapi hal ini merupakan
pengaruh yang besar dalam perkembangan peserta didik. Sehingga bentuk kerja
sama antara keluarga, lembaga pendidikan, bahkan seluruh masyarakat juga harus
aktif dalam proses pelaksanaan pendidikan. Sehinga tidak ada dikotomi salah
arti yang dapat menyudutkan pendidik (guru.). karena dapat dikatakan bahwa
pengaruh pendidikan yang ada di sekolah hanya sebatas perkembangan sikap
(afektif), aspek kognitif (pengetahuan) dan psikomotorik (ketrampilan). Karena
sebenarnya istilah antara pendidik dan pengajar adalah berbeda. Sebab pengajar
hanya memberi pengetahuan. Berbeda dengan mendidik, bukan hanya sekedar
memberitahu tetapi juga memberikan teladan dan melakukan usaha-usaha sehingga
yang diberi teladan dapat berbuat seperti yang telah diberitahukan dan telah
diteladankan.
Secara konvensional, guru setidaknya harus
memiliki tiga kualifikasi dasar. Yaitu menguasai materi (pengetahuan),
antusiasme, dan penuh kasih sayang (loving) dalam mengajar dan mendidik karena
misi utama guru adalah enlightening "mencerdaskan bangsa" (bukan
sebaliknya membodohkan masyarakat), mempersiapakan anak didik sebagai individu
yang bertanggung jawab dan mandiri, bukan menjadikan manja dan beban
masyarakat. Karena proses pencerdasan harus berangkat dari pandangan filosofi
guru,bahwa anak didik adalah individu yang memiliki beberapa kemampuan dan
ketrampilan.
1.
Tugas
dan Tanggung Jawab Pendidik
Dalam
Islam tugas seorang pendidik dipandang sebagai sesuatu yang sangat mulia.
Posisi ini menyebabkan mengapa Islam menempatkan orang-orang yang beriman dan
berilmu pengetahuan lebih tinggi derajatnya bila dibanding dengan manusia
lainnya, hal ini dapat dilihat dari Firman Allah surat Al-Mujadillah ayat 11
yang artinya: “Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu:
"Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah
akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah
kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang
beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa
derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.[13]
Tugas-tugas
dari seorang pendidik adalah :
a. Membimbing peserta didik, dalam
artian mencari pengenalan terhadap anak didik mengenai kebutuhan, kesanggupan,
bakat, minat dan sebagainya.
b. Menciptakan situasi untuk
pendidikan, yaitu ; suatu keadaan dimana tindakan-tindakan pendidik dapat
berlangsung dengan baik dan hasil yang memuaskan.
c. Seorang penddidik harus memiliki
pengetahuan yang diperlukan, seperti pengetahuan keagamaan, dan lain
sebagainya. Seperti yang dikemukakan oleh Imam al-Ghazali, bahwa tugas pendidik
adalah menyempurnakan, membersihkan, menyempurnakan serta membaha hati manusia
untuk Taqarrub kepada Allah SWT.[14]
Sedangkan
tanggung jawab dari seorang pendidik adalah:
a. Bertanggung moral.
b. Bertanggung jawab dalam bidang
pedidikan.
c. Tanggung jawab kemasyarakatan.
d. Bertanggung jawab dalam bidang
keilmuan.
Syaiful
Bahri Djamarah, menuliskan tugas pendidik adalah;
1.
Korektor; Yaitu pendidik bisa
membedakan mana nilai yang baik dan mana nilai yang buruk, koreksi yang
dilakukan bersifat menyeluruh dari afektif sampai ke psikomotor.
2.
Inspirator; pendidik menjadi
inspirator/ilham bagi kemajuan belajar mahasiswa, petunjuk bagaimana belajar
yang baik dan mengatasi permasalahan lainya.
3.
Informator; pendidik harus dapat
memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.
Organisator; Mampu mengelola
kegiatan akademik (belajar)
5.
Motivator; Mampu mendorong peserta
didik agar bergairah dan aktif belajar
6.
Inisiator; pendidik menjadi pencetus
ide-ide kemajuan dalam pendidikan dan pengajaran.
7.
Fasilitator; pendidik dapat
memberikan fasilitas yang memungkinkan kemudahan kegiatan belajar.
8.
Pembimbing; membimbing anak didik
manusia dewasa susila yang cakap.
9.
Demonstrator; jika diperlukan
pendidik bisa mendemontrasikan bahan pelajaran yang susah dipahami.
10.
Pengelola kelas; mengelola kelas
untuk menunjang interaksi edukatif.
11.
Mediator; pendidik menjadi media yag
berfungsi sebagai alat komunikasi guna mengefektifkan proses interaktif
edukatif.
12.
Supervisor; pendidik hendaknya
dapat, memperbaiki, dan menilai secara kritis terhadap proses pengajaran dan
13.
Evaluator; pendidik dituntut menjadi
evaluator yag baik dan jujur.[15]
Pendidik,
jika ingin berhasil dalam dalam kegiatannya mendidik anak, harus mematuhi 8
adab atau etika yang bisa dimaknai juga sebagai tugas kewajiban selaku pendidik
yang telah diatur pedomannya berlandaskan nilai-nilai luhur Islam.
Al-Ghazali -sebagaimana dikutip Al-Abrasy- menjelaskan tugas dan
kewajiban pendidik sebagai berikut:[16]
Pertama, sayang kepada murid sebagaimana
sayangnya kepada anaknya sendiri dan berusah memberi pelajaran yang dapat
membebaskannya dari api neraka. Oleh karena itu, tugas pendidik adalah lebih
mulia daripada tugas kedua orang tua. Pendidik adalah sebab bagi kebahagiaan
dunia dan akhirat, sedang orang tua hanyalah sebab bagi kelahiran anak ke dalam
dunia fana.
Kedua, mengikuti akhlak dan keteladanan
Nabi Muhamad SAW. Oleh karena itu, seorang pendidik tidak boleh mengharapkan
gaji, upah atau ucapan terima kasih. Ia mengajar harus dengan niat beribadat
dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Ketiga, membimbing murid secara penuh,
baik dalam cara belajar maupun dalam menentukan urutan pelajaran. Ia harus
memulai pelajaran dari yang mudah dan berangsur meningkat kepada yang sukar. Ia
harus menjelaskan juga pada murid bahwa menuntut ilmu itu tidak boleh bercampur
dengan niat lain kecuali karena Allah semata-mata.
Keempat, menasehati murid agar senantiasa
berakhlak baik. Ia harus memualai nasehat itu dari hanya sekedar sindiran serta
dengan penuh kasih sayang, tidak dengan cara dengan terang-terangan, apalagi
dengan kasar dan mengejek, yang malah akan membuat murid menjadi kebal atau
keras kepala sehingga nasehat itu akan menjadi seumpama air dalam dalam
keranjang menetes ke dalam pasir.
Kelima, menghindarkan diri dari sikap
merendahkan ilmu-ilmu lain di hadapan anak, misalnya pendidik bahasa mengatakan
ilmu fikih tidak penting, pendidik fikih mengatakan ilmu tafsir tidak
perlu dan sebagainya.
Keenam, menjaga agar materi yang
diajarkanya sesuai dengan tingkat kematangan dan daya tangkap muridnya. Ia
tidak boleh memberikan pelajaran yang belum terjangkau oleh potensi inteljensi
anak didiknya. Pelajaran yang tidak disesuaikan malah akan membuat anak benci,
merasa terpaksa dan akhirnya malah meninggalkan pelajaran tersebut.[17]
Ketujuh, memilihkan mata pelajaran yang
sesuai untuk anak-anak yang kurang pandai atau bodoh. Ia tidak
boleh menyebut-menyebut bahwa di belakang dari ilmu yang sedang diajarkanya
masih banyak rahasia yang hanya ia sendiri mengetahuinya. Kadang-kadang
pendidik, dengan sikap menyembunyikan semacam itu, ingin memperlihatkan dirinya
sebagai seorang yang sangat dalam ilmunya sehingga orang banyak harus berpendidik
kepadanya.
Kedelapan, mengamalkan ilmunya, serta
perkataannya tidak boleh berlawanan dengan realitas zhahir perbuatannya. Sebab,
jika demikian halnya maka murid-murid tidak akan hormat kepadanya.[18]
2.
Tujuan
dan Syarat Pendidik
a.
Tujuan Pendidik
Pendidik
adalah orang yang mempunyai rasa tanggung jawab untuk memberi bimbingan atau
bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya demi
mencapai kedewasaannya, mampu melaksanakan tugasnya sebagai makhluk tuhan,
makhluk sosial dan sebagai individu yang sanggup berdiri sendiri.[19]
Orang yang
pertama yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak atau pendidikan anak
adalah orang tuanya, karena adanya pertalian darah secara langsung sehingga ia
mempunyai rasa tanggung jawab terhadap masa depan anaknya.
Orang tua
disebut juga sebagai pendidik kodrat. Namun karena mereka tidak mempunayai
kemampuan, waktu dan sebagainya, maka mereka menyerahkan sebagian tanggung
jawabnya kepada orang lain yang dikira mampu atau berkompeten untuk
melaksanakan tugas mendidik.
b.
Syarat-syarat
dan Sifat-sifat yang Harus dimiliki oleh Seorang Pendidik
Syarat-syarat
umum bagi seorang pendidik adalah : Sehat Jasmani dan Sehat Rohani. Menurut H.
Mubangit, syarat untuk menjadi seorang pendidik yaitu:
1. Harus beragama.
2. Mampu bertanggung jawab atas
kesejahteraan agama.
3. Tidak kalah dengan guru-guru umum
lainnya dalam membentuk Negara yang demokratis.
4. Harus memiliki perasaan panggilan murni.
Sedangkan
sifat-sifat yang harus dimiliki seorang pendidik adalah :
a. Integritas peribadi, peribadi yang
segala aspeknya berkembang secara harmonis.
b. Integritas sosial, yaitu
peribadi yang merupakan satuan dengan masyarakat.
c. Integritas susila, yaitu peribadi
yang telah menyatukan diri dengan norma-norma susila yang dipilihnya.[20]
Adapun
menurut Moh. Athiyah al-Abrasyi yang dikutip oleh Hamdani Ihsan Dan Fuad Ihsan,
seorang pendidik harus memiliki sifat-sifat tertenru agar ia dapat melaksanakan
tugas-tugasnya dengan baik, seperti yang diungkapkan oleh beliau adalah:
1. Memiliki sifat Zuhud, dalam artian
tidak mengutamakan materi dan mengajar karena mencari ridha Allah.
2. Seorang Guru harus jauh dari dosa
besar.
3. Ikhlas dalam pekerjaan.
4. Bersifat pemaaf.
5. Harus mencintai peserta didiknya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa hakikat seorang pendidik
kaitannya dalam pendidikan Islam adalah mendidik dan sekaligus di dalamnya
mengajar sesuai dengan keilmuwan yang dimilikinya. Secara umumnya pendidik
adalah orang yang memiliki tanggungjawab mendidik. Bila dipersempit pengertian
pendidik adalah guru yang dalam hal ini di suatu lembaga sekolah. Sedangkan
pengajar adalah pendidik yang baik. Adapun hakekat pendidik adalah Allah SWT
yang mengajarkan ilmu kepada manusia dan manusia pula yang mempunyai sebuah
kewajiban baginya untuk mentransferkan ilmu itu kepada orang lain demi
kemaslahatan ummat, hakekat peserta didik merupakan individu yang akan dipenuhi
kebutuhan ilmu pengetahuan, sikap dan
tingkah lakunya, karena peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran.
Tugas
dan peran pendidik sangat berkaitan dan tak tidak dapat dipisahkan, tugas pendidik
adalah membantu peserta didik agar mampu melakukan adaptasi terhadap diri dan
berbagai tantangan kehidupannya, sedangkan
peran pendidik adalah sebagai pemimpin dan pelaksana pendidikan dalam
suatu masyarakat dan sekaligus sebagai anggota masyarakat, sehingga dengan
demikian dituntut guru atau pendidik dalam meningkatkan tugas dan perannya.
B. Saran
Sebagai calon pendidik, maka sudah
seharusnya mahasiswa tarbiyah menambah dan memperluas pengetahuannya mengenai
hakikat guru.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Mujib, Muhaimin, Pemikiran
Pendidikan Islam (Kajian Filosofis dan Kerangka Dasar Operasionalisasinya),
ttp, Trigenda Karya,1993.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya,.
Bandung: PT. Sygma Examedia Arkamlema,2009.
Djamarah, Bahri, Saiful, Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif.
Jakarta, Rineka Cipta: 2000.
Lagulung, Hasan, Asas-Asas Pendidikan Islam, Jakarta:PT.
Al-Husna Zikra, 2000.
Poerwadarminta, W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta:
Balai Pustaka, 1991.
Ramayulis dan Nizar Samsul, Filsafat Pendidikan Islam: Telaah Sistem
Pendidikan dan Pemikiran Para Tokohnya. Jakarta: Kalam Mulia,2010.
Rosyadi, Khoiron, Pendidikan
Profetik, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Tafsir, Ahmad, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, Bandung: Remaja Rosdakarya,
1992.
Tohirin, M.S., Psikologi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2005.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
dalam pdf, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003,
Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional,
2003, Undang-Undang ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003.
[1]
Ia adalah suatu tindakan sosial yang memungkinkan berlakunya melalui suatu
jaringan hubungan-hubungan kemanusiaan. Jaringan-jaringan inilah bersama dengan
hubungan-hubungan dan peranan-peranan individu di dalamnyalah yang menentukan
watak pendidikan di suatu masyarakat. Hasan Lagulung, Asas-Asas Pendidikan Islam, (Jakarta: PT. Al-Husna Zikra, 2000),
hlm. 18.
[2]
Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003, Tentang
Sistem Pendidikan Nasional, (Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional,
2003), hlm. 3.
[3]
M. Agus Nuryanto, “Isu-Isu Kritis dalam
Pendidikan Islam (Perspektif Paedagogik Kritis)” dalam HERMENEIA Jurnal Kajian Islam
Interdisipliner, Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Volume 9, Nomor 2
Desember 2010, hlm. 213.
[4] Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif,
(Jakarta: Rineka Cipta, 2000), hlm. iv.
[6]
Ahmad Tafsir, Ilmu
Pendidikan Dalam Persepektif Islam, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2008), hlm.
12.
[10]
Ramayulis dan Syamsul Nizar. Filsafat
Pendidikan Islam: Telaah Sistem Pendidikan dan Pemikiran Para Tokohnya.
(Jakarta: Kalam Mulia,2010), hlm.148.
[11]
Pengajar sekarang hanya dipandang sebagai petugas semata yang mendapatkan gaji
dari negara atau dari organisasi swasta dan mempunyai tanggung jawab tertentu
yang harus dilaksanakannya. Khoiron Rosyadi, Pendidikan Profetik, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), hlm.173.
[12]
Abdul Mujib. Ilmu Pendidikan Islam.
(Jakarta: Kencana Prenada Media,2006), hlm.88.
[13] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan
dalam Perspektif Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1992), hlm,74-75.
[14]
Abdul Mujib. Ilmu Pendidikan Islam. (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006), hlm.88.
[15] Ramayulis dan Syamsul Nizar. Filsafat Pendidikan Islam: Telaah Sistem
Pendidikan dan Pemikiran Para Tokohnya. (Jakarta: Kalam Mulia,2010),
hlm.139.
[16] Maragustam, Filsafat Pendidikan Islam.(Yogyakarta: Sunan Kalijaga, 2010).
hlm.169.
[17] Ramayulis dan Syamsul Nizar. Filsafat Pendidikan Islam: Telaah Sistem
Pendidikan dan Pemikiran Para Tokohnya. (Jakarta: Kalam Mulia,2010), hlm.148.
[19] Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. (Bandung: PT.
Sygma Examedia Arkamlema, 2009), hlm.
597.
[20]
Ahmad Zuhdi, Profil Guru dalam Pendidikan
Islam Menurut K.H. Hasyim Asy’ari, (Telaah Kitab Adab al-Alim wa al-Muta’allim,
(Yogyakarta: Tesis Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, 2004), hlm. 19.







0 comments:
Post a Comment