BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Rencana
Pengembangan Sekolah (RPS) merupakan salah satu wujud dari salah satu fungsi
manajemen sekolah yang amat penting yang harus dimiliki sekolah. RPS berfungsi
untuk memberi arah dan bimbingan bagi para pelaku sekolah dalam rangka menuju
tujuan sekolah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan) dengan resiko yang
kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan.
Berdasarkan
pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya pada Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), mulai
sekarang setiap sekolah pada semua satuan, jenis dan jenjang pendidikan
termasuk SMP harus memenuhi SNP tersebut. Salah satu upaya untuk mencapai SNP,
setiap sekolah wajib membuat RPS.
RPS
wajib dibuat oleh semua SMP, baik yang termasuk kelompok rintisan, potensial,
nasional maupun interna sional. RPS harus dimiliki oleh setiap
sekolah sebagai panduan dalam penyelenggaraan pendidikan, baik untuk jangka
panjang (20 tahun), menengah (5 tahun) maupun pendek (satu tahun). Diharapkan,
semua jenis kelompok sekolah menggunakan format RPS yang sama. Perbedaannya
terletak pada isi, kedalaman, dan luasan atau cakupan program sesuai dengan
kondisi sekolah dan tuntutan masyarakat sekitarnya. Perbedaan lainnya adalah
lama waktu pencapaian SNP. Bagi sekolah yang memiliki potensi lebih tinggi dari
pada sekolah lain akan dapat mencapai SNP relatip lebih cepat. Demikian
sebaliknya, bagi sekolah yang miskin potensi akan lebih lamban dalam mencapai
SNP. Namun demikian harapannya adalah semua sekolah tersebut dalam kurun waktu
tertentu mencapai SNP yang ditentukan oleh pemerintah.
Standar
Nasional Pendidikan yang harus dicapai oleh tiap sekolah tersebut meliputi
standar kelulusan, kurikulum, proses, pendidikan dan tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, dan penilaian pendidikan. Sangat
dimungkinkan suatu sekolah telah memenuhi standar kelulusan tetapi fasilitasnya
belum standar atau sebaliknya. Suatu sekolah sekarang kondisinya kurang dalam
standar fasilitas seperti ruang kelas, laboratorium, buku, dan sebagainya dan
secara bertahap akan dipenuhi selama kurun waktu tertentu. Sementara itu
kondisi gurunya telah memenuhi SNP. Begitu seterusnya pada aspek-aspek lainnya.
Suatu sekolah dimungkinkan dalam waktu lima tahun mampu mencapai SNP, sementara
itu terdapat sekolah untuk mencapai SNP memerlukan waktu 15 tahun. Semua itu
sangat tergantung kepada unsur-unsur yang ada di sekolah itu sendiri. Dan
apabila suatu sekolah telah memenuhi SNP, maka diharapkan akan mampu
menyelenggarakan pendidikan secara efektif, efisien, berkualitas, relevan, dan
mampu mendukung tercapainya pemerataan pendidikan bagi masyarakat luas.
Oleh
karena itu dipandang sangat penting adanya suatu pedoman pencapaian SNP yang mampu
memberikan arah dan pegangan bagi tiap sekolah dalam rangka pencapaian SNP
tersebut. Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) diharapkan menjadi salah satu cara
untuk mengatasi permasalahan tersebut, baik bagi sekolah rintisan, potensial
maupun nasional.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian Rencana Pengembangan
Sekolah (RPS)?
2.
Apa Landasan Hukum RPS?
3.
Bagaimana Pentingnya RPS?
4.
Apa Tujuan RPS?
5.
Bagaimana Proses Penyusunan RPS?
6.
Bagaimana Kriteria RPS yang baik?
BAB II
PEMBAHASAN
Perencanaan
sekolah adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan sekolah yang
tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia.
RPS adalah dokumen tentang gambaran kegiatan sekolah di masa depan dalam rangka
untuk mencapai perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan.[1]
Rencana
Pengembangan Sekolah (RPS) merupakan salah satu wujud dari salah satu fungsi
manajemen sekolah yang amat penting yang harus dimiliki sekolah. RPS berfungsi
untuk memberi arah dan bimbingan bagi para pelaku sekolah dalam rangka menuju
tujuan sekolah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan) dengan resiko yang kecil
dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan.
Berdasarkan
pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya pada Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), mulai
sekarang setiap sekolah pada semua satuan, jenis dan jenjang pendidikan
termasuk SMP harus memenuhi SNP tersebut. Salah satu upaya untuk mencapai SNP,
setiap sekolah wajib membuat RPS.
RPS
wajib dibuat oleh semua sekolah, baik yang termasuk kelompok rintisan, potensial,
nasional maupun internasional. RPS harus dimiliki oleh setiap
sekolah sebagai panduan dalam penyelenggaraan pendidikan, baik untuk jangka
panjang (20 tahun), menengah (5 tahun) maupun pendek (satu tahun). Diharapkan,
semua jenis kelompok sekolah menggunakan format RPS yang sama. Perbedaannya
terletak pada isi, kedalaman, dan luasan atau cakupan program sesuai dengan
kondisi sekolah dan tuntutan masyarakat sekitarnya. Perbedaan lainnya adalah
lama waktu pencapaian SNP. Bagi sekolah yang memiliki potensi lebih tinggi dari
pada sekolah lain akan dapat mencapai SNP relatip lebih cepat. Demikian
sebaliknya, bagi sekolah yang miskin potensi akan lebih lamban dalam mencapai
SNP. Namun demikian harapannya adalah semua sekolah tersebut dalam kurun waktu
tertentu mencapai SNP yang ditentukan oleh pemerintah.
Standar
Nasional Pendidikan yang harus dicapai oleh tiap sekolah tersebut meliputi
standar kelulusan, kurikulum, proses, pendidikan dan tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, dan penilaian pendidikan. Sangat
dimungkinkan suatu sekolah telah memenuhi standar kelulusan tetapi fasilitasnya
belum standar atau sebaliknya. Suatu sekolah sekarang kondisinya kurang dalam
standar fasilitas seperti ruang kelas,laboratorium, buku, dan sebagainya dan
secara bertahap akan dipenuhi selama kurun waktu tertentu. Sementara itu
kondisi gurunya telah memenuhi SNP. Begitu seterusnya pada aspek-aspek lainnya.
Suatu sekolah dimungkinkan dalam waktu lima tahun mampu mencapai SNP, sementara
itu terdapat sekolah untuk mencapai SNP memerlukan waktu 15 tahun. Semua itu
sangat tergantung kepada unsur-unsur yang ada di sekolah itu sendiri. Dan
apabila suatu sekolah telah memenuhi SNP, maka diharapkan akan mampu
menyelenggarakan pendidikan secara efektif, efisien, berkualitas, relevan, dan
mampu mendukung tercapainya pemerataan pendidikan bagi masyarakat luas.
Oleh
karena itu dipandang sangat penting adanya suatu pedoman pencapaian SNP yang
mampu memberikan arah dan pegangan bagi tiap sekolah dalam rangka pencapaian
SNP tersebut. Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) diharapkan menjadi salah satu
cara untuk mengatasi permasalahan tersebut, baik bagi sekolah rintisan,
potensial maupun nasional.[2]
RPS
sangat penting manfaatnya bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk penyusunan
rencana pendidikan di daerahnya. Semua RPS di Kabupaten/Kota dapat dijadikan
dasar bagi penyusunan Rencana Pengembangan Pendidikan Kabupaten atau Kota (RPPK). Dengan
cara ini, RPPK akan lebih relevan dengan kebutuhan setiap sekolah di daerahnya.
Demikian manfaat bagi Dinas Pendidikan Tingkat Propinsi. Dalam membuat Rencana
Pengembangan Pendidikan Propinsi (RPPP) harus didasarkan atas semua RPPK yang
ada di daerahnya. Demikian juga pada tingkat nasional, RPPP dapat digunakan
sebagai informasi bagi penyusunan Rencana Pengembangan Pendidikan Nasional
(RPPN).[3]
Adapun tujuan adanya pedoman penyusuan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
ini antara lain adalah:
1.
Untuk memberikan pedoman bagi semua jenis kelompok sekolah, yaitu sekolah
rintisan, potensial, dan nasional dalam membuat Rencana Pengembangan Sekolah
(RPS).
2.
Untuk memberikan pedoman bagi semua Dinas Pendidikan Kabupaten atauKota dalam membuat
Rencana Pengembangan Pendidikan Kabupaten atauKota (RPPK).
3.
Untuk memberikan pedoman bagi semua Dinas Pendidikan Propinsi dalam membuat
Rencana Pengembangan Pendidikan Propinsi (RPPP).
4.
Untuk memberikan pedoman bagi Departemen Pendidikan Nasional dalam membuat
Rencana Pengembangan Pendidikan Nasional (RPPN).
5.
Untuk memberikan pedoman bagi semua sekolah dalam mencapai SNP, sesuai dengan
kondisi sekolah dan daerahnya.
6.
Untuk memberikan pedoman bagi semua stakeholder di daerah atau pusat dalam
partisipasinya kepada sekolah untuk mencapai SNP.
7.
RPS digunakan sebagai dasar atau acuan bagi pihak-pihak terkait dalam
melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan dan pembimbingan kepada sekolah.[4]
Rencana
Pengembangan Sekolah dibuat berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku
yaitu: Undang-Undang Nomor 25 tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
dan Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan dan Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional 2005-2009.[5]
C. Pentingnya Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
RPS
penting dimiliki untuk memberi arah dan bimbingan para pelaku sekolah dalam
rangka menuju perubahan atau tujuan sekolah yang lebih baik (peningkatan,
pengembangan) dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa
depan.
Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) merupakan salah
satu wujud dari salah satu fungsi manajemen sekolah yang amat penting yang
harus dimiliki sekolah. RPS berfungsi untuk memberi arah dan bimbingan bagi
para pelaku sekolah dalam rangka menuju tujuan sekolah yang lebih baik
(peningkatan, pengembangan) dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi
ketidakpastian masa depan.
Berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangan yang
berlaku, khususnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (SNP), mulai sekarang setiap sekolah pada semua
satuan, jenis dan jenjang pendidikan termasuk SMP harus memenuhi SNP tersebut.
Salah satu upaya untuk mencapai SNP, setiap sekolah wajib membuat RPS.
RPS wajib dibuat oleh semua SMP, baik yang termasuk
kelompok rintisan, potensial, nasional maupun internasional. RPS harus dimiliki
oleh setiap sekolah sebagai panduan dalam penyelenggaraan pendidikan, baik
untuk jangka panjang (20 tahun), menengah (5 tahun) maupun pendek (satu tahun).
Diharapkan, semua jenis kelompok sekolah menggunakan format RPS yang sama.
Perbedaannya terletak pada isi, kedalaman, dan luasan atau cakupan program
sesuai dengan kondisi sekolah dan tuntutan masyarakat sekitarnya. Perbedaan
lainnya adalah lama waktu pencapaian SNP. Bagi sekolah yang memiliki potensi
lebih tinggi dari pada sekolah lain akan dapat mencapai SNP relatip lebih
cepat. Demikian sebaliknya, bagi sekolah yang miskin potensi akan lebih lamban dalam
mencapai SNP. Namun demikian harapannya adalah semua sekolah tersebut dalam
kurun waktu tertentu mencapai SNP yang ditentukan oleh pemerintah.
Standar Nasional Pendidikan yang harus dicapai oleh
tiap sekolah tersebut meliputi standar kelulusan, kurikulum, proses, pendidikan
dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, dan
penilaian pendidikan. Sangat dimungkinkan suatu sekolah telah memenuhi standar
kelulusan tetapi fasilitasnya belum standar atau sebaliknya. Suatu sekolah sekarang
kondisinya kurang dalam standar fasilitas seperti ruang kelas, laboratorium,
buku, dan sebagainya dan secara bertahap akan dipenuhi selama kurun waktu
tertentu. Sementara itu kondisi gurunya telah memenuhi SNP. Begitu seterusnya
pada aspek-aspek lainnya. Suatu sekolah dimungkinkan dalam waktu lima tahun
mampu mencapai SNP, sementara itu terdapat sekolah untuk mencapai SNP
memerlukan waktu 15 tahun. Semua itu sangat tergantung kepada unsur-unsur yang
ada di sekolah itu sendiri. Dan apabila suatu sekolah telah memenuhi SNP, maka
diharapkan akan mampu menyelenggarakan pendidikan secara efektif, efisien,
berkualitas, relevan, dan mampu mendukung tercapainya pemerataan pendidikan
bagi masyarakat luas.
Oleh karena itu dipandang sangat penting adanya suatu pedoman
pencapaian SNP yang mampu memberikan arah dan pegangan bagi tiap sekolah dalam
rangka pencapaian SNP tersebut. Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) diharapkan
menjadi salah satu cara untuk mengatasi permasalahan tersebut, baik bagi
sekolah rintisan, potensial maupun nasional.
RPS sangat penting manfaatnya bagi Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota untuk penyusunan rencana pendidikan di daerahnya. Semua RPS di
Kabupaten/Kota dapat dijadikan dasar bagi penyusunan Rencana Pengembangan
Pendidikan Kabupaten/Kota (RPPK). Dengan cara ini, RPPK akan lebih relevan
dengan kebutuhan setiap sekolah di daerahnya. Demikian manfaat bagi Dinas
Pendidikan Tingkat Propinsi. Dalam membuat Rencana Pengembangan Pendidikan
Propinsi (RPPP) harus didasarkan atas semua RPPK yang ada di daerahnya.
Demikian juga pada tingkat nasional, RPPP dapat digunakan sebagai informasi
bagi penyusunan Rencana Pengembangan Pendidikan Nasional (RPPN). Secara visual,
keterkaitan antara RPS, RPPK, RPPP, dan RPPN
a)
Tujuan perencanaan pendidikan:
·
Mendukung
koordinasi antarpelaku pendidikan.
· Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan
sinergi baik antara sekolah dengan dinas pendidikan, dinas pendidikan propinsi,
dan pusa
· Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, dan pengawasan.
· Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan menjamin tercapainya penggunaan sumber
daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
b)
Tujuan Rencana Pengembangan
Sekolah (RPS)
·
Menjamin agar perubahan/tujuan sekolah
yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan
resiko yang kecil.
·
Mendukung koordinasi antar pelaku sekolah.
·
Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku
sekolah, antarsekolah dan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan antarwaktu.
·
Menjamin
keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan.
·
Mengoptimalkan
partisipasi warga sekolah dan masyarakat, danmenjamin tercapainya penggunaan
sumber-daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
·
Sebagai
dasar ketika melaksanakan monitoring dan evaluasi pada akhir program
Sistem
Perencanaan Sekolah adalah satu kesatuan tata cara perencanaan sekolah untuk
menghasilkan rencana-rencana sekolah (RPS) dalam jangka panjang, jangka menengah,
dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara sekolah dan masyarakat
(diwakili oleh komite sekolah). Perbedaan antara satu
dengan lainnya adalah:
a.
RPS Jangka Panjang adalah dokumen perencanaan sekolah untuk periode 20 (dua
puluh) tahun.
b.
RPS Jangka Menengah (Rencana Strategis) adalah dokumen perencanaan sekolah
untuk periode 5 (lima) tahun.
Dalam penyusunan RPS
harus menerapkan prinsip-prinsip: memperbaiki prestasi belajar siswa, membawa
perubahan yang lebih baik (peningkatan atau pengembangan), sistematis,
terarah, terpadu (saling terkait & sepadan), menyeluruh, tanggap terhadap
perubahan, demand driven (berdasarkan kebutuhan), partisipasi,
keterwakilan, transparansi, data driven, realistik sesuai dengan
hasil analisis SWOT, dan mendasarkan pada hasil review dan
evaluasi.
Faktor penting yang
harus diperhatikan oleh setiap sekolah adalah konsistensi anatara perencanaan
dengan pelaksanaan pengembangan sekolah. Perencanaan sekolah yang baik akan
memberikan kontribusi keberhasilan yang besar dalam implementasinya.
Sedangkan perencanaan
yang kurang baik akan memberikan dampak yang kurang baik pula terhadap
impelemntasinya. Oleh karena itu dalam setiap membuat RPS, sekolah harus
mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi seperti kondisi lingkungan
strategis, kondisi sekolah saat ini, dan harapan masa datang.[7]
2.
Langkah-langkah
Penyusunan RPS: Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop)
Seperti telah dijelaskan
sebelumnya bahwa RPS berisi dua rencana pengembangan pendidikan ditinjau dari
jangka waktunya, yaitu Rencana Strategis (Renstra) Sekolah dalam jangka
menengah (lima tahunan) dan Rencana Operasional (Renop) Sekolah dalam jangka
pendek (satu tahunan). Renstra menggambarkan suatu perencanaan pengembangan
sekolah yang menggambarkan tentang program-program sekolah yang akan
dilaksanakan dan dicapai selama kurun waktu lima tahun. Program-program
tersebut lebih bersifat garis besar, baik menyangkut fisik maupun non fisik,
yang semuanya mengacu kepada SNP. Sedangkan Renop merupakan bagian tak
terpisahkan dari Renstra, dan lebih merupakan penjabaran operasional dari
Renstra. Program-program dalam Renop lebih detail yang akan dilaksankan dan
dicapai dalam satu tahun.
Dengan demikian Renstra
dibuat pada awal tahun untuk lima tahun mendatang, sedangkan Renop dibuat pada
tahun pertama dari lima tahun yang akan dilaksanakan. Baik dalam Renstra maupun
Renop semua sumber dana dan alokasi biaya sudah dapat diprediksi sebelumnya.
Dalam hal program, baik Renstra maupun Renop harus memperhatikan kebutuhan
sekolah, masyarakat serta sesuai dengan RPPP dan RPPN.
3.
Langkah-langkah penyusunan Renstra dalam RPS:
Secara lebih rinci dalam
pentahapan proses penyusunan RPS adalah sebagai berikut:
·
Melakukan
analisis lingkungan strategis sekolah
·
Melakukan
analisis situasi pendidikan sekolah saat ini
·
Melakukan analisis
situasi pendidikan sekolah yang diharapkan 5 tahun kedepan
·
Menentukan
kesenjangan antara situasi pendidikan sekolah saat ini dan yang diharapkan 5
tahun kedepan
·
Merumuskan
visi
·
Merumuskan
misi sekolah
·
Merumuskan
tujuan sekolah selama lima (5) tahun ke depan
·
Merumuskan program-program
strategis untuk mencapai tujuan jangka menengah (5 tahun)
·
Menentukan
strategi pelaksanaan
·
Menentukan milestone (output apa
dan kapan dicapainya)
·
Menentukan
rencana biaya (alokasi dana)
·
Membuat
rencana pemantauan dan evaluasi
4.
Langkah-langkah Penyusunan Renop dalam RPS:
Renop disusun
berdasarkan Renstra, dan tidak boleh menyimpang dari Renstra. Sehingga antara
Renstra dan Renop harus terkait dan ada benang merahnya. Renstra dan Renop
inilah yang selanjutnya akan dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan
monitoring dan evaluasi, pembinaan, dan pembimbingan oleh berbagai pihak yang
berkepentingan dengan sekolah. Adapun langkah-langkah penyusunan Renop adalah sebagai
berikut:
·
Melakukan analisis lingkungan operasional
sekolah
·
Melakukan
analisis pendidikan sekolah saat ini
·
Melakukan
analisis pendidikan sekolah 1 tahun kedepan (yang diharapkan)
·
Merumuskan
kesenjangan antara pendidikan sekolah saat ini dan satu (1) tahun kedepan
·
Merumuskan
tujuan tahunan/tujuan jangka pendek (sasaran)
·
Mengidentifikasi
urusan-urusan sekolah yang perlu dilibatkan untuk mencapai setiap sasaran dan
yang masih perlu diteliti tingkat kesiapannya
·
Melakukan
analisis SWOT (mengenali tingkat kesiapan masing-masing urusan sekolah melalui
analisis SWOT)
·
Menyusun
langkah-langkah pemecahan persoalan, yaitu mengubah ketidaksiapan menjadi
kesiapan urusan sekolah.
·
Menyusun rencana program sekolah
·
Menentukan milestone (output
apa & kapan dicapai)
·
Menyusun rencana biaya (besar dana,
alokasi, sumber dana)
·
Menyusun rencana pelaksanaan program
·
Menyusun
rencana pemantauan dan evaluasi
·
Membuat jadwal pelaksanaan program
·
Menentukan penanggungjawab program atau
kegiatan
Adapun yang menjadi ketentuan-ketentuan
yang harus diperhatikan ketika menyusun Renop sekolah adalah:
·
Menggunakan strategi analisis swot
·
Analisis
swot dilakukan setiap tahun
·
Renop
merupakan pemjabaran dari renstra
·
Program
yang direncanakan lebih operasional
·
Ada
benang merah antara tujuan lima tahunan dan sasaran (tujuan) satu tahunan
·
Rencana
dan program sekolah harus memperhatikan hasil analisis SWOT
F. Kriteria RPS yang Baik
RPS yang baik, harus mengalami proses evaluasi
terlebih dahulu. Hasil evaluasi ini akan digunakan sebagai masukan bagi
pengambilan keputusan sekolah.[9]
Suatu perencanaan pengembangan dapat dikatakan baik apabila memenuhi
kriteria sebagai berikut :
a. Keluasan, cakupan, dan ketajaman analisis
lingkungan strategis sekolah,
b. Keluasan, cakupan, dan ketajman analisis
situasi pendidikan sekolah saat ini,
c. Kualitas dan kuantitas situasi pendidikan
sekolah yang di harapkan.
d. Analisis kesesuaian
e.
Kelengkapan elemen Renstra
f. Cakupan jenis perencanaan (pemerataan,
kualitas, efisiensi, relevansi dan kapasitas)
g. kemanfaatan serta kesesuaian Renstra dan
Renop dengan permasalahan pendidikan
h. Kelayakan strategi implementasi Renstra dan
Renop
i. Kelayakan rencana monitoring dan evaluasi
j. Kecukupan, kemutakhiran, dan kerelevansian
data
k. Kelayakan anggaran antara
rencana pendidikan, pendapatan, dan rencana pembelajaran
l.Tingkat
partisipasi dan keinklusifan unsur-unsur yang terkait dengan perencanaan
Sustainabilitas
SDM, EMIS, dana pendukun , dsb
n.
Sistem, proses/prosedur, dan mekanisme penyusun RPS
o.
Kelengkapan elemen Renop.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Makalah RPS ini
dikembangkan sebagai model minimal untuk bisa dikembangkan lebih jauh tanpa
mengurangi aspek-aspek yang ada. Pedoman penyusunan ini dipergunakan oleh semua
sekolah dalam rangka menyelenggarakan pendidikan, baik sekolah dalam
kelompok rintisan, potensial maupun nasional,juga dapat dipergunakan oleh
sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota dan Propinsi dalam upaya
pencapaian pendidikan yang efisien, efektif, relevan, dan merata.
Isi utama yang harus
dikembangkan dalam RPS tiap sekolah adalah semua aspek yang mengarah kepada
Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana diamanatkan dalam UUSPN maupun PP
Nomor 19 Tahun 2005. Diharapkan ke depan semua sekolah tidak ada lagi yang
masuk kelompok rintisan dan potensial, tetapi menjadi sekolah berstandar
nasional. Bahkan diharapkan semua sekolah menjadi sekolah yang memenuhi SNP.
DAFTAR PUSTAKA
Aan Komariah dan Cepi Triatna. 2008. Visionary Leadership Menuju Sekolah Efektif.
Jakarta: Bumi Aksara,
Baharuddin. 2010. Manajemen Pendidikan
Islam. Yogyakarta: UIN Maliki Press.
Depdiknas. 2010. Panduan Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS).
Hendyat Soetopo. 2010. Perilaku Organisasi. Jakarta: PT Remaja
Rosdakarya.
Muhaimin. 2009. Manajemen Pendidikan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mujamil Qomar. 2010. Manajemen Pendidikan Islam. Jakarta: PT Gelora Aksara.
[1] Baharuddin,
dll, Manajemen Pendidikan
Islam, (Yogyakarta: UIN Maliki Press, 2010), hal. 102.
[2] Ibid,
106.
[4] Hendyat
Soetopo, Perilaku Organisasi,
(Jakarta: PT Remaja Rosdakarya, 2010), hal 218.
[9] Aan Komariah dan Cepi
Triatna, Visionary Leadership Menuju Sekolah Efektif, (Jakarta: Bumi Aksara,
2008), h. 5-6







0 comments:
Post a Comment