BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Salah satu unsur
penting yang digunakan sebagai pendekatan dalam mengkaji Islam adalah Ilmu
Ushul Fiqh, yaitu ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah yang dijadikan pedoman
dalam menetapkan hukum-hukum syari’at yang bersifat amaliyah yang diperoleh
melalui dalil-dalil yang rinci. Melalui kaidah-kaidah Ushul Fiqh akan diketahui
nash-nash syara’ dan hukum-hukum yang ditunjukkannya. Diantara kaidah-kaidah
Ushul Fiqh yang penting diketahui adalah Istinbath dari segi kebahasaan. Dengan
kaidah itu diharapkan dapat memahami hukum dari nash syara’ dengan pemahaman
yang benar, dan juga dapat membuka nash yang masih samar, menghilangkan
kontradiksi antara nash yang satu dengan yang lain, mentakwilkan nash yang ada
bukti takwilnya, juga hal-hal lain yang berhubungan dengan pengambilan hukum
dari nashnya. Salah satu dari kaidah-kaidah ushul fiqh adalah lafadz ‘amm (lafaz umum) dan lafadz khas (lafaz khusus).
BAB
II
PEMBAHASAN
A. LAFAZ AMM (UMUM)
Amm ialah[1]
suatu lafaz yang dipergunakan untuk menunjukan suatu makna yang pantas (boleh) dimasukan
pada makna itu dengan mengucapkan sekali ucapan saja. Seperti kita katakan “arrijal”, maka lafaz ini meliputi semua
laki-laki.
1.
Ruang lingkup[2]
Setiap
lafaz (kata) mengandung dua lingkup pembahasan, yaitu (1) lafaz itu sendiri,
yang tersusun dari huruf-huruf, dan (2) makna atau arti yang terkandung dalam
Lafaz itu. Para ulama ushul membahas persoalan tentang lafaz ‘am, khushush, mutlaq
dan muqayyad dalam konteks : “apakah berada dalam lingkup lafaz atau lingkup
makna”.
a.
Jumhur ulama berpendapat bahwa ‘am itu
pada hakikatnya berada dalam lingkup lafaz, karena ia menunjukkan
pengertian-pengertian yang terkandung di dalamnya.
b.
Sebagian kecil ulama berpendapat bahwa
‘am itu juga menyangkut makna.
c.
Jumhur ulama berpendapat bahwa lafaz ‘am
dapat juga digunakan untuk makna, namun penggunaan untuk makna itu hanya secara
majazi, bukan dalam penggunaan yang sebenarnya, sebab kalau ia hakikatnya untuk
makna, tentu akan berlaku untuk setiap makna.
d.
Qadhi Abdul Wahhab berpendapat bahwa
tidak ada yang dapat dikaitan kepada ‘am kecuali lafaz.
e.
As-sharkisi (dalam kalangan ulama
hanafi) berpendapat bahwa ‘am tidak dapat digunakan pada makna kecuali bila penggunaannya
hanya secara majazi, karenanya perlu penjelasan untuk itu.
f.
Segolongan ulama Irak berpendapat bahwa
‘am itu dapat digunakan untuk perbuatan dan hukum, dalam arti menanggungkan
ucapan pada umumnya khitab meskipun tidak ada sasaran akhirnya.
2.
Lafat-lafat umum
a.
Kullun,
jami’un, dan ma’syara.
Contoh kullun:
“tiap-tiap
umatku akan masuk ke dalam syurga kecuali orang yang enggan, siapa yang
menta’atiku masuk dia kedalam syurga dan siapa yang enggan membangkang kepadaku
itulah orang yang enggaa”(HR. Bukhary ).
“Tiap-tiap
diri merasakan mati” (QS. Ali imran ayat 185)
Contoh jami’un:
“Dialah (allah) yang menjadikan
kamu dipermukaan bumi ini seluruhnya” (QS. Al baqarah ayat
29).
Contoh kaffah:
“Tidak kami utus engkau (hai
muhammad), melainkan untuk memberi kabar gembira dan peringatan bagi manusia”
(QS. Saba’ ayat 28).
Contoh ma’syara:
”Hai
sekalian jin dan manusia! Tidaklah sampai kepadamu utusa-utusan yang
menceritakan ayat-ku kepadamu? Serta menakuti kamu akan pertemuanhari ini” (QS.
An’am ayat 12).
b.
Man,
Maa, dan Aina pada Majas
Contoh
Man:
Barangsiapa yang mengerjakan
niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu (QS.
An-Nisa’; ayat 123)
Contoh
Maa:
Apa-apa yang kamu berikan
(belanjakan)berupa kebaikan,mak berfaedah kepada dirimu sedang kamu tidak akan
teraniaya (QS. Al-Baqarah; ayat 272).
Contoh
Aina:
di mana juapun tempat
tinggalmu,niscaya mati itu akan menimpa dirimu jua, sekalipun kamu tinggal
dalam benteng yang kuat (QS. An-Nisa; ayat 78)
c.
Man,
Maa, Aina dan Mata untuk Istifham (pertanyaan).
Contoh
Man:
Siapa yang mau berpiutang kepada
Allah denganpiutang yang baik (QS. Al-Baqarah; ayat
245)
Contoh
Maa:
Apa sebabnya kamu masuk neraka? (QS.
Al-Mudatsir; ayat 42)
Contoh
Aina:
Di mana kamu tinggal?
Contoh
Mata:
Kapan akan datang pertolongan
Allah?
d.
Ayyu
Contoh:
“Siapa saja di antara perempuan
yang kawin tanpa seizin walinya, maka perkawinannya batal (tidak sah)” (HR.
Arba’ah)
e.
Nakirah
sesudah nafi
Contoh:
Takutlah kamu akan hari kiamat,
hari yang tidak dapat menggantikan suatu diri terhadap lainnya sedikit juapun,
dan tidak diterima daripadanya tebusan dan tidak berguna pertolongan, sedang
merekatidak pula mendapat pertolongan” (QS. Al-Baqarah: ayat
123)
f.
Isim
Maushul
Contoh:
Orang-orang yang menuduh perempuan
baik berbuat zina, kemudian mereka tidak mendatangkan empatorang saksi, maka
deralah mereka delapan puluh kali, dan jangan kamu ambil kesaksian mereka
selama-lamanya (QS. An-Nur; ayat 4)
g.
Idhafah
Contoh:
Jika kamu menhitung-hitung nikmat
Allah tidak akan terhitung (QS. Ibrahim; ayat 34)
h.
Alif
lam harfiah
Contoh:
Bahwa sesungguhnya Allah suka
kepada orang yang adil (Al-Maidah; ayat 42)
Allah kasih kepada orang yang
berbuat kebajikan (QS. Al-Baqarah; ayat 195).[3]
3. Pembagian
Am
Lafaz umum, seperti dijelaskan
Mustafa Sa’id al-Khin, dibagi kepada tiga macam[4]:
a)
Lafaz umum yang dikehendaki keumumannya
karena ada dalil atau indikasi yang menunjukan tettutupnya kemungkinan ada takhsis (pengkhususan). Misalnya, ayat 6
Surat Hud:
Dan tidak ada suatu binatang melata
pun di bumu melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui
tempat berdiam binatang itu dan temapat penyimpanannya. Semua tertulis
dalamkitab yang nyata (Lauh Mahfuz). (QS. Hud/11: 6)
Yang
dimaksud binatang melata dalam ayat tersebut adalah umum, mencakup seluruh
jenis binatang tanpa kecuali, karena diyakini bahwa setiap yang melata di
permukaan bumi adalah Allah yang memberi rezekinya.
b)
Lafaz umum pada hal yang dimaksud adalah
makna khusus karena ada indikasi yang menunjukan makna seperti itu.
Contoh:
Tidaklah sepatutnyabagi penduduk
Madinah dan orang-orang Arab Baduwi yang berdiam disekitar mereka, tidak turut
menyertai Rasulullah (pergi berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih
mencintai diri mereka dari pada mencintai diri Rasul. (At-Taubah/9:
120)
Ayat
tersebut menunjukan makna umum, yaitu setiap penduduk Madinah dan orang-orang
Arab sekitarnya termasuk orang-orang sakit dan orang-orang lemah harus turut
menyertai Rasulullah pergi berperang.
Namun yang dimaksud oleh ayat tersebut bukanlah makna umum itu, tetapi hanyalah
orang-orang yang mampu.
c)
Lafaz umum yang terbebas dari indikasi
baik menunjukkan bahwa yang di maksud bahwa makna umumnya atau adalah sebagian
cakupannya.
Contoh
:
Dan wanita – wanita yang di talak
hendaklah menahan diri ( menunggu ) tiga kali quru. ( QS.al-baqarah/2:228)
Lafal
umum dalam ayat tersebut yaitu al-muthallaqat (wanita – wanita yang di talak),
terbebas dari indikasi yang menunjukkan bahwa yang di maksud adalah makna
umumnya itu atau sebagian cakupannya.
Takhsis
adalah penjelasan bahwa yang di maksud dengan suatu lafal umum adalah sebagian
dari cakupannya, bukan seluruhnya. Atau dengan kata lain, mengeluarkan sebagian
dari satuan – satuan yang di cakup oleh lafal umum dengan dalil.
Di antara dalil
– dalil pen takhsis, adalah takhsis dengan ayat Al-quran, takhsis dengan
sunnah, dan takhsis dengan Qiyas. Lafal umum setelah di takhsis, ke umumannya
menjadi khusus (makna sebagian). Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa ayat-ayat
Al-Quran, dan hadist mutawatir (hadist yang di riwayatkan sekelompok orang
banyak yang tidak mungkin berbohong), dapat men takhsis ayat-ayat umum dalam
Al-Quran.
B. LAFAZ KHAS (KHUSUS)
Lafaz khusus[5]
adalah lafaz yang dibuat untuk menunjukan satu satuan tertentu;berupa orang,
seperti muhammad atau satu jenis, seperti laki-laki atau beberapa satuan yang
bermacam-macam dan terbatas, seperti tiga belas,seratus, kaum, golongan,
jama’ah, kelompok dan lafal lain yang menunjukan jumlah satuan dan tidak
menunjukan cakupan kepada seluruh satuannya.
Hukum lafaz umum secara
global adalah jika ia terdapat dalam nash
syara’ yang menunjukan secara pasti kepada maknanya yang khusus yang dibuat
untuknya secara hakiki dan hukum itu ditetapkan karena petunjuknya secara pasti
buka dugaan.
Lafaz
yang dari segi kebahasaan, ditentukan untuk satu arti secara mandiri
Menurut definisi terakhir ini, lafaz
khas itu ditentukan untuk menunjukan satu satuan secara perorangan seperti si
Ali; atau satu satuan secara kelompok seperti laki-laki; atau lafaz lain dalam
bentuk satuannya (yang masuk dalam pengertian ‘am)
Khushush
adalah
keadaan lafaz yang mencakup sebagian makna yang pantas baginya dan tidak untuk
semuanya. Dengan demikian dapat dibedakan antara khas dan khushush,
meskipun dalam pengertian bahasa Indonesia sering disamakan. Pengertian khas adalah apa yang sebenarnya
dikehendaki adalah sebagian yang dikandung oleh lafaz. Sedangkan pengertian khushush adalah apa yang dikhususkan
menurut ketentuan bahasa, bukan berdasarkan kemauan.
Ketentuan lafaz khas dalam garis besarnya adalah:
1.
Bila lafaz khas lahir dalam bentuk nash syara’ (teks hukum), ia menunjukan
artinya yang khas secara qath’i
al-dalalah (penunjuk yang pasti dan meyakinkan) yang secara hakiki
ditentukan untuk itu. Hukum yang berlaku pada apa yang dituju oleh lafaz itu
adalah qath’i. Umpamanya firman Allah
dalam surat al-Maidah/5:89
Maka
kaffarahnyan adalah memberi makan sepuluh orang miskin.
Hukum
yang dapat diperoleh dari ayat tersebut adalah keharusan memberikan makan
sepuluh orang miskin, tidak lebih dan tidak kurang.
2.
Bila ada dalil yang menghendaki
(pemahaman lain) dari lafaz khas itu kepada arti lain, maka arti khas itu dapat
dialihkan kepada apa yang dikehendaki oleh dalil itu. Umpamanya sabda Nabi:
Untuk setiap empat puluh ekor
kambing, (zakatnya) satu ekor kambing
Oleh
ulama hanafi zakat kambing dalam hadist itu dita’wilkan
kepada yang lebih umum yang mencakup kambing dan nilai harganya. Juga
menta’wilkan lafaz hadist: “segantang kurma” dalam kewajiban zakat fitrah, kepada “haraga segantang kurma”.
3.
Bila dalam suatu kasus hukumnya bersifat
am dan ditemukan pula hukum yang khushush
dalam kasus lain, maka lafaz khas
itu membatasi pemberlakuan hukum ‘amm
itu.
4.
Bila ditemukan pembenturan antara dalil khas dan dalil amm, terdapat perbedaan pendapat.
a. Menurut
ulama Hanafiah, seandainya dalil itu bersamaan masanya, maka dalil yang khas mentakhsiskan yang amm, karena tersedianya persyaratan
untuk takhsish. Bila keduanya tidak
bersamaan waktunya di sini ada dua kemungkinan: 1) bila lafaz amm terkemudian datangnya, maka lafaz amm itu menasakh lafaz khas itu menasakh lafaz ‘amm dalam sebagian afradnya.
b. Menurut
jumhur ulama, tidak tergambar adanya pembenturan antara dalil ‘amm dengan dalil khushush karena keduanya bila datang dalam waktu bersaan maka yang
kahas memberi penjelasan terhadap yang amm,
karena yang umum itu adalah dalam
bentuk zhahir yang tetap berkemungkinan untuk menerima penjelasan di samping
untuk diamalkan menurut keumumannya hingga diketahui adanya dalil khas. Lafaz
khas itulah yang menjelaskan lafaz amm.
Macam-macam Lafadz khas
·
Lafadz has berbertuk mutlak tanpa dibatasi qayyid atau syarat
Contoh:
والذين
يظهرون من نسائهم ثم يعدون لما قا لوافتحريررقبة من قبل ان يتماسا ذالكمتو عظون به
والله بما تعملون خبير
Atinya : orang
–orang yang mendzihar istri mereka. kemudian mereka hendak menarik kembali apa
yang mereka ucapkan, maka wajib atasnya memerdekakan seorang budak sebelum
kedua suami istri itu bercampur.demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Alloh
maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
·
Lafadz khas berbentuk muqqoyyad (dibatasi qayyid)
Contohnya surat Annisa’ 42
ومن قتل مؤمناخطاء
فتحرير رقبة مؤمنة
Artinya: barang
siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah hendaknya ia memerdekakan seotang
hamba sahaya yang beriman.
·
Lafadz khas
berbentuk amr
Contohnya dalam syurat annisa’ 58
ان الله ياء
مروكم ان تؤدواالامنت الى اهلها
Artinya : sesungguhnya
Alloh menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerinanya
·
Lafadz khas yang berbentuk larangan
Contoh surat annahl 90
ان الله ياء
مرون با لعدل والاءحسن وايتائ ذئ القربى وينهى عن الفحشاء والمنكروالبغى يعظكم
لعلكم تذكرون
Artinya: sesungguhnya
Alloh menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan member kepada kaum
kerabat dan Alloh melarang dari perbuatan keji kemungkaran dan permusuhan dia
member pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran
C. TAKHSHISH
1.
Pengertian Takhshish
Ketika membicarakan
lafadz ‘am dan lafadh khas, tidak bisa terlepas dari takhshish. Menurut Khudari
Bik dalam bukunya Ushul al-Fiqh, takhshish adalah penjelasan sebagian lafadz
‘am bukan seluruhnya. Atau dengan kata lain, menjelaskan sebagian dari
satuan-satuan yang dicakup oleh lafadz ‘am dengan dalil.
2.
Macam-macam takhshish
a.
Mentakhshish ayat Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an. Misalnya:
قُرُوءٍ ثَلَاثَةَ بِأَنْفُسِهِنَّ يَتَرَبَّصْنَ وَالْمُطَلَّقَاتُ
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri
(menunggu) tiga kali quru.(Al-Baqarah:228).
Ketentuan dalam ayat di
atas berlaku umum, bagi mereka yang hamil atau tidak. Tapi ketentuan itu dapat
ditakhshish dengan surat At-Thalaq ayat 4 sebagai berikut:
حَمْلَهُنَّ أَنْ أَجَلُهُنَّ الْأَحْمَالِ وَأُولَاتُ
Dan perempuan-perempuan
yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan
kandungannya.(At-Thalaq:4)
Dapat pula ditakhshish
dengan surat Al-Ahzab:49:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا لَكُمْ فَمَا
Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang
beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali
tidak wajib atas mereka idah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.(Al-Ahzab:49).
Dengan demikian
keumuman bagi setiap wanita yang dicerai harus beriddah tiga kali suci tidak
berlaku bagi wanita yang sedang hamil dan yang dicerai dalam keadaan belum
pernah digauli.
b.
Mentakhshish Al-Qur’an dengan As-Sunnah.
Misalnya firman Allah dalam Al-Maidah ayat 38:
وَالسَّارِقُ
وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai).(Al-Maidah:38).
Dalam
ayat di atas tidak disebutkan batasan nilai barang yang dicuri. Kemudian ayat
di atas ditakhshish oleh sabda Nabi SAW:
لاَ
قَطْعَ فِي أَقَلَّ مِنْ رُبْعِ دِيْنَارٍ
. (رواه الجماعة)
“Tidak ada hukuman potong tangan di
dalam pencurian yang nilai barang yang dicurinya kurang dari seperempat dinar”.
(H.R. Al-Jama’ah).
Dari
ayat dan hadits di atas, jelaslah bahwa apabila nilai barang yang dicuri kurang
dari seperempat dinar, maka si pencuri tidak dijatuhi hukuman potong tangan.
c.
Mentakhshish As-Sunnah dengan
Al-Qur’an. Misalnya hadits Nabi SAW yang berbunyi:
لاَ
يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ خَتىَّ يَتَوَضَّأَ . متفق عليه
“Allah tidak menerima shalat salah
seorang dari kamu bila ia berhadats sampai ia berwudhu”.
(Muttafaq ‘Alayh).
Hadits
di atas kemudian ditakhshish oleh firman Allah dalam Al-Maidah ayat 6:
وَإِنْ
كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
“dan jika kamu sakit atau dalam
perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan,
lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik
(bersih)”. (Al-Maidah:6).
Keumuman
hadits di atas tentang keharusan berwudhu bagi setiap orang yang akan shalat,
ditakhshish dengan tayammum bagi orang yang tidak mendapatkan air, sebagaimana
firman Allah di atas.
d.
Mentakhshish As-Sunnah dengan As-Sunnah.
Misalnya hadits Nabi SAW:
فِيْمَا سَقَتْ السَّمَاءُ الْعُشْرُ . متفق عليه
“Pada tanaman yang disirami oleh
air hujan, zakatnya sepersepuluh”. (Muttafaq Alayh).
Keumuman
hadits di atas tidak dibatasi dengan jumlah hasil panennya. Kemudian hadits itu
ditaksis oleh hadits lain yang berbunyi:
لَيْسَ
فِيْمَا دُوْنَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ . متفق عليه
“Tidak ada kewajiban zakat pada
taanaman yang banyaknya kurang dari 5 watsaq (1000 kilogram)’.
(Muttafaq Alayh).
Dari
kedua hadits di atas jelaslah bahwa tidak semua tanaman wajib dizakati, kecuali
yang sudah mencapai lima watsaq.
e.
Mentakhsish Al-Qur’an dengan Ijma’.
Contohnya
إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
apabila diseru untuk menunaikan
sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli.(Al-Jum’ah:9).
Menurut
ayat tersebut, kewajiban shalaat Jum’at berlaku bagi semua orang. Tapi para
ulama telah sepakat (ijma’) bahwa kaum wanita, budak dan anak-anak tidak wajib
shalat Jum’at.
f.
Mentakhshish Al-Qur’an dengan qiyas.
Misalnya:
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَة
Perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus
kali dera. (An-Nur:2).
Keumuman
ayat di atas ditakhshish oleh An-Nisa’ ayat 25:
فَإِذَا
أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ
Apabila mereka telah menjaga diri
dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas
mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.
(An-Nisa’:25).
Ayat
di atas menerangkan secara khusus, bahwa hukuman dera bagi pezina budak
perempuan adalah saparuh dari dera yang berlaku bagi orang merdeka yang
berzina. Kemudian hukuman dera bagi budak laki-laki di-qiyaskan dengan hukuman
bagi budak perempuan, yaitu lima puluh kali dera.
g.
Mentakhshish dengan pendapat sahabat.
Jumhur ulama
berpendapat bahwa takhshish hadits dengan pendapat sahabat tidak diterima.
Sedangkan menurut Hanafiyah dan Hanbaliyah dapat diterima jika sahabt itu yang
meriwayatkan hadits yang ditakhshishnya. Misalnya:
مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ . متفق عليه .
“Barangsiapa menggantikan agamanya (dari agama Islam ke agama lain,
yaitu murtad), maka bunuhlah dia”. (Muttafaq Alayh).
Menurut hadits
tersebut, baik laki-laki maupun perempuan yang murtad hukumnya dibunuh. Tetapi
Ibnu Abbas (perawi hadits tersebut) berpendapat bahwa perempuan yang murtad
tidak dibunuh, hanya dipenjarakan saja. Pendapat di atas ditolak oleh Jumhur
Ulama yang mengatakan bahwa perempuan yang murtad juga harus dibunuh sesuai
dengan ketentuan umu hadits tersebut. Pendapat sahabat yang mentakhshish
keumuman hadits di atas tidak dibenarkan karena yang menjadi pegangan kita,
kata Jumhur Ulama, adalah lafadz-lafadz umum yang datang dari Nabi. Di samping
itu, dimungkinkan bahwa sahabat tersebut beramal berdasarkan dugaan sendiri.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Salah satu unsur penting
yang digunakan sebagai pendekatan dalam mengkaji Islam adalah Ilmu Ushul Fiqh,
yaitu ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah yang dijadikan pedoman dalam
menetapkan hukum-hukum syari’at yang bersifat amaliyah yang diperoleh melalui
dalil-dalil yang rinci. Melalui kaidah-kaidah Ushul Fiqh akan diketahui
nash-nash syara’ dan hukum-hukum yang ditunjukkannya. Diantara kaidah-kaidah
Ushul Fiqh yang penting diketahui adalah Istinbath dari segi kebahasaan. Salah
satu dari kaidah-kaidah ushul fiqh adalah lafadz ‘amm (lafaz umum) dan lafadz khas (lafaz khusus).
Amm ialah suatu lafaz yang dipergunakan untuk menunjukan suatu makna yang
pantas (boleh) dimasukan pada makna itu dengan mengucapkan sekali ucapan saja.
Seperti kita katakan “arrijal”, maka
lafaz ini meliputi semua laki-laki.
Pengertian khash (khushush) adalah lawan dari pengertian
‘am (umum). dengan demikian bila telah memahami pengertian lafaz ‘am secara
tidak langsung, juga dapat memahami pengertian lafaz khas. takhshish adalah
penjelasan sebagian lafadz ‘am bukan seluruhnya. Atau dengan kata lain,
menjelaskan sebagian dari satuan-satuan yang dicakup oleh lafadz ‘am dengan
dalil.
[1] Nazar Bakry. Fiqh & Ushul Fiqh. 2003. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. Hal 198
[2] H. Amir
Starifudin. Ushul Fiqh jilid 2.
Jakarta: PT LOGOS Wacana Ilmu. Hal: 48-49
[3] Ibid, hlm 47
[4] Satria Effendi. Ushul Fiqh.2008. Jakarta: Penerbit
Kencana. Hal: 198-199
[5] Abdul Wahhab
Khallaf, Ilmu Ushul Fikih Kaidah Hukum
Islam. 2003. Jakarta: Pustaka Amani. Hal: 281











