BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
MPMBS adalah model
manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah, memberikan
fleksibilitas atau keluwesan-keluwesan kepada sekolah, dan mendorong
partisipasi secara langsung warga sekolah (guru, peserta didik, kepala sekolah,
karyawan) dan masyarakat (orang tua, tokoh masyarakat, ilmuwan, pengusaha, dan sebagainya) untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]
Manajemen peningkatan mutu
berbasis sekolah merupakan alternatif baru dalam pengelolaan pendidikan yang
lebih menekankan kepada kemandirian dan kreatifitas sekolah. Konsep ini
diperkenalkan oleh teori effective school yang lebih memfokuskan diri
pada perbaikan proses pendidikan.[2]
Menurut Direktorat Pendidikan Nasional,
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dit. Dikdasmen), MPMBS dapat
didefinisikan sebagai model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar
kepada sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif untuk
memenuhi kebutuhan mutu sekolah atau untuk mencapai tujuan mutu
sekolah dalam kerangka pendidikan pendidikan nasional. Karena itu, esensi MPMBS = otonomi sekolah + pengambilan
keputusan partisipatif untuk mencapai sasaran mutu sekolah.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah latar belakang MPMBS?
2.
Apakah tujuan MPMBS?
3.
Bagaimanakah konsep MPMBS?
4.
Bagaimanakah perbedaan pola
manajemen?
5.
Bagaimanakah Perbedaan
antara MBS dan MPMBS?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Latar
Belakang MPMBS
Perkembangan
ilmu pengetahuan sangat ditentukan oleh perkembangan dunia pendidikan.
Pendidikan mempunyai peran yang sangat startegis dalam menentukan arah maju
mundurnya kualitas pengetahuan masyarakat (bangsa). Penyelenggaraan pendidikan
yang bagus oleh suatu lembaga pendidikan akan menghasilkan kualitas lulusan
yang bagus pula. Sedangkan lembaga pendidikan yang melaksanakan pendidikan
hanya dengan sekedarnya maka lulusannya
kurang sempurna kualitasnya.
Pendidikan merupakan kunci kemajuan suatu Negara. Berdasarkan hasil penelitian
pengendalian mutu pendidikan, bahwa pendidikan memegang peranan kunci dalam
pengembangan sumber daya manusia dan insan yang bekualitas.[3]
Semakin
baik kualitas pendidikan yang diselenggarakan lembaga pemerintahan di suatu
negara, maka akan semakin baik tingkat kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di
suatu negara. Dengan demikian proses peningkatan mutu pendidikan merupakan
langkah pertama untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
Pelaksanaan
pendidikan oleh lembaga-lembaga pendidikan setidaknya mampu mencapai makna
pendidikan di atas. Memang tidak mudah untuk mencapai semua komponen yang
tercantum dalam UU Sisdiknas tersebut, akan tetapi jika disertai dengan niat
dan usaha yang maksimal oleh lembaga formal maupun nonformal diharapkan akan
terwujud output pendidikan seperti di atas.
Dalam
implementasinya pemerintah mengeluarkan perpu nomor 19 tahun 2005 tentang
standar nasional pendidikan. Dalam penjelasan perpu tersebut disebutkan bahwa
visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata
sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia
agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif
menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Pasca
reformasi, paradigma otomi daerah menjadi paradigma dasar penentuan
dalam segala sendi aturan
Negara. Sejalan dengan otonomui daerah itu, pemerintah pun bertekad bulat untuk
melaksanakan desentralisasi pendidikan yang bertumpu kepada pemberdayaan
sekolah di semua jenjang pendidikan.[5]
Semenjak
diberlakukaknnya otonomi daerah tanggal 1 Januari 2001, depdiknas merubah
orientasi manajemen sekolah yang duluinya berbasis pusat menjadi Manjemen
berbasis sekolah (MBS).[6] MBS bertujuan untuk meningkatkan semua
kinerja sekolah (efektivitas, kualitas/mutu, efesiensi, inovasi, relevansi, dan
pemeratan serta akses pendidikan).[7]
Sedangkan MPMBS (Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah) pada dasarnya
adalah bagian dari MBS (Manajemen berbasis sekolah). Fokus dari MPMBS
(Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah) terletak pada upaya peningkatan
kualitas mutu sekolah yang diukur dari inputnya, prosesnya dan outputnya.[8]
B. Tujuan MPMBS
Tujuan pokok
memperlajari manajemen peningkatan mutu pendidikan adalah untuk memperoleh
cara, tehnik, metode yang sebaik-baiknya dilakukan, sehingga sumber-sumber yang
sangat terbatas seperti tenaga, dana, fasilitas, material maupun sepiritual
guna mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.
Menurut
Shrode dan Voich (1974) tujuan utama Manajemen peningkatan mutu pendidikan
adalah produktifitas dan kepuasan. Mungkin saja tujuan ini tidak tunggal bahkan
jamak atau rangkap, seperti peningkatan mutu pendidikan/lulusannya,
keuntungan/profit yang tinggi, pemenuhan kesempatan kerja pembangunan
daerah/nasional, tanggung jawab sosial. Tujuan-tujuan ini ditentukan
berdasarkan penataan dan pengkajian terhadap situasi dan kondisi
organisasi, seperti kekuatan
dan kelemahan, peluang dan ancaman.[9]
Secara rinci tujuan
manajemen peningkatan Mutu pendidikan antara lain:
a.
Terwujudnya suasana belajar
dan proses pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan
menyenangkan (PAIKEM)
b.
Terciptanya peserta didik
yang aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
c.
Tercapainya tujuan pendidikan secara efektif
dan efisien.
d.
Terbekalinya tenaga
kependidikan dengan teori tentang proses dan tugas administrasi pendidikan.
Pada dasarnya MPMBS bertujuan untuk memandirikan atau memberdayakan
sekolah melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada sekolah dan mendorong
sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif. Lebih
rincinya, manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS) bertujuan untuk:
a)
Meningkatkan
mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam
mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
b)
Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
melalui pengambilan keputusan bersama (partisipatif).
c)
Meningkatkan
tanggungjawab sekolah kepada orangtua, masyarakat, dan pemerintah tentang mutu
sekolahnya.
C.
Konsep MPMBS
Semenjak
diberlakukannya UU no 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah dan UU no 25 tentang
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dan derivisi menjadi
UU no 32 dan 33 tahun 2004, maka berkenaan dengan otonomi daerah yang awalnya
sentralisasi menjadi desentralisasi dan sekolah diberi kewenangan untuk
mengatur dan melaksanakan pendidikan sesuai dengan visi, misi dan tujuan
sekolah tersebut berada dengan mengacu undang-undang yang telah ada.
Disebutkan
pula dalam UU sisdiknas tahun 2003 pasal 50 ayat 5 yang berbunyi “pemerintah
kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan menengah, serta satuan pendidikan
yang berbasis keunggulan lokal”. Dan juga disebutkan dalam pasal 51 ayat 1 yang
berbunyi “pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
menenga, dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip
manajemen berbasis sekolah/sekolah”[12]
Sedangkan MPMBS dapat didefinisikan
sebagai model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah,
memberikan fleksibilitas/keluwesan lebih besar kepada sekolah untuk mengelola
sumberdaya sekolah, dan mendorong sekolah meningkatkan partisipasi warga
sekolah dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mutu sekolah atau untuk
mencapai tujuan mutu sekolah dalam kerangka pendidikan nasional. Karena itu, esensi
MPMBS=otonomi sekolah+
fleksibilitas + partisipasi untuk mencapai sasaran
mutu sekolah .
Dengan
pengertian di atas, maka sekolah memiliki kewenangan (kemandirian) lebih
besar dalam mengelola sekolahnya (menetapkan sasaran peningkatan mutu,
menyusun rencana peningkatan mutu, melaksanakan rencana peningkatan
mutu, dan melakukan evaluasi pelaksanaan peningkatan mutu), memiliki
fleksibilitas pengelolaan sumberdaya sekolah, dan memiliki partisipasi yang
lebih besar dari kelompok-kelompok yang berkepentingan dengan sekolah.
Dengan
kepemilikan ketiga hal ini, maka sekolah akan merupakan unit utama pengelolaan
proses pendidikan, sedang unit-unit diatasnya (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
Dinas Pendidikan Propinsi, dan Departemen Pendidikan Nasional) akan
merupakan unit pendukung dan pelayan Sekolah, khususnya dalam
pengelolaan peningkatan mutu. Sekolah yang mandiri atau berdaya memiliki
ciri-ciri sebagai berikut.
1)
Tingkat kemandirian
tinggi/tingkat ketergantungan rendah
2)
Bersifat adaptif dan
antisipatif/proaktif sekaligus; memiliki jiwa kewirausahaan tinggi (ulet,
inovatif, gigih, berani mengambil resiko, dan sebagainya)
3)
Bertanggungjawab terhadap
kinerja sekolah
4)
Memiliki kontrol yang kuat
terhadap input manajemen dan sumber dayanya
5)
Memiliki control yang kuat
terhadap kondisi kerja
6)
Komitmen yang tinggi pada
dirinya dan
7)
Prestasi merupakan acuan bagi penilaiannya.[13]
Secara
umum, paparan di atas telah memberikan gambaran tentang konsep dan dasar
sekolah berbasis otonomi sekolah. Selanjutnya adalah upaya yang dilakukan oleh
pihak sekolah untuk melakukan upaya peningkatan mutu sekolah. Sekolah yang
telah diberi kewenangan penuh untuk memformulasikan ukuran keberhasilan dan
kualitas pendidikannya pun akhirnya memiliki ketergantungan penuh terhadap
budaya organisasi yang dipimpin oleh kepala sekolah dan pihak-pihak lain yang
berkepentingan terhadap sekolah. Secara alamiah proses hidup mati organisasi
selalu tergantung kepada kemampuan organisasi memenuhi harapan dan kebutuhan stakeholdernya.[14]
Pemenuhan terhadap
kebutuhan stakeholder menjadi langkah yang wajib ditempuh untuk meningkatkan
kualitas pendidikan sekolah. Proses selanjutnya adalah upaya untuk
memformulasikan visi,misi, dan tujuan sekolah. Setelah formulasi visi,misi, dan
tujuan pun tercapai kemudia dilakukan perencanaan strategis untuk mencapai
visi, misi dan tujuan tersebut.
Perencanaan
strategis itu pun dituangkan ke dalam rencana program-program dan rencana
kegiatan. Setelah proses tersebut selesai dilaksakan proses selanjutnya adalah
mengkalkulasi kebutuhan finansial untuk membiayai semua program sekolah
tersebut. Setelah proses tersebut diatas, kemudian memetakan letak demografis sekolah
dan stakeholder potensial yang mungkin didapatkan sekolah. Hal itu diperlukan
untuk mendukung proses pemenuhan kebutuhan finansial dan dukungan moral secara
penuh dari para stakeholder pada program-program sekolah.
Seperti
yang telah ditulis sebelumnya, MPMBS dapat didefinisikan sebagai model
manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah, memberikan
fleksibilitas/keluwesan lebih besar kepada sekolah untuk mengelola sumberdaya
sekolah, dan mendorong sekolah meningkatkan partisipasi warga sekolah dan
masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mutu sekolah atau untuk
mencapai tujuan
mutu sekolah dalam kerangka pendidikan nasional. Karena itu, esensi
MPMBS= otonomi sekolah + fleksibilitas + partisipasi untuk mencapai sasaran mutu
sekolah.
Otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan/kemandirian yaitu kemandirian
dalam mengatur dan mengurus dirinya sendiri, dan merdeka/tidak tergantung.
Kemandirian dalam program dan pendanaan merupakan tolok ukur utama kemandirian
sekolah. Pada gilirannya, kemandirian yang berlangsung secara terus menerus
akan menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan sekolah (sustainabilitas).
Istilah otonomi juga sama dengan istilah “swa”, misalnya swasembada, swakelola,
swadana, swakarya, dan swalayan. Jadi otonomi sekolah adalah kewenangan sekolah
untuk mengatur dan mengurus kepentingan warga sekolah menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi warga sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
pendidikan nasional yang berlaku. Tentu saja kemandirian yang dimaksud harus
didukung oleh sejumlah kemampuan, yaitu kemampuan mengambil keputusan yang
terbaik, kemampuan berdemokrasi/menghargai perbedaan pendapat, kemampuan
memobilisasi sumberdaya, kemampuan memilih cara pelaksanaan yang terbaik, kemampuan
berkomunikasi dengan cara yang efektif, kemampuan memecahkan
persoalan-persoalan sekolah, kemampuan adaptif dan antisipatif, kemampuan
bersinergi dan berkolaborasi, dan kemampuan memenuhi kebutuhannya sendiri.
Fleksibilitas dapat diartikan sebagai keluwesan-keluwesan yang diberikan kepada
sekolah untuk mengelola, memanfaatkan dan memberdayakan sumberdaya sekolah
seoptimal mungkin untuk meningkatkan mutu sekolah. Dengan keluwesan-keluwesan
yang lebih besar diberikan kepada sekolah, maka sekolah akan lebih lincah dan
tidak harus menunggu arahan dari atasannya untuk mengelola, memanfaatkan dan
memberdayakan sumberdayanya. Dengan cara ini, sekolah akan lebih responsif dan
lebih cepat dalam menanggapi segala tantangan yang dihadapi. Namun demikian,
keluwesan-keluwesan yang dimaksud harus tetap dalam koridor kebijakan dan
peraturan perundang-undangan yang ada.
Peningkatan
partisipasi yang dimaksud
adalah penciptaan lingkungan yang terbuka dan demokratik, dimana warga sekolah
(guru, siswa, karyawan) dan masyarakat (orang tua siswa, tokoh masyarakat,
ilmuwan, usahawan, dsb.) didorong untuk terlibat secara langsung dalam
penyelenggaraan pendidikan, mulai dari pengambilan keputusan, pelaksanaan, dan
evaluasi pendidikan yang diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan. Hal ini
dilandasi oleh keyakinan bahwa jika seseorang dilibatkan (berpartisipasi) dalam
penyelenggaraan pendidikan, maka yang bersangkutan akan mempunyai “rasa
memiliki” terhadap sekolah, sehingga yang bersangkutan juga akan
bertanggungjawab dan berdedikasi sepenuhnya untuk mencapai tujuan sekolah.
Singkatnya: makin besar tingkat partisipasi, makin besar pula rasa
memiliki; makin besar rasa memiliki, makin besar pula rasa tanggungjawab; dan
makin besar rasa tanggungjawab, makin besar pula dedikasinya.
Tentu
saja pelibatan warga sekolah dalam penyelenggaraan sekolah harus
mempertimbangkan keahlian, batas kewenangan, dan relevansinya dengan tujuan
partisipasi. Peningkatan partisipasi warga sekolah dan masyarakat dalam
penyelenggaraan sekolah akan mampu menciptakan keterbukaan, kerjasama yang
kuat, akuntabilitas, dan demokrasi pendidikan. Keterbukaan yang dimaksud adalah
keterbukaan dalam program dan keuangan. Kerjasama yang dimaksud adalah adanya
sikap dan perbuatan lahiriyah kebersamaan/kolektif untuk meningkatkan mutu
sekolah. Kerjasama sekolah yang baik ditunjukkan oleh hubungan antar warga
sekolah yang erat, hubungan sekolah dan masyarakat erat, dan adanya kesadaran
bersama bahwa output sekolah merupakan hasil
kolektif teamwork
yang kuat dan cerdas. Akuntabilitas sekolah adalah pertanggungjawaban sekolah
kepada warga sekolahnya, masyarakat dan pemerintah melalui pelaporan dan
pertemuan yang dilakukan secara terbuka. Sedang demokrasi pendidikan adalah
kebebasan yang terlembagakan melalui musyawarah dan mufakat dengan menghargai
perbedaan, hak asasi manusia serta kewajibannya dalam rangka untuk meningkatkan
mutu pendidikan.
Dengan
pengertian diatas, maka sekolah memiliki kewenangan (kemandirian) lebih besar
dalam mengelola sekolahnya (menetapkan sasaran peningkatan mutu, menyusun
rencana peningkatan mutu, melaksanakan rencana peningkatan mutu, dan melakukan
evaluasi pelaksanaan peningkatan mutu), memiliki fleksibilitas pengelolaan
sumberdaya sekolah, dan memiliki partisipasi yang lebih besar dari
kelompok-kelompok yang berkepentingan dengan sekolah. Dengan kepemilikan ketiga
hal ini, maka sekolah akan merupakan unit utama pengelolaan proses
pendidikan, sedang unit-unit diatasnya (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas
Pendidikan Propinsi, dan Departemen Pendidikan Nasional) akan merupakan unit pendukung
dan pelayan sekolah, khususnya dalam pengelolaan peningkatan mutu.
Sekolah
yang mandiri atau berdaya memiliki ciri-ciri sebagai berikut: tingkat
kemandirian tinggi/tingkat ketergantungan rendah; bersifat adaptif dan
antisipatif/proaktif sekaligus; memiliki jiwa kewirausahaan tinggi (ulet,
inovatif, gigih, berani mengambil resiko, dan sebagainya); bertanggungjawab
terhadap kinerja sekolah; memiliki kontrol yang kuat terhadap input manajemen
dan sumberdayanya; memiliki kontrol yang kuat terhadap kondisi kerja; komitmen
yang tinggi pada dirinya; dan prestasi merupakan acuan bagi penilaiannya.
Selanjutnya, bagi sumberdaya manusia sekolah yang berdaya, pada umumnya,
memiliki ciri-ciri: pekerjaan adalah miliknya, dia bertanggungjawab,
pekerjaannya memiliki kontribusi, dia tahu posisinya dimana, dia memiliki
kontrol terhadap pekerjaannya, dan pekerjaannya merupakan bagian hidupnya.
Contoh
tentang hal-hal yang dapat memandirikan/memberdayakan warga sekolah adalah:
pemberian kewenangan, pemberian tanggungjawab, pekerjaan yang bermakna,
pemecahan masalah sekolah secara “teamwork”, variasi tugas, hasil kerja yang
terukur, kemampuan untuk mengukur kinerjanya sendiri, tantangan, kepercayaan,
didengar, ada pujian, menghargai ide-ide, mengetahui bahwa dia adalah bagian
penting dari sekolah, kontrol yang luwes, dukungan, komunikasi yang efektif,
umpan balik bagus, sumberdaya yang dibutuhkan ada, dan warga sekolah
diberlakukan sebagai manusia ciptaan-Nya yang memiliki martabat tertinggi.
D.
Perbedaan
Pola Manajemen
Perubahan dalam manajemen pendidikan disebabkan oleh lemahnya pola lama
manajemen pendidikan nasional yang selama ini bersifat sentralistik. Otonomi
daerah telah mendorong dilakukannya penyesuaian diri dari pola lama menuju pola
baru manajemen pendidikan masa depan yang lebih bernuansa otonomi dan yang
lebih demokratis. Kebijakan ini diterapkan pemerintah dalam kerangka
meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Salah satu bentuk kebijakan itu adalah
perubahan dalam manajemen pendidikan.
Di dalam MPMBS disebutkan bahwa terdapat beberapa dimensi perubahan pola
manajemen pendidikan dari pola lama menuju pola baru manajemen pendidikan, yang
ditunjukkan pada Tabel 1.
Tabel 1.
|
Dimensi-Dimensi
Perubahan Pola Manajemen Pendidikan Pola Lama
|
Menuju
|
Pola Baru
|
|
Subordinasi
|
|
Otonomi
|
|
Pengambilan
keputusan terpusat
|
|
Pengambilan
keputusan partisipatif
|
|
Ruang
gerak kaku
|
|
Ruang
gerak luwes
|
|
Pendekatan
birokratik
|
|
Pendekatan
professional
|
|
Sentralistik
|
|
Desentralistik
|
|
Diatur
|
|
Motivasi
diri
|
|
Overregulasi
|
|
Deregulasi
|
|
Mengontrol
|
|
Mempengaruhi
|
|
Mengarahkan
|
|
Memfasilitasi
|
|
Menghindari
resiko
|
|
Mengelola
resiko
|
|
Gunakan
uang semuanya
|
|
Gunakan
uang seefisien mungkin
|
|
Individu
yang cerdas
|
|
Teamwork
yang cerdas
|
|
Informasi
terpribadi
|
|
Informasi
terbagi
|
|
Pendelegasian
|
|
Pemberdayaan
|
|
Organisasi
hierarkis
|
|
Organisasi
datar
|
Sumber: Departemen Pendidikan Nasional, 2002.
Terdapat perbedaan yang mendasar antara pola lama dengan pola baru
manajemen pendidikan. Pada pola lama manajemen pendidikan, tugas dan fungsi
sekolah lebih pada melaksanakan program daripada mengambil inisiatif merumuskan
dan melaksanakan program peningkatan mutu yang dibuat sendiri oleh sekolah.
Sementara itu, pada pola baru manajemen pendidikan sekolah memiliki wewenang
lebih besar dalam pengelolaan lembaganya, pengambilan keputusan dilakukan
secara partisipatif dan partsisipasi masyarakat makin besar, sekolah lebih
luwes dalam mengelola lembaganya, pendekatan profesionalisme lebih diutamakan
daripada pendekatan birokrasi, pengelolaan sekolah lebih desentralistik,
perubahan sekolah lebih didorong oleh motivasi-diri sekolah daripada diatur
dari luar sekolah, regulasi pendidikan lebih sederhana, peranan pusat bergeser
dari mengontrol menjadi mempengaruhi dan dari mengarahkan ke memfasilitasi,
dari menghindari resiko menjadi mengolah resiko, penggunaan uang lebih efisien
karena sisa anggaran tahun ini dapat digunakan untuk anggaran tahun depan (efficiency-based
budgeting), lebih mengutamakan teamwork, informasi terbagi ke semua
warga sekolah, lebih mengutamakan pemberdayaan, dan struktur organisasi lebih
datar sehingga lebih efisien.
Saudara, Anda dapat memperhatikan dengan seksama bahwa dimensi pola baru
manajemen pendidikan tersebut menjiwai pelaksanaan MBS sebagaimana
diilustrasikan pada Tabel 1 di atas.
Perbedaan MBS
dan MPMBS adalah sebagia berikut:
MBS adalah suatu ide/konsep dimana kekuasaan
pengambilan keputusan yang berkait dengan pendidikan diletakkan pada tempat
yang paling dekat dengan proses pembelajaran, yakni sekolah itu sendiri.
MPMBS merupakan suatu model manajemen pendidikan yang memberi otonomi lebih
besar kepada sekolah untuk mengambil keputusan secara partisipatif dengan
melibatkan segenap warga sekolah.
Ini berarti
bahwa kekuasaan/kewenangan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan untuk
peningkatan mutu sekolah didesentralisasikan kepada warga sekolah dan steakholder.
Sering terjadi,
di kalangan warga sekolah dan steakholder, muncul ketidaksamaan dalam
memahami dan menyikapi berbagai aspek dan persoalan yang ada dan timbul di
sekolah. Ketika “perbedaan” ini tidak diselesaikan dan dibiarkan
berlarut-larut –seolah-olah tidak masalah—maka pada akhirnya sekolah itu
sendiri yang akan mengalami kerugian.
Sering juga terjadi tidak ada kerjasama
yang harmonis diantara mereka dalam mengemban misi dan program sekolah yang
mengakibatkan sekolah tidak akan maju-maju.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pada
dasarnya esensi konsep manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS)
adalah otonomi sekolah plus pengambilan keputusan secara partisipatif. Konsep
ini membawa konsekuensi bahwa pelaksanaan MPMBS sudah sepantasnya menerapkan
pendekatan “idiograpik” (membolehkan adanya keberbagaian cara
melaksanakan MPMBS) dan bukan lagi mengunakan pendekatan “monotetik” (cara
melaksanakan MPMBS yang cenderung seragam/konformitas untuk semua sekolah).
Oleh karena itu, dalam arti yang sebenarnya tidak ada satu resep pelaksanaan
MPMBS yang sama untuk diberlakukan ke semua sekolah. Tetapi satu hal yang perlu
diperhatikan bahwa mengubah pendekatan manajemen peningkatan mutu berbasis
pusat menjadi manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah. Bukanlah merupakan
proses sekali jadi dan bagus hasilnya (one–shot and quick-fix), akan
tetapi merupakan proses yang berlangsung secara terus-menerus dan melibatkan
semua pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Ade
Irawan dkk, Mendagangkan
Sekolah Indonesia (Jakarta: Corruption Watch. 2004.
Artikel pendidikan, konsep dasar MPMBM,
www.dikdasmen.depdiknas.go.id,
Husaini Usman, Manajemen Teori, Praktik, Dan Riset
Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara,
2006.
Listyo Prabowo, Manajemen Pengembangan Mutu
Sekolah/Madrasah .Malang: UIN
Malang Press. 2008.
Nanang Fattah, Landasan Manajemen Pendidikan, ,
(Bandung: PT Remaja Rosda Karya 2004.
Nana Syaodih Sukmadinata, dkk. Pengendalian Mutu
Pendidikan Sekolah Menengah Bandung: Refika Aditama. 2006.
Pendidikan
Dasar dan Menengah, Direktorat Pendidikan Menengah Umum. 1999.
Umaedi, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah,
(Depdikbud, Direktorat Jendral
Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003, Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Bandung: Citra Umbara. 2003.
www.dikdasmen.depdiknas.go.id, Artikel
pendidikan, Konsep Dasar Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah.
[1]
Ade Irawan dkk,
Mendagangkan Sekolah Indonesia (Jakarta: Corruption
Watch, 2004), 30
[2]
Umaedi, Manajemen
Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah, (Depdikbud, Direktorat Jendral
Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pendidikan Menengah Umum, 1999), 5
[3]
Nana
Syaodih Sukmadinata, dkk. Pengendalian Mutu Pendidikan Sekolah Menengah (Bandung:
Refika Aditama, 2006), hal. 1
Umbara, 2003), Hal. 3
[5]
Husaini
Usman, Manajemen Teori, Praktik, Dan Riset Pendidikan (Jakarta: Bumi
Aksara,
2006), Hal. 572
[7]
__________________,
manajemen peningkatan Mutu Berbasis Sekolah(mpmbs)
(www.pakguruonline.com,diakses tanggal 19 oktober 2009)
[9]
Nanang
Fattah, Landasan Manajemen Pendidikan, , (Bandung: PT Remaja Rosda Karya
2004)
hlm: 15
[10]
Husaini
Usman, Op. Cit, hlm: 8
[11]
www.dikdasmen.depdiknas.go.id, Artikel pendidikan, Konsep Dasar Manajemen Peningkatan
Mutu Berbasis Sekolah.
Penerbit Citra
Umbara,2003) hlm. 33-34
[13]
Artikel
pendidikan, konsep dasar MPMBM, www.dikdasmen.depdiknas.go.id, hlm: 10-13
[14]
Listyo
Prabowo, Manajemen Pengembangan Mutu Sekolah/Madrasah (Malang: UIN
Malang Press: 2008) hlm. 2







0 comments:
Post a Comment