BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasar modal atau capital market merupakan sebuah aktivitas sebagaimana pasar
pada umumnya. Hanya saja dalam pasar modal aktivitas pertemuan antara para
pemilik modal dan pihak yang membutuhkan modal, dengan perantaraan broker atau
pialang efek. Pemilik modal adalah mereka atau pihak yang memiliki modal atau
yang lazim disebut sebagian investor, sedangkan yang membutuhkan modal adalah
perusahaan atau pihak yang akan menjual saham, obligasi dan instrumen pasa
modal lainnya.
Instrumen-instrumen keuangan yang
diperjualbelikan di pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi
konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau
call). Karena pasar modal merupakan sebuah pasar dari instrumen keuangan jangka
panjang, memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian suatu negara.
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan
fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang
memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana.
Sebagai pertemuan pemilik modal dan
pihak yang membutuhkan modal, praktis dana yang ada di pasar modal merupakan
dana-dana yang dapat dikatakan sebagai dana murah. Dana tersebut menjadi
murah, karena pemilik modal dalam sebuah aktivitas pasar modal dalam
menyalurkan dana dengan menukarkan sebagian dana yang dimiliki dengan sejumlah
saham. Praktis dengan membeli saham tersebut, si pemilik modal (investor) tidak
mengenakan bunga terhadap modal yang diberikan kepada issuer/emiten. Dengan
kata lain investor menjadi pemegang saham (pemilik dari perusahaan). Sebagai
pemilik berarti investor menyetorkan dana yang sebanding dengan jumlah
kepemilikan sahamnya. Karena sifatnya setoran modal, dengan demikian bagi
perusahaan tersebut menjadi sangat murah, sebab tidak ada kewajiban
mengembalikan dana yang telah disetor. Begitu juga dengan pengembalian dalam
bentuk bunga, sama sekali tidak ada. Jadi dana yang diperoleh dari investor itu
benar-benar murah, dan bisa optimal dikembangkan untuk menjalankan operasional
perusahaan.Pengembalian kepada pemegang saham nantinya dalam bentuk dividen,
atau meningkatknya harga saham atau yang biasa disebut dengan capital gain
(selisih harga beli dengan harga jual).
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian pasar modal ?
2. Apa
saja instrumen dalam pasar modal ?
3. Siapa
saja para pemain dalam pasar modal ?
4. Siapa
saja lembaga yang terlibat dalam prosedur emisi ?
5. Apakah
pasar perdana dari pasar modal ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Modal
Pasar modal merupakan
kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek
yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.[1] Pasar
Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung
di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar
Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung
antara para investor dengan perusahaan ataupun institusipemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang
seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar
modal (Bruce
Lliyd, 1976),
adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria
pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi
secara keseluruhan.[2]
Pengertian pasar modal secara umum
merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan
transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar merupakan
perusahaan yang membutuhkan modal , sehingga mereka berusaha untuk
menjual efek – efek di pasar modal sedangkan pembeli (investor) adalah pihak
yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Dalam transaksi di pasar modal,
investor dapat langsung meneliti dan menganalisis keuntungan masing – masing
perusahaan yang menawarkan modal. Begitu mereka anggap menguntungkan dapat
langsung membeli dan menjualnya kembali pada saat harga naik dalam pasar yang
sama. Jadi dalam hal ini dapat pula menjadi penjual kepada para investor
lainnya.[3]
Dalam
pengelolaan pasar modal, Sebelum
dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di
perusahaan efek atau broker saham. Di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat
sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pertama kali investor
melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di
dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap
(termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang
investasi yang akan dilakukan.
Nasabah atau investor dapat
melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah
di perusahaan efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan efek mewajibkan
kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan
bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham.
Perdagangan dilakukan melalui proses
tawar menawar secara berkesinambungan (Continuous Auction Market) dalam
satuan perdagangan efek. Tawar menawar dilakukan dengan memperhatikan prioritas
harga dan waktu (Price and Time Priority). Dalam perdagangan saham,
jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut
dengan lot, dimana satu lot berarti 500 saham.[4]
B. Instrumen
Dalam Pasar Modal
1.
Saham
(Stock)
Instrumen yang akan menambah ekuitas
pemilik modal, yaitu saham, memiliki instrumen jenis ini berarti investor
menjadi pemilik perusahaan tersebut sebesar modal yang ditanamkan.
Saham dapat didefinisikan sebagai
tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau institusi dalam suatu
perusahaan. Saham adalah surat berharga yang menerangkan bahwa pemilik surat
tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat tersebut.
Ada dua jenis saham, yaitu:
a.
Saham
Biasa (Common Stock)
Pemegang
saham jenis ini mewakili kepemilikan di perusahaan sebesar modal yang
ditanamkan.
Karakteristiknya adalah:
·
claims
on income
·
claims
on assets
·
voting
rights
·
limited
liability
·
preemptive
rights
Keuntungannya adalah:
·
Dividen,
yang berasal dari keuntungan perusahaan sebesar alokasi yang ditetapkan oleh
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehingga besarnya dividen tidak pasti
karena tergantung oleh besarnya keuntungan perusahaan.
·
Capital
gain, yakni keuntungan dari selisih nilai beli dengan nilai jual saham yang
lebih besar dari nilai belinya.
b.
Saham
Preferen (Preferred Stock)
Saham
jenis ini memiliki beberapa karakteristik yang sama dengan obligasi.
Keuntungannya
adalah:
·
Dividen,
secara teratur sebesar harga pari (nominal) saham dikalikan dengan bunga
setiap tahun.
·
Jika
saham preferen anda bersifat cumulative, maka jika anda belum
menerima pembayaran dividen tahun lalu akan diakumulasikan dengan dividen tahun
berjalan.
·
Dapat
ditukarkan (convertible) dengan saham biasa.
·
Jika
perusahaan dilikuidasi, pemilik saham ini akan menerima pembayaran sebesar
harga pari saham sebelum dividen atas pemegang saham biasa dibayarkan.
Sedangkan kedua saham tersebut
memiliki beberapa resiko yang dihadapi oleh para pemodal,
yaitu:
·
tidak
mendapatkan dividen karena operasi perusahan tidak menghasilkan keuntungan.
·
Capital
Loss yaitu ketika pemodal terpaksa
menjual sahamnya dengan nilai jual lebih rendah daripada nilai belinya. Hal ini
dilakukan untuk menghindari potensi kerugian yang makin besar seorong dengan
terus menurunnya harga saham tersebut.
·
Jika
perusahaan dilikuidasi, pemegang saham akan memperoleh semua aset perusahaan
yang telah terjual setelah kreditur atau pemegang obligasi.
·
Jika
saham perusahaan dikeluarkan dari Pencatatan Bursa Efek (Dellist). Saham
ini tidak lagi diperdagangkan di Bursa, namun tetap dapat diperdagangkan di
luar bursa dengan konsekuensi tidak terdapat patokan harga yang jelas dan jika
terjual biasanya dengan harga yang jauh dari harga sebelumnya.[5]
Saham diperdagangkan pada hari bursa
sebagai berikut :
|
Hari Bursa
|
Sesi Perdagangan
|
Waktu
|
|
Senin s/d Kamis
|
Sesi I
|
09.30 – 12.00 WIB
|
|
Sesi II
|
13.30 – 16.00 WIB
|
|
|
Jumat
|
Sesi I
|
09.30 – 11.30 WIB
|
|
Sesi II
|
14.00 – 16.00 WIB
|
Berikut ini istilah dalam
perdagangan saham :
·
Merubah
(Amend) Order
Hanya
dapat dilakukan pada order yang belum menjadi transaksi. Perubahan harga akan
membuat time priority berubah sesuai dengan harga baru.
Pengurangan volume order pada tingkat harga yang sama membuat time priority
tidak berubah. Perubahan harga dan volume order diperlakukan sebagai order
baru.
·
Withdraw
Adalah
instruksi untuk menarik atau membatalkan order yang belum menjadi transaksi
(belum match).
·
Fraksi
Harga
Harga berdasarkan previous price pasar
reguler. Harga penawaran harus merupakan kelipatan fraksi harga yang berlaku.
Ketentuan fraksi harga berlaku penuh selama satu hari bursa. Aturan fraksi
harga akan tertulis :
|
Harga
|
Fraksi
|
Maksimum Jenjang Perubahan
|
|
< Rp 200
|
Rp 1
|
Rp 10
|
|
Rp 200,- s/d < Rp 500
|
Rp 5
|
Rp 50
|
|
Rp 500,- s/d < Rp 2.000
|
Rp 10
|
Rp 100
|
|
Rp 2.000,- s/d < Rp 5.000
|
Rp 25
|
Rp 250
|
|
> Rp 5.000
|
Rp 50
|
Rp 500
|
·
Auto
Rejection
1. Acuan harga yang digunakan untuk
pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di Pasar Reguler dan Pasar
Tunai atas saham yang dimasukkan ke JATS ditentukan sebagai berikut :
a.
Menggunakan
harga pembukaan (Opening Price) yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan;
atau
b.
Menggunakan
harga penutupan di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya (previous price)
apabila Opening Pricetidak terbentuk
2. JATS akan melakukan penolakan secara
otomatis (Auto Rejection) terhadap harga
Penawaran
jual atau penawaran beli saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai apabila :
a.
Harga
penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih
kecil dari Rp 50,- (lima puluh rupiah).
b.
Harga
penawaran jual atau penawaran beli saham yang dimasukkan ke JATS tersebut lebih
dari 35%(tiga puluh lima perseratus)di atas atau dibawah Acuan Harga untuk
saham dengan rentang harga Rp 50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan dari Rp
200,- (dua ratus rupiah).
c.
Harga
penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari
25% (dua puluh lima perseratus)di atas atau dibawah Acuan Harga untuk saham
dengan rentang harga lebih dari Rp 200,-(dua ratus rupiah) sampai dengan
Rp5.000,-(lima ribu rupiah).
d.
harga
penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari
20% (dua puluh perseratus) di atas atau di bawah Acuan Harga untuk saham dengan
harga di atas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
3. Dalam hal Perusahaan Tercatat
melakukan tindakan korporasi, maka selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut
setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periodecum) di
Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakanprevious price dari
masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).
4. Penerapan Auto Rejection terhadap
harga di atas, untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum yang pertama
kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2
(dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection harga sebagaimana dimaksud
dalam butir 2.b.,2.c.,dan 2.d. di atas.
Setelah menjadi nasabah di
perusahaan efek atau broker saham, maka jika terjadi suatu
transaksi, penyerahan dan pembayaran harus diselesaikan melalui PT KPEI dan PT
KSEI.Transaksi regular untuk saham dan waran yang diselesaikan pada hari ke 3
(T+3) setelah terjadinya transaksi dan harus dijamin oleh KPEI.Transaksi di
Pasar Tunai untuk saham, waran, right diselesaikan pada hari yang sama dengan
terjadinya transaksi (T+0) dan harus dijamin oleh KPEI.Transaksi di pasar
negosiasi untuk saham, waran, right dan obligasi harus dilaksanakan sesuai
dengan perjanjian antara pihak penjual dan pembeli, dan transaksi tidak dijamin
KPEI.
2.
Obligasi
(Bond)
Obligasi merupakan surat utang
jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari
pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode
tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak
pembeli obligasi tersebut.
Obligasi adalah surat berharga atau
sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi dana (pemodal) dengan yang diberi
dana (perusahaan/emiten). Jadi, surat obligasi adalah selembar kertas
yang menyatakan bawha pemilik kertas tersebut telah membeli hutang perushaan
yang menerbitkan obligasi. Penerbit membayar bunga atas obligasi tersebut pada
tanggal-tanggal yang telah ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya
menebus nilai utang tesebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikkan jumlah
pokok pinjaman ditambah bungan yang terutang.
Jenis Obligasi :
Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu :
1) Dilihat dari sisi penerbit :
a. Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan
oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau
badan usaha swasta.
b. Government Bonds : obligasi yang diterbitkan
oleh pemerintah pusat.
c. Municipal Bonds : obligasi yang diterbitkan
oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan
kepentingan publik (public utility).
2) Dilihat dari sistem pembayaran
bunga :
a. Zero Coupon Bonds : obligasi yang tidak
melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan
sekaligus pada saat jatuh tempo.
b. Coupon Bonds : obligasi dengan kupon yang
dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
c. Fixed Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon
bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan
dibayarkan secara periodik.
d. Floating Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat
kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu
acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata
tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.
3) Dilihat dari hak penukaran /
opsi :
a. Convertible Bonds : obligasi yang memberikan hak
kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam
sejumlah saham milik penerbitnya.
b. Exchangeable Bonds : obligasi yang memberikan hak
kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham
perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c. Callable Bonds : obligasi yang memberikan hak
kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur
obligasi tersebut.
d. Putable Bonds : obligasi yang memberikan hak
kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi
pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
4) Dilihat dari segi jaminan atau
kolateralnya :
a. Secured Bonds : obligasi yang dijamin dengan
kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga.
Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:
b. Guaranteed Bonds : Obligasi yang pelunasan
bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga
c. Mortgage Bonds : obligasi yang pelunasan
bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau asset
tetap.
d. Collateral Trust Bonds : obligasi yang dijamin dengan
efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak
perusahaan yang dimilikinya.
e. Unsecured Bonds : obligasi yang tidak
dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya
secara umum.
5) Dilihat dari segi nilai nominal
a.
Conventional
Bonds :
obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu
lot.
b.
Retail
Bonds :
obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil,
baik corporate bonds maupungovernment bonds.
6) Dilihat dari segi perhitungan imbal
hasil :
a. Conventional Bonds : obligasi yang diperhitungan
dengan menggunakan sistem kupon bunga.
b. Syariah Bonds : obligasi yang
perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam
perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:
c. Obligasi Syariah Mudharabah
merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga
pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah
mengetahui pendapatan emiten.
d. Obligasi Syariah Ijarah merupakan
obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee
ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi
diterbitkan.
Karakteristik Obligasi :
a. Nilai Nominal (Face Value)
adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang
obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
b. Kupon (the Interest Rate)
adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman
pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi
dinyatakan dalam annual prosentase.
c. Jatuh Tempo (Maturity) adalah
tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau
Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi
bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan
jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga
memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki
periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh
tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
d. Penerbit / Emiten (Issuer)
Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam
melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit
obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat
waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi
yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic
Indonesia.
Keuntungannya adalah:
·
Memberikan
pendapatan tetap, yaitu berupa bunga atau kupon yang dibayarkan dengan jumlah
yang tetap pada waktu yang telah ditetapkan
·
Mendapatkan
penghasilan dari capital gain.
Sedangkan resikonya adalah:
·
Perkembangan
suku bunga bank yang sulit dipantau. Jika suku bunga bank meningkat, nilai
obligasi akan turun. Begitu juga sebaliknya.
·
Pemegang
obligasi juga menghadapi risiko callability (pelunasan sebelum
jatuh tempo). Betapa menguntungkannya bila memiliki obligasi yang membayar
bunga tetap disaat suku bunga menurun.
3.
Right
Issue
Right merupakan produk derivative
(turunan) dari saham yang berupa surat berharga yang memberikan hak bagi
pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten pada harga tertentu
dan pada waktu yang telah ditetapkan.
Right diberikan pada pemegang saham
lama yang berhak untuk mendapatkan tambahan saham baru yang dikeluarkan perusahaan
pada second offering. Masa perdagangan right berkisar antara1-2 minggu saja.
contoh dari Right:
Metrodata mengeluarkan saham baru
lewat mekanisme Right Issue atau disebut juga second offering untuk
mengembangkan usahanya. Setiap pemilik 9 saham lama berhak mendapat 2 saham
baru dengan harga Rp. 950. Hak untuk membeli saham baru inilah yang dimakan
Right. Jika pemegang saham lama tidak mau membeli tambahan saham baru tadi, ia
bisa menjual sebagaian atau semua Right yang ia miliki di pasar pada periode diperdagangkan.
Jika memang mau menambah kepemilikannya, maka ia bisa mendapatkan saham baru
Metrodata pada harga Rp. 950.
Istilah yang perlu diketahui seputar rights issue:
a.
Persetujuan
pemegang saham. Rights
issue dilakukan atas dasar persetujuan rapat umum pemegang saham.
Setelah mendapatkan persetujuan, emiten harus menawarkan saham barunya tersebut
kepada kepada pemilik saham lama terlebih dahulu, sesuai dengan proporsi
kepemilikannya (preemptive rights).
b.
Tujuan. Pada umumnya tujuan rights
issue adalah untuk menghimpun dana segar yang akan digunakan untuk
ekspansi usaha, membayar pinjaman, atau untuk modal kerja. Beberapa tujuan
lainnya adalah untuk meningkatkan porsi kepemilikan pemegang saham, atau untuk
meningkatkan jumlah saham beredar sehingga lebih likuid perdagangannya.
c.
Penjamin
emisi, menjamin
dana hasil rights issue diterima oleh emiten.
d.
Standby buyer, adalah investor yang siap membeli saham baru yang tidak
terjual. Standby buyer bisa berasal dari pemegang saham lama
ataupun investor lain.
e.
Harga. Umumnya harga rights
issue lebih rendah dari harga pasar, hal ini sebagai insentif bagi
pemegang saham lama. Namun sebetulnya, harga per-saham dari total saham yang
dimiliki investor, tidak menjadi serendah harga rights issue.
Pemilik saham harus melakukan penyesuaian harga dengan menambahkan nilai saham
lamanya dengan nilai saham baru, dan kemudian dibagi dengan total jumlah saham.
Harga penyesuaian akan menunjukkan harga pasar yang terdilusi. Itulah sebabnya
mengapa rights issue ditawarkan kepada pemegang saham lama
terlebih dahulu.
f.
Cum dan Ex-date. Rights issue akan
ditawarkan kepada investor yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada
waktu yang telah ditentukan. Artinya investor yang membeli saham pada waktu
tersebut, berhak untuk membeli saham (cum rights). Sementara itu,
investor yang memiliki saham diluar waktu tersebut, tidak akan mendapatkan hak
membeli saham (ex-rights), dan hak atas rights menjadi
milik penjual.
Bentuk lain rights issue:
v Saham bonus, saham yang dibagikan
secara cuma-cuma kepada pemilik saham lama.
v Stock Dividend. Pembagian keuntungan emiten kepada
investor dalam bentuk saham.
v Stock split, memecah jumlah saham yang
berakibat juga pada pemecahan harga per-saham.
v Waran: suatu hak bagi investor yang
memilkinya, untuk membeli saham pada harga dan pada waktu yang telah
ditentukan, umumnya 3-5 tahun ke depan.
4.
Derivatif
Efek derivatif merupakan Efek
turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek
turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek “utama” maupun turunan
selanjutnya. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau
peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut
sebagai underlying assets.
Dalam pengertian yang lebih khusus,
derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak
guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets/commoditiesyang
dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan
kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli.
5.
Waran ( Warrant )
Istilah Waran sebenarnya berasal
dari Covered Warrant. Waran hampir sama dengan opsi saham (option),
dipergunakan sebagai sarana lindung nilai (hedging). Covered
Warrant umumnya diterbitkan oleh perusahaan keuangan seperti
investment bank, bank, lembaga pemerintah atau institusi lain yang bukan emiten
atau perusahaan publik. Dalam perkembangannya, mulai banyak emiten atau
perusahaan publik yang menerbitkan Covered Warrant.
Seperti halnya produk opsi saham (option)
yang dibedakan antara put option dan call option, Covered
Warrant juga dibedakan antara put warrant dan call
warrant. Pada umumnya Waran yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia
(BEI) adalahcall warrant, di mana pemegang Waran diberikan hak untuk
membeli atau melaksanakan hak untuk membeli saham yang diterbitkan oleh emiten
tersebut pada jumlah dan harga tertentu serta pada waktu tertentu.
Saat ini cukup banyak emiten di BEI
yang menerbitkan Waran. Umumnya Waran diterbitkan sebagai pemanis (sweetener)
bersamaan dengan penerbitan saham baru baik dalam rangka penawaran umum (initial
public offering/IPO) ataupun penawaran umum terbatas (right issue).
Karena diterbitkan sebagai pemanis, umumnya emiten sebagai penerbit Waran tidak
memperoleh dana (premi) dari penerbitan waran tersebut. [6]
Sama seperti Right, Warrant
merupakan produk derivative dari saham yang memberikan hak untuk memebeli
sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan pada waktu yang telah ditetapkan
pula. Namun, sifat dari Warrant melekat pada obligasi.
contoh dari Warrant:
Misalkan Warrant I Indah Kiat, jatuh
tempo pada November 2002, dengan harga Rp. 1000. Artinya jika anda
memiliki Warrant I Indah Kiat, maka anda berhak untuk membeli atu saham biasa
Indah Kiat pada bulan November 2002 pada harga Rp. 1000.
6.
Opsi
Opsi merupakan produk derivative
dari saham yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk menjual atau membeli
sejumlah aset finansial tertentu pada harga dan jangaka waktu tertentu.
Jenis Opsi:
·
Hak
menjual (Put Option)
·
Hak
membeli (Call Option)
Berikut adalah contoh dari Call
Option:
Misalkan anda memiliki Call
Option yang memberikan anda hak untuk dapat membeli saham suatu
perusahaan dengan harga Rp. 1200 pada tanggal 25 Mei. Ternyata pada tanggal 25
Mei harga saham tersebut naik menjadi Rp. 1300, maka anda berhak untuk membeli
saham tersebut hanya dengan harga Rp. 1200. Jika anda menjual saham tersebut
pada saat itu juga, maka anda akan mendapatkan keuntungan Rp. 100 per lembar
saham.[7]
C. Para
Pemain Dalam Pasar Modal
Para pemain utama yang terlibat di
pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi
antara pemain utama sebagai berikut.
1.
Emiten
Perusahaan yang akan melakukan
penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten).
Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini
biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara
lain :
·
Perluasan
usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang
usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
·
Memperbaiki
struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
·
Mengadakan
pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang
saham baru.
2.
Investor
Pemodal yang akan membeli atau
menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor).
Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan
penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan,
prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam
pasar modal antara lain :
·
Memperoleh
deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang
dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
·
Kepemilikan
perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan
(menguasai) perusahaan.
·
Berdagang.
Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham
yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
D. Lembaga
yang Terlibat Dalam Prosedur Emisi (Lembaga Penunjang)
Fungsi lembaga penunjang antara lain
turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik
emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
pasar modal.
1.
Penjamin Emisi (Underwriter)
Lembaga
yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat
memperoleh dana yang diinginkan emiten.
2. Perantara
Perdagangan Efek (Broker/ Pialang)
Perantaraan
dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si
pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain
meliputi:
·
Memberikan
informasi tentang emiten
·
Melakukan
penjualan efek kepada investor
3.
Perdagangan Efek (Dealer)
Berfungsi sebagai:
·
Pedagang
dalam jual beli efek
·
Sebagai
perantara dalam jual beli efek
4.
Penanggung (Guarantor)
Lembaga
penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang
dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
5.
Wali Amanat (Trustee)
Jasa wali
amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali
amanat meliputi:
·
Menilai
kekayaan emiten
·
Menganalisis
kemampuan emiten
·
Melakukan
pengawasan dan perkembangan emiten
·
Memberi
nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
·
Memonitor
pembayaran bunga dan pokok obligasi
·
Bertindak
sebagai agen pembayaran
6.
Perusahaan Surat Berharga (Securities
Company)
Mengkhususkan
diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan
surat berharga antara lain :
·
Sebagai
pedagang efek
·
Penjamin
emisi
·
Perantara
perdagangan efek
·
Pengelola
dana
7.
Perusahaan Pengelola Dana (Investment
Company)
Mengelola
surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri
dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
8.
Kantor Administrasi Efek
Kantor
yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar
administrasinya.
·
Membantu
emiten dalam rangka emisi
·
Melaksanakan
kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
·
Membantu
menyusun daftar pemegang saham
·
Mempersiapkan
koresponden emiten kepada para pemegang saham
·
Membuat
laporan-laporan yang diperlukan[8]
Sedangkan lembaga yang terkait dengan pasar
modal dibedakan menjadi empat kelompok.
a. Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)
Fungsi utama Bapepam adalah sebagai pembuat
regulasi, pengorganisasi semua bursa-bursa pasar modal yang ada di Indonesia
dan pengawas jalannya pasar modal. Bapepam diharapkan dapat mewujudkan
penciptaan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, transparan, dan melindungi
kepentingan investor di pasar modal.
b. Instansi Pemerintah Terkait
Instansi ini meliputi
Badan Koordinasi Penawaran Modal (BKPM), Departemen Teknis, dan Departemen
Kehakiman.
c.
Lembaga
Swasta Terkait
Lembaga swasta yang turun
aktif daalm pasar modal dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu kelompok profesi
penunjang dan kelompok lembaga penunjang. Profesi penunjang yang diperlukan
jasanya dalam pasar modal adalah :
1)
Akuntan
Publik
Peran
akuntan publik yang pertama adalah memeriksa laporan keuangan perusahaan dan
memberikan pendapat terhadap laporan keuangan tersebut. Kedua adalah melakukan
pemeriksaan terbatas atas modal sendiri dan iktisar keuangan pokok perusahaan
yang akan dimuat dalam prospektus.
2)
Notaris
Jasa notaris diperlukan
untuk :
·
membuat berita acara RUPS dan menyusun pernyataan
keputusan-keputusan RUPS;
·
Meneliti keabsahan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan
RUPS; dan
·
meneliti perubahan anggaran dasar.
3) Konsultasi Hukum
Konsultan
hukum adalah pihak independen yang dipercayai keahlian dan integritasnya.
4) Penilai (Appraisial)
Penilai
memberikan jasanya dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva atau menlai
kembali aktiva-aktiva tetap yang dimiliki oleh perusahaan.
5) Konsultan efek (Investment Advisor)
Konsultan
efek akan memberikan pendapat kepada nasabahnya mengenai hal-hal yang
berhubungan dengan pendapatan harga suatu efek dan jual beli efek.[9]
E. Pasar
Perdana Dari Pasar Modal
Sebelum membahas Pasar Perdana, perlu untuk diketahui bahwa Pasar
modal di Indonesia terdiri dari pasar perdana dan pasar sekunder.
1.
Pasar
Perdana (Primary
Market )
Pasar Perdana adalah
penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang
ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum
diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 6 hari kerja.
Harga saham di pasar
perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan
analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana,
perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan
dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk
memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi
hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha.
Harga saham pasar
perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak
dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
Pasar perdana merupakan pasar pertama kali satu perusahaan atau calon emiten melakukan penjualan sahamnya kepada masyarakat (public). Pasar perdana ini sangat tenar dengan nama initial public offering atau go public.
Pasar perdana merupakan pasar pertama kali satu perusahaan atau calon emiten melakukan penjualan sahamnya kepada masyarakat (public). Pasar perdana ini sangat tenar dengan nama initial public offering atau go public.
Dalam pasar perdana ini
sesungguhnya hanya ada dua pihak yang melakukan kesepakatan, yakni calon emiten
dan penjamin emisinya.
Pasar perdana adalah pasar pertama kali saham ditawarkan ke publik, dan transaksinya bersifat satu arah yakni investor sebagai pembeli atau pemesan dan emiten, melalui penjamin emisi dan agen penjualan, sebagai penjual. Jadi transaksi yang terjadi bukan antara investor dengan investor, melainkan investor dengan emiten.
Pasar perdana adalah pasar pertama kali saham ditawarkan ke publik, dan transaksinya bersifat satu arah yakni investor sebagai pembeli atau pemesan dan emiten, melalui penjamin emisi dan agen penjualan, sebagai penjual. Jadi transaksi yang terjadi bukan antara investor dengan investor, melainkan investor dengan emiten.
Dalam pasar perdana,
investor yang memesan saham akan mendapatkan sesuai dengan sistem penjatahan
yang diterapkan oleh pihak penjamin emisi. Pasar Perdana adalah pasar tempat
perusahaan yang baru menerbitkan sekuritas untuk menambah modal perusahaan.
Pasar perdana adalah pasar di mana efek-efek diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek.
Pasar perdana adalah pasar di mana efek-efek diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek.
Di sini, saham dan efek
lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor oleh pihak Penjamin
Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang
bertindak sebagai Agen Penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran
Umum Perdana (Initial Publik Offering/IPO). Karena dalam pasar perdana ini
bentuknya masih perikatan jual beli antara kedua pihak — di mana yang banyak
berperan adalah penjamin emisi –maka investor publik (masyarakat) yang membeli
saham di pasar perdana ini tidak dipungut biaya transaksi. Biaya transaksi baru
dikenakan bagi investor yang membeli saham di pasar regular. Dalam pasar perdana
biasanya penawaran pertama yang akan lebih dulu dilayani.
Memiliki rekening di
perusahaan efek ini juga sangat menguntungkan bagi calon investor saham perdana
apalagi jika ternyata perusahaan efek tersebut merupakan penjamin emisi atau
agen penjual dari saham calon emiten yang tengah menawarkan sahamnya. Berarti
kepastian memperoleh jumlah saham sesuai dengan yang diinginkan peluangnya
semakin besar. Beberapa strategi di atas hanyalah sekilas yang bisa dijadikan
salah satu acuan investor dalam membeli saham di pasar perdana.
Namun jangan lupa
dengan faktor-faktor yang tak terduga dalam investasi. Karena faktor diluar
dugaan ini yang selalu menjadikan investasi saham menjadi sangat menarik.
Fungsi Pasar Perdana
·
Harga saham tetap
·
Tidak dikenakan komisi
·
Hanya untuk pembelian saham
·
Pemesanan dilakukan melalui Agen Penjual
·
Jangka waktu terbatas
2.
Pasar
Sekunder ( Secondary Market )
Pasar
sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu
selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut
harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat
membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar
sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan
perseorangan.
Pasar
Sekunder adalah pasar tempat jual beli saham-saham perusahaan yang telah terbit
untuk menambah modal perusahaan. Pasar sekunder adalah pasar di mana efek-efek
yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjual-belikan. Pasar Sekunder
memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek
yang tercatat di Bursa, setelah terlaksananya penawaran perdana. Di pasar ini,
efek-efek diperdagangkan dari satu investor kepada investor lainnya.
Pasar
sekunder atau juga dikenal dengan istilah secondary market adalah merupakan
pasar keuangan yang digunakan untuk memperdagangkan sekuriti yang telah
diterbitkan dalam penawaran umum perdana. Arti lain dari "pasar
sekunder" ialah pasar perdagangan barang-barang bekas. Pasar yang
terbentuk sesaat setelah penawaran umum perdana seringkali disebut sebagai
aftermarket.
Pada
saat suatu saham terdaftar di suatu bursa efek maka investor dan spekulan dapat
dengan mudah melakukan transaksi perdagangan di bursa tersebut. Pada pasar
sekunder, efek diperjual belikan dan berpindah tangan dari seorang investor ke
investor lainnya. Pasar sekunder ini sangat likuid dan transparan. Sebelum
adanya sistim perdagangan elektronis maka satu-satunya cara untuk menciptakan
likuiditas adalah dengan jalan adanya pertemuan yang teratur antara investor
dan spekulan . Inilah sesungguhnya yang menjadi awal mula dari bursa efek.
Pasar
sekunder merupakan tempat diperdagangkannya yang telah dicatatkan di bursa.
Dengan kata lain pasar sekunder merupakan pasar dimana investor dapat melakukan
jual beli efek setelah efek tersebut dicatatkan di bursa. Jadi pasar sekunder
merupakan kelanjutan dari pasar perdana. Dalam pasar sekunder ini, investor
bisa membeli saham dengan volume berapa saja sesuai dengan kemampuan
keuangannya.
Bila
dilihat dari kepentingan pemodal dalam membeli dan menjual saham, maka terdapat
beberapa perbedaan antara pasar perdana dengan pasar sekunder. Pertama, pada
pasar perdana, harga yang telah ditentukan tidak akan berubah, sedangkan pada
pasar sekunder, harga berubah—berfluktuasi—sesuai dengan kekuatan supply dan demand.
Transaksi perdagangan di pasar perdana tidak dikenakan komisi, sedangkan pasar
sekunder, ada biaya komisi. Ketiga, pada pasar perdana hanya berlaku pada saat
pembelian saham. Di pasar sekunder, bisa terjadi pola jual beli seperti halnya
pasar secara umum. Dari sudut pandang jangka waktu, pasar perdana memiliki
batas waktu, sedangkan pasar sekunder tidak.
Fungsi
Pasar Sekunder:
·
Harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar
·
Dibebankan komisi untuk pembelian maupun
penjualan
·
Pemesanan dilakukan melalui Anggota
Bursa
·
Jangka waktu tidak terbatas
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pasar modal atau capital market merupakan sebuah aktivitas sebagaimana pasar
pada umumnya. Hanya saja dalam pasar modal aktivitas pertemuan antara para
pemilik modal dan pihak yang membutuhkan modal, dengan perantaraan broker atau
pialang efek.
Perdagangan dilakukan melalui proses
tawar menawar secara berkesinambungan (Continuous Auction Market) dalam
satuan perdagangan efek. Tawar menawar dilakukan dengan memperhatikan prioritas
harga dan waktu (Price and Time Priority).
B.
Saran-Saran
Saran-saran yang akan disampaikan
penulis kepada pembaca adalah agar pembaca dapat mengetahui bagaimana kegiatan
yang ada pada pasar modal, bentuk pengelolaannya, lembaga dan profesi yang menjadi
penunjang, jenis-jenis produk yang ada pada pasar modal dan sanksi yang dapat
tejadi pada pasar modal.
DAFTAR PUSTAKA
Alam S. Ekonomi
untuk SMA dan MA Kelas XI. Jilid 2. Jakarta: Esis, 2007.
Anoraga, Pandji. Pengantar
Pasar Modal.
Surabaya :
Rineka Cipta. 2007.
Kasmir., Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta
: PT. Raja Grafindo
Persada. 2000.
Rusdin. Pasar Modal. Jakarta: Alfabeta. 2009.
http://www.bisosial.com/2012/11/pemain-utama-pasar-modal.html Diakses pada Rabu 23 Oktober 2013
http://arixsthecoolest.blogspot.com/2008/02/lembaga-yang-terkait-dengan-pasar-modal.html diakses pada Rabu 23 Oktober 2013.
[5] Rusdin, Op. Cit. 37.
[6]
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Jakarta :
PT. RajaGrafindo
Persada, 2000),
hlm. 32-34.
[7] Alam S. Op. Cit. 42.
[9] http://arixsthecoolest.blogspot.com/2008/02/lembaga-yang-terkait-dengan-pasar-modal.html diakses
pada Rabu 23 Oktober 2013.







0 comments:
Post a Comment