BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hadis
disebut juga Sunnah adalah segala sesuatu yang bersumber atau disandarkan
kepada Rasulullah SAW, baik berupa perketaan, perbuatan, atau taqrir beliau. Hadis
sebagai sumber ajaran Islam setelah al-Qur'an. Sejarah perjalanan hadis tidak
terpisahkan dari sejarah perjalanan Islam itu sendiri.
Kendati
demikian, keberadaan hadis dalam proses kodifikasinya sangat berbeda dengan
al-Quran yang sejak awal mendapat perhatian secara khusus baik dari Rasulullah
saw maupun para sahabat berkaitan dengan penulisannya. Sementara perhatian
terhadap hadis tidaklah demikian. Upaya kodifikasi hadis secara resmi baru
dilakukan pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz khalifah Bani Umayyah yang
memerintah tahun 99-101H, yang waktunya relatif jauh dari masa Rasulullah saw.
Kenyataan ini telah memicu berbagai spekulasi perihal otentisitas al-Hadits itu
sendiri.
Dari
kalangan orientalis seperti; Joseph Schacht dan Goldziher dalam bukunya Muhammedanische Studien telah memastikan
diri untuk mengingkari adanya pemeliharaan hadis pada masa Sahabat sampai awal
abad II H. Juga beberapa penulis muslim kontemporer seperti halnya Ahmad Amin
dan Isma'il Ad'ham berke simpulan bahwa hadis sebagai sumber hukum Islam tidak
otentik karena baru ditulis satu abad setelah Rasulullah wafat, dalam hal ini
adalah tidak tepat. Tuduhan ini menurut Dr. M. Mustafa Azami lebih disebabkan
karena kurangnya ketelitian mereka dalam melacak sumber-sumber yang berkaitan
dengan kegiatan penulisan hadis.
Mencermati
uraian di atas, maka dalam makalah ini akan dibahas tentang penulisan dan
penghapalan hadis.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
sejarah penulisan hadis?
2. Bagaimana
sejarah penghapalan hadis?
\
BAB II
PEMBAHASAN
A. Penulisan Hadis
1.
Larangan
Menulis Hadis
Segala
perkataan, prilaku, dan gerak-gerik nabi Muhammad SAW dilakukan berdasarkan
perintah Alloh SWT, dan merupakan patokan bagi sahabat dalam beraktifitas agar
tidak melenceng dari ajaran islam. Segala perkataan nabi Muhammad itu diingat
secara sungguh-sungguh dan hati-hati oleh para sahabat karena mereka takut
terhadapat ancaman Rasulullah agar tidak terjadi kesalahan dan kekeliruan dalam
menghafal hadis yang didapatkannya.
Ada dorongan
kuat yang cukup memberikan motivasi kepada para sahabat dalam kegiatan
menghafal hadis ini. Pertama, karena kegiatan menghafal
merupakan budaya bangsa arab yang telah diwarisinya sejak pra-Islam dan mereka
terkenal kuat hafalannya; kedua, Rasul SAW banyak memberikan
spirit melalu doa-doanya; ketiga, seringkali ia menjanjikan
kabaikan akhirat kepada orang yang menghafal hadis dan menyampaikannya kepada
orang lain.[1]
Untuk
memelihara kemurnian dan pencapaian kemaslahatan Al-Quran dan hadis sebagai 2
sumber ajaran Islam, Rasul SAW mengambil kebijaksanaan yang agak berbeda.
Terhadap Al-Quran beliau secara resmi memberi instruksi kepada sahabat tertentu
supaya disamping menghafalkannya, sedang terhadap hadis perintah resmi itu
hanya untuk menghafa dan menyampaikannya kepada orang lain. Penulisan resmi
halnya Al-Quran tidak diperbolehkan Rasul SAW.[2]
Berkaitan
dengan hal ini, maka Rasulullah SAW bersabda : “ Janganlah kalian tulis apa
saja dariku selain al-Quran. Barang siapa telah menulis dariku selain Al-Quran,
hendaklah dihapus. Ceritakan saja apa yang diterima dariku, ini tidak mengapa.
Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja hendaklah ia menempati tempat
duduknya di neraka”. (HR Muslim)[3]
Rasulullah
SAW melarang penulisan hadis pada masa itu karena dikhawatirkan terjadi
keslahan dalam penulisan Al-Quran itu sendiri. Oleh karena itu Rasulullah
melarang penulisan hadits dan hanya memperintahkan untuk menghafalnya saja.
2.
Pembolehan Menulis
Hadis
Dari
larangan Rasulullah SAW seperti pada hadis Abu Sa’id Al-Khudri yang telah
dipaparkan sebelumnya, ternyata ada beberapa sahabat yang memiliki
catatan-catatan dan melakukan penulisan terhadap hadis tersebut, para sahabat
itu antara lain :
a)
Abdullah Ibn Amr Al-‘Ash. Beliau memiliki catatan hadis
yang menurut pengakuannya dibenarkan oleh Rasulullah SAW. Menurut suatu riwayat
diceritakan bahwa orang-orang Quraisy mengeritik sikap abdullah Ibn Amr, karena
sikapnya yang selalu menulis segala sesuatu yang datang dari Rasulullah SAW.
Mereka berkata : “Engkau tuliskan apa saja yang datang dari Rasul, padahal
Rasul itu manusia, yang bisa saja bicara dalam keadaan marah”. Kritikan
ini disampaikannya kepada Rasulullah SAW kemudian beliau menjawabnya dengan
berkata : “ Tulislah! Demi zat yang diriku ada ditangan-Nya, tidak ada
yang keluar dari padanya kecuali yang benar”. [4] (HR
Bukhari). Hadis- hadis yang terhimpun dalam catatannya ini sekitar seribu
hadits, yang menurut pengakuannya diterima langsung dari Rasul SAW ketika
mereka berdua tanpa ada orang lain yang menemaninya.[5]
b)
Jabir ibn Abdillah ibn Amr Al-Anshari (w. 78 H).
Beliau memiliki catatan hadis dari Rasulullah SAW mengenai manasik haji. hadis –
hadisnya kemudian diriwayatkan oleh Muslim.
c)
Abu Hurairah Al-Dausi (w. 59 H). Beliau memiliki
catatan hadis dan hadis- hadis nya ini diwariskan kepada anaknya yang bernama
Hamman.
d)
Abu Syah (Umar ibn Sa’ad Al-Anmari) adalah seorang
penduduk yaman. Beliau meminta kepada Rasulullah SAW untuk mencatatkan hadis
yang disampaikannya ketika beliau pidato pada peristiwa futuh Mekkah sehubungan
dengan terjadinya pembunuhan oleh sahabat dari Bani Khuza’ah kepada salah
seorang lelaki Bani Lais. Rasulullah SAW lalu bersabda : “Kalian tuliskan
untuk Abu Syah”.
Selain
nama-nama diatas, masih banyak lagi nama-nama sahabat lainnya yang mengaku
memiliki catatan-catatan hadis dan dibenarkan oleh Rasulullah SAW. Kebanyakan
ulama berpendapat bahwa larangan menulis hadits yang dinashkan oleh hadits Abu
Sa’ad, dimansukhkan dengan izin yang datang sesudahnya. Namun sebagian ulama
yang lain berpendapat bahwa larangan menulis hadis tertentu terhadap mereka
yang dikhawatirkan akan mencampuradukkan hadits dengan Al-Quran. Izin hanya
diberikan kepada mereka yang tidak dikhawatirkan mencampuradukkah hadis dengan
Al-Quran. Tegasnya, mereka berpendapat bahwa tidak ada pertentangan antara
larangan dan keizinan , apabila kita fahamkan, bahwa yang dilarang adalah
pembukuan resmi seprti halnya Al-Quran, dan keizinan itu diberikan kepada
mereka yang hanya menulis sunnah untuk diri sendiri.[6]
3.
Periodesasi
Sejarah Penulisan Hadis
1) Periode Nabi
Muhammad SAW (13SH-11H)
Seperti yang
telah diulas diatas, penulisan hadis pada masa rasulullah perkembangannya masih
sangatlah lambat. Hal itu dikarenakan rasulullah dan para sahabat perhatiannya
masih tertuju pada pengembangan Al-Qur’an. Selain itu rasul mengharapkan para
sahabatnya untuk menghafal Al-Qur’an dan menuliskannya di tempat-tempat
tertentu seperti, pelepah kurma, keping-keping tulang, dan di batu-batu.
Setelah
rasul wafat, Al-Qur’an telah dihafalkan dengan sempurna oleh para sahabat.
Selain itu ayat-ayat suci Al-Qur’an telah ditulis dengan lengkap, hanya saja
belum terkumpul dalam bentuk mushaf. Barulah pada masa Khalifah Abu Bakar
Al-Qur’ann mulai dikumpulkan dan disempurnakan pada masa khalifah Utsman bin
Afwan. Adapun hadis atau sunnah dalam penulisannya ketika itu masih kurang
memperoleh perhatian sebagaimana Al-Qur’an. bahkan secara resmi nabi melarang
menulis bagi umum karena takut tercampur antara Al-Qur’an . bagaimana tidak
khawatir, Al-Qur’an dan hadis sama-sama berbahasa arab dan sama-sama
disampaikan melalui lisan rasul bagi hadis qauli.[7]
Hadis pada
waktu itu pada umumnya hanya diingat dan dihafal saja, oleh mereka tidak
ditulis seperti Al-Qur’an ketika disampaikan nabi, karena situasi dan kondisi
yang tidak memungkinkan. Dr Mushthafa As-Siba’i menyampaikan beberap alasan
diantaranya :
·
Al-Qur’an masih turun kepada Nabi Muhammad SAW dan
kondisi penulisannya masih sagat sederhana dan masih belum dibukukan.
·
Kemampuan tulis menulis para sahabat pada awal islam
masih sangat sedikit dan meraka sudah difungsikan sebagai penyulis wahyu
Al-Qur’an.
·
Ingatan orang arab ang dikenal bersifat Ummi (tidak
bisa baca tulis) sangat kuat dan diandalkan rasul untuk mengingat dan menghafal
hadis saja.[8]
Dirawatkan
bahwa beberapa sahabat yang memiliki catatan hadis-hadis rasulullah SAW. Mereka
mencatat sebagian hadis-hadis yang pernah mereka dengar dari Rasullullah SAW.
Diantara sahabat-sahabat rasulullah yang mempunyai catatan-catatan hadis
rasulullah adalah Abdullah bin Amr bin Ash yang menulis sahifah-sahifah yang
dinamai As-Sadiqah.[9]
Sebagian
ulama berpendapat bahwa larangan menulis hadis dinasakh(dimansukh) dengan hadis
yang memberi izin yang datang kemudian. Mengingat terjadinya pro dan kontra
seputar masalah penulisan hadis. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa
rasullulah tidak menghalangi usaha para sahabat menulis hadis sara tidak resmi.
Mereka memahami hal itu mengingat bahwa pada saat itu rasul
mengkhawatirkan tercampurnya Al-Qur’an dengan hadis. Sedangkan izin hanya
diberikan kepada mereka yang tidak dikhawatirkan mempercampuradukkan hadis
dengan Al-Qur’an. oleh karena itu, setelah Al-Qur’an ditulis ditulis dengan
sempurna dan lengkap pula turunnya, maka dari itu tidak ada larangan untuk menuliskannya.
Dalam
pemeliharaan hadis mengandalkan hapalan saja. Yang pada umumnya para sahabat
memiliki penghafalan yang kuat dan daya ingat yang tajam. Hadis cukup diingat
dan di simpan didalam dada sedangkan Al-Qur’an disimpan dalam tulisan dan
disimpan didalam dada. Kecuali begi mereka yang hafalannya sangat kuad dan
memiliki kecakapan dalam menulis sehingga tidak ada kekhawatiran tercampurnya
antara tulisan Al-Qur’an dengan hadis. Penulisan disini bersifat pribadi
bukanlah bersifat umum dan berfungsi untuk membantu hapalannya, karena intinya
adalah dihafal.
2) Periode
sahabat ( 12-98H)
Setelah
rasul wafat para sahabat masih belum memikirkan penghimpunan dan
pengkodifiksian hadis, karena banyak problema yang terjadi, diantaranya
timbulnya kelompok orang yang murtad, timbulnya peperangan sehingga banyak para
penghafal Al-Qur’an yang gugur dan konsentari bersama Abu Bakar dalam
membukukan Al-Qur’an. Abu Bakar pernah berkeinginan membukukan hadis tetapi
digagalkan karena khawatir terjadi fitnah ditangan orang-orang yang tidak dapat
dipercaya. Umar bin Khathab juga pernah berkeinginan dan mencoba untuk
menghimpunya tetapi setelah bermusyawarah dan beristikharah selama satu bulan
Umar timbul kekhawatiran. Kekhawatirannya dalam membukukan hadis hal itu
dikarenakan hadis dianggap menyerupai dengan ahli kitab yakni Yahudi dan
Nashrani yang mana mereka meninggalkan kitab Allah dan menggantinya dengan
kalam mereka dan menempatkan bioghrafi nabi mereka menjadi kitab mereka.
Pada masa
Khulafaur Ar-Rasyidin ini disebut sebagai masa pembatasan periwayatan. Hukum
kebolehan menulis hadis pada masa ini terjadi secara berangsur-angsur. Pada
saat wahyu turun, umat islam menghabiskan waktunya untuk menghafal dan
menulisnya. Hadis hanya disimpan dalam dada mereka, lalu disampaikan dari lisan
ke lisan. Kemudian setelah Al-Qur’an dapat terpelihara dengan baik, mereka
telah mampu membedakan antara Al-Qur’an dan hadis maka para ulama sepakat
boleh menulis dan pengkodifikas hadis.
Banyak
sekali pada masa awal islam penulisan hadis sebagai catatn pribadi bukan
penulisan resmi dari Khalifah. Banyak bukti yang menunjukkan hal itu, misalnya
surat-surat dakwah yang ditunjukkan kepada para tokoh bangsa dan para raja,
kesepakan perdamaian, Ash-Shadiqah tulisan Abdullah bin Amr bin Ash, Ash-Shahifah
‘Ali tulisan yang nabi perintahkan kepada Abi Syah pada masa Fath mekkah.
Shahifah jabir tulisan Jabir bin ‘Abdullah Al-Anshary.
Selain itu
terjadi perbedaan para sahabat dalam menguasai hadis. Diantara para sahabat
tidaklah sama dalam kadar meriwayatkan dan penguasan hadis. Ada yang
memiliki lebih banyak, tetapi ada pula yang sedikit sekali. Hal ini
tergantung kepada beberapa hal. Pertama, perbedaan mereka dalam soal kesempatan
bertemu dengan rasul. Kedua, perbedaan mereka dalam bertanya kepada sahabat
nabi lain. Ketiga, perbedaan mereka karena berbedanya waktu masuk islam dan
jarak tempat tinggal mereka dengan rasul.
Ada beberapa
orang sahabat yang tercatat sebagai sahabat yang banyak meriwayatkan hadis dari
nabi dengan beberapa penyebabnya. Antara lain :
·
Para sahabat yang tergolong kelompok Al-Sabiqunal
Al-Awwalun (yang mula- mula masuk islam).
·
Al-Mukminin (istri-istri Rasul SAW) mereka secara
pribadi lebih dekat dengan rasul jika dibandingkan dengan sahabat-sahabat yang
lain.
·
Para sababat yang dekat dan selalu disamping nabi.
·
Sahabat yang meskipun tidak lama bertemu dengan nabi
akan tetapi banyak bertanya kepada sahabat nabi yang lain.
Ada 6 orang
diantara sahabat yang tergolong banyak meriwayatkan hadis ialah :
· Abu Hurairah
sebanyak 5.374 buah hadis
· Abdullah bin
Umar bin Khathab sebanyak 2.635 buah hadis.
· Anas bin
Malik sebanyak 2.286 buah hadis.
· Aisyah Ummi
Mukminin sebanyak 2.210 buah hadis.
· Abdullah bin
Abbas sebanyak 1.660 buah hadis.
· Jabir bin
Abdullah sebanyak 1.540 buah hadis.
Pada masa
sahabat ini sebenarnya penulisan dan periwayatan dari hadis telah banyak
terjadi, namun masih belum ada pengkodifikasian secara resmi berdasarkan
intruksi dari khalifah.
3) Periode
Tabi’in
Pada masa
ini disebut sebagain masa pengkodifikasian hadis. Khalifah Umar bin Abdul Aziz
yakni yang hidup pada abad 1 H menganggap perlu adanya penghimpunan dan
pembukuan hadis, karena beliau khawatir lenyapnya ajaran –ajaran Nabi setelah
wafatnya para ulama baik dari kalangan sahabat maupun tabi’in. Maka beliau mengintruksikan
kepada gubernur di seluruh wilayah negeri islam agar para ulama dan ahli ilmu
menghimpun dan membukukan hadis.
Muhammad bin
Muslim bin Asy-Syihab Az-Zuhri atau yang lebih terkenal dengan Az-Zuhri dinilai
orang yang pertama kali dalam melaksanakan tugas pengkodifikasian hadis dari
khalifah. Penkodifikasian ini terjadi pada tahun 100 H dibawah khalifah Umar
bin Abdul Aziz. Maksudnya awal pengkodifikasian secara resmi atas perintah
Khalifah karena melihat sejak zaman rasul pun sebenarnya sudah pernah terjadi
akan tetapi tidak formal.
Kemudian
pengkodifikasian hadis tersebar di berbagai negeri islam pada abad ke 2 H.
Tokohnya diantaranya ialah Abdullah bin Abdul Aziz bin Juraij di Mekah, Ibnu
Ishak di Mekah, Abdurrahmab Abu Amr Al-Auza’i di Syria, Sufyan Ats-Tsauri di
Kufah, Imam Malik bin Anas di Madinah.
Penghimpunan
hadis pada abad ini masih tercampur denag perkatan sahabat dan fatwanya.
Berbeda dengan masa sebelumya yang masih berbentuk lembaran-lembaran (shuhuf).
Yang hanya dikumpulkan tanpa adanya klasifikasi ke dalam beberapa bab atau
materi secara tertib. Akan tetapi pada masa tabi’ain ini hadis sudah terhimpun
dalam perbab.
Tulisan-tulisan
hadis pada awal masa islam sangatlah penting untuk bukti sejarah serta
dokumentasi ilmiah. Selain itu untuk membuktikan bahwa pada masa Rasulullah SAW
sudah ada penulisan hadis walaupun masih belum formal seperti masa tabi’in ini.
4) Periode
Tabi’ Tabi’in
Periode
ini adalah pngikut Tabi’in yakni pada abad ke 3 H yang disebut ulama dahulu
atau salaf. Sedangkan ulama pada abad berikutnya abad ke 4 H dan setelahnya
disebut ulama belakangan atau kalaf. Pada periode ini disebut sebagai masa
kejayaan hadis karena pada masa ini kegiatn rihla mencari ilmu dan sunah
serta pembukuannya mengalami puncak keberhasilan yang pesat. Seolah-olah pada
periode ini semua hadis telah terhimpun semua.
Dari latar
belakang tersebut maka lahirlah buku induk enam. Maksud buku induk hadis enam
ialah buku-buku hadis yang dijadikan pedoman oleh para ulama ahli hadis, enam
kitab itu antara lain :
·
Al-jami’ Ash-Shahih li Al-Bukhari (194-256 H).
·
Al-jami’ Ash-Shahih li Muslim bin Al-Hajjaj
Al-Qusyayri (204-261 H).
·
Sunan An-Nasa’i (215-276 H).
·
Sunan Abu Dawud (202-276 H).
·
Jami’ At-Tirmidzin (209-269 H).
·
Sunan Ibn Majah Al-Qazwini (209-276
H)
Periode ini
masa yang paling sukses dalam pembukuan hadis, sebab pada masa ini ulama hadis
telah berhasil memisahkan hadis nabi dari yang hadis atau dari hadis nabi dari
perkataan sahabat atau fatwanya dan dapat terfilterisasi antara hadis yang
shahih dengan yang bukan hadis. Seolah-olah pada masa ini hampir seluruh hadis
terhimpun dalam 1 buku, hanya sebagian kecil saja dari hadis yang belum
terhimpun. Dan pada masa berikutnya mulai diadakan tindak lanjud dengan
penghimpunan dan penertiban agar ilmu hadis menjadi lebih sempurna.
B. Penghapalan Hadis
Para sahabat
dalam menerima hadis dari Nabi SAW. berpegang pada kekuatan hapalannya, yakni
menerimanya dengan jalan hapalan, bukan dengan jalan menulis hadis dalam buku.
Sebab itu kebanyakan sahabat menerima hadis melalui mendengar dengan hati-hati
apa yang disabdakan Nabi. Kemudian terekamlah lafal dan makna itu dalam
sanubari mereka.
Mereka dapat
melihat langsung apa yang Nabi kerjakan atau mendengar pula dari orang yang
mendengarnya sendiri dari nabi, karena tidak semua dari mereka pada setiap
waktu dapat mengikuti atau menghadiri majelis Nabi. Kemudian para sahabat
menghapal setiap apa yang diperoleh dari sabda-sabdanya dan berupaya mengingat
apa yang pernah Nabi lakukan, untuk selanjutnya disampaikan kepada orang lain
secara hapalan pula.
Disisi lain
ada riwayat yang menunjukkan pula bahwa Rasulullah saw melarang penulisan
al-Hadits sebagaimana hadits dari Abu Said al Khudri Dari Abu Said Al-Khudri,
sesungguhnya Rasulullah saw bersabda, Janganlah kalian semua menulis dariku,
barang siapa menulis dariku selain al-Quran maka hendaklah menghapusnya (Shahih
Muslim Juz II, hal 710, Musnad Ahmad Juz III, hal 12 dan 21).
Adanya
larangan penulisan al-Hadits ini secara lahir kontradiksi dengan fakta
penulisan al-Hadits dan perintah penulisan al-Hadits. Dalam menyikapi
kontradiksi tersebut para ulama berbeda pendapat. Dalam hal ini setidaknya
terdapat tiga pendapat antara lain; (a) Hadits pelarangan telah di-nasakh
dengan hadits perintah, hal ini didasarkan atas fakta bahwa hadits perintah
khususnya hadits Abu Syah disampaikan setelah Fathu al-Makkah, (b) larangan
bersifat umum, sedangkan perintah bersifat khusus, yaitu berlaku bagi para
sahabat yang kompeten menulis, hal ini karena kebanyakan sahabat adalah ummi
atau kurang mampu menulis sehingga dikhawatirkan terjadi kesalahan penulisan,
(c) pendapat ketiga menyatakan bahwa larangan bersifat khusus yaitu menulis
al-Hadits bersama dengan al-Quran, karena hal ini dapat menimbulkan kerancuan.
Berkaitan
dengan ketiga pendapat tersebut menarik disimak pendapat dua orang pakar Hadits
kontemporer yaitu Dr. Nuruddin Itr dan Prof. Dr. Muhammad Musthafa Azami.
Menurut Dr. Nurudin Itr, pendapat yang menyatakan bahwa hadits tentang
pelarangan telah mansukh dengan hadits perintah tidak dapat menyelesaikan
persoalan. Karena seandainya larangan penulisan al-Hadits telah di-nasakh
dengan hadits perintah niscaya tidak ada lagi sahabat yang enggan menulis
al-Hadits sesudah wafat Rasulullah saw.
Bagi para pencari hadits, hal ini akan menjadi argumen mereka menghadapi para sahabat yang enggan menulis al-Hadits, sebab para pencari hadits ini sangat besar keinginannya untuk membukukan hadits. Karena itu, jalan penyelesaiannya adalah bahwa penulisan al-Hadits pada dasarnya tidak dilarang. Adanya larangan penulisan al-Hadits tidak lain karena adanya illat khusus. Ketika illat itu tidak ada, maka otomatis pelarangan tidak berlaku. Illat yang dimaksud adalah adanya kekhawatiran berpalingnya umat dari al-Quran karena merasa cukup dengan apa yang mereka tulis.
Bagi para pencari hadits, hal ini akan menjadi argumen mereka menghadapi para sahabat yang enggan menulis al-Hadits, sebab para pencari hadits ini sangat besar keinginannya untuk membukukan hadits. Karena itu, jalan penyelesaiannya adalah bahwa penulisan al-Hadits pada dasarnya tidak dilarang. Adanya larangan penulisan al-Hadits tidak lain karena adanya illat khusus. Ketika illat itu tidak ada, maka otomatis pelarangan tidak berlaku. Illat yang dimaksud adalah adanya kekhawatiran berpalingnya umat dari al-Quran karena merasa cukup dengan apa yang mereka tulis.
Untuk
memperkuat argumen ini Nurudin Itr mengutip pernyataan Umar bin Al-Khaththab
sebagai mana diriwayatkan oleh Urwah bin Zubair: Kata Umar: Sesungguhnya saya
pernah berkeinginan untuk menuliskan sunnah-sunnah Rasulullah saw, tetapi aku
ingat bahwa kaum sebelum kamu menulis beberapa kitab lalu mereka menyibukkan
diri dengan kitab-kitab itu dan meninggalkan kitab Allah. Demi Allah saya tidak
akan mencampuradukkan kitab Allah dengan sesuatu apapun buat
selama-lamanya"
Sedangkan Prof. Muhammad Musthafa Azami berpendapat bahwa larangan penulisan al-Hadits berlaku untuk penulisan hadits bersama al-Quran dalam satu naskah. Hal ini karena dikhawatirkan akan terjadi percampuran antara Hadits dengan al-Quran. Ada dua argumen yang disampaikan Azami, pertama bahwa Nabi mengimlakkan sendiri haditsnya. Ini berarti penulisan al-Hadits pada dasarnya tidak dilarang. Kedua, adanya penulisan al-Hadits yang dilakukan oleh banyak sahabat yang telah direstui oleh Rasulullah saw. Berdasarkan dua alasan tersebut secara umum penulisan Hadits tidak dilarang, adanya pelarangan bersifat khusus yaitu menulis Hadits bersama al-Quran.
Sedangkan Prof. Muhammad Musthafa Azami berpendapat bahwa larangan penulisan al-Hadits berlaku untuk penulisan hadits bersama al-Quran dalam satu naskah. Hal ini karena dikhawatirkan akan terjadi percampuran antara Hadits dengan al-Quran. Ada dua argumen yang disampaikan Azami, pertama bahwa Nabi mengimlakkan sendiri haditsnya. Ini berarti penulisan al-Hadits pada dasarnya tidak dilarang. Kedua, adanya penulisan al-Hadits yang dilakukan oleh banyak sahabat yang telah direstui oleh Rasulullah saw. Berdasarkan dua alasan tersebut secara umum penulisan Hadits tidak dilarang, adanya pelarangan bersifat khusus yaitu menulis Hadits bersama al-Quran.
Hampir semua
orang Islam sepakat akan pentingnya peranan hadis dalam berbagai disiplin
keilmuan Islam seperti tafsir, fiqh, teologi, akhlaq dan lain sebagainya. Sebab
secara struktural hadis merupakan sumber ajaran Islam yang kedua setelah
al-Qur’an, dan secara fungsional hadis dapat berfungsi sebagai penjelas (bayan)
terhadap ayat-ayat yang mujmal atau global. Hal itu dikuatkan dengan berbagai
pernyataan yang gamblang dalam al-Qur’an itu sendiri yang menunjukkan
pentingnya merujuk kepada hadis Nabi, misalnya Q.S al-Ahzab [33]: 21, 36,
al-Hasyr [59]: 7.
Akan tetapi
ternyata secara historis, perjalanan hadis tidak sama dengan perjalanan
al-Qur’an. Jika al-Qur’an sejak awalnya sudah diadakan pencatatan secara resmi
oleh para pencatat wahyu atas petunjuk dari Nabi, dan tidak ada tenggang waktu
antara turunnya wahyu dengan penulisannya, maka tidak demikian halnya dengan
hadis Nabi. Jika, al-Qur’an secara normatif telah ada garansi dari Allah, dan
tidak ada keraguan akan otentisitasnya, maka tidak demikian halnya dengan Hadis
Nabi, yang mendapatkan perlakuan berbeda dari al-Qur’an. Bahkan dalam kitab
kitab hadis, terdapat adanya pelarangan penulisan hadis. Hal itu tentunya
mempunyai impliksi-implikasi tersendiri bagi transformasi hadis, terutam pada
zaman Nabi.
Kenyataan
tersebut di atas merupakan isu penting dalam sejarah hadis. Sebab hal itu
memberi pengaruh penting terhadap gaya atau model periwayatan hadis, jumlahnya,
kemungkinan pemalsuannya, baleh tidaknya mengambil hadis sebagai hujjah, serta
berbagai masalah lain yang terkait di dalamnya. Memang nampaknya harus diakui
bahwa hadis selalu menjadi kajian yang problematik dan menarik bagi para
pemikir muslim ataupun non muslim, baik yang mengkajinya sebagai pembela maupun
sebagai penentangnya.
Untuk itu melalui tulisan ini, penulis akan melihat bagaimana sebenarnya problem mengenai pelarangan penulisan hadis, bagaimana bentuk transformasi hadis zaman Nabi, dan implikasinya terhadap transformasi perjalanan hadis pada masa Nabi.
Di antara hadis yang melarang penulisan hadis adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri yang artinya sebagai berikut: Abu Said al-Khudri meriwayatkan bahwa Rasul saw, bersabda, “Jangan kamu menulis darikut kecuali al-Qur’an. Barang siapa yang menulisnya hendaknya ia menghapuskannya.
Untuk itu melalui tulisan ini, penulis akan melihat bagaimana sebenarnya problem mengenai pelarangan penulisan hadis, bagaimana bentuk transformasi hadis zaman Nabi, dan implikasinya terhadap transformasi perjalanan hadis pada masa Nabi.
Di antara hadis yang melarang penulisan hadis adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri yang artinya sebagai berikut: Abu Said al-Khudri meriwayatkan bahwa Rasul saw, bersabda, “Jangan kamu menulis darikut kecuali al-Qur’an. Barang siapa yang menulisnya hendaknya ia menghapuskannya.
Demikian
salah satu hadis yang menyatakan pelarangan penulisan hadis. Apabila ditinjau
dari hadis ini, maka dapat diprediksikan bagaimana implikasinya terhadap
penulisan dan pembukuan hadis. Ulama kontemporer seperti Muhammad Syharur,
misalnya memaknai larangan hadis tersebut sebagai suatu isyarat bahwa hadis itu
sebenarnya hanyalah merupakan ijtihad Nabi yang syarat dengan situasi
sosio-kultural dimana Nabi hidup.
Namun demikian, disamping ada hadis yang melarang menulisan hadis sebagaimana dikutip di atas, dalam bagian yang lain ada juga hadis-hadis yang menunjukkan kebolehan menulis hadis. Diantaranya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang artinya sebagai berikut:
Namun demikian, disamping ada hadis yang melarang menulisan hadis sebagaimana dikutip di atas, dalam bagian yang lain ada juga hadis-hadis yang menunjukkan kebolehan menulis hadis. Diantaranya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang artinya sebagai berikut:
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah, bahwa ketika Fath Makkah Rasulullah saw. bangkit untuk
berkhutbah di tengah orang banyak. Maka berdirilah seorang penduduk Yaman,
bernama Abu Syah. Katanya, “Ya Rasulullah, tuliskanlah untukku. “Kata Nabi,
“Tuliskanlah untuknya”. Terhadap dua riwayat yang tampak saling bertentangan
tersebut, para ulama berbeda pendapat dalam memahaminya. Sebagian menganggap
bahwa larangan itu mutlak, tetapi sebagian ulama yang lain berusaha
mengkompromikannya dengan mengembalikan persoalan tersebut kepada empat
pendapat:
·
Sebagian ulama menganggap bahwa hadis Abi Said
Al-Hudri tersebut Mauquf (Hadits yang disandarkan kepada Sahabat), maka tidak
patut untuk dijadikan alasan, untuk melarang penulisan hadis.
·
Larangan penulisan hadis berlaku hanya pada masa
awal-awal Islam, karena dikhawatirkan bercampur dengan al-Qur’an. Sehingga
ketika umat Islam telah menjadi banyak jumlahnya dan pengetahuan tentang
al-Qur’an telah tinggi dan mampu membedakan dengan hadis, maka hilanglah
kekhawatiran ini dan dihapuslah hukum pelarangan ini dengan hadis-hadis yang
membolehkan pencatatan hadis. Hal ini dibuktikan oleh hadis Abu Syah tersebut
yang diriwayatkan diakhir kehidupan Nabi. Ini berarti hadis yang melarang
menulis hadis telah dihapus dengan hadis yang membolehkan untuk menulis
hadis.
·
Ada juga ulama yang mengikuti pendapat bahwa
pelarangan menulis hadis itu apabila hadis ditulis dalam sahifah yang sama
dengan al-Qur’an. Karena biasanya ketika mereka (para sahabat) mendengar ta’wil
ayat, mereka lalu menulis dalam sahifah yang sama dengan al-Qur’an. Hal ini
tentu dapat menyebabkan adanya iltibas (campur aduk) antara ayat-ayat al-
Qur’an dengan hadis, terutama bagi mereka yang tidak mempunyai cita rasa bahasa
yang tajam.Dengan adanya larangan penulisan hadis tersebut pada hakekatnya Nabi
mempercayai kemampuan para sahabat untuk menghafalkannya, dan Nabi khawatir
seseorang akan bergantung pada tulisan, sedang pemberian izin Nabi untuk
menulis hadisnya, pada hakekatnya merupakan isyarat bahwa Nabi tidak percaya
kepada orang seperti Abi Syah, dapat menghafalkannya dengan baik.
· Larangan itu
bersifat umum, tetapi secara khusus diizinkan kepada orang-orang yang bisa baca
tulis dengan baik, tidak salah dalam tulisannya, seperti pada Abdullah bin
Umar.”
Para sahabat
dalam menerima hadis dari nabi SAW berpegang pada kekuatan hapalannya, yakni
dengan menerimanya dengan jalan dihafalkan, bukan dengan jalan menulis hadis
dalm buku (mushaf). Sebab itu kebanyakan sahabat menerima hadis melalui
mendengar dengan hati-hati apa yang telah disabdakan oleh nabi. Selanjutnya
dari apa yang telah di sabdakan oleh nabi tersebut kemudian disampaikan kepada
orang lain secara menghafal pula.
Ada beberapa
faktor dorongan kuat yang cukup memberikan motivasi kepada para sahabat dalam
kegiatan menghfl hadis ini. Faktor tersebut antara lain : Pertama, karena
kegiatan menghafal merupakan budaya bangsa Arab yang telah diwariskan sejak
praIslam dan mereka terkenal kuat hafalannya, kedua Rasul SAW banyak memberikan
spirit melalui doa-doanya, ketiga seringkali ia menjanjikan kebaikan akhirat
kepada mereka yang menghafal hadis dan menyanpaikan kepada orang lain.[10]
Diantara
sahabat yang paling banyak mengafal/meriwayatkan hadis ialah Abu Hurairah.
Menurut keterangan ibnu Jauzi jumlah bahwa hadis yang diriwayatkan oleh Abu
Hurairah sejumlah 5.374 buah hadis. Kemudian para sahabat yang paling banyak
hapalannya sesudah Abu Hurairah ialah :
•
Abdullah bin Umar bin Khathab sebanyak 2.635 buah hadis.
•
Anas bin Malik sebanyak 2.286 buah hadis.
•
Aisyah Ummi Mukminin sebanyak 2.210 buah hadis.
•
Abdullah bin Abbas sebanyak 1.660 buah hadis.
•
Jabir bin Abdullah sebanyak 1.540 buah hadis.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pada masa
permulaan Al-Qur’an masih diturunkan, Nabi Muhammad SAW melarang menulis hadits
karena dikhawatirkan akan bercampur dengan penulisan Al-Qu’ran. Pada masa itu,
di samping menyuruh menulis Al-Qur’an, Nabi Muhammuad SAW juga menyuruh
menghafalkan ayat-ayat Al-Qur’an.
Jumhur
Ulama berpendapat bahwa hadits Nabi Muhamma SAW yang melarang penulisan
hadits tersebut sudah dinaskh dengan hadits-hadits lain yang mengizinkannya.
Walaupun
beberapa sahabat sudah ada yang menulis hadits, namun hadits masih belum
dibukukan sebagaimana Al-Qur’an. Keadaan demikian ini berlangsung sampai akhir
Abad I H. Umat Islam terdorong untuk membukukan hadits setelah agama Islam
tersiar di daerah-daerah yang berjauhan bahkan banyak di antara mereka yang
wafat.
Menurut
pendapat yang populer di kalangan ulama hadits, yang pertama-tama menghimpun
hadits serta membukukannya adalah Ibnu Syihab az-Zuhri, kemudian diikuti oleh
ulama-ulama di kota-kota besar yang lain.
Penulisan
dan pembukuan hadits Nabi SAW ini dilanjutkan dan disempurnakan oleh
ulama-ulama hadits pada abad berikutnya, sehingga menghasilkan kitab-kitab yang
besar seperti kitab al-Muwaththa’,Kutubus Sittah dan
lain sebagainya.
B. Saran
Mengingat sangat terbatasnya kemampuan Penulis dalam menelaah berbagai
literature Ulumul Hadits sehingga muatan dan pembahasan makalah ini sangat
tidak sempurna. Oleh karena itu , penulis sangat mengharap kepada pihak pembaca
makalah ini kiranya memberi masukan, perbaikan, dan penyempurnaan seperlunya.
Terima kasih. Wallahu A’lam.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Majid. Ulumul Hadis. Yogyakarta:
Pusat Studi Wanita.
Ajjaj al-Khathib. Al-Sunnah Qabla Al-Tadwin, Beirut: Dar
Al-Fikr. 1997.
Al-Nawawi.
Shahih Muslim bi Syarh Al-Nawawi. Kairo: Syirkah IqamahAl-Din. 1349 H,
Muhamad Ahmad. Ulumul Hadist.
Bandung: Pustaka Setia.
Munazer Suparta. Ilmu Hadits. Jakarta : Raja Grafindo
Persada. 2006.
Mustafa As-Siba’i. As-sunah.
Sulaemang L, Ulumul Hadits. Kendari : Shandra. 2009.
Teungku Muhammad Hasbi Ash
Shieddiecy. Sejarah dan
Pengantar Ilmu Hadits. Jakarta:
Pustaka Rezki Putra. 1999.
[3]Lihat dalam Kitab Al-Raqa’iq hadits
nomor 5.326) dalam Imam Muslim, Shahih Muslim,dengan sanadnya;
diterima dari Hadzdab ibn Khalid, dari Hammam, dari Zaid ibn Aslam, dari Atha’
ibn Yasar dari Abu Sa’id Al-Khudry. Dan lihat penjelasannya dalam
Al-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarh Al-Nawawi, jus XVIII, (
Kairo: Syirkah IqamahAl-Din, 1349 H ), hlm.129
[6] Teungku Muhammad Hasbi Ash
Shieddiecy, Sejarah dan Pengantar Ilmu
Hadits, (Jakarta: Pustaka Rezki
Putra, 1999), hlm. 38-39.







0 comments:
Post a Comment