BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pengamalan
atau praktek Pancasila dalam berbagai kehidupan dewasa ini memang sudah sangat
sulit untuk ditemukan. Tidak terkecuali dikalangan intelektual dan kaum elit
politik bangsa Indonesia tercinta ini. Aspek kehidupan berpolitik, ekonomi, dan
hukum serta hankam merupakan ranah kerjanya Pancasila di dunia Indonesia yang
sudah menjadi dasar Negara dan membawa Negara ini merdeka hingga. Secara hukum
Indonesia memang sudah merdeka selama itu, namun jika kita telaah secara
individu (minoritas) hal itu belum terbukti. Masih banyak penyimpangan yang
dilakukan para elit politik dalam berbagai pengambilan keputusan yang
seharusnya menjungjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan Keadilan bagi seluruh
warga Negara Indonesia. Keadilan yang seharusnya mengacu pada Pancasila dan UUD
1945 yang mencita-citakan rakyat yang adil dan makmur sebagaimana mana termuat
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dan 2 hilanglah sudah ditelan kepentingan
politik pribadi.
Pancasila
sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga
merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma
baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Dalam Filsafat
Pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis,
mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem
pemikiran ini merupakan suatu nilai. Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat
tidak secara langsung menyajikan noram-norma yang merupaka pedoman dalam
tindakan atau suatu aspek praksis melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat
mendasar.
Sebagai
suatu nilai, Pancasila merupakan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan
universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangasa dan
bernegara. Adapun manakala nilai-nilai tersebut akan dijabarkan dalam kehidupan
yang bersifat praksis atau kehidupan yang nyata dalam masyarakat bangsa, maupun
negara mkaa nilai-nilai tersebut kemudian dijabarkan dalam suatu norma-norma
yang jelas sehingga merupakan suatu norma pedoman.
B.
Rumusan masalah
Rumusan
masalah yang ada di makalah ini adalah
1. Apa
sajakah bidang dalam etika Poltik?
2. Apa
pengertian Etika Politik?
3. Bagaimana
Legitimasi Kekuasaan?
4. Bagaimana
legitimasi Moral Dalam Kekuasaan?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Bidang Etika Politik
Bidang etika politik mencakup dua aspek, yaitu:
1.
Bidang
Etika Khusus :
Etika individu, etika sosial, etika keluarga, etika profesi, dan etika
pendidikan. Termasuk etika politik yang berkenaan dengan dimensi politis kehidupan
manusia.
2.
Bidang
Etika yang berkaitan dengan norma moral,
yaitu norma untuk mengukur betul salahnya tindakan manusia sebagai manusia.
Dengan
demikian etika politik mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia
sebagai manusia dan bukan hanya sebagai warga negara terhadap negara, hukum
yang berlaku dan lain sebagainya.
B.
Pengertian
Etika Politik
1. Pengertian Etika
Pengertian etika sebagai suatu usaha,filsaat dibagi menjadi
beberapa cabang menurut lingkungan bahasanya masing masin. Cabang cabang itu
dibagi menjadi dua kelompok bahasan pokok yaitu filsafat teoritis dan filsafat
praktis. Filsafat teoritis mempertanyakan dan berusaha
mencari jawabannya tentan g segala sesuatu,misalnya hakikat
manusia,alam,hakikat realitas sebagai suatu keseluruhan,tentang
pengetahuan,tentang apa yang kita ketahui dan filsafat teoritispun juga
mempunyai maksud maksud dan berkaitan erat dengan hal hal yang bersifat
praktis,karena pemahaman yang dicari menggerakkan kehidupannya.[1]
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang dan bagaimana
kita dan mangapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu,atau bagaimana kita
harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran
moral.[2]
Etika berkaitan dengan masalah nilai karena etika pada
pokoknya membicarakan masalah masalah yang berkatan dengan prediket nilai
“susila” dan “tidak susila”,,”baik” dan “buruk”.
Etika Politik adalah filsafat moral tentang dimensi politis
kehidupan manusia. Bidang pembahasan dan metode etika politik. Pertama etika
politik ditempatkan ke dalam kerangka filsafat pada umumnya. Kedua dijelaskan
apa yang dimaksud dengan dimensi politis manusia. Ketiga dipertanggungjawabkan
cara dan metode pendekatan etika politik terhadap dimensi politis manusia itu.
sejak abad ke-17 filsafat mengembangkan pokok-pokok etika politik seperti:
1.
Perpisahan
antara kekuasaan gereja dan kekuasaan
Negara
2. Kebebasan berpikir dan beragama
(Locke)
3. Pembagian kekuasaan (Locke,
Montesquie)
4. Kedaulatan rakyat (Rousseau)
5. Negara hokum demokratis/republican
(Kant)
6. Hak-hak asasi manusia (Locke, dsb)
7.
Keadilan
sosial
2. Pengertian
Politik
Pengertian
‘politik’ berasal dari kosakata ‘politics’, yang memiliki makna bermacam –
macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau ‘ negara’, yang menyangkut
proses penentuan tujuan – tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan
tujuan itu. Berdasarkan pengertian – pengertian pokok tentang politik maka
secara operasional bidang politik menyangkut konsep – konsep pokok yang
berkaitan dengan negara ( state), kekuasaan ( power), pengambilan keputusan (
decision making), kebijaksanaan ( policy), pembagian ( distribution), serta
alokasi ( allocation).
Pengertian
politik secara sempit, yaitu bidang politik lebih banyak berkaitan dengan para
pelaksana pemerintahan negara, lembaga – lembaga tinggi negara, kalangan
aktivis politik serta para pejabat serta birokrat dalam pelaksanaan dan
penyelengaraan negara. Pengertian politik yang lebih luas, yaitu menyangkut
seluruh unsur yang membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut masyarakat
negara.
3.
Pengertian
Etika Politik
Etika,
atau filsafat moral mempunyai tujuan menerangkan kebaikan dan kejahatan. Etika politik
yang demikian, memiliki tujuan menjelaskan mana tingkah laku politik yang baik
dan mana yang jelek. Apa standar baik? Apakah menurut agama tertentu? Tidak!
Standar baik dalam konteks politik adalah bagaimana politik diarahkan untuk
memajukan kepentingan umum. Jadi kalau politik sudah mengarah pada kepentingan
pribadi dan golongan tertentu, itu etika politik yang buruk. Sayangnya, itulah
yang terjadi di negeri ini.Etika politik bangsa Indonesia dibangun melalui
karakteristik masyarakat yang erdasarkan Pancasila sehingga amat diperlukan
untuk menampung tindakan-tindakan yang tidak diatur dalam aturan secara legal
formal. Karena itu, etika politik lebih bersifat konvensi dan berupa
aturan-aturan moral. Akibat luasnya cakupan etika politik itulah maka seringkali
keberadaannya bersifat sangat longgar, dan mudah diabaikan tanpa rasa malu dan
bersalah. Ditunjang dengan alam kompetisi untuk meraih jabatan (kekuasaan) dan
akses ekonomis (uang) yang begitu kuat, rasa malu dan merasa bersalah bisa
dengan mudah diabaikan.
Akibatnya
ada dua hal: (a) pudarnya nilai-nilai etis yang sudah ada, dan (b) tidak
berkembangnya nilai-nilai tersebut sesuai dengan moralitas publik. Untuk
memaafkan fenomena tersebut lalu berkembang menjadi budaya permisif, semua
serba boleh, bukan saja karena aturan yang hampa atau belum dibuat, melainkan
juga disebut serba boleh, karena untuk membuka seluas-luasnya upaya mencapai
kekuasaan (dan uang) dengan mudah.
Tanpa disadari,
nilai etis politik bangsa Indonesia cenderung mengarah pada kompetisi yang
mengabaikan moral. Buktinya, semua harga jabatan politik setara dengan sejumlah
uang. Semua jabatan memiliki harga yang harus dibayar si pejabat. Itulah
mengapa para pengkritik dan budayawan secara prihatin menyatakan arah etika
dalam bidang politik (dan bidang lainnya) sedang berlarian tunggang-langgang
(meminjam Giddens, “run away”) menuju ke arah “jual-beli” menggunakan uang
maupun sesuatu yang bisa dihargai dengan uang.
Namun
demikian, perlu dibedakan antara etika politik dengan moralitas politisi.
Moralitas politisi menyangkut mutu moral negarawan dan politisi secara pribadi
(dan memang sangat diandaikan), misalnya apakah ia korup atau tidak (di sini
tidak dibahas). Etika politik menjawab dua pertanyaan:
Bagaimana
seharusnya bentuk lembaga-lembaga kenegaraan seperti hokum dan Negara
(misalnya: bentuk Negara seharusnya demokratis); jadi etika politik adalah
etika institusi.
Apa
yang seharusnya menjadi tujuan/sasaran segala kebijakan politik, jadi apa yang
harus mau dicapai baik oleh badan legislatif maupun eksekutif.
Etika
politik adalah perkembangan filsafat di zaman pasca tradisional. Dalam tulisan
para filosof politik klasik: Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Marsilius dari
Padua, Ibnu Khaldun, kita menemukan pelbagai unsur etika politik, tetapi tidak
secara sistematik. Dua pertanyaan etika politik di atas baru bisa muncul di
ambang zaman modern, dalam rangka pemikiran zaman pencerahan, karena pencerahan
tidak lagi menerima tradisi/otoritas/agama, melainkan menentukan sendiri bentuk
kenegaraan menurut ratio/nalar, secara etis. Karena itu, sejak abad ke-17
filsafat mengembangkan pokok-pokok etika politik seperti:
a. Perpisahan antara kekuasaan gereja dan
kekuasaan Negara (John Locke)
b. Kebebasan berpikir dan beragama
(Locke)
c. Pembagian kekuasaan (Locke,
Montesquie)
d. Kedaulatan rakyat (Rousseau)
e. Negara hokum demokratis/republican
(Kant)
f. Hak-hak asasi manusia (Locke, dsb)
g. Keadilan sosial
C. Legitimasi
Kekuasaan
1.
Teori Legitimasi Kekuasaan
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan
dan organisasi itu merupakan tatakerja daripada alat-alat perlengkapan negara
yang merupakan suatu keutuhan, tatakerja mana melukiskan hubungan serta
pembagian tugas dan kewajiban antara masing-masing alat perlengkapan negara itu
untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Suatu negara pasti dipimpim oleh pemegang
kekuasaan. Dan berikut ini adalah beberapa teori tentang bagaimana kekuasaan
itu didapat.
a. Teori
Teokrasi
Teori
ini menyatakan bahwa asal atau sumber daripada kekuasaan itu sendiriadalah dari
Tuhan.
b. Teori
Hukum Alam
Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan itu
berasal dari rakyat. Huku inimengatakan bahwa kekuasaan itu berasal dari rakyat
dan asal kekuasaan yang ada pada rakyat ini tidak lagi dianggap dari Tuhan, melainkan
dari alam kodrat.Kemudian kekuasaan yang ada pada rakyat ini diserahkan kepada
seseorang yang disebut raja, untuk menyelanggarakan kepentingan masyarakat.
·
Rousseau
Rousseau mengatakan bahwa kekuasaan itu
ada pada masyarakat,kemudian dengan melalui perjanjian masyarakat, kekuasaan
itu diserahkan kepada raja.
·
Thomas Hobbes
Thomas Hobbes mengatakan bahwa kekuasaan
itu dari masing-masing orang secara langsung diserahkan kepada raja dengan
melalui perjanjian masyarakat. Jadi sifat penyerahan kekuasaan dari orang-orang
tersebut kepada raja, atau perjanjian masyarakatnya, bersifat langsung.
2.
Tentang
pemegang kekuasaan (kekuasaan tertinggi atau kedaulatan).
Kedaulatan itu artinya adalah kekuasaan
yang tertinggi dalam suatu negara. Dalam Undang-undang Dasar Negara, dikatakan
bahwa kedaulatan itu adalah kekuasaan yang tertinggi. Tetapi kekuasaan yang
tertinggi yang terkandung dalam Undang-undang Dasar Negara untuk apa dan
bagaimana sifatnya.
Salah seorang sarjana dari Perancis yang
hidup pada abad ke-XVI yang bernama Jean Bodin mengatakan bahwa kedaulatan itu
adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum suatu negara, yang sifatnya :
tunggal, asli, abadi, dan tidak dapat dibagi-bagi. Tetapi perumusan, atau
tegasnya definisi kedaulatan dari Jean Bodin ini untuk masa sekarang tidak
dapat dilaksanakan secara konsekuen, sebab pada waktu itu ia hanya meninjau
souvereiniteit dalam hubungannya dengan masyarakat didalam negeri itu saja.
Jadi perumusannya itu bersifat intern. Hal ini terjadi karena pada waktu itu
hubungan antar negara belum intensif seperti sekarang ini. Yang sudah barang
tentu untuk dewasa ini, dimana hubungan antar negara yang satu dengan yang
lainnya itu sudah sebegitu luas, mau tidak mau suatu negara itu mesti terkena
pengaruh dari hubungan antar negara-negara tersebut.
Sebagai akibat daripada hal tersebut
maka orang mengenal :
1. Interne Souvereiniteit (kedaulatan
kedalam)
2.Externe Souvereiniteit (kedaulatan
keluar)
Menurut Jean Bodin, interne
soubereiniteit itu yang memiliki adalah negara. Tetapi perlu diingat bahwa Jean
Bodin itu tidak secara tegas membedakan antara pengertian negara dengan
pengertian pemerintah.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi.
Sedangkan kekuasaan itu sendiri mempunyai arti sebagai kemampuan dari seseorang
atau golongan orang untuk mengubah berbagai-bagai tabiat atau sikap, dalam
suatu kebiasaan, menurut keinginannya, dan untuk mencegah perubahan-perubahan
tabiat atau sikap yang tidak menjadi keinginannya dalam suatu kebiasaan.
Berikut
ini adalah beberapa teori kedaulatan.
Teori
Kedaulatan Tuhan
Teori ini mengatakan bahwa kekuasaan
tertinggi itu ada pada tuhan.Teori ini berkembang pada jaman abad pertengahan,
yaitu antara abad ke-V sampai abad ke-XV. Didalam perkembangannya teori ini
sangat erat hubungannya dengan perkembangan agama baru yang timbul pada saat
itu,yaitu agama Kristen, yang kemudian diorganisir dalam suatu organisasi
keagamaan, yaitu gereja yang dikepalai oleh seorang Paus.
Sehingga pada jaman tersebut terdapat
dua organisasi kekuasaan, yaitu organisasi kekuasaan negara yang diperintah
oleh seorang raja, dan organisasi kekuasaan gereja yang dikepalai oleh seorang
Paus, karena pada waktu itu organisasi gereja tersebut mempunyai alat-alat
perlengkapan yang hampir sama dengan perlengkapan-perlengkapan negara..
Menurut Marsilius raja itu adalah wakil
daripada Tuhan untuk melaksanakan kedaulatan atau memegang kedaulatan di
dunia. Akibat dari ajaran Marsilius ini sangat terasa di abad-abad berikutnya.
Karena raja-raja merasa berkuasa untuk berbuat apa saja yang menurut
kehendaknya, dengan alasan bahwa perbuatannya itu adalah sudah menjadi kehendak
Tuhan. Raja tidak merasa bertanggung jawab kepada siapapun kecuali kepada
Tuhan.Bahkan raja merasa berkuasa menetapkan kepercayaan atau agama yang harus
dianut oleh rakyatnya atau warga negaranya. Keadaan ini semakin memuncak
pada jaman renaissance yang semula orang mengatakan bahwa hukum yang harus
ditaati itu adalah hukum Tuhan, sekarang mereka berpendapat bahwa hukum
negaralah yang harus ditaati, dan negaralah satu-satunya yang berwenang
menentukan hukum. Dengan demikian timbul ajaran baru tentang kedaulatan.
Teori
Kedaulatan Negara
Teori kedaulatan negara mengatakan bahwa
negaralah yang menciptakan hukum, jadi segala sesuatu harus tunduk kepada
negara. Negara disini dianggap sebagai suatu keutuhan yang menciptakan
peraturan-peraturan hukum, jadi adanya hukum itu karena adanya negara, dan
tiada satupun hukum yang berlaku jika tidak dikehendaki oleh negara.
Perlu diperhatikan bahwa hakekatnya
teori kedaulatan negara itu atau Staat-Souvereiniteit, hanya mengatakan bahwa
kekuasaan tertinggi itu adapada negara, entah kekuasaan itu sifatnya absolut,
entah sifatnya terbatas, danini harus dibedakan dengan pengertian ajaran
Staats-Absolutisme. Karena dalam ajaran Staats-Souvereiniteit itu ada pada
prinsipnya hanya dikatakan bahwa kekuasaan tertinggi itu ada pada negara,
kekuasaan tertinggi inimungkin bersifat absolut, jadi berarti tidak mungkin
bersifat terbatas, dalamarti bahwa negara itu kekuasaannya meliputi segala segi
kehidupan masyarakat, sehingga mengakibatkan para warga negara itu tidak
lagimempunyai kepribadian.
Menurut Georg Jellinek, hukum itu
merupakan penjelmaan daripada kehendak atau kemauan negara. Jadi negaralah yang
menciptakan hukum,maka negara dianggap satu-satunya sumber hukum, dan negaralah
yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan. Di luar negara tidak ada
satu orangpun yang berwenang menetapkan hukum. Dalam hal ini berarti bahwa adat
kebiasaan, yaitu hukum yang tidak tertulis, yang bukan dikeluarkan atau dibuat
oleh negara, tetapi yang nyata-nyata berlaku di dalam masyarakat,
tidak merupakan hukum. Dan memang demikian juga kalau menurut Jean
Bodin:sedangkan kalau menurut Jellinek adat kebiasaan itu dapat menjadi
hukum,apabila itu sudah ditetapkan oleh negara sebagai hukum.
Menurut Krabbe diatas negara masih ada
barang sesuatu souvereiniteit, yang berdaulat yaitu kesadaran hukum. Jadi yang
berdaulat bukanlah negara, tetapi hukumlah yang berdaulat. Maka dengan demikian
timbullah ajaran baru lagi tentang kedaulatan, yaitu teori kedaulatan hukum.
Teori
Kedaulatan Hukum
Menurut teori kedaulatan hukum atau
Rechts-Soubereiniteit tersebut yang memiliki bahkan yang merupakan kekuasaan
tertinggi di dalam suatu negara itu adalah hukum itu sendiri. Karena baik raja
atau penguasa maupun rakyat atau warga negara, bahkan negara itu sendiri
semuanya tunduk kepada hukum. Semua sikap, tingkah laku dan perbuatannya harus
sesuai atau menurut aturan hukum. Jadi menurut Krabbe yang berdaulat itu adalah
hukum.
Menurut Krabbe yang menjadi sumber hukum
itu adalah rasa hukum yang terdapat di dalam masyarakat itu sendiri. Rasa hukum
ini dalam bentuknya yang masih sederhana, jadi yang masih bersifat primitif
atau yang tingkatannya masih rendah disebut instink hukum. Sedang dalam
bentuknya yang lebih luas atau dalam tingkatnya yang lebih tinggi disebut
kesadaran hukum. Jadi menurut Krabbe hukum itu tidaklah timbul dari kehendak
negara, dan dia memberikan kepada hukum suatu kepribadian tersendiri. Dan hukum
itu berlaku terlepas daripada kehendak negara. Dengan demikian menurut Krabbe
hukum itu adalah merupakan penjelmaan daripada salah satu bagian dari perasaan
manusia. Terhadap banyak hal manusia itu mengeluarkan perasaannya, sehingga
orang dapat membedakan adanya bermacam-macam norma, dan norma-norma itu
sebetulnya terlepas dari kehendak kita, oleh karena itu kita lalu mau tidak mau
tentu mengeluarkan reaksi, untuk menetapkan mana yang baik, mana yang
adil, dan sebagainya.
Teori
Kedaulatan Rakyat
Ajaran dari kaum monarkomen tersebut di
atas, khusunya ajaran dari Johannes Althusius, diteruskan oleh para sarjana
dari hukum alam yang mencapai kesimpulan baru yaitu bahwa semula individu
individu itu membentuk masyarakat, dan kepada masyarakat inilah para individu
inilah menyerahkan kekuasaannya.
Selanjutnya masyarakat inilah yang
menyerahkan kekuasaannya kepada raja. Sehingga sesungguhnya raja mendapatkan
kekuasaan dari individu tersebut. Akan tetapi timbul persoalan baru yang
mempermasalahkan dari mana individu mendapatkan kekuasaannya itu. Lalu para
sarjana pun memberikan jawaban bahwa individu individu tersebut mendapatkan
kekuasaan dari hukum alam. Jadi apabila disimpulkan raja mendapatkan kekuasaan
dari rakyat, maka rakyat mendapatkan kekuasaan tertinggi, sehingga yang
berdaulat adalah rakyat. Dari kesimpulan ini timbul ide baru tentang paham
kedaulatan yaitu kedaulatan rakyat yang dipelopori oleh J.J. Rousseau. Adapun
hal yang perlu diingat dari ajaran ini bahwa yang dimaksud dengan rakyat
bukanlah penjumlahan dari individu individu dalam negara itu, melainkan adalah
kesatuan yang dibentuk individu individu itu yang mempunyai kehendak, dan
kehendak itu diperoleh melalui perjanjian masyarakat. Rousseau menyebut
kehendak tadi sebagai kehendak umum atau folonte generale. Selain itu yang
perlu diingat bahwa yang dimaksud oleh Rousseau dengan kedaulatan rakyat itu
adalah cara atau sistem yang bagaimana pemecahan suatu soal memenuhi kehendak
umum.
Teori kedaulatan rakyat ini sendiri juga
diikuti oleh Emmanuel Kant yaitu yang mengatakan tujuan negara itu adalah untuk
menegakan hukum dan menjamin kebebasan daripada warga negaranya. Dalam
melaksanakan teori kedaulatan rakyat kita harus bisa membedakan organisasi itu
sendiri dalam hal ini negara dengan alat alat yang menjalan organisasi itu. Hal
ini penting sekali sebab jatuhnya orang menjalankan organisasi itu belum tentu
mengakibatkan menjatuhkan organisasinya. Tetapi jatuhnya organisasi itu sendiri
selalu membawa akibat jatuhnya badan badan yang menjalankan organiasasi itu.
Jadi sebenarnya persoalan legitimasi kekuasaan sangat erat hubungannya dengan
tujuan negara.
Sebab
kita dapat mengakui sah atau tidaknya kekuasaan tergantung oleh tujuan yang
direncanakan oleh pemerintah. Adapun pemerintah disini meliputi seluruh badan
kenegaraan yang ada dalam negara.
3.
Bentuk-bentuk
Legitimasi
Pendobrakan legitimasi kekuasaan
religius melahirkan etika politik.Ada dua perkembangan dalam pengertian manusia
yang secara terpisah. Yang pertama, kesadaran bahwa hanya ada satu Allah dan
segala dimensi yang lain adalah ciptaan belaka. Yang kedua, lahir bersama
dengan filsafat paham modern di Yunani. Kenegaraan merupakan sesuatu yang biasa
bagi mereka dan kekuasaan nampak sebagaimana adanya. Dua perkembangan
penduniawian bidang kekuasaan politik itu secara mendalam mempengaruhi dua
lingkungan budaya dan agama besar di dunia ini. Pertama di dunia Kristen dan
kedua didunia Islam.
Paham
Umum Legitimasi
Menurut
Max Weber “kekuasaan adalah kemampuan untul, dalam suatu hubungan sosial, melaksanakan
kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawaanan, dan apa pun dasar kemampuan
ini”. Setiap kekuasaan Negara memiliki otoritas dan wewenang. Otoritas adalah
kekuasaan yang dilembagakan, yaitu kekuasaan yang tidak hanya de facto
menguasai, melainkan juga berhak untuk menuntut ketaatan, jadi berhak
untuk memberikan perintah. Wewenang memiliki keabsahan apabila sesuai
dengannorma-norma yang ada.
Obyek
Legitimasi
Ada dua
pertanyaan legitimasi
1. Legitimasi materi wewenang
Mempertanyakan wewenang dari segi
fungsi. Wewenang tertinggi dalam dimensi politis kehidupan manusia menjelma
dalam dua lembaga yang sekaligus merupakan dua dimensi hakiki kekuasaan
politik. Dalam hukum sebagai lembaga penataan masyarakat yang normatif, dan
dalam kekuasaan negara sebagai lembaga penataan efektif.
2. Legitimasi subyek kekuasaan
Mempertanyakan apa yang menjadi dasar
wewenang seseorang. Ada 3
macam legitimasi subyek kekuasaan, yaitu legitimasi religius, legitimasi
eliter, legitimasi demokratis.
Legitimasi
religius
Mendasarkan
hak untuk memerintah pada faktor-faktor yang di duniawi. Ada dua
paham legitimasi religius, yaitu penguasa dipandang sebagai manusia yang
memiliki kekuatan-kekuatan di duniawi dan wewenang penguasa pada penetapan oleh
Allah. Perbedaan antara dua paham tersebut ialah bahwa paham gaib
tidak memungkinkan tuntutan legitimasi moral, sedangkan paham penetapan
oleh Allah Yang Esa malah mempertajam tuntutan
itu.
Legitimasi
eliter
Mendasarkan
hak untuk memerintah pada kecakapan khusus suatu golongan untuk memerintah.
Untuk memerintah rakyat dibutuhkan kualifikasi khusus. Kita dapat membedakan
antara sekurang-kurangnya empat macam legitimasi eliter.
Yang
tertua adalah legitimasi arsitokratis (suatu golongan dianggap lebih unggul dari
masyarakat lain dalam kemampuan memimpin), legitimasi pragmatis (golongan yang
de facto menganggap diri paling cocok untuk memegang kekuasaan dan sanggup
untuk merebut serta untuk menangani), legitimasi ideologis (mengandaikan
ada suatu ideology yang mengikat seluruh masyarakat), legitimasi teknokratis (
di zaman yang modern ini hanya mereka yang bertanggung jawabyang dapat
menjalankan pemerintahan)
Legitimasi
demokratis
Berdasarkan
prinsip kedaulatan rakyat, yang akan merupakan salah satu pokok pembahasan
dalam buku ini.
4.
Kriteria
Legitimasi
Pada prinsipnya ada 3 kemungkinan
kriteria legitimasi, yaitu :
a.
Legitimasi Sosiologis
Legitimasi
sosiologis yaitu mempertanyakan mekanisme motivatif mana yang nyata-nyata
membuat masyarakat mau menerima wewenang penguasa. Sejauh sosiologis membatasi
diri pada penggambaran fungsi-fungsi yang terdapat dalam masyarakat, sosiologis
mengajukan pertanyaan apakah, dan karena motivasi manakah, suatu tatanan
kenegaraan diterima dan disetujui olehmasyarakat.
Max
Weber merumuskan tiga motivasi penerimaan kekuasaan klasik :
o Legitimasi
Tradisional
Adalah
keyakinan masyarakat tradisional, bahwa pihak yangmenurut tradisi lama memegang
pemerintahan memang berhak untuk berkuasa (ex : bangsawan atau keluarga
raja)
o Legitimasi
Karismatik
Adalah
rasa hormat, kagum atau cinta masyarakat kepada seorang pribadi sehingga dengan
sendirinya bersedia untuk taat kepadanya (ex : seseorang yang dianggap memiliki
kesaktian)
o Legitimasi
Rasional-Legal
Adalah
kepercayaan pada tatanan hokum rasional yang melandasi kedudukan seorang
pemimpin
b. Legalitas
Kata
legal berarti sesuai dengan hukum. Legalitas adalah kesesuaian dengan hukum
yang berlaku. Legalitas adalah salah satu kemungkinan bagi keabsahan wewenang
dan menuntut agar wewenang dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku. Adalah
cukup jelas bahwa legalitas tidak mungkin merupakan tolak ukur paling
fundamental bagi keabsahan wewenang politis, karena legalitas hanya dapat
memperbandingkan suatu tindakan dengan hukum yang berlaku, maka selalu sudah
diandaikan keabsahan hukum.
Pendasaran wewenang politik pada
legalitas akhirnya merupakan regressus ad infinitum (mundur tanpa akhir) karena
hukum positif yang mendasari legalitas selalu harus berdasarkan suatu hukum
positif lagi. Dengan kata lain, legitimasi paling fundamental tidak dapat
didasarkan pada penetapan hukum positif.
c. Legitimasi Etis
Mempersoalkan
keabsahan wewenang kekuasaan politik dari segi norma-norma
moral. Setiap tindakan negara (eksekutif atau legislatif)dapat harus
dipertanyakan dari segi norma-norma moral. Legitimasietis yang menjadi pokok
bahasan etika politik tidak menyangkut masing-masing kebijaksanaan dari
kekuasaan politik, melainkan dasar kekuatan politis itu sendiri.
D.Legitimasi Moral Dalam Kekuasaan
Legitimasi
etis mempersoalkan keabsahan kekuasaan politik dari segi normanorma moral.
Legitimasi ini muncul dalam konteks bahwa setiap tindakan Negara baik
legislatif maupun eksekutif dapat dipertanyakan dari segi norma-norma moral.
Tujuannya adalah agar kekuasaan itu mengarahkan kekuasaan kepamakaian kebijakan
dan cara-cara yang semakin sesuai dengan tuntutantuntutan kemanusiaan yang adil
dan beradab. Moralitas kekuasaan lebih banyak ditentukan oleh nilai-nilai yang
diyakini kebenarannya oleh masyarakat. Apabila masyarakatnya adalah masyarakat
yang religius, maka ukuran apakah penguasa itu memiliki etika politik atau
tidak tidak lepas dari moral agama yang dianut oleh masyarakatnya.







0 comments:
Post a Comment