BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai warga negara
yang baik, setia kepada nusa dan bangsa, seharusnyalah mempelajari dan
menghayati pandangan hidup bangsa yang sekaligus sebagai dasar filsafat negara,
seterusnya untuk diamalkan dan dipertahankan. Pancasila selalu menjadi pegangan
bersama bangsa Indonesia, baik ketika negara dalam kondisi yang aman maupun
dalam kondisi negara yang terancam. Hal itu tebukti dalam sejarah dimana
pancasila selalu menjadi pegangan ketika terjadi krisis nasional dan ancaman
terhadap eksistensi bangsa indonesia.
Pancasila merupakan cerminanri
karakter bangsa dan neg indonesia yang beragam. Semua itu dapat diterlihat dari
fungsi dan kedudukan pancasila, yakni sebagai; jiwa bangsa indonesia,
keribadian bangsa, pandangan hidup bangsa, sarana tujuan hidup bangsa
indonesia, dan pedoman hidup bangsa indonesia.
Oleh karena itu,
penerapan pancasila dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sangat
penting dan mendasar oleh setiap warga negara, dalam segala aspek kenegaraan
dan hukum di Indonesia. Pengamalan pancasila yang baik akan mempermudah
terwujudnya tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
B. Tujuan Pembahasan
Makalah ini dibuat denagn tujuan agar
mahasiswa dapat mengetahui:
1.
Peranan pancasila sebagai paradigma pembangunan.
2.
Realisasi pengamalan pancasila dalam bidang ekonomi,
budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB II
PERUMUSAN MASALAH
A. Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah pancasila sebagai paradigma pembangunan?
2.
Apa pedoman pengamalan pancasila?
3.
Bagaimana pola pelaksanaan pedoman pelaksanaan
pengamalan pancasila?
4.
Bagaimana pengamalan pancasila secara subjektif dan
objektif ?
5.
Bagaimana realisasi pengamalan pancasila dalan bidang
ekonomi, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi?
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Pancasila sebagai
paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normative menjadi dasar,
kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional
yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan
penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
nasional. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar
negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup
manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur
penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan
penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
nasional. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar
negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup
manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur
penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai dasar
Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat
manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang
monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang
monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
a)
susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa
dan raga
b)
sifat kodrat manusia sebagai individu
sekaligus sosial
c)
kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk
pribadi dan makhluk tuhan.
Berdasarkan itu,
pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan
harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga, pribadi, sosial, dan
aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan
manusia secara totalitas.
harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga, pribadi, sosial, dan
aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan
manusia secara totalitas.
B. Pedoman Pengamalan Pancasila
Pedoman dalam
penghayatan dan pengamalan pancasila dituangkan dalam ketetapan No.II/MPR/1978.
Penjabaran ketetapan MPR itu adalah sebagai berikut:
1. Sila Ketuhanan yang Maha Esa
1)
Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai
dengan agamanya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2)
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama
antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3)
Mengembangkan saling hormat menghormati kemerdekaan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4)
Menghargai setiap bentuk ajaran agama, dan tidak boleh
memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
1)
Mengakui dan memperlakukan manusia dengan harkat dan
martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2)
Memandang persamaan derajat, hak dan kewajiban antara
sesama manusia tanpa membedakan suku, turunan dan kedudukan sosial.
3)
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia,
tepa selira dan tidak semena-mena terhadap orang lain.
4)
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar
melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan.
5)
Merasa sebagai bagian dari seluruh umat manusia dan
karena itu berkewajiban mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama
dengan bangsa-bangsa lain.
3. Sila Persatuan Indonesia
1)
Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan
keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2)
Cinta tnah air dan bangsa Indonesia, sehingga sanggup
dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa, apabila diperlukan.
3)
Bangga sebagai bangsa Indonesia ber-Tanah air Indonesia
dalam rangka memelihara ketertiban dunia.
4)
Mengembangkan rasa persatuan dan kesatuan atas dasar
Bhinneka Tunggal Ika dalam memajukan pergaulan hidup bersama.
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan Perwakilan
1)
Sebagai warga negara dan warga-masyarakat Indonesia
mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sma dalam.
2)
Keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlabih
dahulu diadakan musyawarah, dan keputusan musyawarah diusahakan secara mufakat,
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
3)
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil
keputusan musyawarah dan melaksanakannya dengan itikad baik dan rasa
tanggungjawab.
4)
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan hati nurani
yang luhur, dengan mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, serta tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain.
5)
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5. Sila Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1)
Menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat indonesia.
2)
Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur
menceminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
3)
Bersikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban serta menghormati ha-hak orang lain.
4)
Memupuk sikap suka memberi pertolongan kepada orang
lain yang membutuhkan agar dapat berdiri sendiri, tidak menggunakan hak milik
untuk pemerasan, pemborosan, bergaya hidup mewah dan perbuatan lain yang
bertentangan dan merugikan kepentingan umum.
5)
Memupuk sikap suka bekerja keras dan menghargai karya
orang lain yang bermanfaat, serta bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata
dan kesejahteraan bersama.[1]
C. Pola Pelaksanaan Pedoman Pelaksanaan Pengamalan Pancasila
Pola pelaksanaan
pedoman pelaksanaan pengamalan pancasila dilakukan agar Pancasila
sungguh-sungguh dihayati dan diamalkan oleh segenap warga negara, baik dalam
kehidupan orang seorang maupun dalam kehidupan kemasyarakatan. Oleh sebab itu,
diharapkan lebih terarah usaha-usaha pembinaan manusia Indonesia agar menjadi
insan Pancasila dan pembangunan bangsa untuk mewujudkan masyarakat Pancasila.
1. Jalur-jalur yang digunakan
1)
Jalur pendidikan
Pendidikan memegang
peranan yang sangat penting dalam pengamalan Pancasila, baik pendidikan formal
(sekolah-sekolah) mapun pendidikan nonformal (di keluarga dan lingkungan
masyarakat), keduanya sangat erat kaitanya dengan kehidupan manusia.
Dalam pendidikan
formal semua tindak-perbuatannya haruslah mencerminkan nilai-nilai luhur
Pancasila. Dalam pendidikan keluarga pengamalan Pancasila harus ditanamkan dan
dikembangkan sejak anak-anak masih kecil, sehingga proses pendarah-dagingan
nilai-nilai Pancasila dengan baik dan menuntut suasana keluarga yang mendukung.
Lingkungan masyarakat juga turut menentukansehingga harus dibina dengan
sungguh-sungguh supaya menjadi tempat yang subur bagi pelaksanaan pengamalan
Pancasila.
Melalui pendidikan
inilah anak-anak didik menyerap nilai-nilai moral Pancasila. Penyerapan
nilai-nilai moral Pacasila diarahkan berjalan melalui pemahaman dari pemikiran
dan dan pengamalan secara pribadi. Sasaran pelaksanaan pedomaan pengamalan
Pancasila adalah perorangan, keluarga, masyarakat, baik dilingkungan tempat
tinggal masing-masing, maupun di lingkungan tempat bekerja.
2)
Jalur media massa
Peranan media massa
sangat menjanjikan karena pengaruh media massa dari dahulu sampai sekarang
sangat kuat, baik dalam pembentukan karakter yang positif maupun karakter yang
negatif, sasaran media massa sangat luas mulai dari anak-anak hingga orang tua.
Sosialisasi melalui media massa begitu cepat dan menarik sehingga semua
kalangan bisa menikmati baik melalui pers, radio, televisi dan internet. Hal
itu membuka peluang besar golongan tertentu menerima sosialisasi yang
seharusnya belum saatnya mereka terima dan juga masuknya sosialisasi yang tidak
bersifat membangun. Media massa adalah jalur pendidikan dalam arti luas dan
peranannya begitu penting sehingga perlu mendapat penonjolan tersendiri sebagai
pola pedoman pengamalan Pancasila. Sehingga dalam menggunakan media massa
tersebut harus dijaga agar tidak merusak mental bangsa dan harus seoptimal
mungkin penggunaannya untuk sosialisasi pembentukan kepribadian bangsa yang pancasilais.
Jadi, untuk sosialisasi-sosialisasi yang mengancam penanaman pengamalan
Pancasila harus disensor.
3)
Jalur organisasi sosial politik
Pengamalan Pacansila
harus diterapkan dalam setiap elemen bangsa dan negara Indonesia. Organisasi
sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya
masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga
segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik seperti para pegawai
Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengmalan Pancasial agar
berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara Indonesia, abdi
masyarakat juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan
mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.
2. Penciptaan suasana yang menunjang
1)
Kebijaksanaan pemerintah dan
peraturan perundang-undangan
Penjabaran
kebijaksanaan pemerintah dan perundang-undangan merupakan salah satu jalur yang
dapat memperlancar pelaksanaan pedoman pengamalan pancasila dimana aspek sanksi
atau penegakan hukm mendpat penekanan khusus.
2)
Aparatur negara
Rakyat hendaklah
berpartisipasi aktif di dalam menciptakan suasana dan keadaan yang mendorong
pelaksanaan pedoman pengamalan Pancasila. Dan aparatur pemerintah sebagai
pelaksana dan pengabdi kepentingan rakyat harus memahami dan mengatasi
permasalahan-permasalahan yang ada di dalam masyarakat. Sarana dan prasarana
dalam pelaksanaan pengamalan Pacasila perlu disediakan dan memfungsikan
lembaga-lembaga kenegaraan, khususnya lembaga penegak hukum dalam menjamin
hak-hak warga negaranya dan melindungi dari perbutan-perbuatan tercela.
3)
Kepemimpinan dan pemimpin
masyarakat
Peranan kepemimpinan
dan pemimpin masyarakat, baik pemimpin
formal maupun informal sangat penting
dalam pelaksanaan pedoman pengamalan. Mereka dapat menyampaikan bagaimana pola
Dengan pelaksanaan pedoman pengamalan Pancasila dan menyuruh bawahan atau
umatnya untuk mengikuti pola pedoman pelaksanaan Pancasila. begitu Pengamalan
pancasila akan tetep lestari.
D. Pengamalan Pancasila Secara Subjektif dan
Objektif
1. Pengamalan secara objektif
Pengamalan pancasila
yang obyektif adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap
penyelengaraan negara, baik di bidang legislatif,eksekutif, maupun yudikatif.
Dan semua bidang kenegaraan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan
perudang-undangan negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
1)
Tafsiran UUD 1945, harus dapat dilihat dari sudut dasar
filsafat negara pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia
IV.
2)
Pelaksanaan UUD 1945 dalam undang-undang harus
mengingat dasar-dasar pokok pikiran tercantum dalam dasar filsafat negara
Indonesia
3)
Tanpa mengurangi sifat undang-undang yang tidak dapat
diganggu gugat, iterprestasi pelaksanaannya harus mengingat unsur-unsur yang
terkandung dalam dassaar filsafat negara.
4)
Interprestasi pelaksanaan undang-undang harus lengkap
dan menyeluruh, meliputi seluruh perundang-undangan dibawah undang-undang dan
keputusan-keputusan administratif dari tingkat penguasa penguasa negara, mulai
dari pemerintah pusat sampai dengan dengan alat-alat perlengkapan negara di
daerah, keputusan-keputusan pengadilan serta alat perlengkapnya,begitu juga
meliputi usaha kenegaraan dan ermasuk rakyat.
5)
Dengan demikian seluruh hidup kenegaraan dan tertip
hukum Indonesia didasarkan atas dan diliputi oleh asas filsafat, politik dan
tujuan negara didasarkan atas asas kerohanian Pancasila.
Hal ini termasuk
pokok kaidah negara serta pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD
1945. Dalam realisasi pelaksanaan kongkritnya yaitu dalam setiap penentuan
kebijakan dibidang kenegaraan antara lain :
1) Garis besar haluan negara
2) Hukum, perundang-undangan, dan
peradilan
3) Pemerinta
4) Politik dalam dan luar negeri
5) Keselamatan, keamanan,dan
pertahanan
6) Kesejahteraan
7) Kebudayaan
8) pendidikan
2. Pengamalan secara subjektif
Pengamalan pancasila
pengamalan pancasila yang subyektif adalah pelaksanaan dalam pribadi
seseorang,warga negara, individu, penduduk, penguasa, dan orang Indonesia.
Pengamalan pancasila yang subyektif ini justru lebih penting dari pengamalan
yang karena pengamalan yang subyektif merupakan syarat pengamalan pancasila
yang obyektif. Dengan demikian pelaksanaan pancasila yang subyektif ini
berkaitan dengan kesadaran, ketaatan, serta kesiapan individu untuk mengamalkan
pancasila. Dalam pengertian inilah akan terwujud jika suatu keseimbangan
kerohanian yang mewujudkan suatu bentuk kehidupan dimana kesadaran wajib hukum
telah berpadu menjadi kesadaran wajib moral. Sehingga dengan demikian suatu
perbuatan yang tidak memenuhi wajib melaksanakan pancasila.
Dalam pengamalan
pancasila yang subyektif ini bilamana nilai-nilai pancasila telah
dipahami,diresapi, dan dihayati oleh seseorang maka orang itu telah memiliki
moral pancasila dan jika berlansung terus menerus sehingga melekat dalam hati
maka disebut dengan kepribadian pancasila. Pengertian kepribadian bangsa
Indonseia dapat dikembalikan kepada hakikat manusia.Telah diketahui bahwa
segala sesuatu itu memiliki tiga macam hakikat yaitu:
·
Hakikat abstrak, yaitu terdiri atas unsur-unsur
yang bersama-sama menjadikan hal itu ada, dan menyebabkan sesuatu yang sama
jenis menjadi berbeda dengan jenis lain sehingga hakikat ini disebut dengan
hakikat universal. Contoh; jenis manusia, hewan, tumbuhan.
·
Hakikat pribadi, yaitu ciri khusus yang melekat
sehingga membedakan dengan sesuatu yang lain. Bagi bangsa Indonesia hakikat
pribadi ini disebut dengan kepribadian.Dan hakikat pribadi ini merupakan
penjelmaan dari hakikat abstrak.
·
Hakikat kongkrit yaitu hakikat segala sesuatu
dalam menyatakan kongkrit, dan hakikat ini merupakan penjelmaan dari hakikat
abstrak dan hakikat kongkrit.
Oleh karena itu bagi
bangsa Indonsesia, pengertian kepribadian Indonsesia ini memiliki tingkatan
yaitu :
a)
Kepribadian yang berupa sifat-sifat hakikat kemanusiaan
”monupluralis”jadi sifat-sifat kemanusiaan yang abstrak umum universal. Dalam
pengertian ini disebut kepribadian kemanusiaan, karena termasuk jenis manusia,
dan memiliki sifat kemanusiaan.
b)
Kepribadian yang mengandung sifat kemanusiaan, yang
telah terjelma dalam sifat khas kepribadian bangsa Indonseia (pancasila) dan
ditambah dengan sifat-sifat tetap yang terdapat pada bangsa Indonesia, ciri
khas, karakter, kebudayaan dan lain sebagainnya.
c)
Kepribadian kemanusiaan, kepribadian Indonesia dalam
realisasi kongkritnya, setiap orang, suku bangsa, memiliki sifat yang tidak
tetap, dinamis tergantung pada keadaan manusia(Indonesia) perorangan secara
kongkrit.(Notonegoro,1971;169).
Berdasarkan uraian
diatas maka pengamalan pancasila subyektif dari pancasila meliputi pelaksanaan,
pandangan hidup, telah dirumuskan dalam P4 (Pedoman Penghayatan Pengamalan
Pancasila).
E. Realisasi Pengamalan Pancasila dalam Bidang
Ekonomi, Budaya, Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi
1. Bidang ekonomi
Ekonomi yang
berdasarkan Pancasila tidak dapat dilepaskan dari sifat dasar individu dan
sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain untuk
memenuhi semua kebutuhanya tetapi manusia juga mempunyai kebutuhan dimana orang
lain tidak diharapkan ada atau turut campur. Ekonomi menurut pancasila adalah
berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan
namun tetap dalam kerangka tujuan bersama sehingga tidak terjadi persaingan
bebas yang mematikan.[2]
Dengan demikian
pelaku ekonomi di Indonesia dalam menjalankan usahanya tidak melakukan
persaingan bebas, meskipun sebagian dari mereka akan mendapat keuntungan yang
lebih besar dan menjanjikan. Hal ini dilakukan karena pengamalan dalam bidang
ekonomi harus berdasarkan kekeluargaan. Jadi interaksi antar pelaku ekonomi
sama-sama menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan sehingga usaha-usaha kecil
dapat berkembang dan mendukung perekonomian Indonesia menjadi kuat.
2. Bidang Budaya
Kebudayaan adalah
kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, moral, hukum, adat-istiadat
dan lain kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia
sebagai anggota masyarakat.[3]
Begitu luas cakupan kebudayaan tetapi dalam pengamalan Pancasila kebudayaan
bangsa Indonesia adalah budaya ketimuran, yang sangat menjunjung tinggi sopan
santun, ramah tamah, kesusilaan dan lain-lain. Budaya Indonesia memang
mengalami perkembangan misalnya dalam hal Iptek dan pola hidup, perubahan dan
perkembangan ini didapat dari kebudayaan asing yang berhasil masuk dan diterima
oleh bangsa Indonesia. Semua kebudayaan asing yang diterima adalah kebudayaan
yang masih sejalan dengan Pancasila. Walaupun begitu tidak jarang kebudayaan
yang jelas-jelas bertentangan dengan budaya Indonesia dapat berkembang di
Indonesia. Ini menunjukan bahwa filter Pancasila tidak berperan optimal, itu
terjadi karena pengamalan Pancasila tidak sepenuhnya dilakukan oleh bangsa
Indonesia. Oleh karena itu harus ada tindakan lanjut agar budaya bangsa
Indonesia sesuai dengan Pancasila. Pembudayaan Pancasila tidak hanya pada kulit
luar budaya misalnya hanya pada tingkat propaganda, pengenalan serta
pemasyarakatan akan tetapi sampai pada tingkat kemampuan mental kejiwaan
manusia yaitu sampai pada tingkat akal, rasa dan kehendak manusia.[4]
3. Bidang Pendidikan
Pendidikan adalah
salah satu piranti untuk membentuk kepribadian. Maka dari itu pendidikan yang
dilaksanakan harus sesuai diperhatikan. Pendidikan nasional harus dipersatukan
atas dasar Pancasila. Perlu disusun sistem ilmiah berdasarkan Pancasila tentang
ajaran, teori, filsafat, praktek, pendidikan nasiona, yang menjadi dasar
tunggal bagi penyelesaian masalah-masalah pendidikan nasional. Dengan begitu
diharapkan tujuan pendidikan nasional dapat terwujud dengan mudah. Tujuan
pendidikan nasional adalah menciptakan manusia yang beriman, bertaqwa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab.
4. Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
Iptek harus memenuhi
etika ilmiah, yang paling berbahaya adalah yang menyangkut hidup mati, orang
banyak, masa depan, hak-hak manusia dan lingkungan hidup. Di samping itu Ilmu
pengetahuan dan teknologi di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila karena Iptek pada dasarnya adalah untuk kesejahteraan umat manusia. Nilai-nilai
Pancasila bilamana dirinci dalam etika yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan
dan teknologi, adalah sebagai berikut:
a)
Hormat terhadap hayat, karena semua makhlu hidup yang
ad di alam semesta ini adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa (sila I).
b)
Persetujuan suka rela untuk eksperimen dengan
penerangan yang cukup dan benar tentang guna akibatnya, karena ilmu pengetahuan
dan teknologi adalah demi kemanusiaan (sila II, IV).
c)
Tanggung jawab sosial ilmu pengetahuan dan teknologi
harus lebih penting dari pada mengejar pemecahan persoalan ilmiah namun
mengorbankan kemanusiaan (sila II, V).
d)
Sumber ilmiah sebagai sumber nasional bagi warga negara
seluruhnya (sila III). Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan tenologi harus
mendahulukan kepentingan bangsa dan negara.
e)
Alokasi pemerataan sumber dan hasilnya (sila III, V).
f)
Pentingnya individualitas dan kemanusiaan dalam catur
darma ilmu pengetahuan, yaitu penelitian, pengajaran, penerapan, dsan
pengamalannya (sila II, III, V).
g)
Pelestarian lingkungan dengan memperhitungkan generasi
mendatang (sila I, II, V).
h)
Hak untuk berbeda dan kewajiban untuk bersatu (semua
sila).
i)
Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak
mengakibatkan terpisahnya jasmani dan rokhani bagi hayat (semua sila).
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bangsa Indonesia
mempunyai pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia,
nilai dan norma yang terkandung di dalamnya merupakan keinginan dari bangsa
Indonesia yang harus di amalkan. Pengamalan Pancasila secara subjektif akan
memperkuat pengamalan Pancasila secara objektif. Pengamalan Pancasila ini harus
di lakukan dalam berbagai bidang kehidupan di negara Indonesia agar Pancasila
benar-benar berperan sebagaimana Fungsi dan kedudukannya dan supaya tujuan
serta cita-cita bangsa Indonesia mudah terwujud.
B. Saran
Dewasa ini
pengamalan pengamalan Pancasila semakin memudar terlebih lagi di era
globalisasi, sehingga mengancam mental dan kepribadian bangsa Indonesia. Hal
ini harus segera ditangani dengan cara meningkatkan penanaman pengamalan Pancasila
melalui pendidikan yang seutuhnya, jadi tidak sebatas teori tetapi juga
diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, perlu adanya kesadaran
dari setiap warga negara akan pentingya pengamalan pancasila dan
mempertahankannya.
Darji darmojiharjo, Pancasila. Surabya :
Usaha nasional. 1991.
Kaelan. Filsafat Pancasila.
Yogyakarta: Paradigma. 1996.
Lab Pancasila IKIP Malang. Glasarium Sekitar Pancaasila. Surabaya :
Usaha Nasional, 1980.
Sulaeman, M. Munandar. 1996. Ilmu Budaya Dasar. Bandung : Eresco.







izin copy / kutip
ReplyDelete