BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Mengenai riba, Islam bersikap keras dalam persoalan ini karena semata-mata
demi melindungi kemslahatan manusia baik dari segi akhlak, masyarakat maupun
perekonomiannya. Karena, Pada hakekatnya riba (kredit lunak berbunga besar),
atau pinjaman yang salah penerapannya akan berakibat “meningkatnya harga barang
yang normal menjadi sangat tinggi, atau berpengaruh besar terhadap neraca
pembayaran antar bangsa, kemudian berakibat melejitnya laju inflasi, akibatnya
akan dirasakan pada semua orang pada semua tingkah penghidupan.
B. Rumusan
Masalah
- Bagaimana
yang dimaksud dengan pengertian riba?
- Bagaimana
hukum riba?
- Bagaimana
pandangan riba dalam Islam?
- Apa saja
dalil pengharaman riba?
- Bagaimana
subhat-subhat riba dan cara membantahnya?
- Bagaimana
hikmah pengharaman riba?
- Apa saja
macam-macam riba?
C. Tujuan
Penulisan
- Mahasiswa/i
dapat memahami pengertian riba?
- Mahasiswa/i
dapat memahami hukum riba?
- Mahasiswa/i
dapat memahami pandangan riba dalam Islam?
- Mahasiswa/i
dapat memahami dalil pengharaman riba
- Mahasiswa/i
dapat memahami dan mengetahui subhat-subhat riba dan cara membantahnya?
- Mahasiswa/i
dapat memahami hikmah pengharaman riba?
- Mahasiswa/i
dapat memahami macam-macam riba?
BAB
II
PEMBAHASAN
RIBA
A. Pengertian
Riba
Riba’ secara
bahasa berarti tambahan. Kata Ar-Riba adalah
isim maqshur, berasal dari rabaa
- yarbuu, yaitu akhir kata ini ditulis dengan alif.Arti kata riba adalah
ziyadah ‘tambahan’; adakalanya tambahan itu berasal dari dirinya sendiri.
Allah
SWT berfirman di dalam surah An-Nahl ayat 92:
... br& cqä3s? îp¨Bé& }Ïd 4n1ör& ô`ÏB >p¨Bé& 4 ... ÇÒËÈ
Artinya:
“…
Disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang
lain….”
Maksudnya, jumlahnya banyak.[1]
Sedangkan pengertian riba’ dalam
istilah fuqaha (para ahli fiqh) adalah penambahan pada salah
satu dari dua barang sejenis yang dipertukarkan tanpa ada ganti atas tambahan
tadi.[2]
B. Hukum
Riba
1. Hukum
Riba Nasiah Dan Dalil-Dalilnya
Semua ulama berpendapat
bahwa Riba Nasiah adalah Haram hukumnya dan riba nasiah termasuk salah satu
dosa besar seperti yang telah di jelaskan di dalam Al-Quran, hadist dan ijma’
para ulama.
Firman Allah:
¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur y$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkÏù crà$Î#»yz ÇËÐÎÈ ß,ysôJt ª!$# (#4qt/Ìh9$# Î/öãur ÏM»s%y¢Á9$# 3 ª!$#ur w =Åsã ¨@ä. A$¤ÿx. ?LìÏOr& ÇËÐÏÈ ¨bÎ) úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# (#âqs?#uäur no4q2¨9$# óOßgs9 öNèdãô_r& yZÏã öNÎgÎn/u wur ì$öqyz öNÎgøn=tæ wur öNèd cqçRtóst ÇËÐÐÈ $ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râsur $tB uÅ+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷sB ÇËÐÑÈ bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& w cqßJÎ=ôàs? wur cqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ
Artinya:
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang
kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. dan
Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu
berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan
shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak
mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan
Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba),
Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Dan ini merupakan
ketetapan Allah yang telah mengharamkan riba nasiah dengan sebenar-benarnya
haram. Dan Allah benar-benar menolaknya orang-orang yang beriman terhadap Tuhan
mereka dan yang takut akan siksanya, artinya sangat menolak dari menjadikan
Allah sebagai Tuhan mereka dan mereka memerangi Allah dan RasulNya. Dan apa
yang menjadi solusi terhadap orang-rang yang lemah tersebut apabila mereka
memerangi Tuhan mereka yang Maha kuasa lagi Maha Perkasa yang tidak ada
kelemahan baik di bumi maupun di langit? Tidak diragukan lagi bahwa mereka
telah menjerumuskan diri mereka dalam kehancuran dan kerugian.[3]
C. Pandangan
Riba dalam Islam
Dalam syariat Islam, riba diartikan dengan bertambahnya harta pokok tanpa
adanya transaksi jual beli sehingga menjadikan hartanya itu bertambah dan
berkembang dengan sistem riba. Maka setiap pinjaman yang diganti atau dibayar
dengan nilai yang harganya lebih besar, atau dengan barang yang dipinjamkannya
itu menjadikan keuntungan seseorang bertambah dan terus mengalir, maka
perbuatan ini adalah riba yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah Subhannahu Wa
Ta’ala dan Rasul Nya Shalallaahu alaihi wasalam, dan telah menjadi ijma’ kaum
muslimin atas keharamannya.
Allah Subhannahu Wa Ta’ala berfirman:
يَمْحَقُ ٱللَّهُ
ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ
أَثِيمٍ
Artinya;
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan
sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan
selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276)
Sungguh sangat besar sekali azab bagi orang-orang yang suka memakan Harta
Riba, tapi kebanyakan orang selalu menganggap enteng tentang apa yang dilakukan
nya, bahkan ada yang sebagian lagi sengaja memakan Riba yang padahal dia
sendiri tau akan Hukum nya dalam Al-Qur’an, Naudzubillahi mindzalik.
D. Dalil
pengharaman dan Hukum Riba
Riba’
diharamkam berdasarkan Al-Qur’an, sunnah dan ijma’. Allah
berfirman di dalam surah Al-Baqarah ayat 275, yang bermaksud:
“Padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan menghalalkan riba’.”
Diriwayatkan
bahwa Ibnu Mas’ud r.a. berkata, “Rasulullah melaknat pemakan riba’, saksinya
dan penulisnya.”[4]
E. Subhat-subhat
Riba dan Cara Membantahnya
Mazhab Para
Ulama’ Dalam Illat Riba’
1.
Mazhab Hanafi
a.
Illat riba’ fadhl
Para ulama’
Hanafiyah berpendapat bahwa illat riba’ fadhl (maksudnya
kriteria untuk mengetahui barang-barang ribawi) adalah barang tersebut ditakar
atau ditimbang dengan kesamaan dalam jenisnya. Jika kedua hal ini berkumpul,
maka diharamkan memberikan tambahan dan penangguhan penyerahan. Dengan
demikian, illat riba’ dalam empat hal yang disebutkan dalam nash (yaitu gandum,
jelai, kurma dan garam) adalah penakaran dan kesamaan jenis. Adapun illat riba’
dalam emas dan perak adalah penimbangan dan dan kesamaan jenis.
Dalil
masalah ini adalah hadiths shahih yang diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri dan
Ubadah bin Shamit dari Nabi saw., bahwa beliau bersabda:
“Emas dengan emas, masing-masing kadarnya sama
dan diserahkan dari tangan ke tangan, kelebihannnya adalah riba’. Perak dengan
perak, masing-masing kadarnya sama dan diserahkan dari tangan ke tangan,
kelebihannya adalah riba’. Gandum dengan gandum, masing-masing kadarnya sama
dan diserahkan dari tangan ke tangan, kelebihannya adalah riba’. Jelai dengan
jelai, masing-masing kadarnya sama dan diserahkan dari tangan ke tangan,
kelebihannya dalah riba’. Kurma dengan kurma, masing-masing kadarnya sama dan
diserahkan dari tangan ke tangan, kelebihannya adalah riba’. Garam dengan
garam, masing-masing kadarnya sama dan diserahkan dari tangan ke tangan,
kelebihannya adalah riba’”.
b.
Illat riba’ nasiah
Illat riba’ naisah yang
merupakan riba’ jahiliah adalah adanya salah satu dari dua sifat riba’fadhl,
yaitu takaran atau timbangan dan kesamaan jenis barang. Misalnya, jika
seseorang membeli satu sha’ gandum di musim dingin dengan satu setengah sha’
gandum yang penyerahan kedua barang itu pada musim panas. Setengah sha’ yang
ditambah pada harga tidak memiliki kompensasi apa pun pada barang yang dijual,
tetapi hanya sebagai kompensasi dari penangguhan waktu pembayaran saja. Oleh
karena itu, riba’ ini dinamakan nasiah, yang berarti penangguhan
salah satu barang yang dipertukarkan.[5]
2.
Mazhab Maliki
Para ulama’
Malikiyah dalam pendapat yang kuat berpendapat bahwa illat pengharaman tambahan
emas dan perak adalah nilai (naqdiyah/tsamaniyah). Adapun illat
pengharaman dalam makanan maka dibedakan antara illat riba’ fadhl dan
illat riba’ nasiah.
- Illat
riba’ nasiah
Illat
dalam pengharaman riba’ nasiah adalah barang yang dapat
dimakan untuk dan merupakan bahan pokok saja, maupun bukan merupakan
bahan pokok dan tidak dapat disimpan,seperti jenis sayur-sayuran seperti labu,
semangka, jeruk, lemon, sawi, wortel dan sebagainya. Juga macam-macam
buah-buahan, seperti ruthab (kurma basah), apel, pisang dan
sebagainya.
- Illat
riba’ fadhl
Illat
pengharaman riba’ fadhl adalah dua hal, yaitu bahan pokok dan
dapat disimpna. Maksudnya, makanan tersebut merupakan bahan pokok dan digunakan
pada umumnya sebagai makanan pokok untuk menopang tubuh manusia. Dengan kata
lain, jika seseorang hidup dengan makanan tersebut tanpa suatu yang lain, maka
ia dapat hidup dan kesehatan tubuhnya tetap baik. Makanan pokok tersebut
seperti seluruh jenis biji-bijian, kurma, kismis, daging, susu dan makanan
turunannya. Termasuk dalam jenis makanan pokok ini bahan makanan yang berguna
untuk menambahkan nikmat makanan, seperti garam, bumbu-bumbuan, cuka, bawang
merah, bwang putih, dan minyak.
Dalil mereka
mengenai illat ini adalah ketika hukum pengharaman tersebut bersifat dapat
dicerna oleh akal (ma’qulul ma’na), yaitu agar masyarakat tidak saling
menipu dan untuk menjaga harta mereka, maka hukum tersebut harus diterapkan
pada barang-barang yang menjadi pokok kehidupan.[6]
3.
Mazhab Syafi’i
Para Ulama
Syafi’iyah berpendapat bahwa illat riba dalam jenis emas dan perak adalah
nilai. Adapun illat riba’ pada empat jenis barang ribawi lainnya adalah
makanan. Maksudnya, barang-barang itu termasuk barang yang dapat dimakan, yang
mencakupi tiga hal.
Pertama,
makanan yang digunakan sebagai makanan pokok. Contohnya adalah gandum dan
jelai, karena kedua makanan ini pada umumnya digunakan sebagai bahan makanan
pokok.
Kedua,
makanan yang digunakan sebagai buah. Dalam hadits yang mengenai barang-barang
ribawi disebut jenis kurma, sehingga dimasukkan ke dalamnya makanan sejenis
seperti kismis dan buah tin.
Ketiga,
makanan yang berfungsi untuk memperbaiki makanan atau badan (sebagai obat).
Dalam hadits barang ribawi disebutkan garam. Dan digabungkan ke dalam jenis ini
berbagai jenis bahan obat-obatan seperti sanmaki, saqmoniya (scammony)
dan jahe, serta berbagai jenis pil, seperti pil kering.
Maka tidak
dibedakan antara barang yang digunakan untuk memperbaiki rasa makanan ataupun
memperbaiki kesehatan badan. Makanan adalah untuk menjaga kesehatan, sedangkan
obat-obatan adalah untuk mengembalikan mengembalikan kesehatan. Dengan
demikian, makanan adalah adalah segala jenis barang yang secara umum digunakan
untuk bahan makanan, baik secara makanan pokok, buah maupun obat.
Dari
penjelasan di atas, illat riba’ menurut ulama’ Syafi’iyah adalah makanan atau
nilai. Dalil para ulama’ Syafi’iyah adalah bahwa jika sebuah hukum dinyatakan
dalam bentuk kata turunan (al-mustaq) maka makna yang terkandung dalam
kata dasar (al-mustaq minhu) dari kata turunan itu adalah illat dari
hukum tersebut. Contohnya adalah firman Allah, yang bermaksud:
“Laki-laki yang
mencuri dan wanita mencuri, potonglah tangan keduanya.” (al-Maidah:
38)
Dari ayat
ini dipahami bahwa pencurian adalah illat dari pemotongan tangan. Jika hal ini
telah difahami, maka dalam hadits Ma’mar bin Abdullah r.a. disebutkan bahwa ia
berkata, “Saya mendengar Rasulullah bersabda, ‘makanan dengan makanan
masing-masing harus serupa.’”
Dari hadits
ini dapat dipahami bahwa makanan adalah illat dari hukum riba’. Hal itu karena
kata “ath-tha’aam” (makanan) berasal dari kata “ath-thu’m (sesuatu
yang dapat dimakan), sehingga mencakupi segala jenis barang yang dapat dimakan.[7]
4.
Mazhab Hambali
Dalam mazhab
Hambali terdapat tiga riwayat mengenai illat riba’. Yang paling masyhur di
antara tiga riwayat ini adalah seperti mazhab Hanafi, yaitu bahwa illat riba’
adalah takaran atau timbangan dengan kesamaan jenis barang. Riwayat
kedua serupa dengan mazhab Syafi’i. Riwayat ketiga menyatakan bahwa illat riba’ selain
untuk jenis emas dan perak adalah makanan yang ditakar dan ditimbang. Begitu
pula, tidak terkena pada riba’ fadhl barang yang bukan
makanan, seperti za’faran, besi, timah dan sebagainya. Ini adalah pendapat Said
bin Musayyib sebagaimana telah dijelaskan. Dalilnya adalah sabda Rasulullah,
“Tidak ada riba’ kecuali dalam barang yang ditakar
atau ditimbang dari barang-barang yang dimakan atau diminum.”[8]
Perbahasan ulama-ulama
mazhab berhubung `illah riba
dapat dirumuskan di dalam jadual berikut:[9]
|
Mazhab
|
Pandangan
Tentang `Illah Riba
|
|
Mazhab
Hanafi
|
Berpendapat
timbangan dan sukatan merupakan `illah riba tetapi menetapkan kadar
timbangan atau sukatan tertentu yang dianggap riba.
|
|
Mazhab
Maliki
|
`Illah riba bagi barangan ribawi seperti emas dan perak ialah naqdiyyah (sifat atau fungsi sebagai wang).
Bagi
barang ribawi daripada kategori makanan ulama
mazhab Maliki membezakan `illahnya mengikut
jenis sama ada riba nasiah atau riba fadl.
`Illah pengharaman riba nasiah ialah mat`umiyyah (fungsi atau sifat sesesuatu sebagai
makanan.
Bagi riba fadl pula ulama mazhab Maliki mengatakan
`illahpengharamannya ialah makanan ruji dan makanan yang boleh
disimpan lama.
|
|
Mazhab
Syafie
|
Membahagikan
barangan ribawi kepada dua kategori iaitu naqd (uang) dan barang makanan.
Ulama
mazhab Syafie berpandangan `illah riba
ialah naqdiyyah dan mat`umiyyah.
|
|
Mazhab
Hanbali
|
`Illah riba ( riba jual beli) ialah
timbangan dan sukatan.
|
F. Hikmah
Pengharaman Riba
1. Riba berarti perbuatan mengambil harta orang lain tanpa hak. Nabi SAW
bersabda: "Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan
darahnya.“ Oleh karena itu mengambil harta orang lain tanpa hak, sudah pasti
haramnya.
2. Riba dapat melemahkan kreatifitas manusia untuk berusaha atau bekerja.
Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh
tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan memudahkan cara
mencari penghidupan, tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan
pekerjaan-pekerjaan yang berat. Hal semacam itu akan berakibat terputusnya
bahan keperluan masyarakat. Satu hal yang tidak dapat disangkal lagi bahwa
kemaslahatan dunia 100% ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan,
perusahaan dan pembangunan.(hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari
segi perekonomian).
3. Riba menghilangkan nilai kebaikan dan keadilan dalam hutang piutang.
Keharaman riba membuat jiwa manusia menjadi suci dari sifat lintah darat. Kalau
riba diharamkan, seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan
kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka terputuslah
perasaan belas-kasih dan kebaikan. (ini hikmah dari segi etika/akhlak).
4. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah
orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan
jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai
tambahan. Padahal tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh
rahmat Allah. (ini ditinjau dari segi sosial).
G. Macam-macam
Riba
الشا
فعية قالوا: الربا إلى ثلاثة أقسام . الأول : ربا
الفضل ، ومنه ربا القرض كأن يقرضه عشرين جنيها بشرط أن يكون له منفعة كأن يشترى
سلعة أو يزوجه ابنته ، أو يأ خذ منه فائدة ما لية ونحو ذلك كما تقدم فى البيع
الفاسد. الثانى: ربا النسيئة وهو المذكور . الثالث: ربا اليد ومعناه أنه يبيع
المتجانسين كالقنح من غير تقابض.[10]
Ulama mazhab Syafi,
membagikan riba kepada tiga yaitu:
1)
riba fadl;
2) riba nasiah; dan
3) riba yad.
Menurut mazhab Syafie,
riba dalam pinjaman (riba qard) dianggap termasuk dalam kelompok riba fadl. Riba yad
pula merujuk kepada jual beli barangan ribawi yang sama jenis dengan penangguhan
penyerahan. Riba yad juga berlaku dalam penangguhan serahan dalam jual beli
barangan ribawi yang berlainan jenis. Ulama mazhab
selain Syafie seperti mazhab Hanafi merangkumkan apa yang dirujuk sebagai riba yad (oleh mazhab Syafie) ke dalam kelompok riba nasiah.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Riba’ secara
bahasa berarti tambahan. Sedangkan pengertian riba’ dalam istilah fuqaha (para
ahli fiqh) adalah penambahan pada salah satu dari dua barang sejenis yang
dipertukarkan tanpa ada ganti atas tambahan tadi.
Ulama mazhab Syafi,
membagikan riba kepada tiga yaitu:
1)
riba fadl;
2) riba nasiah; dan
3) riba yad.
B. Saran
Agar kita tetap menjadi muslim yang berpegang teguh pada syariat Islam,
kita sebaiknya dapat menahan diri dan menjauhi segala larangan Allah swt.
Dengan memperkuat iman kita pada Allah swt, kita dapat hidup dengan tenang,
bahagia di dunia maupun di akhirat.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdurrahman
Al-Jaziri, Fiqh Empat Mazhab, alih bahasa Chatibul Umam dan Abu
Hurairah, cet. ke-1 (Jakarta: Darul Ulum Press, 2001).
Al Jazairi, Abdul Rahman. Al Fiqhu ‘alal mazahib arba’, juz
as-sani. (Darul Hadits. 2004).
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh
Islam Wa Adillatuhu, alih bahasa Abdul Hayyie, dkk., cet. ke-1 (Jakarta:
Gema Insani, 2011).
[1] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh
Islam Wa Adillatuhu, alih bahasa Abdul Hayyie, dkk., cet. ke-1 (Jakarta:
Gema Insani, 2011), hl: 306.
[2] Abdurrahman Al-Jaziri, Fiqh
Empat Mazhab, alih bahasa Chatibul Umam dan Abu Hurairah, cet. ke-1 (Jakarta:
Darul Ulum Press, 2001), hl: 149.
[3] Abdul Rahman Al Jazairi, Al Fiqhu ‘alal mazahib arba’, juz
as-sani, Darul Hadits, 2004, hl. 192.
[4] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh
Islam Wa Adillatuhu, alih bahasa Abdul Hayyie, dkk., cet. ke-1 (Jakarta: Gema
Insani, 2011), hl: 307.
[6] Ibid, hl: 321
[10] Abdul Rahman Al Jazairi, Al Fiqhu , hl. 192







keren banget contoh makalah tentang ribanya, sangat informatif
ReplyDelete