BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam masyarakat kita sering menjumpai berbagai macam kasus atau kejadian
rumah tangga, seperti keretakan rumah tangga yang berujung pada perceraian,
namun lazimnya hak cerai itu dimiliki oleh laki-laki (suami), namun bukan
berarti hal ini menunjukan bentuk diskriminasi terhadap wanita, karena hukum
kita (Islam) telah memberikan solusi bagi wanita yang mengalami gencatan atau
beban rumah tangga untuk melakukan gugatan cerai pada suami, dengan cara
memberikan upah atau iwadh sebagai bentuk membebaskan dirinya
dari ikatan suami istri.
Namun pada prakteknya dilapangan, ternyata terjadi kontradiksi antara
konsep gugatan cerai menurut persepektif hukum fiqh dan Pengadilan Agama
dilingkungan kita. Sehingga penulis mencoba untuk mengulas sedikit tentang
masalah gugatan cerai, dengan tujuan menemukan kebenaran, baik secara nisbiy
maupun absolut.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian khulu’?
2.
Apa dasar hukum khulu’?
3.
Apa rukun dan syarat khulu’?
4.
Apa tujuan dan hikmah dari khulu’?
C. Tujuan
Penulisan
1. Mahasiswa/i
dapat mengetahui pengertian khulu’?
2. Mahasiswa/i
dapat mengetahui dasar hukum khulu’?
3. Mahasiswa/i
dapat mengetahui rukun dan syarat khulu’?
4. Mahasiswa/i
dapat mengetahui tujuan dan hikmah dari khulu’?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Khulu’
Khulu’ yang
terdiri dari lafaz kha-la-‘a yang berasal dari bahasa Arab secara
etimologi berarti menanggalkan atau membuka pakaian. Dihubungkannya kata khulu’
dengan perkawinan karena dala Al-Qur’an disebutkan suami itu sebagai pakaian
bagi istrinya dan istri itu merupakan pakaian bagi suaminya dalam surat al-baqarah
(2) ayat 187:[1]
£`èd Ó¨$t6Ï9 öNä3©9 öNçFRr&ur Ó¨$t6Ï9 £`ßg©9
mereka
adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.
Penggunaan kata khulu’
untuk putusnya perkawinan karena istri sebagai pakaian bagi suaminya berusaha
menanggalkan pakaian itu dari suaminya. Dalam artinya istilah hukum dalam
beberapa kitab fiqh khulu’ diartikan dengan:
فرقة
بعوض بلفظ الطلاق أن الخلع
Putus
perkawinan dengan menggunakan uang tebusan, menggunakan ucapan thalaq atau
khulu’.
Menurut fuqaha, khulu’
secara umum, yakni perceraian dengan
disertai sejumlah harta sebagai ‘iwadh yang diberikan oleh istri kepada
suami untuk menembus diri agar terlepas dari ikatan perkawinan, baik dengan
kata khulu’, mubara’ah maupun talak. Secara khusus, yaitu talak
atas dasar ‘iwadh sebagai tebusan dari istri dengan kata-kata khulu’
(pelepasan) atau yang semakna seperti mubara’ah (pembebasan).[2]
Khulu’ ialah penyerahan harta yang
dilakukan oleh istri untuk menebus dirinya dari (ikatan) suaminya.[3] Menurut
ulama fiqih, khulu’ adalah istri memisahkan diri dari suaminya dengan ganti
rugi kepadanya. Dasar pengertian ini adalah hadits riwayat Bukhari dan Nasa’I
dari Ibnu Abbas yang berkata:
عن ابن عباس
قال : جاءت امرآة ثابت بن قيس الى رسول الله عليه وسلم فقالت يا رسول الله ثابت بن
قيس ما اعتب عليه في خلق ولا دين ولكنّي آكره الكفر في الاسلام فقال رسول
الله صلى الله عليه وسلم اتردين عليه حديقته قالت : نعم قال رسول الله صلى الله
عليه وسلم : اقبل الحديقته وطليقة (رواه البخاري والناساءي)
Istri Tsabit
bin Qais bin Syammas dating kepada Rasululloh SAW, sambil berkata “Wahai
Rasululloh, aku tidak mencela akhlaq dan agamanya[4],
tapi aku tak inginmenjadi kafir dari ajaran Islam akibat terus hidup bersama dengannya”.
Rasululloh bersabda “maukah kamu mengembalikan kebunnya (tsabit, suaminya)?, ia
menjawab “ mau”, Rasul bersabda “Terimalah (Tsabit) kebun itu dan talaklah ia
satu kali”.
Ulama fiqih berbeda pendapat bahwa
dalam khulu’ harus diucapkan kata khulu’ atau lafadz yang diambil dari kata
dasar khulu’ atau kata lain yang memilik makna seperti itu. [5]Imam
Hanafi mengatakan : “Khulu’ boleh dilakukan dengan menggunakan redaksi jual
beli, misalnya si suami mengatakan kepada istrinya, “saya jual dirimu kepadamu
dengan harga sekian,” lalu istri menjawab, “saya beli itu”.
Atau si suami mengatakan kepada
istri, “Belilah talak (untukmu) dengan harga sekian”. lalu si istri
mengatakan, “baik, saya terima tawaranmu”. Imam Syafi’I juga mempunyai
pendapat yang sama tentang kebolehan khulu’ dengan menggunakan redaksi jual
beli.[6]
Untuk maksud yang sama dengan kata khulu’
itu ulama menggunakan beberapa kata, yaitu: fidhyah, shulh, mubaraah.
Walaupun dalam makna yang sama, namun dibedakan dari segi jumlah ganti rugi
atau iwadh yang dugunakan. Bila ganti rugi untuk putusnya hubungan
perkawinan itu adalah seluruh mahar yang diberikan waktu nikah disebut khulu’.
Bila ganti rugi adalah separuh dari mahar, disebut shulh, bila ganti
rugi itu lebih banyak dari mahar yang diterima desebut fidyah dan bila
istri bebas dari ganti rugi disebut mubaraah.[7]
apabila hasrat bercerai dari istri
karena tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah dinamakan khulu’,
sedangkan bila persetujuan itu oleh suami istri, keduanya hendak bercerai
dinamakan mubara’ah.[8]
B. Dasar
Hukum Khulu’
Para ulama Fiqh mengatakan bahwa Khulu' itu mempunyai dua hukum
tergantung kondisi dan situasinya. Dua hukum dimaksud adalah:
1.
Mubah
Hukumnya menurut Jumhur Ulama adalah boleh atau mubah.[9] Isteri boleh-boleh saja
untuk mengajukan Khulu' manakala ia merasa tidak nyaman apabila tetap
hidup bersama suaminya, baik karena sifat-sifat buruk suaminya, atau
dikhawatirkan tidak memberikan hak-haknya kembali atau karena ia takut ketaatan
kepada suaminya tidak menyebabkan berdiri dan terjaganya ketentuan ketentuan Allah.
Dalam kondisi seperti ini, Khulu' bagi si isteri boleh dan sah-sah saja,
Dasar dari kebolehannya terdapat dalam Al-Qur’an dan terdapat pula dalam hadist
Nabi:
÷bÎ*sù ÷LäêøÿÅz wr& $uKÉ)ã yrßãn «!$# xsù yy$oYã_ $yJÍkön=tã $uKÏù ôNytGøù$# ¾ÏmÎ/
Artinya: "Jika
kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum
Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh
istri untuk menebus dirinya"[10]
Demikian juga
berdasarkan hadits berikut ini:
عن ابن عباس أن امرأة ثابت بن قيس أتت النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: يا
رسول الله, ثابت بن قيس ما أعيب عليه فى خلق ولا دين, ولكنى أكره الكفر فى
الإسلام, فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((أتردين عليه حديقه)), فقالت: نعم,
فرددت عليه فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((اقبل الحديقة وطلقها تطليقة))
[رواه البخارى]
Artinya: "Dari
Ibnu Abbas, bahwasannya isteri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi saw sambil
berkata: "Ya Rasulullah, Saya tidak mendapati kekurangan dari Tsabit bin
Qais, baik akhlak maupun agamanya. Hanya saja, saya takut saya sering kufur
(maksudnya kufur, tidak melaksanakan kewajiban kepada suami dengan baik) dalam
Islam. Rasulullah saw lalu bersabda: "Apakah kamu siap mengembalikan kebunnya?"
Wanita itu menjawab: "Ya, sanggup. Saya akan mengembalikan kebun itu
kepadanya". Rasulullah saw lalu bersabda (kepada Tsabit): "Terimalah
kebunnya itu dan ceraikan dia satu kali cerai". (HR. Bukhari).
2.
Haram.
Khulu' bisa haram hukumnya apabila dilakukan dalam dua kondisi berikut ini:
a)
Apabila si isteri meminta Khulu' kepada
suaminya tanpa ada alasan dan sebab yang jelas, padahal urusan rumah tangganya
baik-baik saja, tidak ada alasan yang dapat dijadikan dasar oleh isteri untuk
mengajukan Khulu'. Hal ini didasarkan kepada firman Allah berikut ini:
wur @Ïts öNà6s9 br& (#räè{ù's? !$£JÏB £`èdqßJçF÷s?#uä $º«øx© HwÎ) br& !$sù$ss wr& $yJÉ)ã yrßãm «!$# ( ÷bÎ*sù ÷LäêøÿÅz wr& $uKÉ)ã yrßãn «!$# xsù yy$oYã_ $yJÍkön=tã $uKÏù ôNytGøù$# ¾ÏmÎ/
Artinya: " Tidak
halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada
mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan
hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat
menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang
bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya" (QS.
Al-Baqarah: 229).
عن ثوبان قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((أيما امرأة سألت زوجها
طلاقا فى غير ما بأس, فحرام عليها رائحة الجنة)) [رواه أبو داود وابن ماجه وأحمد]
Artinya: "Tsauban
berkata, Rasulullah saw bersabda: "Wanita yang mana saja yang meminta
cerai kepada suaminya tanpa alasan yang jelas, maka haram baginya untuk mencium
wangi surga" (HR. Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).
b)
Apabila si suami sengaja menyakiti dan
tidak memberikan hak-hak si isteri dengan maksud agar si isteri mengajukan
Khulu', maka hal ini juga haram hukumnya. Apabila Khulu' terjadi, si suami
tidak berhak mendapatkan dan mengambil 'iwadh, uang gantinya karena maksudnya
saja sudah salah dan berdosa. Dalam hal ini Allah berfirman:
wur £`èdqè=àÒ÷ès? (#qç7ydõtGÏ9 ÇÙ÷èt7Î/ !$tB £`èdqßJçF÷s?#uä HwÎ) br& tûüÏ?ù't 7pt±Ås»xÿÎ/ 7poYÉit6B
Artinya: "Dan
janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari
apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan
pekerjaan keji yang nyata" (QS. An-Nisa: 19).
Namun, apabila si suami berbuat seperti di atas lantaran si isteri berbuat
zina misalnya, maka apa yang dilakukan si suami boleh-boleh saja dan ia berhak
mengambil 'iwadh tersebut.
C. Akibat
Khulu’
Dalam hal akibat khulu’, terdapat persoalan
apakah perempuan yang menerima khulu’ dapat diikuti dengan talak atau
tidak. Imam Malik berpendapat bahwa khulu’ itu tidak dapat diikuti
dengan talak, kecuali jika pembicaranya bersambung. Sedangkan Imam Hanafi
mengatakan bahwa khulu’ dapat diikuti dengan talak tanpa memisahkan
antara penentuan waktunya, yaitu dilakukan dengan segera atau tidak.
D. Rukun
dan Syarat Khulu’
Di dalam khulu’
terdapat beberaa unsur yang merupakan rukun yang menjadi karakteristik dari khulu’itu
dan di dalam setiap rukun terdapat beberapa syarat yang hampir keseluruhannya
menjadi perbincangan di kalangan Ulama.
Adapun yang menjadi
rukun dari khulu’ itu adalah[11]:
a) Suami
yang menceraikan istrinya dengan tebusan;
b) Istri
yang meminta cerai dari suaminya dengan uang tebusan;
c) Uang
tebusan atau iwadh; dan
d) Alasan
untuk terjadinya khulu’.
Pertama:
suami
Syarat suami menceraikan istrinya dalam bentuk khulu’
sebagaimana yang berlaku thalaq adalah seseorang yang ucapannya telah
dapat diperhitungkan secara syara’, yaitu akil, balig, dan bertindak
atas kehendaknya sendiri dan dengan kesengajaan. Berdasarkan syarat ini, bila
suami belum dewasa, atau suami sedang dalam keadaan gila, maka yang akan
menceraikan dengan nama khulu’ adalah walinya. Demikian pula keadaannya
seseorang yang berada di bawah pengampuan karena kebodohannya (محجور
عليه بسفه) yang menerima permintaan khulu’
istri adalah walinya.
Kedua:
istri yang di khulu’
Istri yang mengajukan khulu’ kepada suaminya
disyaratkan hal-hal sebagai berikut:
1. Ia
adalah seorang yang berada dalam wilayah si suami.
2. Ia
adalah seorang yang telah dapat bertindak atas harta/
Khulu’ boleh
terjadi dari pihak ketiga, seperti walinya dengan persetujuan istri. Khulu’
sepeerti ini disebut khulu’ ajnabi. Pembayaran iwadh dalam khulu’
seperti ini ditanggung oleh pihak ajnabi tersebut.
Ketiga:
adanya uang tebusan, atau ganti rugi, atau iwadh.
Tentang iwadh ini ulama berbeda pendapat.
Mayoritas ulama menempatkan iwadh itu sebagai rukun yang tidak boleh
ditinggalkan oleh sahnya khulu’. Pendapat lain, diantara nya disatu riwayat
dari Ahmad dan Imam Malik mengatakan boleh terjadi khulu’ tanpa iwadh.
Alasanya adalah bahwa khulu’ itu adalah salah satu bentuk dari putusnya
perkawinan, oleh karenanya boleh tanpa iwadh, sebagaimana berlaku dalam thalaq.
Adapun yang berkenaan dengan syarat dan hal-hal yang berkenaan dengan iwadh
itu menjadi perbincangan di kalangan ulama.
Keempat:
Shighat atau ucapan cerai yang disampaikanoleh suami yang dalam ungkapan
tersebut dinyatakan “uang ganti” atau iwadh.
Kelima:
adanya alasan untuk terjadinya khulu’.
Baik dalam ayat Al-Qur’an maupun dalam hadis Nabi
terlihat adanya alasan untuk terjadinnya khulu’ yaitu istri khawatir
tidak akan mungkin melaksanakan tuganya sebagai istri yang menyebabkan dia
tidak dapat menegakkan hukum Allah.
E. Tujuan
dan Hikmah Khulu’
Tujuan dari kebolehan khulu’
itu adalah untuk menghindarkan si istri dari kesulitan dan kemudharatan
yang dirasakannya bila perkawinan dilanjutkan tanpa merugikan pihak si suami
karena ia sudah mendapat iwadh dari istrinya atas permintaan cerai dari
istrinya itu.[12]
Hikmah yang terkandung
di dalamnyasebagaiana telah disebutkan adalah untuk menolak bahaya, yaitu
pabila perpecahan antara suami istri telah menumncak dan dikhawatirkan keduanya
tidak dapat menjaga syarat-syarat dalam kehidupan suami-istri, maka khulu’
dengan cara-cara yang telah ditetapkan oleh Allah Yang Maha Bijaksana merupakan
penolak terjadinya permusuhan dan unutk menegakkan hukum-hukum Allah.[13]
Oleh karena itu Allah berfirman:
÷bÎ*sù ÷LäêøÿÅz wr& $uKÉ)ã yrßãn «!$# xsù yy$oYã_ $yJÍkön=tã $uKÏù ôNytGøù$# ¾ÏmÎ/ 3 y7ù=Ï? ßrßãn «!$# xsù $ydrßtG÷ès? ) البقرة
: ۲۲۹(
Artinya: Jika kamu khawatir bahwa
keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak
ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus
dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya.[14]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Khulu’ yang
terdiri dari lafaz kha-la-‘a yang berasal dari bahasa Arab secara
etimologi berarti menanggalkan atau membuka pakaian. Menurut fuqaha, khulu’ secara umum, yakni perceraian dengan disertai
sejumlah harta sebagai ‘iwadh yang diberikan oleh istri kepada suami
untuk menembus diri agar terlepas dari ikatan perkawinan, baik dengan kata khulu’,
mubara’ah maupun talak.
Para ulama Fiqh
mengatakan bahwa Khulu' itu mempunyai dua hukum tergantung kondisi dan
situasinya. Dua hukum dimaksud adalah:
1.
Mubah. Isteri boleh-boleh saja
untuk mengajukan Khulu' manakala ia merasa tidak nyaman apabila tetap
hidup bersama suaminya.
2.
Haram. Apabila si isteri
meminta Khulu' kepada suaminya tanpa ada alasan dan sebab yang jelas dan
apabila si suami sengaja menyakiti dan tidak memberikan hak-hak si isteri
dengan maksud agar si isteri mengajukan Khulu'.
B. Saran
Diharapkan mahasiswa/i
dan pembaca dapat mengetahui pengertian dari khulu’ dan
ketentuan-ketentuan yang menyertainya.
DAFTAR PUSTAKA
Ghozali, Abdul Rahman.
2008. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana.
Maghniyah, Muhammad Jawwad.
2010. Fiqih Lima Madzhab. Jakarta: Lentera.
Ramulyo, Mohd. Idris. Hukum
Perkawinan Islam, Suatu Analisis Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan
Komplikasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Sabiq, Sayyid.
2004. Fiqih Sunnah Jilid 3. Jakarta: Darul fath.
Syarifuddin, Amir. 2006.
Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang
Perkawinan. Jakarta: Kencana.
[1] Amir Syarifuddin, Hukum
Perkawinan Islam di Indonesia, Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang
Perkawinan, Jakarta: Kencana, 2006, hl. 231.
[2]
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2008, hl.
220.
[4] Maksudnya,ia istri Tsabit tidak berpisah dari suaminya karena akhlaknya
yang buruk atau agamanya yang kurang, tapi ia berpisah karena ia benci melihat
rupa wajahnya (dikutip dari buku Fiqih Sunnah karangan Sayyid Sabiq halaman
190).
[7] Amir, Hukum Perkawinan .., hl.
231
[8] Mohd. Idris Ramulyo, Hukum
Perkawinan Islam, Suatu Analisis Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan
Komplikasi Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, hl 139.
[11] Amir, Hukum Perkawinan .., hl.
234
[12] Amir, Hukum Perkawinan .., hl.
234
[13] Abdul Rahman, Fiqh Munakahat,..hl.
226.







0 comments:
Post a Comment