BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Jika melihat
perkembangan bisnis syariah termasuk juga lembaga-lembaga syariah di
negara-negara muslim lainnya seperti Kuwait, Uni Emirat Arab, Malaysia, bahkan
Singapura, Indonesia sudah tertinggal cukup jauh. Tak kalah heboh,
Negara-negara Eropa pun kini sedang berpikir untuk membuka unit-unit usaha
syariah. Salah satu bisnis syariah adalah asuransi sayariah. Tentu dalam
melakukan bisnis harulah mempunyai etika agar bisnis yang dijalankan bisa
berjalan dengan baik. Di zaman klasik bahkan juga di era modern, masalah etika
bisnis dalam dunia ekonomi tidak begitu mendapat tempat. Karena pengaruh dari ekonomi kontemporer yang
tidak memperdulikan etika.
Dalam asuransi syariah
juga harus memiliki etika agar bisnis yang dijalani bisa berjalan dengan
lancar. Dalam makalah ini kami akan membahas tentang etika bisnis dalam asuransi
syariah.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaima prinsip-prinsip bisnis dalam
Islam?
2.
Apa pengertian etika bisnis?
3.
Bagaimana etika bisnis dalam asuransi
syariah?
C. Tujuan
Penulisan
1. Mahasiswa/i
dapat mengetahui prinsip-prinsip bisnis dalam Islam.
2. Mahasiswa/i
dapat mengetahui pengertian etika bisnis.
3. Mahasiswa/i
dapat mengetahui etika bisnis dalam asuransi syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
ETIKA BISNIS DALAM
ASURANSI SYARIAH
A. Prinsip-Prinsip
Bisnis Islam
Sebelum membahas etika
bisnis, terlebih dahulu kita mengetahui prinsip-prinsip ekonomi/bisnis Islam
yang menjadi landasan bagi segala aktivitas perekonomian (bisnis).
Prinsip-prinsip Bisnis dapat diuraikan sebagai berikut:[1]
1. Prinsip
Kesatuan/Tauhid (Unity)
Prinsip tauhid adalah
dasar utama dari setiap bentuk bangunan yang ada dalam syariah Islam. Dari
konsep ini, maka Islam menawarkan keterpaduan, agama ekonomi, dan sosial demi
membentuk kesatuan. Atas dasar ini pandangan ini pula maka etika bisnis menjadi
terpadu, vertikal maupun horizontal, membetuk persamaan yang sangat pentinga
dalam sistem Islam yang homogen yangtidak mengnal kekusutan dan keterputusan.
Tauhid mengantarkan manusia pada pengakuan akan keesaan Allah selaku Tuhan
semesta alam. Dalam kandungannya meyakini bahwa segala sesuatu yang ada di alam
ini bersumber dan berakhir kepada-Nya. Dialah pemilik mutlak dan absolut atas
semua yang diciptakannya. Oleh sebab itu segala aktifitas khususnya dalam
muamalah dan bisnis manusia hendaklah mengikuti aturan-aturan yang ada jangan
sampai menyalahi batasan-batasan yang telah diberikan.
2. Prinsip
Kebolehan (Ibahah)
Pada dasarnya Islam
memberi kesempatan seluas-luasnya bagi perkembangan bentuk kegiatan mu’amalah
sesuai perkembangan kebutuhan manusia yang dinamis. Segala bentuk kegiatan
muamalah adalah dibolehkan kecuali ada ketentuan lain yang menentukan
sebaliknya.
Berkaitan dengan
prinsip ini Hamyah Ya’qub, memberi garis besar larangan dalam perdagangan Islam
menjadi tiga kategori;
a. Melingkupi
barang atau zat yang terlarang untuk diperdagangkan.
b. Melingkupi
semua usaha atau objek dagang yang terlarang.
c. Melimgkupi
cara-cara dagang atau jual beli yang terlarang.
Penerapan prinsip
kebolehan (bahah) sangat berkaitan dengan sesuatu yang menjadi objek
dalam bisnis, yang jelas hala dan tidak mengandung keraguan sedikit pun.
3. Prinsip
Keadilan
Keadilan merupakan
prinsip dasar dan utama yang harus ditegakkan dalam seluruh aspek kehidupan
termasuk kehidupan berekonomi. Islam melarang adanya transaksi yang mengandung unsur
gahara yang berakibat keuntungan di satu pihak dan kesewanang-wenangan serta
penindasan (dhulm) di pihak lain.
Keadilan sebagai
fondasi perekonomian, dalam Al-Qur’an banyak menyebutkan kata keadilan itu
dengan berbagai konteks. Keadilan yang ditunjukkan hukum Islam adalah keadilan
yang mutlak dan sempurna bukan keadilan yang relative dan parsial seperti yang
ada dalam sistem hukum Yunani, Romawi maupun hukum manusia lainnya. Keadilan
merupakan nilai dasar, etika eksiomatik, dan prinsip bisnis yang bermuara paada
satu tujuan yaitu menhindari kedzaliman dengan tidak memakan harta sesama
dengan batil.
4. Prinsip
Kehendak Bebas
Kehendak bebas
merupakan kontribusi Islam yang paling orisinil. Berdasarkan pada aksioma
kehendak bebas ini, dalam bisnis, manusia mempunyai kebebasan untuk membuat
suatu perjanjian, termasuk menepati maupun mengingkarinya. Kehendak bebas (Free
Will) yakni manusia mempunyai suatu potensi dalam menentukan
pilihan-pilihan yang beragam, karena kebebasan manusia tidak dibatasi. Tetapi
dalam kehendak bebas yang diberikan Allah kepada manusia haruslah sejalan
dengan prinsip dasar diciptakannya manusia yaitu sebagai khalifah di bumi.
Sehingga kehendak bebas itu harus sejalan dengan kemaslahatan kepentingan
individu telebih lagi pada kepentingan umat.
Kehendak bebas yang
dibatasi oleh keadilan. Sesungguhnya, kebebasan ekonomi yang disyari’atkan
Islam bukanlah kebebasan mutlak yang terlepas dari ikatan. Kebebasan itu kebebasan
yang terbatas, terkendali dan terikat dengan keadilan yang diwajibkan Allah.
5. Prinsip
Pertanggungjawaban
Kebebasan tanpa batas
adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut
adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. Untuk memenuhi tuntutan keadilan dan
kesatuan, manusia perlu mem-pertanggungjawabkan tindakannya. Aksioma
pertanggungjawaban ini secara mendasar akan mengubah perhitungan ekonomi dan
bisnis, karena segala sesuatunya harus mengacu pada keadilan.
6. Prinsip
Kebenaran; Kebajikan dan Kejujuran
Kebenaran adalah nilai
kebenaran yang dianjurkan dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam
konteks bisnis, kebenaran dimaksudkan sebagai niat, sikap dan perilaku yang
benar, yang meliputi, proses akad (transaksi), proses mencari atau memperoleh
komodiatas, proses pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau
menetapkan margin keuntungan (laba). Termasuk kebajikan dalam bisnis adalah
sikap kesukarelaan dan keramahtamahan.
Dengan aksioma
kebenaran ini, maka etika bisnis Islam sangat menjaga dan berlaku preventif
terhadap kemungkinan adanya kerugian salah satu pihak yang melakukan transaksi,
kerja sama atau perjanjian dalam bisnis. Kejujuran merupakan nilai dasar yang
harus dipegang dalam kegiatan bisnis. Setiap bisnis yang didasarkan pada kejujuran
akan mendapatkan kepercayaan pihak lain.
7. Prinsip
Kerelaan
Prinsip ini menjelaskan
bahwa segala bentuk kegiatan ekonomi harus dilaksanakan sukarela, tanpa ada
unsur paksaan antara pihak-pihak yang terlibat dengan kegiatan tersebut.
Prinsip kerelaan dalam Islam merupakan dasar penerimaan dan perolehan objek
transaksi yang jelas-jelas bersifat halal dan tidak bertentangan dengan ajaran
agama.
8. Prinsip
Kemanfaatan
Penerapan prinsip
kemanfaatan dalam kegiatan bisnis sangat berkaitan dengan objek transaksi bisnis.
Objek tersebut tidak hanya berlabel halal tetapi juga memberikan manfaat bagi
konsumen. Objek yang memenuhi kriteria halal apabila digunakan untuk hal-hal
yang dapat menimbulkan kerusakan, maka hal ini pun dilarang.
9. Prinsip
Haramnya Riba
Prinsip ini merupakan
implementasi dari prinsip keadilan. Adanya pelarangan riba dalam aktivitas
ekonomi karena terdapatnya unsur dhulm di antara para pihak yang
melakukan kegiatan tersebut. Yang salah satunya ada pihak yang didzalimi.
Prinsip pelarangan riba diterapkan karena menimbulkan dampak berupa
penganiayaan terhadap salah satu pihak oleh pihak lain. Permasalah riba tidak
saja berdampak pada persoalan ekonomi, tetapi menyangkut moral.
B. Pengertian
Etika Bisnis Islam
1. Etika
Etika
berasal dari Bahasa Yunani Kuno ethos. Dalam bentuk kata tunggal
kata tersebut mempunyai banyak arti, kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan,
sikap dan cara berfikir. Dalam bentuk jamak (ta etha) artinya adalah
adat kebiasaan. Dan artinya adalah adat kebiasaan dan arti terakhir inilah
menjadi latar belakang bagi terbentuknya istilah “Etika” yang oleh filosof
Yunani Besar, Aristoteles (384-322SM) sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat
moral.[2]
Dalam kamus
Inggris, etika (ethic) mengandung empat pengertian. Pertama,
etika adalah prinsip tingkah laku yang baik atau kumpulan dari prinsip-prinsip
itu. Kedua, etika merupakan sistem prinsip-prinsip atau nilai-nilai
moral. Ketiga, dalam kata-kata “ethics” yaitu “ethic”
dengan tambahan “s” tapi dalam penggunaan mufrad atau singular,
diartikan sebagai kajian tentang hakikat umum moral. Keempat, “ethics”
yaitu “ethic” dengan tambahan mufrad (tunggal) dan jamak (plural),
ialah ketentuan-ketentuan atau ukuran-ukuran yang mengatur tingkah laku para
anggota suatu profesi.[3]
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia etika dijelaskan dengan arti ilmu tentang apa yang
baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Etika
juga diartikan kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. Serta
diartikan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan
atau masyarakat.
2. Bisnis
Bisnis
termasuk kata yang sering digunakan orang, namun tidak semuanya memahami kata
bisnis secara tepat dan proporsional. Hughes dan Kapoor seperti dikutip oleh
Buchari Alma menjelaskan bahwa bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang
terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan
keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.[4]
Lebih
ringkas dari itu Brown dan Petrello menyebut bisnis adalah suatu lembaga yang
menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam pengertian
yang sederhana bisnis adalah lembaga yang menghasilkan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan orang lain.[5]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Bisnis ialah usaha komersial di dunia
perdagangan, bidang usaha, usaha dagang.
Secara
umum bisnis diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh
manusia untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan (rezeki) dalam rangka
memenuhi kebutuhan dan keinginan hidupnya dengan cara mengelola sumber daya
ekonomi secara efektif dan efisien. Dan menurut Anoraga dan Soegiastuti,
bisnis memiliki makna dasar sebagai “ the buyinh and selling of goods and
services”. Adapun menurut pandangan Straub dan Attner bisnis tak lain
adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan
barang-barang dan jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh
profit.Adapun dalam Islam bisnis dapat dipahami sebagai serangkaian aktivitas
bisnis dalam berbagai bentuk yang tidak dibatasi jumlahnya, kepemilikan
hartanya (barang/ jasa) termasuk profitnya, namun di batasi dalam cara
memperolehnya dan pendayagunaan hartanya ( aturan halal dan haram ).[6]
3. Etika Bisnis
Etika bisnis
adalah cara-cara atau perilaku etik dalam bisnis yang dilakukan oleh
manajer/kru. Semua ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil (fairness), sesuai
dengan hukum yang berlaku tidak bergantung pada kedudukan individu ataupun
perusahaan di masyarakat. Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur
oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan dengan
standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis sering kali kita
temukan area abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.[7]
Menurut
Bertens etika bisnis adalah studi tentang aspek-aspek moral dari kegiatan
ekonomi dan bisnis. Etika ini dapat dipraktikkan dalam tiga taraf. Pertama,
taraf makro, etika bisnis akan berbicara tentang aspek-aspek bisnis secara
keseluruhan, seperti persoalan keadilan. Kedua, taraf meso (madya),
etika bisnis menyelidiki masalah-masalah etis di bidang organisasi seperti
serikat buruh, lembaga konsumen, perhimpunan profesi, dan lain-lain. Ketiga, taraf
mikro, yang memfokuskan pada individu dalam hubungannya dalam kegiatan bisnis
seperti tanggung jawab etis karyawan dan majikan, manajer, produsen dan
konsumen.[8]
Berbicara
tentang bisnis, maka kajian yang dibahas tak jauh mengenai kajian
ekonomi. M. Abdul Mannan menjelaskan dalam buku Teori dan Praktek Ekonomi
Islam, bahwa ilmu ekonomi Islam adalah ilmu tentang manusia, bukan sebagai
individu yang terisolasi, tetapi mengenai individu sosial yang meyakini
nilai-nilai hidup Islam.[9] Hal
ini menjelaskan bahwa nilai-nilai hidup (etika) berperan penting dalam dunia
bisnis.
Etika bisnis
adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan sebuah perusahaan
dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Paradigma
etika dan bisnis adalah dunia yang sudah saatnya dirubah menjadi paradigma yang
berkaitan antara etika dengan laba.
4. Etika Bisnis
Islam
Ada beberapa
parameter kunci sistem etika bisnis Islam, di antaranya sebagai berikut:
1)
Berbagai tindakan dan keputusan disebut etis
tergantung pada niat individu yang melakukannya.
2)
Niat baik yang diikuti tindakan yang baik akan
dihitung sebagai ibadah.
3)
Islam memberika kebebasan kepada individu untuk
percaya dan bertindak berdasarkan apa pun keinginannya, namun tidak dalam hal
tanggung jawab dan keadilan.
4)
Percaya kepada Allah SWT memberi individu kebebasana
sepenuhnya dari hal apa pun kecuali Allah.
5)
Keputusan yang menguntungkan kelompok meyoritas
ataupun minoritas tidak secara langsung berarti bersifat etis dalam dirinya.
6)
Islam menggunakan pendekatan terbuka terhadap etika,
bukan sebagai sitem yang tertutup.
7)
Keputusan etis harus didasarkan pada pembacaan secara
bersama-sama antara Al-Qur’an dan alam semesta.
8)
Islam mendorong umat manusia untuk melakukan
tazkiyyah melalui partisipasi aktif dalam kehidupan ini.[10]
Sitematika
etika Islam tidak terfragmentasi berbagai unsur namun juga tidak berdimensi
tunggal. Sistem etika Islam merupakan bagian dari pandangan hidup Islami dan
karenanya bersifat lengkap. Terdapat konsistensi intenal, atau ‘adl,
atau keseimbangan, dalam konsep nilai penuntun individu.
C. Nilai
Penting Etika Bisnis Islam
Munculnya wacana
pemikiran etika bisnis, didorong oleh realitas bisnis yang mengabaikan
nilai-nilai moralitas. Pemikiran etika Islam muncul ke permukaan dengan
landasan bahwa Islam adalah agama yang sempurna. Ia merupakan kumpulan
aturan-aturan, ajaran, doktrin, dan nilai-nilai yang dapat menghantarkan
manusia dalam kehidupannya menuju kehidupan, baik dunia maupun akhirat.
Pengembangan etika bisnis Islam yang mengedepankan etika bisnis Islam yang
mengedepankan etika sebagaia landasan filosofisnya merupakan agenda yang
signifikan untuk dikembangkan.
Menurut Quraish Shihab,
al-Qur’an lebih banyak memberikan prinsip-prinsip mengenai bisnis yang bertumpu
pada kerangka penanganan bisnis sebagai perilaku ekonomi dengan tanpa
membedakan kelas.[11]
Pada konteks pertama,
tugas utama etika bisnis dipusatkan pada upaya mencari cara untuk menyelaraskan
kepentingan strategis suatu bisnis atau perusahaan dengan tuntutan moralitas. Kedua,
etika bisnis bertugas melakukan perubahan kesaaran masyarakat tentang bisnis
dengan memberikan suatu pemahaman, bahwa bisnis tidak terpisah dari etika.[12]
Perbedaan etika bisnis
syariah dengan etika bisnis yang selama ini dipahami dalam kajian ekonomi
terletak pada landasan tauhid dan orientasi jangka panjang (akhirat). Prinsip
ini dipastikan lebih mengikat dan tegas sanksinya. Etika bisnis syariah
memiliki dua cakupan. Pertama, cakupan internal, yang berarti perusahaan
memiliki manajemen internal yang memperhatikan aspek kesejahteraan karyawan,
perlakuan yang manusiawi dan tidak diskriminatif plus pendidikan. Sedangkan
kedua, cakupan eksternal meliputi aspek trasparansi, akuntabilitas, kejujuran
dan tanggung jawab. Demikian pula kesediaan perusahaan untuk memperhatikan aspek
lingkungan dan masyarakat sebagai stake holder perusahaan.
Abdalla Hanafi dan
Hamid Salam, Guru Besar Business Administration di Mankata State Univeristy
menambahkan cakupan berupa nilai ketulusan, keikhlasan berusaha, persaudaraan
dan keadilan. Sifatnya juga universal dan bisa dipraktekkan siapa saja. Etika
bisnis syariah bisa diwujudkan dalam bentuk ketulusan perusahaan dengan
orientasi yang tidak hanya pada keuntungan perusahaan namun juga bermanfaat
bagi masyarakat dalam arti sebenarnya. Pendekatan win-win solution menjadi
prioritas. Semua pihak diuntungkan sehingga tidak ada praktek “culas” seperti
menipu masyarakat atau petugas pajak dengan laporan keuangan yang rangkap dan
lain-lain. Bisnis juga merupakan wujud memperkuat persaudaraan manusia dan bukan
mencari musuh. Bisnis yang dijalankan dengan melanggar prinsip-prinsip etika
dan syariah seperti pemborosan, manipulasi, ketidakjujuran, monopoli, kolusi
dan nepotisme cenderung tidak produktif dan menimbulkan inefisiensi.
Bisnis Syariah. Bisnis
itu dalam Islam merupakan kegiatan berdagang. Kegiatan Bisnis Syariah dalam
Islam sangat berbeda dengan kegiatan ekonomi sekuler (kapitalis) yang
beranggapan bahwa dalam setiap urusan bisnis tidak dikenal adanya etika sebagai
kerangka acuan, sehingga dalam pandangan kaum kapitalis bahwa kegiatan bisnis
amoral. Prinsip ini menunjukkan bahwa setiap kegiatan Bisnis Syariah tidak ada hubungannya dengan moral apa
pun, bahkan agama sekalipun. Menurut ekonomi kapitalis setiap kegiatan ekonomi
didasarkan pada perolehan kesejahteraan materi sebagai tujuan utama. Dalam Bisnis Syariah manusia memiliki peranan yang sangat
penting sebagai pelaku bisnis.
D. Etika
bisnis Dalam Asuransi
Islam merupakan sumber
nilai dan etika dalam segala aspek kehidupan manusia secara menyeluruh, termasuk
wacana bisnis. Islam memiliki wawasan yang komprehensif tentang etika bisnis.
Mulai dari prinsip dasar, pokok-pokok kerusakan dalam perdagangan,
faktor-faktor produksi, tenaga kerja, modal organisasi, distribusi kekayaan,
masalah upah, barang dan jasa, kualifikasi dalam bisnis, sampai kepada etika
sosio ekonomik menyangkut hak milik dan hubungan sosial.
Asuransi merupakan
salah satu bagian dari bisnis. Menurut pendapat mayoritas/jumhur ulama,
asuransi bukan bisnis pertaruhan dan ketidakpastian, melainkan salah satu cara
untuk mempersiapkan masa depan, sebagaimana yang telah diperintahkan Allah
dalam QS 59 : 18.
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# öÝàZtFø9ur Ó§øÿtR $¨B ôMtB£s% 7tóÏ9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# 7Î7yz $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÇÊÑÈ
Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa
yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada
Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”[13]
Kemudian, asuransi ini
juga dapat menjadi sarana untuk mempersiapkan generasi penerus yang lebih baik,
dan bukan generasi penerus yang lemah dan tidak berdaya. Sehingga,
keikutsertaan kita pada asuransi pendidikan anak sebagai contoh, merupakan
salah satu cara untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi yang akan
datang. Selanjutnya, jenis transaksi yang dikembangkan asuransi syariah pun
memiliki filosofi yang berbeda dengan asuransi konvensional.
Pada konsep konvensional,
premi yang dibayarkan kepada perusahaan, menjadi milik perusahaan, sehingga
perusahaan tersebut bebas menginvestasikan dana premi dimana saja, tanpa
mempedulikan halal dan haramnya. Sementara pada akad syariah, ada dua transaksi
yang dikembangkan, yaitu tabarru’ (kebajikan) dan tijarah/bisnis
melalui akad mudharabah (bagi hasil). Pada akad tabarru’, para
pemegang polis saling menghibahkan dananya untuk kepentingan bersama. Dana
inilah yang nantinya diberikan kepada pemegang polis ketika “terjadi sesuatu”
pada mereka. Filosofi yang dibangun disini adalah rasa kepedulian dan semangat
tolong menolong, sebagaimana yang dinyatakan dalam QS 5 : 2.
(#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur ( wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4
Artinya: “dan tolong-menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran.”[14]
Sehingga, semangat
persaudaraan sebagai satu tubuh yang kokoh akan terlihat disini, dimana apabila
satu bagian sakit, yang lain pun akan turut merasakannya. Selanjutnya pada akad
mudharabah, hubungan antara pemegang polis dengan perusahaan adalah hubungan
antara investor (rabbul maal, yaitu peserta asuransi) dengan pengelola
dana (mudharib, yaitu perusahaan). Perusahaan berkewajiban untuk
menginvestasikan dana pemegang polis pada sektor-sektor usaha yang halal dan thayyib.
Setiap keuntungan yang diperoleh kemudian dibagikan berdasarkan nisbah bagi
hasil yang telah disepakati.
Dengan konsep seperti
ini, maka tidak perlu ada keraguan lagi tentang kehalalan produk asuransi
syariah. Apalagi, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI telah mengeluarkan Fatwa No.
21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, sebagai landasan
syar’i dibolehkannya praktek asuransi syariah di tanah air.
Manfaat Pedoman Etika
Bisnis dalam Asuransi syariah akan memberikan pengaruh jangka bagi pihak-pihak
berikut :
1.
Karyawan
·
Menyediakan pedoman tingkah laku yang
diinginkan dan tidak diinginkan oleh Perusahaan Asuransi kepada Karyawan.
·
Menciptakan lingkungan kerja yang
menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, etika, dan keterbukaan sehingga mampu
meningkatkan kinerja dan produktivitas karyawan secara menyeluruh.
2. Perusahaan
·
Mendorong kegiatan operasional Perusahaan
agar lebih efisien dan efektif, mengingat hubungan dengan nasabah, masyarakat,
pemerintah dan stakeholders lainnya memiliki standar etika yang harus
diperhatikan.
·
Meningkatkan nilai perusahaan
dengan memberikan kepastian dan perlindungan kepada stakeholders dalam
berhubungan dengan perusahaan. Hal ini akan menghasilkan reputasi yang baik dan
pada akhirnya akan mewujudkan keberhasilan usaha dalam jangka panjang.
3. Pemegang
Saham
·
Menambah keyakinan bahwa dalam
mencapai tingkat protabilitas yang diharapkan para pemegang saham, perusahaan
asuransi dikelola secara hati-hati (prudent), efisien, transparan, akuntabel,
dan fair dengan tetap memperhatikan kepentingan perusahaan.
4.
Masyarakat dan pihak lain yang
terkait
·
Menciptakan hubungan yang harmonis dan
saling menguntungkan dengan perusahaan, yang pada akhirnya akan menciptakan
kesejahteraan sosial dan ekonomi bagi masyarakat dan pihak lain yang terkait.
E. Praktik-Praktik
Terlarang Dalam Bisnis Islam
1. Riba
Riba dari segi
bahasa berarti ziyadah (kelebihan) atau tambahan. Sedangkan menurut
istilah syara’, berarti tambahnya harta (dalam pelunasan hutang) tanpa imbalan
jasa apa pun. Dalam konteks hukum Eropa riba disebut dengan istilah interest
(Inggris) atau usury, rente dan woeker (Belanda).
Islam menganggap
riba sebagai kejahatan ekonomi yang menimbulkan penderitaan bagi masyarakat,
baik itu secara ekonomis, moral, maupun sosial. Oleh karena itu, al-Qur’an
melarang kaum muslimin untuk memberi ataupun menerima riba.
2. Perjudian
(qimar atau maisir)
Adapun judi
dalam bahasa Arab disebut al-maisir, al-qimar, rahanahu fi al-qimar,
muqamarah, maqmarah (rumah judi). Termasuk dalam jenis judi adalah bisnis
yang dilakukan dengan sistem pertaruhan. Perilaku judi dalam proses maupun
pengembangan bisnis dilarang secara tegas oleh al-Qur’an. Hal ini ditunjukkan
pada QS. Al-Maidah (5) ayat 90:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.”
Dalam
praktiknya, judi adalah usaha untuk memperoleh uang atau barang melalui
pertaruhan. Usaha seperti ini termasuk dalam kategori khaba’is dan gharar
serta bertentangan dengan nilai keadilan yang senantiasa ditekankan pada bisnis
Islam.
3. Probabilitas
atau resiko (gharar)
Gharar
pada
arti asalnya adalah al-khida’, yaitu sesuatu yang tidak diketahui pasti
benar atau tidaknya. Dari arti itu, gharar dapat berarti sesuatu yang lahirnya
menarik tetapi dalamnya belum jelas diketahui dan menimbulkan kebencian. Bisnis
gharar dengan demikian adalah jual beli yang tidak memenuhi perjanjian yang
tidak dapat dipercaya, dalam keadaan bahaya tidak diketahui harganya,
barangnya, kondisi, serta waktu memperolehnya.
Gharar (ambiguitas)
dalam bermuamalah dilarang oleh Islam, karena dapat menimbulkan
kerusakan-kerusakan seperti permusuhan dan kebencian di antara para pelaku
ekonomi. Ada beberapa gharar yang diperolehkan dalam transaksi Islam, di
antara;
a) Sesuatu
yang tidak disebutkan dalam akad jual beli, tetapi termasuk dalam objek akad.
b) Sesuatu
yang menurut adat dapat dimaafkan atau ditolelir dalam akad baik karena sedikit
jumlah atau karena sulit memisahkan dan menemukannya.
4. Penipuan
(al-gabn dan tadlis)
Al-gabn
menurut bahasa bermakna al-khida’ yang berarti penipuan. Dikatakan: ghabanahu
ghabnan fi al-bay’ wa asy-syira’; khada’au wa ghalabahu (dia
benar-benar menipunya dalam jual beli yaitu menipunya dan menekannya). Ghabana
fulanan; naqashahu fit-tsaman wa ghayyarahu (dia menipu seseorang
yaitu dengan mengurangi dan mengubah harganya). Ghabn adalah membeli
harag dengan lebih tinggi atau lebih rendah dari harga rata-rata.
Adapun penipuan
(tadlis) adalah penipuan, baik pada pihak penjual maupun pembeli dengan
caramenyembunyikan kecacatan ketika terjadi transaksi. Dalam bisnis modern
perilaku ghabn atau tadlis bisa terjadi dalam proses mark-up
yang melampaui kewajaran atau wanprestasi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Untuk mengetahui etika
dalam bisnis prinsip-prinsip Bisnis dapat diuraikan sebagai berikut:
1.
Prinsip Kesatuan/Tauhid (Unity)
2.
Prinsip Kebolehan (Ibahah)
3.
Prinsip Keadilan
4.
Prinsip Kehendak Bebas
5.
Prinsip Pertanggungjawaban
6.
Prinsip Kebenaran; Kebajikan dan
Kejujuran
7.
Prinsip Kerelaan
8.
Prinsip Kemanfaatan
9.
Prinsip Haramnya Riba
Etika bisnis adalah cara-cara atau
perilaku etik dalam bisnis yang dilakukan oleh manajer/kru. Semua ini mencakup
bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil (fairness), sesuai
dengan hukum yang berlaku tidak bergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan
di masyarakat Asuransi merupakan salah satu bagian dari bisnis.
DAFTAR PUSTAKA
Amin, A. Riawan. Menggagas
Manaajemen Syariah, Teori dan Praktek The Celestial Management. Jakarta:
Salemba Empat. 2010.
Fadhil, Nur Ahmad, dan Akmal, Azhari. Etika
Bisnis Dalam Islam. Jakarta: Hijri Pustaka Utama. 2001.
Ismanto, Kuat. Asuransi syari’ah, Tinjauan
Asas-asas Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar 2009.
Mannan, M. Abdul. Teori dan
Praktek Ekonomi Islam, Terj M. Nastangin. Jakarta: Dana Bhakti Wakaf. 1995.
Syafri harahap, Sofyan. Akuntasi Keuangan Islam.
Jakarta: bumi aksara, 1997.
[1] Kuat Ismanto, Asuransi
syari’ah, Tinjauan Asas-asas Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2009, hal. 154-165.
[2] Nur Ahmad Fadhil dan Azhari
Akmal, Etika Bisnis Dalam Islam, (Jakarta: Hijri Pustaka Utama,
2001), hal. 25.
[3] Ibid. hal. 25-26.
[4] Nur Ahmad Fadhil dan Azhari
Akmal, hal. 15.
[5] ibid
[6] Syafri harahap, Sofyan. Akuntasi Keuangan Islam.
(Jakarta: Bumi Aksara, 1997), hal. 228.
[7] A.
Riawan Amin, Menggagas Manaajemen Syariah, Teori dan Praktek The
Celestial Management, (Jakarta: Salemba Empat. 2010), hal. 32.
[8] Nur
Ahmad Fadhil dan Azhari Akmal, hal. 53-53.
[9] M.
Abdul Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Terj M. Nastangin (Jakarta:
Dana Bhakti Wakaf, 1995) hal. 19.
[10] Kuat Ismanto, hal. 169.
[11] Ibid, hl. 174.
[12] Ibid, hl 175.
[13] QS Al Hasyr/59: 18
[14] QS. Al Maidah/5 : 2







0 comments:
Post a Comment