BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam setiap kehidupan
rumah tanggga pasti ada masalah-masalah yang akan dihadapi dalam membangun
keluarga. Salah satunya konflik rumah tangga. Konflik rumah tangga bisa menjadi
masalah yang rumit bagi pasangan suami-istri, karena dapat berujung pada
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dewasa ini semakin marak. KDRT
tersebut bisa dilakukan oleh siapa saja, baik dari pihak suami atau dari pihak
istri. Dalam permasalahan tersebut tentu ada penyelesaiannya dan hukum yang
mengatur tentang masalah tersebut. Baik itu berupa Undang-undang maupun
dalil-dalil dari Al-Qur’an maupun Hadist Rasulullah SAW.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
penyebab terjadinya konflik dalam rumah tangga?
2. Apa
hukuman dalam konflik rumah tangga?
3. Bagaimana
penerapannya dalam kehidupan rumah tangga?
C. Tujuan
Penulisan
1. Mahasiswa/i
dapat mengetahui penyebab terjadinya konflik dalam rumah tangga.
2. Mahasiswa/i
dapat mengetahui hukuman dalam konflik rumah tangga.
3. Mahasiswa/i
dapat mengetahui penerapan hukum tersebut dalam kehidupan rumah tangga.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Penyebab
Konflik dalam Rumah Tangga
Asumsi bahwa masalah
keluarga tabu untuk dibicarakan terlebih hal tersebut harus mendapatkan
penanganan hukum merupakan salah satu pendorong bagi timbulnya konflik dalam
rumah tangga atau biasanya yang sebut dengan
Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga, pada hal ada sejumlah hak
yang merupakan bagian dari hak hidup seseorang yang harus dihormati dan
dilindungi, hak hidup ini juga merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Perlindungan atas hak tersebut merupakan hal yang semestinya dilakukan agar hak
dan kewajiban dapat dijalankan secara berimbang.
Konflik dalam rumah
tangga atau pun Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak selalu
menempatkan perempuan sebagai korban, ada kalanya lelaki yang justru menjadi
korban KDRT. Peraturan mengenai KDRT ini di dalam undang-undang juga mencakup
bukan keluarga, mereka yang bekerja di dalam sektor rumah tangga juga menjadi
bagian dari perlindungan undang-undang yang mengatur tentang KDRT.
Suatu tindak pidana
yang terjadi tidaklah dapat terjadi dengan sendirinya melainkan ada faktor
peyebab terjadinya tindak pidana tersebut. Demikian juga halnya dengan tindak
Pidana KDRT, ada beberapa faktor adanya perasaan dendam dan benci akibat
tekanan yang dialami, tidak memahami dan mengamalkan ajaran agama Islam secara
benar, tidak terjalinnya hubungan harmonis dalam kehidupan berkeluarga, dan
tidak adanya rasa saling menghargai dan menghormati antara satu dengan yang
lainnya.[1]
Faktor KDRT di sebabkan
oleh dua hal pertama, faktor
individu yakni tidak adanya ketakwaan pada individu, lemahnya pemahaman
terhadap relasi suami isteri dalam rumah tangga, dan karakteristik individu
yang temperamental adalah pemicu bagi seseorang untuk melanggar hukum syara’
termasuk melakukan tindakan KDRT. Kedua, faktor
sistemik yaitu kekerasan yang terjadi saat ini sudah menggejala menjadi
penyakit sosial di masyarakat, baik di lingkungan domestik maupun publik.
Kekerasan yang terjadi bersifat struktural yang disebabkan oleh berlakunya
sistem yang tidak menjamin kesejahteraan masyarakat, mengabaikan nilai-nilai
ruhiyah dan menafikan perlindungan atas eksistensi manusia. Tak lain dan tak
bukan ialah sistem kapitalisme-sekuler yang memisahkan agama dan kehidupan.
B. Hukuman
dalam Konflik Rumah Tangga
1. Konflik
Rumah Tangga (KDRT) menurut Undang-undang
Rumusan mengenai apa yang dimaksud dengan KDRT,
termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam
Rumah Tangga adalah setiap perbuatan seseorang terutama perempuan dan anak,
yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,
psikologis, dan/atau penelantaran atau perampasan kemerdekaan secara melawan
hukum dalam lingkup rumah tangga. Jika diperhatikan dengan seksama maka,
undang-undang mengenai KDRT, ini mencakup pelaku dan korban serta jenis-jenis
tindak pidananya. Pelaku dan korban dalam KDRT menurut rumusan tersebut
mengandung unsur-unsur “setiap orang dan dalam lingkup rumah tangga”. Unsur ini
mencerminkan bahwa pelaku maupun korban dalam KDRT terdiri dari ayah, ibu,
isteri, suami, anak, keponakan, sepupu, paman, mertua, majikan dan pembantu.
Jenis Tindak Pidananya sendiri dapat digolongkan
dalam hal:[2]
a. Kekerasan
Fisik, yaitu perbuatan-perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit
seperti menampar, memukul, menjambak, mendorong, menginjak, melempari dengan
barang, menusuk dengan benda tajam (pisau, pecahan kaca) bahkan membakar,
adapun bentuk-bentuk terbagi menjadi Kekerasan Fisik Berat dan Kekerasan Fisik
Ringan. Kekerasan Fisik Berat atau bisa disebut Dengan panganiayaan berat
seperti menyundut, menendang, memukul, melakukan percobaan pembunuhan, atau
pembunuhan atau perbuatan lain yang mengakibatkan luka berat, pingsan,
menderita sakit lumpuh, kehilangan salah satu panca indera, tidak mampu
menjalankan tugas sehari-hari, matinya korban, terganggunya daya pikir selama 4
minggu atau lebih, luka berat pada tubuh korban dan/atau luka yang sulit disembuhkan
dan/atau yang dapat menimbulkan bahaya mati, mendapat cacat, gugurnya atau
matinya kandungan seoarang perempuan. Kekerasan Fisik Ringan berupa menampar,
menjambak, mendorong dan lainnya yang mengakibatkan rasasakit dan luka tubuh
yang tidak masuk dalam kategori berat, luka ringan. Kekerasan fisik ringan yang
dilakukan secara berulang-ulang dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan fisik
berat.
b. Kekerasan
Piskis, seperti ucapan-ucapan yang menyakitkan, kata-kata kotor, bentakan,
penghinaan dan ancaman, ucapan merendahkan dan lain sebagainya. Kekerasan
pisikis juga digolongkan dalam dua kategori yaitu, kekerasan psikis berat dan
ringan. Kekerasan Fisik Berat, misalnya gangguan stres pasca trauma, depresi
berat atau destruksi diri, gangguan funsi tubuh berat seperti lumpuh atau buta
tanpa indikasi medis, gangguan tidur atau gangguan makan, ketergantungan obat,
bunuh diri, gangguan jiwa. Kekerasan psikis ringan misalnya, rasa tidak
berdaya, hilangnya rasa percaya diri, ketakutan, gangguan tidur atau gangguan makan,
fobia, gangguan fungsi tubuh ringan seperti sakit kepala, ganguan pencernaan
tanpa indikasi medis.
c. Kekerasan
seksual, yaitu perkosaan, pemaksaan hubungan seks, pemukulan dan bentuk-bentuk
kekerasan lain yang mendahului, saat atau setelah hubungan seks, pemaksaan
aktivitas seksual tertentu, pemaksaan hubungan sek dengan orang lain untuk
tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Bentuk kekerasan seksual terbagi
atas kekerasan seksual berat dan ringan. Kekerasan seksual berat, berupa
pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain, pemaksaan hubungan seksual dengan
cara tidak disukai, merendahkan atau menyakitkan, pemaksaan seksual tanpa
persetujuan korban, atau pada saat korban tidak menghendaki, pelecehan seksual
dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara
paksa dan lain sebagainya. Kekerasan seksual ringan, gurauan porno, siulan,
ejekan atau gerakan lain yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki
korban bersifat melecehkan atau menghina korban. Kekerasan seksual ringan jika
dilakukan berulang-ulang termasuk kekerasan seksual berat.
d. Kekerasan
Ekonomi, yaitu tidak memberikan kehidupan, nafkah, perawatan atau pemeliharaan
bagi yang berada di naungan keluarga. Bentuk kekerasn ekonomi digolongkan ke
dalam kekerasan ekonomi berat dan ringan. Kekeras ekonomi berat misalnya,
tindakan ekpolitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi (misal,
mengambil tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban, merampas dan/atau
memanipulasi harta benda korban, melarang korban bekerja tetapi
menelantarkannya, memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif seperti
pelacuran), kekerasan ekonomi ringan misalnya, melakukan upaya-upaya sengaja
yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak
terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Kekerasan dalam Rumah
Tangga adalah setiap perbuatan
terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah
tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam
lingkup rumah tangga (lihat Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga –“UU
KDRT”).[3]
UU KDRT juga telah
memberikan larangan bagi setiap orang untuk melakukan kekerasan baik kekerasan
fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual maupun penelantaran rumah tangga
terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya (lihat Pasal 5 UU KDRT). Kekerasan
fisik yang dimaksud pasal tersebut adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa
sakit, jatuh sakit, atau luka berat (lihat Pasal
6 UU KDRT) sehingga termasuk pulaperbuatan
menampar, menendang dan menyulut dengan rokok adalah dilarang.
Pasal 26 ayat (1) UU
KDRT menentukan
bahwa yang dapat melaporkan secara langsung adanya KDRT kepada polisi adalah
korban. Sebaliknya, keluarga atau pihak lain tidak dapat melaporkan secara
langsung adanya dugaan KDRT kecuali telah mendapat kuasa dari korban (lihat Pasal 26 ayat [2] UU KDRT).
Meski demikian, pihak
keluarga masih dapat melakukan tindakan lain untuk mencegah berlanjutnya
kekerasan terhadap korban. Kewajiban masyarakat untuk turut serta dalam
pencegahan KDRT ini diatur dalam Pasal
15 UU KDRT yang berbunyi
sebagai berikut:
“Setiap orang
yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga wajib melakukan
upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:
a. Mencegah
berlangsungnya tindak pidana;
b. Memberikan
perlindungan kepada korban;
c. Memberikan
pertolongan darurat; dan
d. Membantu
proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.”
Ditegaskan pula dalam hal permohonan perintah perlindungan
diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau
pembimbing rohani, maka korban
harus memberikan persetujuannya. Namun, dalam keadaan tertentu, permohonan
dapat diajukan tanpa persetujuan korban (lihat Pasal 30 ayat [1], ayat [3], dan
ayat [4] UU KDRT). Yang dimaksud dengan ”keadaan tertentu” dalam ketentuan
tersebut, misalnya: pingsan, koma, dan sangat terancam jiwanya.
Selain itu, korban KDRT dilindungi haknya oleh UU KDRT yaitu
untuk mendapatkan (Pasal 10 UU KDRT):
a. Perlindungan
dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga
sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah
perlindungan dari pengadilan;
b. Pelayanan
kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
c. Penanganan
secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
d. Pendampingan
oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. pelayanan
bimbingan rohani.
Ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah
tangga ini adalah pidana penjara pidana
penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling banyak
Rp15 juta (lihat Pasal 44 ayat [1] UU KDRT). Dan
khusus bagi KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak
menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata
pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5 juta (lihat Pasal 44 ayat [4] UU KDRT).
Kekerasan psikis atau tidak, yaitu perbuatan yang
mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk
bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis yang berat. ada
ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku kekerasan psikis yaitu pidana
penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau denda paling banyak
Rp9 juta dan dalam hal perbuatan tersebut tidak menimbulkan penyakit atau
halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau
kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp3 juta (lihat Pasal 45 UU KDRT).
Untuk kekerasan fisik maupun psikis yang tidak menimbulkan penyakit atau
halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau
kegiatan sehari-hari adalah
merupakan delik aduan (lihat Pasal
51 dan 52 UU KDRT) yaitu proses
pidana hanya bisa dilakukan apabila
ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana (atau kuasanya). Menurut Mr. Drs. E
Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik
aduan, penuntutan terhadap
delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada
delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak
yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian. Pencabutan pengaduan ini dapat dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah
pengaduan diajukan (lihat Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana).
2. Konflik
Rumah Tangga (KDRT) menurut Hukum Islam
Dalam Surat An-nisa : 19
yang menyatakan “Wahai orang yang beriman, tiada dihalalkan bagimu
mempusakai perempuan dengan paksaan dan janganlah bertindak kejam terhadap
mereka….sebaliknya bergaullah dengan mereka secara baik-baik lagi adil.
Hiduplah bersama mereka dalam kebajikan”.
Mengenai KDRT
sesungguhnya bukan hal baru dalam perspektif agama Islam, karena hal-hal
mengenai jenis dan saksi telah diatur dalam Alqur’an dan Hadist sebagai sumber
hukum Islam yang harus menjadi pedoman bagi setiap umat Islam dalam menjalani
hidup dan kehidupan, hal-hal berkenaan dengan KDRT dalam islam dijelaskan
sebagai berikut:
a. Qodzaf,
yakni melempar tuduhan. Misalnya menuduh wanita baik-baik berzina tanpa bisa
memberikan bukti yang bisa diterima oleh syariat Islam. Saksi hukumnya adalah 80
kali cambukan. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT.
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù't Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ wur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ wÎ) tûïÏ%©!$# (#qç/$s? .`ÏB Ï÷èt/ y7Ï9ºs (#qßsn=ô¹r&ur ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÎÈ
“ dan orang-orang yang menuduh
perempuan-perempuan yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan
empat saksi, maka deralah 80 kali”.[4]
b.
Membunuh, yakni “menghilangkan”
nyawa seseorang. Dalam hal ini sanksi bagi pelakunya adalah qhisos (hukuman
mati) firman Allah SWT
öNä3s9ur Îû ÄÉ$|ÁÉ)ø9$# ×o4quym Í<'ré'¯»t É=»t6ø9F{$# öNà6¯=yès9 tbqà)Gs? ÇÊÐÒÈ
c. Mensodomi,
yakni menggauli wanita pada duburnya. Haram hukumnya sehingga pelaku wajib
dikenai sanksi. Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah Saw bersabda “Allah tidak akan melihat
seorang laki-laki yang mendatangi laki-laki (homoseksual) dan mendatangi
istrinya pada duburnya”. Sanksi
hukumnya adalah ta’zir berupa
hukuman yang bentuknya diserahkan kepada pengadilan yang berfungsi untuk
mencegah hal yang sama terjadi.
d. Penyerangan
terhadap anggota tubuh, seperti pelaku
menusuk korban dengan pisau ke bagian perut korban maka pelakunya dikenakan
sanksi hukum, yaitu ditusuk perutnya dengan pisau sesuai dengan perbuatannya
yang membuat korban menderita. Selain itu, dapat juga tidak dikenai hukuman
bila pihak keluarga korban memaafkan pelaku yang melukai korban.[6]
Dalil hukum ini terdapat dalam firman
Allah.
$oYö;tFx.ur öNÍkön=tã !$pkÏù ¨br& }§øÿ¨Z9$# ħøÿ¨Z9$$Î/ ú÷üyèø9$#ur Èû÷üyèø9$$Î/ y#RF{$#ur É#RF{$$Î/ cèW{$#ur ÈbèW{$$Î/ £`Åb¡9$#ur Çd`Åb¡9$$Î/ yyrãàfø9$#ur ÒÉ$|ÁÏ% 4 `yJsù X£|Ás? ¾ÏmÎ/ uqßgsù ×ou$¤ÿ2 ¼ã&©! 4 `tBur óO©9 Nà6øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqßJÎ=»©à9$# ÇÍÎÈ
“dan Kami telah tetapkan terhadap mereka
di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan
mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka
luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka
melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan
perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang
yang zalim.”[7]
e. Perbuatan-perbuatan
zina, hukuman untuk zina ditegaskan dalam Al-Qur’an dan sunnah. Firman Allah:
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( wur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# ( ôpkô¶uø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki
yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera,
dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan)
agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang
beriman.”[8]
Hukuman
bagi
orang yang sudah menikah (muhsan) hukumnya menurut ahli hukum Islam
adalah rajam (dilempar batu sampai mati).[9]
Hukuman ini disandarkan pada hadist Nabi SAW..
“terimalah dariku! Terimalah
dariku! Terimalah dariku! Allah telah memberi jalan kepada mereka. Bujangan
yang berzina dengan bujangan didera seratus kali dan diasingkan selama satu
tahun. Dan orang yang telah kawin berzina didera seratus kali dan dirajam
dengan batu.” (HR. Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit)[10]
C. Penerapan
Hukum dalam Kehidupan Rumah Tangga
Di indonesia belum mempunyai
statistik nasional untuk tindak KDRT. Pencatatan data kasus KDRT dapat
ditelusuri dari sejumlah institusi yang layanannya terkait sebagaimana diatur
dalam UU Penghapusan KDRT dan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau disebut Komnas
Perempuan, mencatat bahwa di tahun 2006 sebanyak 22,512 kasus kekerasan
terhadap perempuan dilayani oleh 258 lembaga di 32 propinsi di Indonesia 74%
diantaranya kasus KDRT dan terbanyak dilayani di Jakarta (7.020 kasus) dan Jawa
tengah (4.878 kasus).[11]
Lembaga-lembaga tersebut termasuk
RPK [Ruang Pelayanan Khusus] atau Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di kepolisian,
Pusat Krisis Terpadu & Pusat Pelayanan Terpadu [PKT & PPT] di Rumah
Sakit atau Layanan Kesehatan, Women’s Crisis Centre (WCC)
dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menyediakan layanan pendampingan bagi
Korban serta Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.
Data tahun 2007 Mitra
Perempuan WCC mencatat 87% dari perempuan korban kekerasan
yang mengakses layanannya mengalami KDRT, dimana pelaku kekerasan terbanyak
adalah suami dan mantan suaminya (82,75%). Fakta tersbut juga menunjukkan 9
dari 10 perempuan korban kekerasan yang diampingi WCC mengalami gangguan
kesehatan jiwa, 12 orang pernah mencoba bunuh diri; dan 13,12% dari mereka
menderita gangguan kesehatan reproduksinya. Diagram-diagram berikut adalah
Statistik kasus yang didampingi oleh Mitra Perempuan WCC (2004-2006).
Penerapan hukum Islam di Indonesia
terhadap masalah tersebut belum digunakan, karena Indonesia belum sepenuhnya
menganut sistem hukum Islam. Namun, salah satu daerah di Indonesia ada yang
menggunakan hukum Islam sebagai peraturan di daerahnya, yaitu provinsi Aceh.
Yang undang-undangnya berupa Qanun. Qanun ini merupakan peraturan-peraturan
yang berasal dari hukum Islam. Dan penerapannya dapat berjalan, meskipun tidak
sepenuhnya peraturan tersebut dijalankan, karena masih terpengaruh oleh
peraturan-peraturan negara seperti HAM.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Faktor Konflik dalam
rumah tangga di sebabkan oleh dua hal pertama, faktor
individu yakni tidak adanya ketakwaan pada individu, lemahnya pemahaman
terhadap relasi suami isteri dalam rumah tangga, dan karakteristik individu
yang temperamental adalah pemicu bagi seseorang untuk melanggar hukum syara’
termasuk melakukan tindakan KDRT. Kedua, faktor
sistemik yaitu kekerasan yang terjadi saat ini sudah menggejala menjadi
penyakit sosial di masyarakat, baik di lingkungan domestik maupun publik.
Hukum-hukum tentang
permasalahan tersebut dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, beserta
sanksi-sanksinya.
B. Saran
Diharapkan setiap
mahasiswa/i atau pembaca dapat memahami dan mengetahui penyebab dari terjadinya
konflik dalam rumah tangga dan hukum-hukumnya, baik yang berasal dari
Undang-undang maupun hukum Islam, agar menjadi pelajaran untuk masa depan dalam
menjalani kehidupan berumah tangga.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin. Hukum
Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika. 2007.
Fauzan muslim dkk, Penghapusan KDRT Perspektif
Hukum Posistif dan Islam, PAHAM Indonesia, Jakarta, 2007.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Catatan Tahunan tentang
kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta, 7 Maret 2007.
Santoso, Topo. Membumikan Hukum Pidana Islam Penegakan
Syariat dalam wacana dan Agenda. Jakarta: Gema Insani. 2003.
[1] Fauzan muslim dkk, Penghapusan
KDRT Perspektif Hukum Posistif dan Islam, PAHAM Indonesia, Jakarta, 2007,
hlm. 12.
[2] Fauzan muslim dkk, Penghapusan
KDRT, hlm. 1-7.
[4] QS.
An-Nur/24: 4-5
[5] QS. Al Baqoroh/2: 179
[6] Zainuddin Ali, Hukum Pidana
Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2007, hlm. 35.
[7] QS. Al-Maidah/5: 45.
[8] QS. An-Nur/24 : 2
[9] Karena
hukuman rajam ini tidak disebutkan dalam An-Nuur:2, sebagian sarjana
berpendapat bahwa hukuman bagi penzina muhsan maupun ghoiru muhsan
adalah dera 100 kali seperti disebut dalam surat itu. Tetapikebanyakan fuqaha
berpendapat bahwa hukuman rajam tetap harus dilakukan bagi penzina muhsan
dan hal ini didasarkan pada sunnah Nabi.
[10] Topo Santoso, Membumikan
Hukum Pidana Islam Penegakan Syariat dalam wacana dan Agenda, Jakarta: Gema
Insani, 2003, hlm. 24.
[11] Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Catatan Tahunan tentang
kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta, 7 Maret 2007, hal. 5.







0 comments:
Post a Comment