BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Asuransi
adalah perjanjian antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi atau
reasuransi) dengan tertanggung (peserta asuransi) di mana penanggung menerima
pembayaran premi dari tertanggung. Secara historis kajian tentang asuransi
telah dikenal sejak zaman dahulu. Ini dikarenakan nilai dasar penopang dari
konsep asuransi yang terwujud dalam bentuk tolong-menolong sudah ada bersama
dengan adanya manusia.
Asuransi
Islam adalah asuransi yang bersumber hokum, akad, jaminan (risiko), pengelolaan
dana, investasi, kepemilikan, dan lain sebagainya berdasarkan atas nilai dan
prisip wilayah.
Konsep
asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman sebelum Masehi di mana manusia
pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain
kekurangan bahan makan, seperti cerita mengenai kekurangan bahan makanan yang
terjadi pada zaman Mesir Kuno semasa Raja Fir’aun berkuasa.
B. Rumusan
Masalah
1. Apakah
pengertian dari asuransi syariah?
2. Bagaimana
asal-usul asuransi syariah?
3. Apa
saja prinsip-prinsip dari asuransi syariah?
C. Tujuan
Penulisan
1. Mahasiswa/i
dapat memahami pengertian dari asuransi syariah.
2. Mahasiswa/i
dapat mengetahui asal-usul dari
asuransi syariah.
3. Mahasiswa/i
dapat memahami apa saja prinsip-prinsip dari asuransi syariah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengetian
Asuransi Syariah
Dalam
bahasa Belanda, kata asuransi disebut assurantie yang terdiri dari asal
kata “assaradeur”yang berarti penanggung dan “geassureede” yang
berarti tertanggung, kemmudian dalam bahsa Perancis disebut “assurance”
yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Adapun dalam bahasa Latin
disebut “assecurare” yang berarti meyakinkan orang. Selanjutnya dalam
bahasa Inggris kata asuransi disebut “insurance” yang berarti menanggung
sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan assurance yang
berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi[1].
Asuransi
adalah perjanjian antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi atau
reasuransi) dengan tertanggung (peserta asuransi) di mana penanggung menerima
pembayaran premi dari tertanggung.
Menurut
Dr. H. Hamzah Ya’cub dalam buku Kode Etik
Dagang Menurut Islam, menyebut bahawa asuransi berasal dan dari kata
dalam bahasa Inggris insurance atau assurance yang berarti jaminan. Dalam
pasal 246 Kitab Undang – undang Hukum Dagang (KUHD) dijelaskan bahwa asuransi
adalah :
“ Suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan suatu premi untuk memberikan
penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang dihaerapkan, yang mungkin akan dideritanya kerena suatu
peristiwa yang tak tertentu”.[2]
Menurut
pasal 1 undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi
atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum
pada pihak ketiga yang mungkin ada diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[3]
Menurut
bahasa Arab, istilah asuransi adalah at-ta’min diambil dari kata amana
memiliki arti memebri perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan beban dari rasa
takut. Asuransi itu dinamakan at-ta’min telah disebabkan pemegang polis
sedikit banyak teah merasa aman begitu mengikat dirinya sebagai anggota atau
nasabah asuransi. Pengertian yang lain dari at-ta’min adalah seseorang
membayar atau menyerahkan uang cicilan agar pemegang polis atau ahli warisnya
mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk
mendapatkan ganti rugi terhadap hartanya yang hilang.[4]
Istilah
lain yang sering digunaka untuk asuransi Syariah adalah tafakul yang
berasal dari kata kafala yang berarti menanggung, menjamin; yakfulu,
kuflan, seperti QS. Ali Imran: 44:
y7Ï9ºs
ô`ÏB
Ïä!$t7/Rr&
É=øtóø9$#
ÏmÏmqçR
y7øs9Î)
4
$tBur
|MYä.
óOÎg÷t$s!
øÎ)
cqà)ù=ã
öNßgyJ»n=ø%r&
óOßgr&
ã@àÿõ3t
zNtötB
$tBur
|MYà2
öNÎg÷ys9
øÎ)
tbqßJÅÁtF÷t
ÇÍÍÈ
“yang demikian itu
adalah sebagian dari berita-berita ghaib yang Kami wahyukan kepada kamu (ya
Muhammad); Padahal kamu tidak hadir beserta mereka, ketika mereka melemparkan
anak-anak panah mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan
memelihara Maryam. dan kamu tidak hadir di sisi mereka ketika mereka
bersengketa.”
Selain itu, dalam QS. Thaha: 40:
øÎ) ûÓÅ´ôJs? çG÷zé& ãAqà)tGsù ö@yd ö/ä39ßr& 4n?tã `tB ¼ã&é#àÿõ3t ( y7»uZ÷èy_tsù #n<Î) y7ÏiBé& ös1 §s)s? $pkß]øtã wur tbtøtrB 4 |Mù=tGs%ur $T¡øÿtR y7»uZø¤fuZsù z`ÏB ÉdOtóø9$# y7»¨YtGsùur $ZRqçFèù 4 |M÷VÎ7n=sù tûüÏZÅ þÎû È@÷dr& tûtïôtB §NèO |M÷¥Å_ 4n?tã 9ys% 4ÓyqßJ»t ÇÍÉÈ
“(yaitu) ketika
saudaramu yang perempuan berjalan, lalu ia berkata kepada (keluarga Fir'aun):
"Bolehkah saya menunjukkan kepadamu orang yang akan memeliharanya?"
Maka Kami mengembalikanmu kepada ibumu, agar senang hatinya dan tidak berduka
cita. dan kamu pernah membunuh seorang manusia[917], lalu Kami selamatkan kamu
dari kesusahan dan Kami telah mencobamu dengan beberapa cobaan; Maka kamu
tinggal beberapa tahun diantara penduduk Madyan[918], kemudian kamu datang
menurut waktu yang ditetapkan[919] Hai Musa”,
[917] Yang dibunuh Musa
a.s. ini ialah seorang bangsa Qibthi yang sedang berkelahi dengan seorang Bani
Israil, sebagaimana yang dikisahkan dalam surat Al Qashash ayat 15.
[918] Nabi Musa a.s.
datang ke negeri Mad-yan untuk melarikan diri, di sana Dia dikawinkan oleh Nabi
Syu'aib a.s. dengan salah seorang puterinya dan menetap beberapa tahun lamanya.
[919] Maksudnya: Nabi
Musa a.s. datang ke lembah Thuwa untuk menerima wahyu dan kerasulan.
Dan firman Allah dalam QS. Al-Qashash:12:
* $oYøB§ymur Ïmøn=tã yìÅÊ#tyJø9$# `ÏB ã@ö6s% ôMs9$s)sù ö@yd ö/ä39ßr& #n?tã È@÷dr& ;Møt/ ¼çmtRqè=àÿõ3t öNà6s9 öNèdur ¼çms9 cqßsÅÁ»tR ÇÊËÈ
“dan Kami cegah Musa
dari menyusu kepada perempuan-perempuan yang mau menyusui(nya) sebelum itu;
Maka berkatalah saudara Musa: "Maukah kamu aku tunjukkan kepadamu ahlul
bait yang akan memeliharanya untukmu dan mereka dapat Berlaku baik
kepadanya?".
Adapun kata tafakul saling menanggung, yatafakul,
takafulan, kafiil penanggung, penjamin seperti terdapat dalam QS.
An-Nahl:21:
ìNºuqøBr& çöxî &ä!$uômr& ( $tBur crããèô±o tb$r& cqèWyèö7ã ÇËÊÈ
“(Berhala-berhala itu)
benda mati tidak hidup, dan berhala-berhala tidak mengetahui bilakah
penyembah-penyembahnya akan dibangkitkan.”
Di
dalam hokum perjanjian syariah, kafalah[5]
(Penanggungan) sebagai salah satu perjanjian khusus, dan temasuk dalam
perikatan menjamin (al-Iltizam bi at-Tautsiq) yang dimaksudkan suatu
bentuk perikatan yang objeknya adalah menanggung (menjamin) suatu perikatan.
Perikatan yang ditanggung ini terbagi menjadi tiga macam, yaitu perikatan utang
(al-kafalah bi ad-dain), perikatan benda (al-kafalah bi al-‘ain)
dan perikatan yang berupa penuyerahan orang yang ditanggung dalam akad
al-kafalah bi an-nafs (penanggung orang).[6]
Selain
dari at-ta’min dan kafalah atau takaful, asuransi juga
dikenal dengan nama at-tadhamun yang berarti “solidaritas atau disebut
juga saling menanggung hak/kewajiban yang berbalasan.
Asuransi
adalah sikap ta'awun yang yang telah diatur dengan sistem yang sangat rapi,
antara sejumlah besar manusia. Semuanya telah siap mengantisipasi suatu peristiwa.
Jika sebagian mereka mengalami peristiwa tersebut, maka semuanya saling
tolong-menolong dalam menghadapi peristiwa tersebut dengan sedikit pemberian
(derma) tersebut, mereka dapat menutupi kerugian-kerugian yang dialami oleh
peserta yang tertimpa musibah. Dengan demikian asuransi adalah ta'awun yang
terpuji, yaitu saling tolong menolong dalam berbuat kebajikan dan takwa.
Ada
beberapa macam pendapat para ulama tentang asuransi diantaranya:
1. Bahwa asuransi termasuk segala macam
bentuk dan cara operasinya hukunya haram. Pandangan ini didukung oleh beberapa
ulama antara lain, Yusuf al_Qardhawi, Sayid sabiq, Abdullah al-Qalqili dan
Muhammad Bakhit al-Muth’i
a) Asuransi mengandung unsur perjudian
yang dilarang didalam Islam.
b) Asurnasi mengandung unsur ketidakpastian.
c) Asuransi mengandung unsur “ Riba”
yang dilarang dalam Islam.
d) Asuransi mengandung unsur
eksploitasi yang bersifat menekan.
e) Asuransi termasuk jual beli atau
tukar – menukar mata uang yang tidak secara tunai ( Akad Sharf).
f) Asuransi obyek bisnisnya
digantungkan pada hidup dan matinya seseorang, yang berarti mendahului tak
takdir Tuhan.
2. Bahwa asuransi hukumnya halal atau
diperbolehkan dalam islam. Pandangan ini didukung oleh beberapa ulama antara
lain, Abdul Wahab Khallaf, Muh. Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Mustafa Ahmad
Zarqa dan Muhammad Nejatullah Siddiqi.
a) Tidak ada ketetapan nas, al – Qur’an
maupun al – Hadis yang melarang asuransi.
b) Terdapat kesepakatan kerelaan dari
keuntungan bagi kedua belah pihak baik penanggung maupun tertanggung.
c) Kemaslahatan dari usaha asuransi
lebih besar daripada mudharatnya.
d) Asuransi termasuk akad mudharatnya
roboh atas dasar profit and loss sharing.
e) Asuransi termasuk kategori koparasi
(Syirkah Ta’awuniyah) yang diperbolehkan dalam islam.
3. Bahwa asuransi yang diperbolehkan
adalah asuransi yang bersifat komersial dilarang dalam islam. Pandangan ini
didukung oleh beberapa ulama antara lain, Muhammad Abu Zahro dengan alasan
bahwa asuransi yang bersifat sosial diperbolehkan karena jenis asuransi sosial
tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang didalam islam. Sedangkan asuransi
yang bersifat komersial tidak diperbolehkan karena mengandung unsur-unsur yang
dilarang didalam islam.
4. Bahwa hukum asuransi termasuk
subhat, karena tidak ada dalil syar’I yang secara jelas mengharamkan atau yang
menghalalkan asuransi oleh karena itu kita harus berhati-hati didalam
berhubungan dengan asuransi.[7]
Dari
semua bentuk kata dan pengertian tersebut bahwa maksud dan tujuan dari kata itu
adalah sama. Jadi yang dimaksud dengan asuransi syariah adalah asuransi yang
sumber hokum, akad, jaminan (risiko), pengelolaan dana, investasi, kepemilikan,
dan lain sebagainya berdasarkan atas nilai dan prinsip syariah.
Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama lndonesia (DSN-MU) Nomor 21 Tahun 2001 dalam
fatwanya tentang pedoman umum asuransi syariah, memberi definisi tentang
asuransi. Menurutnya, Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan
tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk
aset dan / atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.[8]
Dari
definisi di atas tampak bahwa asuransi syariah bersifat saling melindungi dan
tolong menolong yang disebut dengan "ta'awuf". Yaitu, prinsip hidup
saling melindungi dan saling menolong atas dasar ukhuwah islamiah antara sesama
anggota peserta Asuransi Syariah dalam menghadapi malapetaka (resiko).
Oleh
sebab itu, premi pada Asuransi Syariah adalah sejumlah dana yang dibayarkan
oleh peserta yang terdiri atas Dana Tabungan dan tabarru'. Dana Tabungan
adalahdana titipan dari peserta Asuransi Syariah (Life insurance) dana kas
mendapat alokasi bagi hasil (al-mudharabah) dari pendapatan investasi bersih
yang diperoleh setiap tahun. Dana tabungan beserta alokasi bagi hasil akan
dikembalikan kepada peserta apabila peserta yang bersangkutan mengajukan klaim
manfaat asuransi.
Dalam
perkembangannya di masa modern ini masyarakat umum lebih memilih asuransi
konvensional dibandingkan dengan asuransi syariah. Kedua jenis asuransi
tersebut memiliki perbedaan.
Perbedaan asuransi syariah dengan asuransi
konvensional
|
No
|
Prinsip
|
Auransi Konvensional
|
Asuransi Syrai’ah
|
|
1.
|
Konsep
|
Perjanjian antara dua pihak atau
lebih, dengan mana pihak penanggung meningkatkan diri kepada tertanggung,
dengan menerima premi asuransi, untuk memberrikan pergantian kepada
tertanggung.
|
Sekumpulan orang yang saling
membantu, saling menjamin danm bekerja sama dengan cara-cara masing-masing
mengeluarkan akad tabarru’.
|
|
2.
|
Visi dan Misi
|
Secara garis besar misi utama dari
asuransi konvensional adalah misi ekonomi dan misi social.
|
Misi yang diemban dalam asuransi
syariah adalah misi aqidah, misi ibadah (ta’awun ), misi ekonomi (iqtishod),
dan misi pemberdayaan umat (sosial)[9].
Asuransi takaful di Indonesia mempunyai visi sebagai lembaga keuangan yang
konsisten menjalankan transaksi asuransi secara islami. Operasional
perusahaan dilaksanakan atas dasar prinsip- prinsip syariah yang bertujuan
memberikan fasilitas dan layanan terbaik bagi umat islam khususnya dan
masyarakat Indonesia umumnya.[10]
|
|
3.
|
Sumber Hukum
|
Bersumber dari pikiran manusia dan
kebudayaan. Berdasarkan hokum positif, hokum alami, dan contoh sebelumnya.
|
Bersumber dari hokum Allah sumber
hokum dalam Syariah Islamadalah al – Qur’an, sunnah, atau kebiasaan Rasul,
Ijma’, Fatwa Sahabat, Qiyas, Istihsan, Urf “tradisi”, dan Maslahah Mursalah.
|
|
4.
|
Maghrib
|
Tidak selaras dengan syariah islam
karena adanya maisir, gharar, dan Riba; hal yang di haramkan dalam muamalah
|
Bersih dari adanya praktek gharar,
maisir, dan Riba
|
|
5.
|
DPS
|
Tidak ada, segingga dalam banyak
prakteknya bertentangan dengan kaidah- kaidah syara’
|
Ada, yang berfungsi untuk
mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek-
praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip- prinsip syariah
|
|
6.
|
Akad
|
Akad jual beli (akad mu’awadhah,
akad idz’aan, akad gharar, dan akad mulzim)
|
Akad tabarru’ dan akad ijarah (mudharabah,
wakalah, wadiah, syirkah, dan sebagainya)
|
|
7.
|
Jaminan / Risk (Resiko)
|
Transfer of risk, dimana terjadi transfer resiko
dari tertanggung kepada penanggung.
|
Sharing of risk, dimana terjadi proses saling
menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta’awun)
|
|
8.
|
Pengolahan Dana
|
Tidak ada pemisahan dana, yang
berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving - life)
|
Pada produk- produk saving (life)
terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru’ derma’ dan dana peserta sehingga
tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk untuk term insurance
semuanya bersifat tabarru’
|
|
9.
|
Investasi
|
Bebas melakukan investasi ndalam
batas- batas ketentuan perundang- undangan, dan tidak terbatasi pada halal
dan haramnya obyek atau sistem investasi yang digunakan
|
Dapat melakukan investasi sesuai
ketentuan perundang- undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah islam. Bebas dari riba dan tempat- tempat investasi yang
terlarang.
|
|
10.
|
Kepemilikan Dana
|
Dana yang terkumpul dari premi
peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan dan menginvestasikan kemana saja.
|
Dana yang terkumpul dari peserta
dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta (shohibul mal),
asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam
mengelola dana tersebut.
|
|
11.
|
Keuntungan (proft)
|
keuntungan yang diperoleh dari
surplus underwriting, komisi reansuransi, dan hasil investasi seluruhnya
adalah keuntungan perusahaan.
|
Profit yang diperoleh dari surplus
underwriting, komisi reansuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya
menjadi milik perusahaan, tetapi dilakukan
bagi hasil (mudharabah) dengan peserta[11].
|
B. Asal-usul
Asuransi Syariah
Secara historis kajian tentang asuransi telah
dikenal sejak zaman dahulu. Ini dikarenakan nilai dasar penopang dari konsep
asuransi yang terwujud dalam bentuk tolong-menolong sudah ada bersama dengan
adanya manusia.
Konsep asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman
sebelum Masehi di mana manusia pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari
berbagai ancaman, antara lain kekurangan bahan makan, seperti cerita mengenai
kekurangan bahan makanan yang terjadi pada zaman Mesir Kuno semasa Raja Fir’aun
berkuasa.
Asuransi merupakan salah satu buah peradaban
manusia, diciptakan guna mengatasi kesulitan manusia. Hal tersebut dimulai
sebagai suatu gagasan untuk memperoleh proteksi terhadap rasa tidak aman karena
ketidakpastian yang selalu mengikutinya. Apabia kepastian sudah diperoleh maka
manusia sudah merasa terlindung artinya ia sudah mendapatkan apa yang ia
butuhkan ialah adanya proteksi.
Dalam beberapa buku dikemukakan bahwa asuransi itu
timbul bersamaan dengan lahirnya tingkat perkembangan social tertentu sesuai
dengan kebutuhan manusia akan proteksi/perlindungan. Atau pada tingkat
perkembangan kegiatan ekonomi tertentu, yang sudah membutuhkan suatu kepastian
tingkat keuntungan tertentu, sehingga membutuhkan pula adanya perlindungan
tertentu bagi kelangsungan kegiatannya.[12]
Dalam literatur Islam dikenal dengan konsep “aqilah”
yang sering terjadi dalam sejarah pra-Islam dan diakui dalam literatur Hukum
Islam. Jika ada salah satu anggota suku Arab pra-Islam melakukan pembunuhan,
maka dia (si pembunuh) dikenakan diyat dalam bentuk blood money yang
dapat ditanggung oleh anggota suku yang lain sebagai kompensasisaudara terdekat
dari pembunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu
mereka mengumpulkan dana (al-kanzu) yang mana dana tersebut
untuk membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja.
عن
ابي هريرة [رض] قال: اقتتلت امر أتان من هزيل فرمت إحداهما ألاخرى بحجر فقتلتها و
مافي بطنهاز فاختصموا إلى النبي [ص] فقضى أن دية جنينهاغرة أ و وليدة قضى دية المرأ
ة على عاقلتها. [رواه البخارى]
Al-muwalat: perjanjian jaminan: penjamin
menjamin seseorang yang tidak memiliki waris dan tidak diketahui ahli warisnya.
Penjamin setuju untuk menanggung bayaran dia. Jika orang yang dijamin tersebut
melakukan jinayah. Apabila orang yang dijamin mati, perjanjian boleh mewarisi
hartanyasepanjang tidak ada warisnya.[13]
Pada saat
ini perkembangan ekonomi yang berbasis syariah sedang diminati oleh masyarakat
karena banyak keuntungan yang didapat, maka dari itu didirikanlah
asuransi-asuransi syariah sebagai bentuk partisipasi dalam membangun
perkembangan ekonomi syariah.
Sampai
saat ini asuransi syariah berkembang sangat pesat. Banyak asuransi
konvensioanal yang melahirkan unit atau cabang yang berbasis syariah dan
beberapa perusahaan yan sedang dalam persiapan untuk mendirikan asuransi islam
baru.[14]
Beriringan
dengan perkembangan tersebut, perusahaan syariah yang telah ada saat ini pada
tanggal 14 Agustus 2003 yang lalu kemudian membentuk suatu wadah perkumpulan
atau asosiasi yaitu Asosiasi Asuransi Islam Indonesia (AASI). AASI dibentuk
selain sebagai media komunikasi sesama anggota, juga secara eksternal sebagai
wadah resmi untuk mewakili asuransi islam baik kepada pemerintah, legislatif,
maupun keluar negeri.
C. Prinsip-prinsip
Asuransi Syariah
Dalam hal
ini, prinsip dasar asuransi sayri’a ada sembilan macam, yaitu : tauhid,
keadilan, tolong-menolong, kerja sama, amanah, kerelaan, larangan riba,
larangan judi, dan larangan gharar.
1. Tauhid (unity)
Prinsip tauhid adalah dasar utama
dari setiap bentuk tabungan yang ada dalam syari’ah islam. Setiap bangunan
dan aktivitas kehidupan manusia harus didasarkan pada nilai-nilai
ketuhanan.
Dalam berasuransi ytang harus
diperhatikan adalah bagaimana sehartusnya menciptakan suasana dan kondisi
bermuamalah yang tertuntun oleh nilai-nilai ketuhananpaling tidak dalan setiap
melakukan aktivitas berasuransi ada semacam keyakinan dalam hatio bahwa Allah
SWT selalu mengawasi seluruh gerak langkah kita dan selalu berada bersama kita.
2. Keadilan (justice)
Prinsip kedua dalam berasuranasi
adalah terpenuhinya niulai-nilai keadilan antara pihak-pihak yang terkait
dengan akad asuransi. Keadilan dalam hal ini dipahami sebagai upaya dalam
menempatkan hak dan kewajiban anatara nasabah dan perusahaan asuransi.
Di sisi lain,, keuntungan yang
dihasilakan oleh perusahaan dari hasil investasi dana nasabah harus dibagai
sesuai dengan akad yangb disepakati sejak awal. Jika nisbah yang disepakati
anatara kedua belah pihak 40:60, maka realita pembagian keuntungan juga harus
mengacu pada keuntungan tersebut.
3. Tolong menolong (ta’awun)
Prinsip dasar yang lain dalam
melkasnakan kegiatan berasuransi harus didasari dengan adanya rasa tolong
menolong antara anggota. Praktik tolong menolong dalam asuransi adalah unsur
utama pembentuk (DNA-Chromosom) bisnis transkasi.
4. Kerja sama (cooperation)
Prinsip kerja sama merupakan prinsip
universal yang selalu ada dalam literatur ekonomi islami. Kerja sama dalam
bisnis asuransi dapat berwujud dalam bentuk akad yang dijadikan acuan antara
kedua belah pihak yang terlibat, yait antara anggota (nasa bah) dan perusahan
asuransi. Dalam operasionalnya, akad yang dipakai dalam bisnis asuransi dapat
memakai konsep mudharabah atau musyarakah. Konsep mudharabah dan
musyarakah adalah dua buah konsep dasar dalam kajian ekonomika dan
mempunyai nilai historis dalamm perkembangan keilmuan
5. Amanah ( trustworthy / al-amanah
)
Prinsip amanah dalam organisasi
perusahan dapat terwujud dalam nilai-nilai akuntabilitas (pertanggungjawaban)
perusahaan melalui penyajian laporan keuangan tiap periode. Dalam hal ini
perusahaan asuransi hatus memberi kesempatan yang besar bagi nasabah untuk
mengakses laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan yang dikeluarkan oleh
perusahaan asuransi haruis mencerminkan nilai-nilai kebenaran dan kedaiulan
dalam bermuamalah dan melalui auditor public. Prinsip amanah juga harus
berlaku pada diri nasabah asuransi.seseorang yang menjadi nasabah asuransi berkewajiban
menyampaikan informasi yang benar berkaitan dengan pembayaran dana iuran dan
tidak memanipiyulasi kerugian yang menimpa dirirnya.
6. Kerelaan ( al-ridha )
Dalam bisnis asuransi, kerelaan
(al-ridha) dapat diterapkan pada setiap anggota (nasabah) asuransi agar
mempunyai motivasi dari awal untuk merelakan sejumlah dana (premi) yang
disetorkan ke perusahan asuransi, yang difungsikan sebagai dana sosial (tabarru).
Dana sosila (tabarru) memang betul-betul digunakan tujuan membantu
anggota (nasabah) asuiransi yang lain jika mengalami bencana kerugian.
7. Larangan riba
Secara bahasa adalah tambahan.
Sedangakan menurut syari’at m,enambah sesuatu yang khusus. Jadi riba adanya
unsur penambahan nilai. Ada beberapa bagian dalam al-Qur’an yang melarang
pengayaan diri dengan cara yang btidak dibenarkan. Islam menghalalkan
perniagaan dan melarang riba. Halalnya jual beli denhan pola berfikir selama
manuasia saling membutuhkan satu sama lain, karena tidak bisa mencapai ke semua
keinginan kecuali denga jual beli merupakan permasalahan bagi mereka.
8. Larangan maisir ( judi )
Allah SWT telah memberi penegasan
terhadap keharaman melakukan aktivitas ekonomi yang memepunyai unsur maisir (judi).
Maisir dari kata yusr artinya mudah. Karena orang memeperolkeh uang
tanpa susah payah, atau bersala dari kata yasar yang berarti kaya,
karena perjudian diharapkan untung yang bermakna mudah. Maysir merupakan unsur
obyek yang diartikan sebagai tempat untuk memudahkan sesuatu.
Syafi’i antonio mengatakan bahwa
unsur maisir judia artinya adanya salah asatu pihal yang untung namun di
lain pihak justru mengalami kerugian.
9. Larangan gharar
Gharar dalam pengertian bahasa adalah al-khida’
yaitu suatu tindakan yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsur
kerelaan. Secara konvensional kata Syafi’I kontrak dalam asuransi jiwa dapat
dikategorikan sebagai aqd tabaduli atau akad pertukaran, yaitu
pertukaran pembayaran premi dan dengan uang pertanggungan. Secara syari’ah
dalam akad pertukaran harus jelas berapa yang harus diterima. Keadaan ini akan
menjadi rancu karena kita tahu berapa yang akan diterima (sejumlah uang
pertanggungan), tetapi idak tahu berapa yang akan dibayarkan (jumlah seluruh
premi) karena hanya Allah yang tahu kapan seseorang akan meninggal.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut bahasa Arab, istilah asuransi adalah at-ta’min
diambil dari kata amana memiliki arti memebri perlindungan, ketenangan,
rasa aman, dan beban dari rasa takut. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
lndonesia (DSN-MU) Nomor 21 Tahun 2001 dalam fatwanya tentang pedoman umum
asuransi syariah, memberi definisi tentang asuransi. Menurutnya, Asuransi
Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah
orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru yang
memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad
(perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Prinsip-prinsip
Dasar Asuransi Syariah, yaitu:
a) Tauhid (unity)
b) Keadilan (justice)
c) Tolong menolong (ta’awun)
d) Kerja sama (cooperation)
e) Amanah ( trustworthy / al-amanah
)
f) Kerelaan ( al-ridha )
g) Larangan riba
h) Larangan maisir ( judi )
i)
Larangan gharar
B. Saran
Diharapkan semua mahasiswa dapat
memahami dan mengerti tentang materi Asuransi syariah dan juga dapat mengetahui
asal-usul dan prinsip-prinsip dalam asuransi syariah.
[1] Nurul Huda dan Mohamad Heykal, LEMBAGA
KEUANGAN ISLAM Tinjauan Teoretis dan Praktis, Jakarta: Kencana, 2010, hlm.
290.
[2] M. Solahudin, Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam,
(Surakarta : Muhammadiyah University Press, 2006), hlm. 127.
[3] Heri sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan
Ilustrasi, cet 2, (Yogyakarta: Ekonisia, 2004), hlm. 112
[4] Muhammad Syakir Sula, Asuransi
Syariah (Life And Genera): Konsep dan Sistem Oprasional, Jakarta: Gema
Insani, 2004, hlm. 28
[5] Didalam hokum Islam, menurut
zumhur ulama, penanggungan (kafalah) adalah penggabungan tanggung jawab
(dzimmah) penjamin (penanggung) kepada tanggung jawab (dzimmah)
orang yang dijamin (ditanggung) dalam kewajiban membayar utang (hak orang
lain). Menurut definisi ini, penjamin menjadi orang yang berutang bersama orang
berutang asli, sehingga orang berpiutang dapat menuntut utangnya kepada siapa
saja diantara kedua orang tersebut baik yang berutang asli maupun penanggungya.
[Muwaffaquddin Ibnu Qudamah, a-Mugni (Beirut: Dar al Fikr, 1984), V:70;
Syamsuddin Ibnu Qudamah, asy-Syarh al-Kabir, dicetak bersama ibid.].
dalam buku Syamsul Anwar, HUKUM PERJANJIAN SYARIAH Studi tentang Teori Akad
dalam Fikih Muamalat, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007.
[6] Syamsul Anwar, HUKUM
PERJANJIAN SYARIAH Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat, Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada, 2007, hlm 56-57
[7] Warkum Sumitro, Asas – Asas Perbankan Islam dan Lembaga –
Lembaga Terkait (BMUI dan Takaful) di Indonesia, ( JaKarta : Raja Grafindo Persada, 1996), hal 166 – 167.
[8] Nurul
Huda dan Mohamad Heykal, LEMBAGA KEUANGAN ISLAM Tinjauan Teoretis dan
Praktis, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 155.
[9] Muhammad Syakir
Sula, Asuransi Syariah (life ang general) Konsep dan system Operasional,
hal : 326
[10] Hermawan Kartajaya dan Muhammad
Syakir Sula, Syariah marketing, Bandung: Mizan Pustaka, 2006, hlm 201.
[11] Muhammad Syakir Sula, Asuransi
Syariah (life ang general) Konsep dan system Operasional, hal :326 – 327
[12] Sri Rejeki Hartono, Hukum
Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta: Sinar Grafika, 2008, hlm. 31.
[13] Nurul
Huda dan Mohamad Heykal, LEMBAGA KEUANGAN ISLAM Tinjauan Teoretis dan
Praktis, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 156-157.







0 comments:
Post a Comment