BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perusahaan
sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan
utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk
keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan di sini
maksudnya jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti
peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat
diperoleh di perusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayai
keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah
pihak.
.
B. Rumusan
Penulisan
- Pengertian leasing atau sewa guna usaha.
- Pihak yang terlibat dalam leasing dan
jenis-jenis leasing.
- Perbedaan konsep leasing konvensional
dengan konsep leasing islam.
C. Tujuan
Penulisan
1.
Untuk menyelesaikan
tugas dari mata kuliah Lembaga-lembaga Perekonomian Umat.
2.
Agar mahasiswa/i bisa
mengetahui dan memahami pengertian leasing.
3.
Agar mahasiswa/i mengetahui siapa saja yang terlibat dalam leasing
4.
Agar mahasiswa/i mengetahui Perbedaan konsep leasing
konvensional dengan konsep leasing islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Leasing
Leasing
atau sewa guna usaha memiliki beberapa pengertian, di antaranya:
·
Menurut Financial
Accounting Standart Board yang menyatakan bahwa “sewa guna usaha adalah
suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu
jangka waktu tertentu”.
·
The International
Accounting Standart yang menyatakan bahwa
“ leasing adalah an agreement whereby the lessor conveys to lessee in
return for rent the right to use an asset for an agreed period of time”,
atau leasing merupakan suatu perjanjian di mana lessor
menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh lessee
dengan imbalan pemabayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
·
Di Indonesia,
pengertian yang berkaitan dengan leasing adalah berdasarkan keputusan Menteri
Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991 yang menyatakan bahwa “ sewa
guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik
secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha
tanpa hak opsi (operating lease)untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara terbuka”.[1]
B. Konsep Leasing Konvensional
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu
tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak
pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang
bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa
uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan
dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk
dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan
atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui
pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang
modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika
kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan
yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah,
dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam
menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan
dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan
sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tiba-tiba,
tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian
leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya
dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
Di Indonesia leasing baru dikenal melalui
surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan
No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan
perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang
melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang
paling sederhana sampai yang rumit.[2]
Pengertian
sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor dengan lessee
di mana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee
dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
C. Sejarah Leasing
Sejarah perkembangan leasing menurut
T.M. Tom Clark dimulai sekitar tahun 1850, pada saat tercatatnya perusahaan
pertama yang menyewakan kereta api, di Amerika Serikat, The Bell
Telephone Company mulai memberikan layanan penyewaan telepon kepada
para langganannya melalui pembayaran secara cicilan pada tahun 1877. Sementara
di tahun 1952, perusahaan leasing di San Fransisco mendatangi
perusahaan-perusahaan penghasil barang untuk menawarkan jasa penjualan secara
leasing.
Kejadian ini mendorong munculnya
usaha leasing di Inggris, Jerman dan Jepang. Di Indonesia leasing mulai muncul
tahun 1974 dan berkembang sedemikian rupa sehingga pada tahun 1984 telah
berdiri 48 perusahaan leasing dengan total kontrak mencapai 436,1 miliar rupiah.[3]
D. Pihak yang Terlibat dalam Leasing
dan Jenis-Jenis Leasing.
1. Pihak yang Terlibat dalam leasing[4]
Setiap
transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak yang
berkepentingan, yaitu : lessor, lessee, supplier dan bank
atau kreditor.
a.
Lessor
Lessor adalah perusahaan leasing
atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam
bentuk barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk
mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan
barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease,
lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta
pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian
barang modal tersebut.
b.
Lessee
Lessee adalah perusahaan atau pihak yang
memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Lessee
dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang
atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir
kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak
lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan
harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee dapat
memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat
tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.
c.
Supplier
Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan
atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran
secara tunai oleh lessor. Dalam mekanisme financial lease, supplier
langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor
sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease,
supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan
pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau
berkala.
d.
Bank
Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing,
pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut,
namun pihak bank memegang peranaan dalam hal penyediaan dana kepada lessor
terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dan pembiayaan lessor
diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak
tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank. Untuk memperoleh barang-barang
yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau
lessor.
2. Jenis – Jenis Leasing[5]
a. Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam
sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak
yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee)
biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa
guna usaha, sebagai pemilik barng modal tersebut, melakukan pemesanan,
pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut
kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee.
Sebagai imbalan atau jasa penggunaan barang tersebut lessee akan
membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berubah uang
rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama. Jumlah rental
ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor
ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital
atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi 2, yaitu :
1) Direct finance lease
Transaksi
ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang
dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor
membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
2) Sale and lease back
2) Sale and lease back
Dalam
transaksi ini lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor.
Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan uatu konrak leasing antara lesse
dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini
memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan direct finance lease. Di sini lesse
memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau
untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease
back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja
kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkana sesuai dengan nilai objek
barang lease.
b. Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha ini,
perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan
kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh
pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup
jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut
dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha
mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna
usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Perusahaan sewa guna usaha dalam operating
lease biasanya bertanggung jawab atas biaya – biaya pelaksanaan sewa guna
usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang
bersangkutan.
c. Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha,
dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha
sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh
produsen atau pabrikan.
d. Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha,
selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau
kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
e. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan
suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu
negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee yang dilakukan
dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee
terletak pada dua negara berbeda.
3. Penggolongan Perusahaan Leasing
Perusahaan
leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan ke dalam 3
kelompok, yaitu:
a)
Independent Leasing Company
Perusahaan leasing jenis ini
mewakili sebagian besar dari industri leasing. Perusahaan tipe ini
berdiri sendiri atau independen dari supplier yang mungkin dapat
sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang
modal nasabahnya (lessee), perusahaan dapat membelinya dari berbagai supplier
atau produsen kemudian di-lease kepada pemakai. Lembaga keuangan yang
terlibat dalam kegiatan usaha leasing, misalnya bank-bank, dapat pula
disebut sebagai lessor independen. Banyak lembaga keuangan yang
bertindak sebagai lessor tidak hanya memberikan pembiayaan leasing kepada
lessee tetapi juga memberikan pendanaan kepada perusahaan leasing.
Di samping itu lessor independen dapat pula memberikan pembiayaan kepada
supplier (manufacturer) yang sering disebut dengan vendor
program.
b)
Captive Lessor
Captive lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen
mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya.
Hal ini dapat terjadi apabila supplier berpendapat bahwa dengan
menyediakan pembiayaan leasing sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan
penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan tradisional.
Captive lessor ini sering pula disebut dengan two-party lessor.
Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing
(subsidiary) dan pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang.
c)
Lease Broker atau Packager
Bentuk akhir dari perusahaan leasing
adalah lease broker atau packager. Broker leasing
berfungsi mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang
membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing. Broker leasing
biasanya tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing
untuk atas namanya. Di samping itu perusahaan broker leasing memberikan
satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing tergantung apa yang
dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing.
E. Konsep Leasing Islam
Leasing (sewa guna usaha) pertama dikenal
di Amerika Serkat, yaitu berasal dari kata lease yang berarti menyewa.
Sedangkan dalam ekonomi Islam dikenal dengan al-ijarah, berasal dari
kata al-ajru yang berarti al-iwadhu (ganti).[6]
Al-Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna
atas barang atau jasa dalam batasan waktu tertentu, melalui pembayaran upah
sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang.[7] Dalam
al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 233 Firman Allah:
“.....dan
jika Kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak ada dosa bagimu apabila
kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.
Sewa guna
usaha syari’ah adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal
baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi yang akan
digunakan oleh penyewa selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran
secara angsuran dimana menggunakan prinsip ijarah dan ijarah
muntahiyah bittamlik. Sewa guna usaha syari’ah diatur di dalam:
a) Peraturan Ketua Badan Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan Nomor Per-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syari’ah.
b) Peraturan Ketua Badan Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan Nomor Per-04/BL/2007 tentang Akad-akad Yang Digunakan
Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syari’ah.
c) Surat Dewan Syari’ah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor B-323/DSN-MUI/XI/2007 tanggal 29
November 2007 tentang Pernyataan DSN-MUI atas Peraturan Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan.
Dasar
hukum yang dipakai dalam sewa guna usaha syari’ah berlainan dengan dasar hukum
yang dipakai dalam sewa guna usaha konvensional karena sewa guna usaha
konvensional diatur di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991
tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing). Sewa guna usaha konvensional
menganut asas-asas yang berlaku di dalam KUHPerdata dimana kiblatnya adalah
hukum Eropa Kontinental, seperti asas kebebasan berkontrak. Sedangkan sewa guna
usaha syari’ah menganut asas-asas yang kiblatnya kepada Al-Qur’an dan
Al-Hadits.
Adapun
asas-asas dalam Hukum Perdata Islam yang digunakan di dalam sewa guna usaha
syari’ah yaitu:
Ø Asas Kebolehan.
Ø Asas kebebasan dan Kesukarelawan.
Ø Asas Pembawa Manfaat dan Menolak
Mudharat.
Ø Asas Kebajikan atau Kebaikan.
Ø Asas Adil dan Seimbang.
Ø Asas Larangan Merugikan Diri Sendiri
dan Orang Lain.
Ø Asas mendapatkan hak karena usaha
dan jasa.
Ø Asas Mengatur dan Memberi Petunjuk.
Ø Asas Kebebasan Berusaha.
Ø Asas Beritikad Baik dan Dilindungi.
Ø Asas Mendahulukan Kewajiban Daripada
Hak.
1. Landasan Hukum Leasing Syariah
a. Al-qur’an
óOèdr& tbqßJÅ¡ø)t |MuH÷qu y7În/u 4 ß`øtwU $oYôJ|¡s% NæhuZ÷t/ öNåktJt±Ïè¨B Îû Ío4quysø9$# $u÷R9$# 4 $uZ÷èsùuur öNåk|Õ÷èt/ s-öqsù <Ù÷èt/ ;M»y_uy xÏGuÏj9 NåkÝÕ÷èt/ $VÒ÷èt/ $wÌ÷ß 3 àMuH÷quur y7În/u ×öyz $£JÏiB tbqãèyJøgs ÇÌËÈ
“Apakah mereka
yang membagi-bagi rahmat Tuhan-Mu? Kami telah menentukan antara mereka
penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka
atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat
mempergunakan yang lain. Dan rahmat Tuhan-Mu lebih baik dari apa
yang mereka kumpulkan.”[8]
b. Hadist
“Dahulu kami
menyewa tanah dengan (jalan membayar dari) tanaman yang tumbuh. Lalu Rasulullah
melarang kami cara itu dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas
atau perak.”[9]
“Allah Ta’ala
berfirman: Ada tiga golongan yang pada hari kiamat (kelak) Aku akan menjadi
musuh mereka: (pertama) seorang laki-laki yang mengucapkan sumpah karena Aku
kemudian ia curang, (kedua) seorang laki-laki yang menjual seorang merdeka lalu
dimakan harganya, dan (ketiga) seorang laki-laki yang mempekerjakan seorang
buruh lalu sang buruh mengerjakan tugas dengan sempurna, namun ia tidak memberinya
upahnya.”[10]
c.
Fatwa Dewan Syariah Nasional
-
Fatwa DSN No:09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah
-
Fatwa DSN No: 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Ijarah
Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik
2. Perbedaan Ijarah dengan Leasing
Karena Ijarah adalah akad yang mengatur
pemanfaat hak guna tanpa terjadi pemindahan kepemilikan, maka banyak orang yang
menyamakan ijarah ini dengan leasing. Hal ini terjadi karena
kedua istilah tersebut sama-sama mengacu pada hal-ihwal sewa-menyewa.
Menyamakan ijarah dengan leasing tidak sepenuhnya benar pula.
Karena pada dasarnya, walaupun terdapat kesamaan antara ijarah dan leasing,
tapi ada beberapa karakteristik yang membedakannya.
Sedikitnya ada lima aspek yang membedakan antara ijarah
dan leasing, yaitu objeknya, metode pembayarannya, perpindahan
kepemilikan, lease purchase, dan sale and lease back.
|
Indicator
|
Ijarah
|
Leasing
|
|
Objek
|
Objek yang
disewakan bisa berupa manfaat barang dan jasa. Dalam hal ini, ijarah memang
terbagi menjadi dua.1. Manfaat barangAkad untuk mendapatkan manfaat dari
barang adalah sewa menyewa. Dengan imbalam berupa uang sewa
2. Manfaat jasa
Akad yang digunakan untuk mendapat manfaat jasa adalah
upah mengupah. Imbalan yang diterima berupa upah/gaji yang dibayarkan kepada
pekerja.
|
Dalam
leasing,transaksi yang digunakan hanya terbatas pada manfaat barang saja.
|
|
Methods
of payments (Metode Pembayaran)
|
Ada 2 metode
pembayaran dalam akad Ijarah1) Not contingent to performanceMetode pembayaran
ini tidak tergatung kepada kinerja objek ijarah. Harga sewa/upah yang harus
dibayarkan tergantung pada lamanya masa sewa,bukan pada kinerjanya.
2) Contingent to performance
Metode pembayaran ini disebut juga sebagai Ju’alah. Yaitu
uang sewa/upah yang dibayarkan tergantung pada kinerja/syarat yang disepakati
di awal. Kalau ternyata syarat tersebut tidak terpenuhi,maka uang sewa tidak
dibayarkan.
|
Metode pembayaran
yang ada dalam leasing adalah Not contingent to performance.
|
|
Transfer
of Tittle (Perpindahan Kepemilikan)
|
Perpindahan
kepemilikan:· Ijarah: tidak ada perpindahan kepemilikan· IMBT: ada perjanjian
di awal akad apakah nantinya barang yang disewakan dihibahkan atau dijual di
akhir periode sewa
|
Perpindahan
kepemilikan:· Operating lease: tidak terjadi perpindahan kepemilikan·
Financial lease: di akhir periode sewa si penyewa diberikan pilihan untuk
membeli atau tidak barang yang disewa tersebut
|
|
Lease
purchase (sewa-beli)
|
Tidak mengenal
Lease-PurchaseTransaksi tersebut dilarang dalam syari’ah karena terjadi akad
two in one (shafqatain fi al shafqah). Tidak ada kepastian dalam akad ini.
Apakah ini akad sewa atau beli. Kerena perpindahan kepemilikan berlangsung
selama periode sewa.Akan tetapi dalam perbankan syari’ah dikenal bentuk
Ijarah Muntahia bittamlik.
|
Terdapat
variasi/model lain dalam transaksi leasing,yaitu Lease-purchase (sewa-beli)
dimana dalam kontrak ini,perpindahan kepemilikan terjadi selama masa sewa.
Jika di tengah periode transaksi tersebut dibatalkan,maka kepemilikan barang
tersebut dibagi 2 antara penyewa danyang menyewakan. Transaksi tersebut
dilarang dalam syari’ah karena terjadi akad two in one (shafqatain fi al
shafqah). Tidak ada kepastian dalam akad ini. Apakah ini akad sewa atau beli.
Kerena perpindahan kepemilikan berlangsung selama periode sewa.
|
|
Sale
and lease back
|
Sale and lease back
adalah akad dimana si penjual ingin menjual sebuah barang,akan tetapi ia
masih ingin menggunakannya. Contoh, A ingin menjual mobil kepada si B. karena
A masih butuh manfaat dari ‘mantan ‘ mobilnya tersebut,maka B menyewakan
kembali mobilnya kepada A. dalam Syari’ah,akad tersebut diperbolehkan.
|
Dalam Leasing juga
mengenal transaksi Sale and Lease.
|
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Leasing (sewa guna usaha) secara umum adalah
perjanjian antara lessor dengan lessee di mana pihak lessor
menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan
pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Jenis-jenis
leasing, yaitu:
1.
Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan), terbagi 2, yaitu:
a. Direct finance lease
b. Sale and lease back
2.
Operating lease (sewa menyewa biasa)
3.
Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
4.
Leveraged Lease
5.
Cross Border Lease
Dalam
konsep pembiayaan syari’ah dalam artian perusahaan kredit, pada saat ini sudah
banyak menerapkan dengan menggunakan prinsip syari’ah. Salah satu yang menjadi
indikator perusahaan menggunakan sistem syari’ah dikarenakan terbebas dari
bunga atau riba dibandingkan dengan perusahaan konvensional yang masih
menggunakan sistem bunga. Prinsip syari’ah yang diterapkan dapat memberikan
kemudahan sebagian besar masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka.
B. Saran
Dengan
mengenal perusahaan leasing dengan baik diharapkan untuk pembaca bisa terhindar
dari penipuan yang berlandaskan perusahaan leasing.
[1] Nurul Huda dan Mohamad Heykal, LEMBAGA
KEUANGAN ISLAM Tinjauan Teoretis dan Praktis. Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 367.
[4] Irmayanto, Juli, dkk, Bank dan
Lembaga Keuangan, Jakarta : Penerbit Universitas Trisakti, 2007, hlm 20.
[6] Ibrahim warde, Islamic
Finance : Keuangan Islam Dalam Perekonomian Global. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar. 2009.
[11] Adiwarman A. Karim, Bank
Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi Ketiga, Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2008, hlm. 140.







This comment has been removed by the author.
ReplyDeletedaftar Pustakanya gak ada, tolong ditambahkan
ReplyDelete