BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Disadari
ataupun tidak, kita sering melakukan khiyar dalam kehidupan sehari-hari. Yakni
dalam proses jual-beli. Misalnya saja, ketika kita membeli baju atau barang
yang lain tetapi ketika dibawa ke rumah barang itu tidak tidak sesuai dengan
kebuthan kita / terdapat cacat pada barangnya sehingga kita mengembalikan
dan menukarnya kepada pedagang karena ketika membeli kita sudah ada perjanjian
dengannya pabila tidak muat boleh dikembalikan. Hal itu adalah salah satu
contoh daripada khiyar.
Khiyar adalah pemilihan di dalam melakukan
akad jual beli apakah mau meneruskan akad jual beli atau mengurungkan / menarik
kembali kehendak untuk melakukan jual beli. Dalam pertimbangan bisnis dan
ekonomi khiyar ini menjadi penting karena dengan adanya khiyar orang
yang melakukan transaksi bisnis yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan
masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan tejadi penyesalan dikemudian hari
lantaran merasa tertipu.
B. Rumusan Masalah
1) Apa pengertian Khiyar?
2) Apa pengertian Khiyar Majelis?
3) Apa pengaruh dari Khiyar
Majelis?
4) Bagaimana Masa berakhirnya Khiyar?
C. Tujuan
Penulisan
1) Untuk
menyelesaikan tugas makalah dari mata kuliah Fiqih Muamalat.
2) Mengetahui
dan memahami pengertian dari Khiyar.
3) Mengetahui
dan memahami pengertian Khiyar Majelis.
4) Mengetahui
pengaruh dari Khiyar.
5) Mengetahui
masa berakhirnya Khiyar.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Khiyar
Secara etimologi,
khiyar artinya: Memilih, menyisihkan, dan menyaring. Secara umum artinya
adalah menentukan yang terbaik dari dua hal (atau lebih) untuk dijadikan
orientasi. Secara terminologis dalam ilmu fiqih artinya: Hak yang
dimiliki orang yang melakukan perjanjian usaha untuk memilih antara dua hal
yang disukainya, meneruskan perjanjian tersebut atau membatalkannya.[1]
Khiyar artinya “boleh memilih antara
dua, meneruskan akad jual beli atau mengurugkan (menarik kembali, tidak jadi
dijula beli)”. Diadakan khiyar oleh syara’ agar kedua orang
tadi yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh,
supaya tidak akan tejadi penyesalan dikemudaian hari lantaran merasa tertipu.[2]
Khiyar yaitu pemilihan di dalam melakukan
akad jual beli apakah mau meneruskan akad jual beli atau mengurungkan/ menarik
kembali kehendak untuk melakukan jual beli.[3]
Hak khiyar
ditetapkan syariat Islam bagi orang-orang yang melakukan transaksi perdata agar
tidak dirugikan dalam transaksi yang mereka lakukan, sehingga kemaslahatan yang
dituju dalam suatu transaksi tercapai dengan sebaik-baiknnya. Tujuan diadakan khiyar
oleh syara’ berfungsi agar kedua orang yang berjual beli dapat
memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan terjadi
penyesalan di kemudian hari karena merasa tertipu.[4]
Jadi, hak khiyar
itu ditetapkan dalam Islam untuk menjamin kerelaan dan kepuasan timbal
balik pihak-pihak yang melakukan jual beli. Dari satu segi memang khiyar
(memilih) ini tidak praktis karena mengandung arti ketidakpastian suatu
transaksi, namun dari segi kepuasan pihak yang melakukan transaksi, khiyar
ini yaitu jalan terbaik.
1. Syarat Khiyar
a. Pendapat ulama’ tentang syarat khiyar
dalam orang yang menjual terhadap dirinya sendiri.
Imam Syafi’i berpendapat :
·
Kepemilikan mabi’ msih ditangguhkan
·
Berpindahnya kepemilikan dan jatuhnya khiryar
·
Kepemilikan bisa berpndah dengan terjadinya akad.
·
Waktunya harus tiga hari
2. Dasar Hukum atau Landasan Khiyar
dalam Jual Beli
Adapun
landasan khiyar sebagai berikut :
a. Al-Qur’an surat :
يا ايَّهَا الّذِيْنَ اَمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِا لْبَاطِلِ اِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَضٍ مِّنْكُمْ
(النساء, 4. 29)
Artinya : “Hai orang-orang yang
beriman, janglah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil
kecuali dengan jalan perniagaan berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”[5]
b. Al-Hadist
البَيْعَانِ بِا لْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا, فَاِنْ
صَدَّقَا وَبَيَّنَا بُوْرِكَ لَهُمَا فِيْ بَيْعِهِمَا وَاِنْ كَتَمَا وَكَذَّبَا
مُحِقَّتْ بَرْكَةُ بَيْعِهِمَا (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “Dua orang yang melakukan
jual beli boleh melakukan khiyar selama belum berpisah. Jika keduanya benar dan
jelas maka keduanya diberkahi dalam jual beli mereka. Jika mereka
menyembunyikan dan berdusta, maka akan dimusnahkanlah keberkahan jual beli
mereka”. (HR.Bukhori Muslim)
c. Ijma’ Ulama’
Status Khiyar
dalam pandangan ulama Fiqh adalah disyariatkan atau dibolehkan, karena suatu
keperluan yang mendesak dalam mempertimbangkan kemaslahatan masing-masing pihak
yang melakukan transaksi.[6]
Di abad
modern yang serba canggih, dimana sistem jual beli semakin mudah dan praktis,
masalah khiyar ini tetap diberlakukan, hanya tidak menggunakan kata-kata
Khiyar dalam mempromosikan barang-barang yang dijualnya, tetapi dengan ungkapan
singkat dan menarik, misalnya: “Teliti sebelum membeli”. Ini berarti bahwa
pembeli diberi hak Khiyar (memiih) dengan hati-hati dan cermat dalam
menjatuhkan pilihannya untuk membeli, sehingga ia merasa puas terhadap barang
yang benar-benar ia inginkan.
3. Fungsi Khiyar
Fungsi khiyar
adalah supaya kedua orang yang berjual beli dapat memikirkan lebih lanjut
mengenai dampak positif atau negatifnya bagi mereka masing-masing. Dengan
demikian diantara kedua belah pihak tidak akan terjadi penyesalan di belakang
hari karena adanya penipuan, kesalahan, dan paksaan.[7]
Pembagian khiyar
sangat beragam pengelompokannya dan para ulama berbeda pendapat dalam membagi khiyar.
Ulama
Malikiyah berpendapat bahwa khiyar majlis itu batal dan membagi khiyar
menjadi dua bagian
a.
Khiyar at-taammul (melihat, meneliti), khiyar secara
mutlak
b.
Khiyar naqish (kurang), apabila terdapat kekurangan atau ‘aib pada
barang yang dijual (khiyar al-hukmy).
Ulama
Syafi’iyah berpendapat bahwa khiyar terbagi menjadi dua
a.
Khiyar at-tasyahi, khiyar yang menyebabkan pembeli memperlama
transaksi sesuai dengan seleranya terhadap barang, baik dalam majlis ataupuan
syarat.
b.
Khiyar Naqishah, khiyar yang disebabkan adanya perbedan
dalam lafazh atau adanya kesalahan dalam perbuatan atau adanya penggantian.
Secara
umum, khiyar masyhur dibagi menjadi tiga, yaitu:
a. Khiyar Majlis, hak
pilih kedua belah pihak yang berakad untuk membatalkan akad, selama keduanya
masih berada dalam majelis akad (di ruangan toko) dan belum berpisah badan
b. Khiyar Syarat, khiyar yang terjadi dengan
ketentuan kesepakatan ‘aqid dalam menentukan batas waktu untuk meneruskan atau
membatalkan jual beli)
c. Khiyar ‘Aib, keadaan yang membolehkan salah
seorang akad yang memiliki hak untuk membatalkan aqad atau menjadikannya ketika
ditemukan aib (kecacatan) dari salah satu yang dijadikan alat tukar-menukar
yang tidak diketahui oleh pemiliknya waktu akad.
B. Pengertian
Khiyar Majlis
Majlis berasal dari fi’il madhi ” jalasa”
yang berarti duduk kemudian dirubah ke isim makan “majlis” yang
berarti tempat duduk. Tempat duduk tersebut dapat dijabarkan lagi menjadi
tempat transaksi. Jadi, khiyar majlis adalah khiyar yang
dilakukan pada satu tempat. Mauqud ‘alaih (barang) menjadi sah milik
penjual atau pembeli ketika keduanya sudah berpisah. Batasan satu tempat
tersebut menurut jumhur ulama berdasarkan adat.
Seperti
kejadian berikut. Ronald penjual buku. Fagundez pembelinya. Di toko Ronald
sudah ada tulisan, “Barang tidak boleh dikembalikan sesudah meninggalkan lokasi
toko”. Dengan ketentuan di atas, jika Fagundez jadi membeli buku maka Ronald
sudah tidak bertanggung jawab terhadap buku tersebut ketika Fagundez
meninggalkan toko dan buku tersebut sepenuhnya milik Fagundez. Jika Fagundez
sempat memilih buku dan akhirnya tidak jadi membeli karena tidak sepakat harga
atau lainnya, maka buku tersebut tetap milik Ronald dan ia berhak menjual buku
tersebut kepada orang lain.
Khiyar Majlis,
yaitu hak pilih kedua belah pihak yang berakad untuk membatalkan akad, selama
keduanya masih berada dalam majelis akad (di ruangan toko) dan belum berpisah
badan. Artinya, suatu transaksi baru di anggap sah apabila kedua belah pihak
yang melaksanakan akad telah berpisah badan atau salah seorang di antara mereka
telah melakukan pilihan untuk menjual dan/atau membeli. Khiyar seperti
ini hanya berlaku dalam suatu transaksi yang bersifat mengikat kedua belah
pihak yang melaksanakan transaksi, seperti jual beli dan sewa-menyawa.[9]
Khiyar majlis
sah menjadi milik si penjual dan si pembeli semenjak dilangsungkannya akad jual
beli hingga mereka berpisah, selama mereka berdua tidak mengadakan kesepakatan
untuk tidak ada khiyar setelah dilangsungkannya akad jual beli atau seseorang
di antara keduannya menggugurkan hak khiyarnya, sehingga hanya seorang yang
memiliki hak khiyar.[10]
عَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-, عَنْ رَسُولِ
اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( إِذَا تَبَايَعَ اَلرَّجُلَانِ, فَكُلُّ
وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعاً, أَوْ
يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا اَلْآخَرَ,
فَإِنْ
خَيَّرَ أَحَدُهُمَا اَلْآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدَ وَجَبَ
اَلْبَيْعُ, وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا, وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ
مِنْهُمَا اَلْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ اَلْبَيْعُ] ( مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ
لِمُسْلِمٍ [
“Dari
Ibnu Umar Radliyallaah ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Apabila dua orang melakukan jual-beli, maka masing-masing orang
mempunyai hak khiyar (memilih antara membatalkan atau meneruskan jual-beli)
selama mereka belum berpisah dan masih bersama; atau selama salah seorang di
antara keduanya tidak menentukan khiyar pada yang lain, lalu mereka
berjual-beli atas dasar itu, maka jadilah jual-beli itu. Jika mereka berpisah
setelah melakukan jual-beli dan masing-masing orang tidak mengurungkan
jual-beli, maka jadilah jual-beli itu.”[MuttafaqAlaihi. Dan lafadznya
menurut riwayat Muslim.]
Begitu juga sabda nabi :
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ; أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى
الله عليه وسلم قَالَ: ( اَلْبَائِعُ وَالْمُبْتَاعُ بِالْخِيَارِ حَتَّى
يَتَفَرَّقَا, إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ, وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ
يُفَارِقَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا
اِبْنَ مَاجَهْ,
وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ,
وَابْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ اَلْجَارُودِ. وَفِي رِوَايَةٍ: ( حَتَّى
يَتَفَرَّقَا مِنْ مَكَانِهِمَا
(
“Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari
ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda : “Penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar sebelum keduanya
berpisah, kecuali telah ditetapkan khiyar dan masing-masing pihak tidak
diperbolehkan pergi karena takut jual-beli dibatalkan.” Riwayat Imam Lima
kecuali Ibnu Majah, Daruquthni, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu al-Jarus.Dalam suatu
riwayat: “Hingga keduanya meninggalkan tempat mereka.”
Beberapa
pendapat mengenai khiyar majlis yaitu sebagai berikut:
1.
Ulama Hanafiyah dan Malikiyah
Golongan ini berpendapat akad dengan adanya
ijab qabul ini menjadi sangat penting tidak bisa hanya dengan khiyar. Selain
itu juga akad tidak akan sempurna kecuali dengan adanya keridaan, sebagaimana
firman-Nya.
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB … ÇËÒÈ
Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu…”
2.
Ulama Syafi’iyah dan Hanbali
Golongan
ini berpendapat jika pihak yang akad menyatakan ijab dan qabul, akad tersebut masih memiliki
kesempatan untuk membatalkan, mrnjadikan, atau saling berpikir selama kedua
orang tersebut masih berada di tempat.
Pendapat
yang dianggap kuat, bahwa yang dimaksud berpisah disesuaikan dengan adat
kebiasaan setempat.
Sedangkan
menurut ulama fikih khiyar majlis adalah:
اَنْ يَكُوْنَ لِكُلِّ مِنَ الْعَا قِدَيْنِ
حَقٌّ فَسْحُ الْعَقْدِ مَادَامَ فِى مَجْلِسٍ الْعَقْدِ لَمْ
يَتَفَرَّقَاَ بِاَبْدَانِهَايُخَيِّرُاَحَدُهُمَااْلا خَرَ فَيُخْتَارُ لُزُوْمُ
اْلعَقْدِ.
Artinya : “Hak
bagi semua pihak yang melakukan akad untuk membatalkan akad selagi masih berada
ditempat akad dan kedua pihak belum berpisah. Keduanya saling memilih sehingga
muncul kelaziman
akad.”[11]
C. Pengaruh Khiyar Majlis Terhadap
Akad.
Tidak ada
perbedaan di antara kalangan ahli fiqih yang mengatakan bolehnya khiyar
majlis bahwa akad dengan khiyar ini adalah akad yang boleh, dan bagi
masing-masing pihak yang berakad mempunyai hak untuk memfasakh atau
meneruskan selama keduanya masih dalam majlis dan tidak memilih
meneruskan akad. Namun kemudian mereka berbeda pendapat mengenai pengaruh akad
terhadap sahnya akad dari segi implementasi pengaruhnya secara langsung. Dengan
bahasa lain apakah akad ini memindahkan hak milik dan seluruh turunannnya
berupa hasil dan nafkah dan pengaruh yang lain sebagai konsekuensi dari hak
milik.[12]
D. Masa
Berakhirnya Khiyar[13]
1.
Memilih keduanya akan meneruskan aqad, apabila memilih salah
seorang dari pada keduanya akan terusnya akad habislah khiyar dari pihak dia,
tetapi hak yang lain masih tetap.
2.
Dengan terpisah keduanya dan tempat jual beli, arti
berpisah, menurut adat kebiasaan. Apabila adat telah menghukum bahwa keadaan
keduanya sudah berpisah, tetaplah jual beli antara keduanya, kalau adat
mengatakan belum berpisah masih terbukalah pintu khiyar antara keduanya. Kalu
keduanya berselisih umpamanya seseorang sudah mengatakan sudah berpisah, sedang
yang lain mengatakan belum, hendaklah dibenarkan yang mengatkan belum dengan
sumpahnya, karena yang asal belum berpisah.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Khiyar adalah pemilihan di dalam melakukan
akad jual beli apakah mau meneruskan akad jual beli atau mengurungkan / menarik
kembali kehendak untuk melakukan jual beli. Dalam pertimbangan bisnis dan
ekonomi khiyar ini menjadi penting karena dengan adanya khiyar
orang yang melakukan transaksi bisnis yang berjual beli dapat memikirkan
kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan tejadi penyesalan
dikemudian hari lantaran merasa tertipu.
Khiyar
Majlis, yaitu hak pilih kedua belah pihak yang
berakad untuk membatalkan akad, selama keduanya masih berada dalam majelis akad
(di ruangan toko) dan belum berpisah badan.
Masa
Berakhirnya Khiyar
1.
Memilih keduanya akan meneruskan aqad, apabila memilih
salah seorang dari pada keduanya akan terusnya akad habislah khiyar dari pihak
dia, tetapi hak yang lain masih tetap.
2.
Dengan terpisah keduanya dan tempat jual beli, arti
berpisah, menurut adat kebiasaan.
B. Saran
Kami selaku penyusun sangat
menyadari masih jauh dari sempurna dan tentunya banyak sekali kekurangan dalam
pembutan makalah ini. Hal ini disebabkan karena masih terbatasnya kemampuan
kami. Oleh karena itu, kami selaku pembuat makalah ini sangat mengharapkan
kritik dan saran yang bersifat membangun. Kami juga mengharapkan makalah ini
sangat bermanfaat untuk kami khususnya dan pembaca pada umumnya.
[4] Abdul Rahman, Fiqh
Muamalah, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 98
[6] Amir
Syarifuddin, Fiqh Muamalah, Jakarta: Pranada Media, 2005, ke-1, hal.213
[9] Gemala Dewi, Hukum Perikatan
Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2007.
[10] Abdul Azhim bin Badawi
Al-Khalafi, Al-Wajiz, Ensiklopedi Fiqih Islam Dalam Al-Qur’an dan As-Sunah
As-Sahihah, Jakarta:Pustaka As-Sunnah, 2008.
[11] Wahaba
Al-Juhali, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh, JUz IV, Damsyik: Dar Al-Fikr,
1989, hal. 112.







Adik.... mana pengertian khiyar syarat dan aib_nyaaa ....????
ReplyDeleteAdik.... mana pengertian khiyar syarat dan aib_nyaaa ....????
ReplyDeleteDek mana pengertian khiyar syarat sama khiyar aib nya dek?
ReplyDelete