BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam
syari’at bermuamalah, seseorang tidaklah selamanya mampu melaksanakan syari’at
tersebut secara tunai dan lancar sesuai dengan syari’at yang ditentukan. Ada
kalanya suatu misal ketika sedang dalam perjalanan jauh seseorang kehabisan
bekal, sedangkan orang tersebut tidaklah mungkin kembali ke tempat tinggalnya
untuk mengambil perbekalan demi perjalanan selanjutnya.
Selain
daripada itu, keinginan manusia untuk memnuhi kebutuhannya, cenderung membuat
mereka untuk saling bertransaksi walaupun dengan berbagai kendala, misalnya
saja kekurangan modal, tenaga dsb. maka dari itu, dalam islam diberlakukan
syari’at gadai. Adapun pengertian, hukum, dan syaratnya, serta bagaimana
penggunaannya akan dibahas dalam makalah ini.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimanakah pengertian rahn (gadai)?
2.
Bagaimana rukun gadai?
3.
Bagaimana syarat gadai?
4.
Bagaimana hukum gadai?
5.
Bagaimana pemanfaatan gadai?
C. Tujuan
Penulisan
1.
Mahasiswa/i dapat memahami pengertian rahn
(gadai).
2.
Mahasiswa/i dapat memahami rukun gadai.
3.
Mahasiswa/i dapat memahami syarat gadai.
4.
Mahasiswa/i dapat memahami hukum gadai.
5.
Mahasiswa/i dapat memahami pemanfaatan
gadai?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Rahn (Gadai)
Kata rahn dalam bahasa arab memiliki pengertian “ tetap
dan penahan” dikatakan الماء الراهن
apabila tidak mengalir dan kata نعمة راهنة berarti
nikmat yang tidak putus ada yang mengatakan bahwa “rahn” bermakna
“tertahan” dengan dasar firman Allah.
@ä. ¤§øÿtR $yJÎ/ ôMt6|¡x. îpoYÏdu ÇÌÑÈ
Artinya: “tiap-tiap diri bertanggung
jawab atas apa yang telah diperbuatnya”[1]
Menurut Istilah, yaitu
menjadi harta benda sebagai jaminan utang sehingga utang dilunasi dengan
menggunakan jaminan tersebut, ketika orang yang berutang tidak mampu melunasi
utangnya.[2]
Menurut Ulama Syafi'iyah,
Rahn adalah: "Menjadikan suatu benda sebagai jaminan utang yang
dapat dijadikan pembayar ketika berhalangan dalam membayar utang."
Menurut Ulama
Hanabilah: "Harta yang dijadikan jaminan utang sebagai pembayar harga
(nilai) utang ketika berutang berhalangan (tak mampu) membayar utangnya kepada
pemberi pinjaman."
Gadai adalah
perjanjian (akad) pinjam meminjam dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan
utang.[3]
Sehingga dapat disimpulkan gadai
adalah menjadikan suatu benda itu berharga sebagai jaminan sebagai tanggungan
utang berdasarkan perjanjian (akad) antara orang yang memiliki hutang dengan
pihak yang memberi hutang.
B. Rukun
Gadai
Gadai mempunyai 3
rukun:
1.
Akad, yang digunakan kedua belah pihak,
yaitu memiliki uang dengan orang yang berhutang yang menyerahkan suatu jaminan
atas pinjamannya.
2.
Ada objek (barang) yang digadai, yaitu
pinjaman dan barang yang digadaikan.
3. Shighat
(lafal).[4]
seperti seseorang berkata “aku gadaikan mejaku ini dengan harga Rp.10.000”, dan yang satu lagi menjawab “aku terima
gadai mejamu seharga Rp.10.000”, atau bisa pula
dilakukan selain dngan kata-kata, seperti dengan surat, isyarat atau yang
lainnya.
Menurut ulama Hanafiyah
rukun rahn adalah ijab dan qabul dari rahin dan murtahin, sebagaimana pada akad
yang lain. Akan tetapi, akad dalam rahn tidak akan sempurna sebelum adanya penyerahan
barang. Adapun menurut ulama selain Hanafiyah, rukun rahn adalah shighat,
aqid (orang yang akad), marhun, dan marhun bih.
C. Syarat
Gadai
Syarat gadai ada 4,
yaitu:
1.
Islam
2.
Baligh
3.
Berakal
4.
Mumayiz
Menurut imam malikiah syarat rahn
(gadai) ada 4:
·
Harus ada pentakluk anda rahn dan
murtahin.
·
Harus ada barang yang menjadi rahn
dan hutang (uang yang menjadi pinjaman).
·
Barang yang di rahn itu harus
bisa dijual dan dibeli, sama seperti jual beli. Contoh, kereta yang sah untuk
dijual dan dibeli. Tiap-tiap barang yang sah untuk dijual beli maka bisa juga
untuk digadai.
·
Dan bagi Malikiah, syarat rahn
itu mumayiz dan tidak sah orang gila, dan anak bayi. Arti mumayiz
pada maliki itu sudah mencakup kepada baligh, berakal, Islam. Karena ia telah
mengetahui yang mana benar dan salah.[5]
Dan syarat bagi mumayiz dan shafih itu rahn yang ringan
seperti handphone, seandainya yang lazim maka harus ada wali, contoh sepeda
motor, mobil.
D. Hukum
Gadai
Perjanjian
gadai dibenarkan oleh islam, berdasarkan:
a) Al qur’an
surat Al Baqarah ayat: 283
* bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»ydÌsù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ Ïjxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,Guø9ur ©!$# ¼çm/u 3 wur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6t ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOÎ=tæ ÇËÑÌÈ
Artinya: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara
tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang
tanggungan yang dipegang (oleh penggadai). Akan tetapi jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah tuhannya.”
b) Hadits yang
diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Nasai, dan Ibnu Majah, dari Anas r.a, yang
artinya:”Rosulullah merungguhkan baju besi kepada seorang yahudi di madinah
ketika beliau mengutangkan gandum dari seorang yahudi”.[6]
1. Qabad
bagi Murtahin dan Rahn
·
Hukum mengkabad itu boleh dilakukan oleh
si murtahin (orang yang menerima rahn), dengan syarat sah mengkabat
yaitu harus ada izin dari si rahn. Karena apabila tidak ada izin maka
tiada lazim untuk mengkabatnya (menyerahkan rahn kepada orang lain).
·
Dan seandainya si murtahin itu dengan
sengaja tidak meminta izin maka tidak ada jenis hukum akannya (tidak sah
mengkabat).
·
Dan jikalau memberi izin si rahn tetapi
barang tersebut telah ia kabadkan kepada orang lain, kemudian rahn menarik
kembali daripada izinnya niscaya hilang untuk hukum izin.
Apa-apa saja yang boleh
untuk rahn.
·
Tiap-tiap barang atau sesuatu yang sah
untuk jual beli maka bolehlah juga untuk merahnnya, karena maksudnya di sini
yang sesuai hutang/uang ambil gadai dengan harga barang yang sesuai.
·
Dan bagi perkongsian sah juga untuk
dirahn. Karena dalam suatu benda itu ia memungkinkan untuk menjual barang
tersebut disebabkan karena ia mempunyai hak padanya. Contoh, rumah, bumi/tanah,
dan kebun.[7]
Imam hanafi mengatakan
tidak boleh rahn pada perkongsian, kecuali merahn dari pada si syarek
(orang yang berkongsi) meminta izin dari temannya yang berkongsi, karena
menurutnya rahn itu adalah sesuatu yang kuat dari jaminan.
2. Hukum
Syarat Pada Rahn[8]
Syarat pada rahn
itu sama seperti pada jual beli sebagian hukumnya shahih dan ada juga fasid.
1) Hukum
yang shahih
v Disyaratkan
bahwa merahn itu haruslah di atas 2 tangan yang adil yang pasti akan orangnya.
v Atau
bisa juga di atas 2 tangan yang adil atau banyak sekalipun pada pendapat ini khilaf, pada demikian itu.
v Dan
jika membeli oleh si murtahin akan barang yang digadai padanya pada saat
itu, menurut ahmad dan abu hanafiah itu sah.
2) Hukum
yang fasid
v Sesuatu
barang disyaratkan itu tertegah untuk akad.
v Tidak
boleh membeli barang yang di rahin itu sendiri.
v Atau
tidak melengkapi daripada untung kepada harga (tidak sesuai).
3. Hukum
mengambil manfaat si murtahn kepada rahn
Maksudnya mengambil
suatu manfaat si murtahin dengan rahin (barang gadaian).
a. Sesuatu
barang yang tidak berhajat kepada belanja.
Contoh: rumah, maksudnya tidak
boleh mengambil manfaat pada rumah itu/menempatinya, boleh ia mengmbil manfaat
apabila ada izin dari si rahn.
b. Sesuatu
barang yang berhajat kepada belanja.
Contoh: sepeda motor, si rahin
memberikan barang tersebut dengan utuh terlengkapi, seandainya si murthin ingin
mengambil manfaat padanya maka menurut ada apa tidak izinnya rahin, seandainya
si rahin meminta ganti maka si murthin harus menggantinya.[9]
E. Pemanfaatan
Barang Gadai
Dalam
pemanfaatan barang gadai, terdapat perbedaan pendapat dalam kalangan ulama’,
diantaranya:
1. Jumhur
Fuqoha’ berpendapat bahwa murtahin tidak diperbolehkan memakai barang gadai
dikarenakan hal itu sama saja dengan hutang yang mengambil kemanfaatan,
sehingga bila dimanfaatkan maka termasuk riba. Berdasar hadits nabi yang
artinya: “setiap utang yang menarik manfaat adalah termasuk riba”(HR.
Harits Bin Abi Usamah)
2. Menurut
Ulama Hanafi, boleh mempergunakan barang gadai oleh murtahin atas ijin rahin,
dan itu bukan merupakan riba, karena kemanfaatannya diperoleh berdasarkan izin
dari rahin.
3. Menurut
Mahmud Shaltut, menyetujui pendapat dari Imam Hanafi dengan catatan: ijin
pemilik itu bukan hanya sekedar formalitas saja, melainkan benar benar tulus
ikhlas dari hati saling pengertian dan saling tolong menolong.
4. Menurut Imam
Ahmad, Ishak, Al Laits Dan Al Hasan, jika barang gadaian berupa barang gadaian
yang dapat dipergunakan atau binatang ternak yang dapat diambil susunya, maka
murtahin dapat mengambil manfaat dari kedua benda gadai tersebut disesuaikan
dengan biaya pemeliharaan yang dikeluarkan selama kendaraan atau binatang
ternak itu ada padanya. Sesuai dengan hadits nabi yang artinya:”binatang
tunggangan boleh ditunggangi karena pembiayaannya apabila digadaikan, binatang
boleh diambil susunya untuk diminum karena pembiayaannya bila digadaikan dagi
orang yang memegang yang memegang dan meminumnya wajib memberikan biaya”
(HR. Bukhari)[10]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kata rahn dalam bahasa arab memiliki pengertian “ tetap
dan penahan”. Menurut Istilah, yaitu menjadi harta benda sebagai jaminan utang
sehingga utang dilunasi dengan menggunakan jaminan tersebut, ketika orang yang
berutang tidak mampu melunasi utangnya.
Rukun gadai ada 3,
yaitu:
1. Akad;
2. Shighat;
3. Objek
(barang yang digadaikan).
Syarat gadai ada 4,
yaitu:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Mumayiz
Hukum gadai berdasarkan
pada Al-qur’an surat Al-baqarah ayat 283 dan hadist Nabi SAW. Dan dalam
pemanfaatan barang gadai terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama yaitu
diantara jumhur Fuqoha’, Ulama’ Hanafiyah, Mahmud Syaltut dan Imam Ahmad, Ibnu
Ishak, Al Laits, dan Al Hasan, yaitu antara memperbolehkan pemanfaatan barang
gadai dengan seizin orang yang menggadaikan dan tidak
memperbolehkannya dikarenakan hal itu termasuk riba dalam hutang.
DAFTAR PUSTAKA
Al
Jazairi, Abdul Rahman. Al Fiqhu ‘alal
mazahib arba’, juz as-sani. Darul Hadits. 2004.
Anwar, Moh. Fiqh Islam. Bandung: PT. Al ma’arif. 1998.
Zuhdi, Masyfuk.
Masail Fiqhiyah. Jakarta: CV. Haji Masagung. 1997.







0 comments:
Post a Comment