BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Teori hukum Islam telah mengenal berbagai sumber dan metode
yang darinya dan melaluinya hukum Islam itu diambil. Sumber-sumber yang darinya
hukum diambil adalah al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Sedangkan yang melaluinya
hukum berasal adalah metode-metode ijtihad dan interpretasi atau pencapaian
sebuah consensus (ijma‘).
Untuk mengetahui kegunaan mempelajari sejarah hukum Islam,
terlebih dahulu kita mengetahui latar belakang munculnya suatu hukum baik yang
didasarkan pada al-Qur’an dan Sunah maupun tidak. Kalau tidak, maka akan
melahirkan pemahaman hukum yang cenderung ekstrim bahkan mengarah pada merasa
benar sendiri. Oleh karena itu memahami hukum Islam dengan mengetahui latar
belakang pembentukan hukumnya menjadi sangat penting agar tidak salah dalam
memahami hukum Islam itu.
Dengan demikian mempelajari sejarah hukum Islam berarti
melakukan langkah awal dalam mengkonstruksikan pemikiran ulama klasik dan
langkah-langkah ijtihadnya untuk diimplementasikan sehingga kemaslahatan manusia
senantiasa terpelihara.
B.
Rumusan Masalah
1) Apakah pengertian Tarikh Tasyri itu?
2) Bagaimana pendapat para tokoh Islam
mengenai pengertian Tarikh Tasyri’?
3) Apa saja ruang lingkup dan
macam-macam Tarikh Tasyri’?
4) Apa Urgensi dan Kegunaan Mempelajari
Tarikh Tasyri’?
BAB I
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Tarikh Tasyrik
Secara bahasa Tarikh artinya catatan tentang perhitungan
tanggal, hari, bulan dan tahun. Lebih populer dan sederhana diartikan sebagai
sejarah atau riwayat. Menurut Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf yang
dikutip oleh Wajidi Sayadi, tasyri' adalah pembentukan dan penetapan
perundang-undangan yang mengatur hukum perbuatan orang mukallaf dan hal-hal
yang terjadi tentang berbagai keputusan serta peristiwa yang terjadi dikalangan
mereka.
Tarikh al-Tasyri’ menurut Muhammad Ali al-sayis
adalah “Ilmu yang membahas keadaan hukum Islam pada masa kerasulan (Rasulullah
SAW masih hidup) dan sesudahnya dengan periodisasi munculnya hukum serta
hal-hal yang berkaitan dengannya, (membahas) keadaan fuqaha dan mujtahid dalam
merumuskan hukum-hukum tersebut”. Tasyri’ adalah bermakna legislation,
enactment of law, artinya penetapan undang-undang dalam agama Islam.
Pengertian tasyri’
menurut istilah syara’ dan undang-undang adalah pembuatan/pembentukan
undang-undang untuk mengetahui hukum-hukum bagi perbuatan orang dewasa, dan
ketentuan-ketentuan hukum serta peristiwa yang terjadi dikalangan mereka.
B. Pengertian
Syariah
Syariat
secara bahasa berarti al-utbah ( lekuk liku lembah ), maurid al- ma’i
(tempat minum/mencari air) dan jalan yang lurus, sebagaiman firman Allah
SWT dalam surat al-Jatsiah ayat 18.
¢OèO y7»oYù=yèy_ 4n?tã 7pyèΰ … ÇÊÑÈ
Kemudian kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat
(peraturan)
Juga
firman Allah SWT dalam surat al-Syura ayat 13
* tíu° Nä3s9 z`ÏiB ÈûïÏe$!$# $tB 4Ó»ur ¾ÏmÎ/ …..%[nqçR ÇÊÌÈ
Dia Telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang
Telah diwasiatkan- Nya kepada Nuh………
Dan
firman Allah SWT dalam surat al-Maidah ayat 48:
9e@ä3Ï9… $oYù=yèy_ öNä3ZÏB Zptã÷Ű %[`$yg÷YÏBur 4 …. ÇÍÑÈ
….untuk tiap-tiap umat diantara kamu,
kami berikan aturan dan jalan yang terang…
Syariat memuat ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan
Rasul-Nya, baik berupa larangan maupun berupa suruhan, meliputi seluruh aspek
hidup dan kehidupan manusia[1].
Dilihat dari segi ilmu hokum, syariat merupakan norma hokum
dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti oleh orang islam berdasarkan
iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun
dengan sesama manusia dan benda dalam masyarakat. Norma hokum dijelaskan oleh
Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya. Karena itu, syariat terdapat didalam Al-Quran
dan dalam kitab-kitab Hadis. Menurut sunah (al-qauliyah atau perkataan)
Nabi Muhammad, umat Islam tidak akan pernah sesat dalam perjalanan hidupnya di
dunia ini selama mereka berpegang teguh atau berpedoman kepada Al-Quran dan
sunnah Rasulullah.
Syari’ah adalah “law statute” artinya hukum yang
telah ditetapkan dalam agama Islam. Syariat menurut
fuqaha berarti hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui rasul untuk hamba-Nya
agar mereka mentaati hukum ini atas dasar iman, baik yang berkaitan dengan
aqidah, amaliah atau disebut ibadah dan muamalah atau yang berkaitan dengan
akhlak.
Menurut Muhammad Ali al-Tahanuwi, syariat adalah
hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk hamba-Nya yang disampaikan melalui para
Nabi atau Rasul, baik hukum yang berhubungan dengan amaliah atau aqidah.
Syariat disebut juga din dan millah.
C.
Pengertian Fiqh
Dilihat dari sudut bahasa, fiqih berasal dari kata faqaha
( فقه ) yang berarti “memahami” dan
“mengerti”[2].
Ilmu fiqih adalah ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan
norma-norma hokum dasar yang terdapat di dalam Al-Quran dan ketentuan umum yang
terdapat dalam Sunnah Nabi yang direkam dalam kitab-kitab hadis.
Dalam peristilahan syar’i, ilmu fiqih dimaksudkan sebagai
ilmu yang berbicara tentang hokum-hukum syar’i amali (praktis) yang
penetapannya diupayakan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalilnya
yang terperinci dalam nash (Al-Quran dan Hadis).
Fiqh menurut al-Jurjani ialah hukum-hukum syara’ yang
menyangkut amaliah dengan dalil-dalil yang rinci atau tafshili. Fiqh
adalah suatu ilmu yang disusun melalui analogis atau ijtihad yang memerlukan
penalaran, pengkajian dan perenungan.
Fiqh menurut Muhammad Sallam Madkur, semula mempunyai
ruang lingkup yang sama dengan pengertian syari’at, meliputi hukum, aqidah,
amaliah dan akhlak. Kemudian setelah wilayah Islam makin luas dan semakin
banyak pula jumlah pemeluknya dari berbagai bangsa, timbul masalah-masalah yang
memerlukan fatwa hukumnya, maka istilah fiqh dipakai khusus untuk suatu cabang
ilmu dari ilmu syari’at. Yakni ilmu yang membahas hukum-hukum syara’ yang
berkenaan dengan amaliyah saja yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.
Fiqh pada masa awal Islam mencakup pemahaman seluruh ajaran
Islam secara umum. Dalam hal ini fiqh identik dengan syari’ah dalam arti umum,
karena mencakup semua hukum-hukum agama baik yang berhubungan dengan aqidah,
ibadah dan akhlak. Semuanya disebut fiqh tanpa ada perbedaan.
D.
Perbedaan Syari’ah, Fiqh dan Hukum
Sebagian ulama ada yang membedakan secara dikotomi antara
syariah dan fiqh. Syariah hanya terbatas pada hal-hal yang bersumber dari
al-Qur’an dan Sunah saja. Sedangkan fiqh merupakan hasil ijtihad / produk
pemikiran para fuqaha yang menetapkan hukum berdasarkan dalilnya. Mereka
menghilangkan sifat sakral ( dari hasil ijtihad fuqaha ). Perbedaan ini akan
berakibat pada penghapusan fiqh secara menyeluruh dan melepaskan kendali hawa
nafsu untuk menetapkan hukum.
Ketika membahas tentang beberapa masalah hokum islam, berkenaan
dengan diundangkan dan berlakunya undang-undang No. 7 tahun 1889 tentang
Peradilan Agama, Muhammad Daud Ali (1990: 28) menyatakan, manakala membicarakan
hokum Islam, apakah yang dimaksud dengan syari’at Islam atau Fiqh Islam?
Syariat Islam adalah hokum Islam yang berlaku abadi sepanjang masa. Sedangkan
Fiqh adalah rumusan konkret syariat Islam untuk diterapkan pada suatu kasus
tertentu disuatu tempat dan disuatu masa. Keduanya dapat dibedakan tetapi tidak
dapat dipisahkan[3].
Syariah dalam arti umum identik dengan agama (al-din),
yakni semua peraturan Allah untuk memperoleh kemaslahatan hamba-Nya baik
sebagai ajaran pokok (aqidah) atau disebut i’tiqadiah ataupun sebagai khuluqiyah
dan muamalah yaitu mencakup semua aspek kehidupan, untuk mewujudkan kebahagian
hamba-Nya di dunia dan akhirat nanti. Syariat dalam arti sempit identik dengan
fiqh yang berkaitan dengan hukum-hukum Allah. Oleh karena itu maka logislah apabila ilmu
hokum Islam atau ilmu Syari’at mempunyai sistemnya tersendiri, membahas soal-soal
mengenai mu’amalat dan ibadah itu bersama-sama, sekalipun dalam hal itu
ulama-ulama ushul menganggap ilmu ini sebagian dari ilmu agama. Dan oleh karena
itu, maka apabila yang kita dapati di situ mempunyai ikatan yang langsung
antara persoalan mu’amalat dan persoalan agama, baik dalam asas, suber, hokum
penafsiran, system berfikir, ijtihad ataupun dalam caranya mengambil ketentuan
hokum[4].
T.M Hasbi Ash Shiddieqy menyarankan agar istilah syariat
dan fiqh dikembalikan kepada pengertiannya yang semula, yaitu keduanya
mencakupaqidah, akhlak dan ahkam. Ia menyarankan pula untuk mencari istilah
yang khas untuk hukum yang bersifat amaliyah.
Perkataan hokum berasal dari kata hukm,
dalam bahasa Arab artinya norma atau kaidah yakni tolak ukuran, tolok ukur,
patokan, edoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan
manusia dan benda. Dalam ilmu hokum Islam kaidah itu disebut hukum.
Arti hokum yang sebenarnya adalah
kebijakan. Sedangkan hakim adalah orang yang bijak. Mahkam adalah orang yang
menerima hokum.
Dalam system hokum Islam ada lima
hokum yang dipergunakan sebagai patokan mengukur perbuatan manusia baik
dibidang ibadah maupun di lapangan muamalah. Keiima jenis tersebut, disebut al-ahka<m al khamsah atau penggolongan hokum yang lima[5],
yaitu wa<jib, ha<ram, sunnat, makru<h, dan ja>’iz atau muba<h atau iba<hah. Di dalam hokum islam disebut juga hokum
taklifi yakni norma atau kaidah hokum Islam.
Jika berbicara tentang hokum, secara
sederhana terlintas dalm pikiran kita peraturan-peraturan atau seperangkat
norma yang mengatur tingkah-laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan
atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masalah
masyarakat maupun peraturan atau peraturan atau norma yang dibuat dengan cara
tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.
Hokum adalah konsepsi seperti hokum
Barat adalah hokum yang sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur kepentingan
manusia sendiri dalam masyarakat tertentu. Dalam konsep hokum
perundang-undangan (Barat), yang diatur hokum hanyalah hubungan manusia dengan
manusia lain dan benda dalam masyarakat.
Selain itu ada konsepsi hokum lain, di antaranya adalah
konsepsi hokum Islam. Dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah, tidak
hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat,
tetapi juga hubungan-hubungan lainnya, karena manusia yang hidup dalam
masyarakat itu mempunyai berbagai hubungan. Hubungan itu adalah hubungan
manusia dengan tuhan, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia
dengan manusia lain dan hubungan manusia dengan benda dalam masyarakat serta
alam sekitar.
E.
Prinsip-prinsip Hukum Islam
Ada beberpa prinsip-prinsip hukum Islam yang perlu diketahui
dan dilaksanakan diantaranya sebagai berikut :
1. Tauhid
2. Berkomunikasi langsung
3. Menghargai fungsi akal
4. Menyempurnakan Aqidah / Iman
5. Menjadikan Kewajiban untuk
Membersihkan Jiwa
6. Memperhatikan Kepentingan Agama dan
Dunia
7. Amar ma’ruf Nahi Munkar
8. Musyawarah
9. Toleransi
F. Ruang Lingkup dan Pendapat Para
Tokoh Islam
Ruang lingkup Tarikh Tasyri' terbatas pada keadaan
perundang-undangan Islam dari zaman ke zaman yang dimulai dari zaman Nabi SAW
sampai zaman berikutnya, yang ditinjau dari sudut pertumbuhan
perundang-undangan Islam, termasuk didalamnya hal-hal yang menghambat dan
mendukungnya serta biografi sarjana-sarjana fiqh yang banyak mengarahkan
pemikirannya dalam upaya menetapkan perundang-undangan Islam.
Ruang lingkup Tarikh Tasyri’ secara umum ada 2: Ibadah
(hubungan kepada Allah), muamalah (hubungan
kepada manusia).
Namun bagi Kamil Musa dalam kitab al-Madhkal ila Tarikh
at-Tasyri' al-Islami, mengatakan bahwa Tarikh Tasyri' tidak terbatas pada
sejarah pembentukan al Qur'an dan As-Sunnah. Ia juga mencakup pemikiran,
gagasan dan ijtihad ulama pada waktu atau kurun tertentu. Diantara ruang
lingkup Tarikh Tasyri', adalah :
a.
Ibadah
Bagian ini membicarakan tentang hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Hukum-hukum yang berhubungan dengan lapangan ibadah bersumber pada nash-nash dari syara' tanpa tergantung pemahaman maksudnya atau alasan-alasannya. Hukum-hukum tersebut bersifat abadi dengan tidak terpengaruh oleh perbedaan lingkungan dan zaman.
Bagian ini membicarakan tentang hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Hukum-hukum yang berhubungan dengan lapangan ibadah bersumber pada nash-nash dari syara' tanpa tergantung pemahaman maksudnya atau alasan-alasannya. Hukum-hukum tersebut bersifat abadi dengan tidak terpengaruh oleh perbedaan lingkungan dan zaman.
b.
Hukum Keluarga
Hukum keluarga ini meliputi: pernikahan, warisan, wasiat dan
wakaf.
c. Hukum Privat
Hukum Privat disini adalah apa yang biasa disebut dikalangan
fuqoha dengan nama fiqh Mu'amalat-kebendaan atau hukum sipil (al
Qonunul-madani). Hukum ini berisi pembicaraan tentang hak-hak manusia dalam
hubungannya satu sama lain, seperti haknya si penjual untuk menerima uang harga
dari si pembeli dan haknya si pembeli untuk menerima barang yang dibelinya, dan
sebagainya.
d. Hukum Pidana
Hukum pidana Islam ialah kumpulan aturan yang mengatur cara
melindungi dan menjaga keselamatan hak-hak dan kepentingan masyarakat (negara)
dan anggota-anggotanya dari perbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan. Para
fuqoha Islam membicarakan lapangan hukum pidana dalam bab "Jinayat"
atau "Huud".
e.
Siyasah Syar'iyyah
Siyasah Syar'iyyah ialah hubungan antara negara dan
pemerintahan Islam, teori-teori tentang timbulnya negara dan syarat-syarat
diadakannya, serta kewajiban-kewajibannya. Hubungan antara rakyat dengan
penguasa dalam berbagai lapangan hidup.
f.
Hukum Internasional
Hukum ini ada dua, yaitu pertama hukum perdata internasional
ialah kumpulan aturan-aturan yang menerangkan hukum mana yang berlaku, dari dua
hukum atau lebih, apabila ada dua unsur orang asing dalam suatu persoalan
hukum, seperti orang Indonesia hendak menikah dengan orang Jepang dan
perkawinan dilakukan di Amerika. Kedua hukum publik internasional, lapangan
hukum ini mengatur antara negara Islam dengan negara lain atau antara negara
Islam dengan warga negara lain, bukan dalam lapangan keperdataan.
G.
Macam-macam Tasyri'
Pembentukan
undang-undang/tasyri’ sumbernya datang dari Allah dengan perantara Rasul serta
kitab-Nya, maka hal itu dinamai perundang-undangan Allah (At-Tasri’ul
Illahiyu). Sedangkan kalau sumbernya datang dari manusia baik secara
individual maupun kolektif (berkelompok), maka hal itu dinamai
perundang-undangan buatan manusia (At-Tasyri’ul Wad’iyu).
Jadi perundang-undangan
islam terbagi menjadi dua :
1. Perundang-undangan yang langsung
dibuat oleh Allah dengan ayat Al-Qur’an, diilhamkan kepada Rasul-Nya, yang
dengan ilham itu ditetapkan hukum-hukumnya oleh Rasulullah. Perundang-undangan
ini dinamai perundang-undangan Tuhan yang murni (Tasyri’ illahi Mahdi).
2. Perundang-undangan yang dibuat oleh
segenap mujtahid muslim baik dari kalanagan sahabat, tabiin maupun para imam
mujtahid dengan cara menggali hukum dan nash/ketetapan Tasyri’ Illahi,
jiwanya, pengertiannya, serta sumber-sumber yang ditujuki olehnya.
Perundang-undangan ini bisa dipandang sebagai tasyri’ illahi kalau
ditinjau dari segi tempat pengambilan/sumber-sumbernya dan juga bisa dipandang
sebagai Tasyri’ Wadh’iyu kalau ditinjau dari segi usaha jerih payah para
imam mujtahid di dalam mengambil dan mengolah perundang-undangan itu[6].
Para fuqaha' (muslim jurists) dan sarjana-sarjana
modern setuju bahwa al-Qur'an terdiri dari sekitar 500 ayat hukum. Jika
dibandingkan dengan keseluruhan materi al-Qur'an, ayat-ayat hukum sangatlah
kecil, dan hal itu memberi kesan yang salah bahwa al-Qur'an memperhatikan
aspek-aspek hukum karena kebetulan belaka. Pada saat yang sama, banyak dicatat
oleh para ahli Islam bahwa al-Qur'an seringkali mengulang-ulang baik secara
tematis maupun harfiah[7].
Gerakan Tasyri kedua yang dilihat dari kekuatan dan
kandunganya mencakup ijtihad sahabat, tabi’in dan ulama sesudahnya. Tasyri tipe
kedua ini dalam pandangan Umar Sulaiman al- Asyqar dapat dibedakan
menjadi dua bidang. Pertama bidang ibadah kedua bidang muamalat. Dalam bidang
ibadah, Fiqh dibagi menjadi beberapa topik, yaitu: “taharah, salat, zakat,
puasa i’ tikad, merawat jenazah, jumrah, sumpah, nazar, jihad, makanan,
minuman, kurban, dam sembelihan”.
Ulama Hanafiah seperti Ibnu Abiddin berbeda pendapat dalam
pembagian fiqh. Dia membagi fiqh menjadi tiga bagian, yaitu ibadah, muamalat
dan uqubat. Cakupan fiqh ibadah dalam pandangan mereka adalah shalat, zakat,
puasa, haji dan jihad. Cakupan fiqh muamalat adalah petukaran harta seperti
jual beli, titipan, pinjam meminjam, perkawinan, mukhasammah (gugatan),
saksi, hakim dan bersifat duniawi (muamallat), Fiqh yang berhubungan
denngan masalah keluarga peradilan, sedangkan cakupan fiqh uqubat dalam
pandangan ulama Hanafiah adalah qishas, sanksi pencurian, sanksi zina, sanksi
menuduh zina dan sanksi murtad.
H. Pertumbuhan dan Perkembangan Periode
Hukum Islam
1. Situasi Masyarakat Arab Pra Islam Sebelum Nabi
saw diutus
Orang-orang Arab adalah umat yang tidak memiliki aturan dan
mereka dikendalikan oleh kebiadaban, dinaungi oleh kegelapan dan kejahilan,
serta tak ada agama yang mengikat dan undang-undang yang harus mereka patuhi.
Hanya sedikit saja dari mereka yang berjalan dengan aturan yang dapat
menyelesaikan perselisihan mereka, adat yang dianggap baik serta langkah yang
mulia.
Adapun ciri-ciri utama tatanan Arab pra Islam adalah sebagai
berikut:
1.
Menganut paham kesukuan (kafilah)
2.
Memiliki tata sosial politik yang tertutup dengan partisipasi warga yang
terbatas
3.
Mengenal hirarki sosial yang kuat
4.
Kedudukan perempuan cenderug direndahkan
2. Kondisi Islam Pada Masa Nabi Pada
periode Rasulullah saw
Ada dua fase yang masing-masing mempunyai corak dan
karakteristik tersendiri, yaitu:
1. Fase Makkiyah: Pada fase ini umat Islam keadaannya masih
terisolir, masih sedikit kuantitasnya dan kapasitasnya masih lemah, belum bisa
membentuk komunitas umat yang mempunyai lembaga pemerintahan yang kuat.
2. Fase Madaniyah: Fase ini ialah sejak Rasulullah saw
hijrah dari Mekkah ke Madinah hingga wafatnya tahun II H/632 M, yakni sekitar
10 tahun lamanya. Pada fase ini Islam sudah kuat, kuantitas umatnya sudah
banyak dan telah mempunyai tata pemerintahan tersendiri sehingga media-media
dakwah berlangsumg dengan aman dan damai.
Ada beberapa alasan yang mengakibatkan periode Madinah
berdeda, antara lain:
a. Dalam periode ini diperkirakan umat Islam sudah memiliki
modal akhlak atau mental dan akidah yang kuat sebagai landasan melaksanakan
tugas-tugas lain.
b. Hukum itu akan dapat terlaksana bila dilindungi oleh
kekuatan politik. Di periode ini, Rasulullah saw dipercaya oleh masyarakatnya
sebagai pemegang kekuasaan politik karena keberhasilannya menyelesaikan
perselisihan yang disebabkan oleh perebutan pengaruh masyarakat Madinah karena
primordialisme.
3. Sumber Hukum Islam Pada Masa
Rasulullah saw
Pada periode Rasulullah saw pada dasarnya hanya ada 2 sumber
hukum (perundang-undangan), yaitu wahyu Ilahi (Al qur'an) dan Sunnah. Jika
terjadi suatu peristiwa yang memerlukan adanya ketetapan hukum, karena terjadi
perselisihan, ada kejadian peristiwa, ada pertanyaan atau permintaan fatwa,
maka Allah swt menurunkan wahyu kepada Rasulullah saw satu atau beberapa ayat
al Qur'an yang menerangkan hukum-hukumnya. Kemudian Rasulullah saw menyampaikan
wahyu tersebut kepada umat Islam. Dan wahyu inilah yang menjadi hukum atau
undang-undang yang wajib diikuti.
1. Al Qur'an Sumber ini merupakan pokok
agama dan asasnya. Didalamnya Allah swt menerangkan ilmu segala sesuatu dan
menjelaskan hal-hal kebenaran dan kebatilan. Ia merupakan sumber hikmah, bukti
kerasulan, cahaya penglihatan dan orang yang megetahuinya secara benar-benar
berarti ia mengetahui keseluruhan syariat.
2. Sunnah Rasulullah saw, secara
bahasa, Sunnah berarti "jalan" baik atau buruk. Adapun Sunnah disini
diartikan sebagai "segala sesuatu yang bersumber dari Rasulullah saw baik
itu berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan/ketetapan (taqrir).
a.
Kehujjahan Sunnah, Sunnah merupakan kunci bagi al Qur'an dan penerang yang
memberi petunjuk bagaimana mengungkap hakikat al Qur'an serta mengetahuinya
dengan detail.
b.
Kedudukan Sunnah dalam hukum yang dimaksud kedudukan disini adalah hubungannya
dengan al Qur'an dari segi kehujjahannya.
4.
Ijtihad, Ijtihad secara bahasa adalah mencurahkan kemampuan dan kesungguhan
dalam melakukan suatu perbuatan. Sedangkan para ahli hukum menggunakannya dalam
arti mencurahkan kemampuan dalam mengeluarkan hukum syara' (parsial) dari
dalil-dalil (global) yang oleh Allah dianggap sebagai dalil, yaitu al Qur'an
dan Sunnah Rasulullah."
4. Sumber Hukum Islam Pada Periode
Sahabat
Kita ketahui bahwa sumber penetapan hukum dimasa Nabi saw adalah
al-Qur'an dan as-Sunnah. Setelah Nabi wafat dan wahyu tidak turun lagi,
kepemimpinan umat dalam urusan dunia dan agama beralih ke tangan Khulafa
ar-Rasyidin dan para Sahabat. Disebabkan al-Qur'an dan Sunnah tidak memuat
semua peristiwa yang terjadi dan bakal terjadi pada kaum muslimin sebagai
konsekuensinya, maka para sahabat dituntut untuk berijtihad dalam menetapkan
ketentuan-ketentuan umum yang sudah ditetepkan dalam al-Qur'an dan as-Sunnah.
5. Faktor-faktor yang Mendorong
Perkembangan Hukum Islam
Pada masa ini banyak terjadi peristiwa-peristiwa baru yang
mendorong perkembangan hukum Islam, yaitu:
1. Bidang politik, Pada bidang ini
timbul tiga golongan politik, yaitu: Khawarij, Syiah dan Jumhur Ulama.
2. Perluasan wilayah, Dalam hal ini
Muawiyah telah menjalankan pemerintahannya, yaitu mindahkan ibu kota Negara
dari Madinah ke Damaskus. Muawiyah kemudian melakukan ekspansi ke Barat
sehingga dapat menguasai Tunisia, al Jazair, Maroko sampai ke pantai Samudra
Atlantik.
3. Perbedaan Penggunaan Ra'yu Pada
zaman tabi'in ini, fuqoha dapat dibedakan menjadi dua, yaitu aliran ahli hadits
dan aliran ra'yu. Aliran hadits adalah golongan yang lebih banyak menggunakan
riwayat hadits dan sangat hati-hati dalam penggunaan ra'yu, sedangkan aliran
ra'yu lebih banyak menggunakan ra'yu (akal) dibandingkan dengan aliran hadits.
I.
Urgensi dan Kegunaan Mempelajari Tarikh Tasri’
a.
Mengetahui prinsip dan tujuan syari’at Islam
Melalui kajian tarikh tasyri’ kita dapat mengetahui prinsip
dan tujuan syariat Islam. Dimana tujuan dari syariat Islam adalah untuk menjaga
harkat dan martabat seorang muslim dan sebagai pembeda atau identitas seorang
muslim dibandingkan dengan penganut agam yang lainnya.
Prinsip syari’at Islam yang senantiasa mengedepankan unsure
keadilan dan kasih saying merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dalah
kehidupan dan manifestasi hukums Islam, dan tentunya melalui pemahaman secara
mendalam terhadap tarikh tasyri’ akan menumbulkan sikap toleransi dan memandang
setiap orang dengan pandangan yang sama karena memang yang peling mulia disisi
Allah Swt. Hanyalah yang dianugerahkan ketaqwaan dan menjadi keunggulan dari
umat lainnya.
b.
Pemahaman terhadap Islam yang komprehensif
Melalui kajian tarikh tasyri’ kita dapat mengetahui
kesempurnaan dan syumuliyah (integralitas) ajaran Islam terhadap seluruh aspek
kehidupan yang tercermin dalam peradaban umat yang agung terutama di masa
kejayaannya. Bahwa penerapan syariat Islam berarti perhatian dan kepedulian
negara dan masyarakat terhadap pendidikan, ilmu pengetahuan, ekonomi, akhlaq,
aqidah, hubungan sosial, sangsi hukum, dan aspek-aspek lainnya. Dengan demikian
adalah keliru jika ada persepsi bahwa syariat Islam hanyalah berisi hukum
pidana seperti qishash, rajam, dan sejenisnya.
Islam bukan sekedar doktrin, bukan sekedar ibadah dan
penghambaan, tapi Islam bersifat holistic dan universal serta sesuai dengan
perkembangan dan keadaan zaman. Jika saat ini masih ada pemisahan dalam kajian
hokum Islam dengan Negara misalkan, maka itulah yang disebut dengan Liberal.
Karenanya Imam Asy-Syahid Hasan Al-Banna mengatakan bahwa Islam adalah doktrin
ibadah, Islam adalah ekonomi, Islam adalah pedang dan Jihad, Islam adalah
metode dan strategi politik dan Islam yang menjamin kehidupan kesejahteraan
masayarakt. Jika Islam hanya dipandang dari satu sudut atau satu sisi tertentu
maka dapat dikatakan bahwa ia masih mengkotak-kotakan tentang pemahaman
keislamannya karena Allah Swt. Memberikan perintah kepada ummatnya untuk masuk
kedalam agama ini secara kaaffah (totalitas) dan tidak setengah-setengah.
c.
Sebagai bentuk penghargaan atas jasa para ulama
Melalui kajian tarikh tasyri’ kita dapat menghargai usaha
dan jasa para ulama, mulai dari para sahabat Rasulullah saw hingga para imam
dan murid-murid mereka dalam mengisi khazanah ilmu dan peradaban kaum muslimin.
Semua itu mereka ambil dari cahaya kenabian yang dibawa oleh Rasulullah saw.
Para ulama terdahulu mencurahkan kehidupan mereka untuk
perkembangan kelimuan Islam, tidak hanya sebatas ilmu yang bersifat qauliyah
akan tetapi juga ilmu kauniyah. Banyak kita saksikan dalam literature sejarah,
para tokoh muslim terfahulu tidak hanya ahli dalam bidang Al-Qur’an dan Hadits,
tapi ia juga seorang yang ahli filsafat, ahli kedokteran, ahli astronomi dan
pula ahli sejarah. Oleh krena itu dengan kita memahami tarikh tasyri’ adalah
manifestasi kita terhadap jasa dan peran penting mereka dalam mengembangkan
hokum Islam dari waktu ke waktu agar Islam disegani, tidak hanya sebagai agam
yang menunjukan penundukan terhadap Allah Swt. Akan tetapi sebagai solusi dalam
setiap permasalahan yang terjadi, karena memangs Islam adalah agama masa depan.
d.
Menumbuhkan rasa bangga terhadap syaria’at Islam
Melalui kajian ini akan tumbuh dalam diri kita kebanggaan
terhadap Syariat Islam, rasa bangga itu muncul karena memahami bahwa syariat
Islam adalah satu-satunya jalan yang akan menyelamatkan umat manusia dari
jurang kemurkaan Allah Swt. Serta syari’at Islamlah yang menjadi standar baik
dan buruk serta menjadi tolak ukur dalam setiap langkah dan pergerakan umat Islam.
Serta yang tidak kalah penting pula nagaimana kita
memberikan pemahaman dan mewariskan sikap kebanggan akan syari’at Islam ini
kepada generasi selanjutnya. Karena kita ketahui bersama bahwa kalangan Yahudi
dan Nashroni melalui propagandanya akan terus menerus menyerang pemikiran serta
membelokan pandangan generasi muda kepada pandangan yang menyesatkan sehingga
rapuhlah generasi pelanjut kejayaan Islam ini. Adalah sebauh keniscayaan untuk
tetap mewujudkan serta menanamkan kepada generasi muda bahwa syari’at Islam ini
perlu diwujudkan dengan mulai dari diri sendiri, mulai dari yang terkecil dan
mulai dari saat ini.
e.
Menumbuhkan motivasi dan optimisme untuk mengembalikan
kejayaan Islam.
Motivasi dan optimisme untuk kelangsungan syari’at bisa
tegak dimuka bumi bukanlah impian belaka dan bukan pula hanya sebuah wacana.
Karena melalui pendalam kajian umat Islam terhadap tarikh tasri’ ini akan
menyulut api semangat bahwa Islam mengalami kejayaan yang geilang, pernah
melewati masa keemasan yang menjadi pusat dan tolak ukur dalam membangun
peradaban dan kebudayaan, dimana Islam dengan syari’atnya telah mebangun
manusia-manusia yang unggul dalam segala aspek kehidupan dan menjadin referensi
utama dalam kajian keilmuan.
Optimisme akan kejayaan Islam dan syariat Islam menjadi
payung dan landasan dalam setiap memutuskan permasalah adalah sikap mulia yang
perlu dan tetap ditanmakan dalam jiwa setiap umat Islam. Karena keyakinan
tersebut akan memulihkan Islam dari keterpurukan dan menumbulkan ghiroh untuk
melakukan yang terbaik dalam rangka tegaknya Syari’at Islam dimuka bumi ini
dalam satu kepemimpinan, dalam satu komando dalam dalam satu visi dan misi yang
sama dibawah naungan panji Al-Qur’an. Yang menjadikan Allah ‘Azza Wajalla
sebagai tujuan, Muhammad Saw. Sebagai suri teladan, Al-Qur’an sebagai
Undang-undang, Jihad sebagai jalan perjuangan dan Syahid sebagai cita-cita
tertinggi.
f.
Melahirkan sikap toleran terhadap perbedaan diantara umat
Islam
Sikap tasamuh atau toleransi terhadap perbedaan faham atau
lebih tepatnya perbedaan tatacara ibadah yang merupakan furu’iah bagi ummat
Islam seharusnya tidaklah menjadikan konflik yang akan mengakibatkan pecahnya
semangat persatuan dan kesatuan umat Islam jika memahami secara mendalam
tentang tarkh tasyri’ ini. Karena telah dijelaskan diatas bahwa fiqih merupakan
produk ulama yang cenderung kepada kebenaran, artinya bukanlah kebenaran yang
absolute tetapi pula tidak salah.
Pemahaman terhadap tarikh tasyri’ akan melahirkan sikap
toleran dan saling menghormati serta saling menghargai terhadap perbedaan pendapat,
perbendaan pemahaman dan pandangan selama pemahaman tersebut berdasarkan pada
Penafsiran Al-Qur’an dan Hadits yang benar dan lurus.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara bahasa berasal dari kata Tarikh yang artinya catatan
tentang perhitungan tanggal, hari, bulan dan tahun. Lebih populer dan sederhana
diartikan sebagai sejarah atau riwayat. Serta dari kata syariah adalah
peraturan atau ketentuan-ketentuan yang ditetapkan (diwahyukan) oleh Allah
kepada Nabi Muhammad saw untuk manusia yang mencakup tiga bidang, yaitu
keyakinan (aturan-aturan yang berkaitan dengan aqidah), perbuatan
(ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tindakan hukum seseorang) dan akhlak
(tentang nilai baik dan buruk).
Syariat Islam adalah hokum Islam yang berlaku abadi
sepanjang masa. Sedangkan Fiqh adalah rumusan konkret syariat Islam untuk
diterapkan pada suatu kasus tertentu disuatu tempat dan disuatu masa. Keduanya
dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan.
Ruang lingkup tarikh tasyri’ yakni terbatas pada keadaan
perundang-undangan. Islam dari zaman ke zaman yang dimulai dari zaman Nabi saw
sampai zaman berikutnya.
Diantara ruang lingkup Tasyri’ adalah: Hukum Keluarga, Hukum
Privat, Hukum Pidana, Siyasah Syar’iyyah, Hukum Internasional
Urgensi dan Kegunaan Mempelajari Tarikh Tasri’, yaitu: Mengetahui
prinsip dan tujuan syari’at Islam, Pemahaman terhadap Islam yang komprehensif, Sebagai
bentuk penghargaan atas jasa para ulama, Menumbuhkan rasa bangga
terhadap syaria’at Islam, Menumbuhkan motivasi dan optimisme untuk
mengembalikan kejayaan Islam, dan Melahirkan sikap toleran terhadap perbedaan
diantara umat Islam.
B. Saran
Diharapkan kepada seluruh mahasiswa agar dapat memahami
tentang Tarikh tasyri’ dan juga hubungannya dengan syari’ah dan fiqh. Sehingga
kita sebagai mahasiswa dapat mengamalkan peengetahuan kita tentang materi ini dan
menjadi masyarakat muslim yang lebih baik lagi.
Pertanyaan:
1. Tujuan dan peradaban tasyri’?
2. Hal apa saja yg menyakut tauhid
tersebut?
3. Kenapa syari’at dan fiqh tdk dapat dipisahkan?
Dan bagaimana syari’at islam di Indonesia?
Syara’
adalah jalan, akidah adalah keyakinan. Jika suatu Negara menjalani syariah
berdasarkan akidah akan berjalan baik, jika tidak akan sebaliknya. Jika sudah
yakin akan jalan nya, selanjutnya harus faham. agar tidar tersesat. Jadi jika
sudah menjalani syari’ah dengan akidah harus disertai dengan fiqh melalui
ijtihad.
[1] Mohamad Daud Ali, Hukum Islam, Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 2007, hal: 42
[2] Alaidin Koto, Ilmu Fiqih dan
Ushul Fiqih, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006, hal 2
[3] Cik Hasan Bisri, Pilar-pilar
Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, 2004, hlm. 38-39
[4] Shobhi Mahmassani, Filsafat
Hukum dalam Islam, Bandung: PT Alma’arif, 1976, hlm. 35.
[6] Prof.Ab.Wahhab Khollaf, Khulashoh
Tarikh Tasyri’ Islam dan Terjemahannya (solo:Ramdhani, 1993), hal 7.
penerjemah Kh. A. Aziz Masyhuri
[7] Wael B. Hallaq, Sejarah Teori
Hukum, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001, hlm. 4. Terjemahan E. Kusnadiningrat, Abdul Haris
bin Wahid







0 comments:
Post a Comment