Friday, 6 February 2015

MAKALAH TARIKH TASRY'

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Teori hukum Islam telah mengenal berbagai sumber dan metode yang darinya dan melaluinya hukum Islam itu diambil. Sumber-sumber yang darinya hukum diambil adalah al-Qur’an dan  Sunnah Nabi. Sedangkan yang melaluinya hukum berasal adalah metode-metode ijtihad dan interpretasi atau pencapaian sebuah consensus (ijma‘).
Untuk mengetahui kegunaan mempelajari sejarah hukum Islam, terlebih dahulu kita mengetahui latar belakang munculnya suatu hukum baik yang didasarkan pada al-Qur’an dan Sunah maupun tidak. Kalau tidak, maka akan melahirkan pemahaman hukum yang cenderung ekstrim bahkan mengarah pada merasa benar sendiri. Oleh karena itu memahami hukum Islam dengan mengetahui latar belakang pembentukan hukumnya menjadi sangat penting agar tidak salah dalam memahami hukum Islam itu.
Dengan demikian mempelajari sejarah hukum Islam berarti melakukan langkah awal dalam mengkonstruksikan pemikiran ulama klasik dan langkah-langkah ijtihadnya untuk diimplementasikan sehingga kemaslahatan manusia senantiasa terpelihara.

B.     Rumusan Masalah
1)      Apakah pengertian Tarikh Tasyri itu?
2)      Bagaimana pendapat para tokoh Islam mengenai pengertian Tarikh Tasyri’?
3)      Apa saja ruang lingkup dan macam-macam Tarikh Tasyri’?
4)      Apa Urgensi dan Kegunaan Mempelajari Tarikh Tasyri’?





BAB I
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Tarikh Tasyrik
Secara bahasa Tarikh artinya catatan tentang perhitungan tanggal, hari, bulan dan tahun. Lebih populer dan sederhana diartikan sebagai sejarah atau riwayat. Menurut Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf yang dikutip oleh Wajidi Sayadi, tasyri' adalah pembentukan dan penetapan perundang-undangan yang mengatur hukum perbuatan orang mukallaf dan hal-hal yang terjadi tentang berbagai keputusan serta peristiwa yang terjadi dikalangan mereka.
Tarikh al-Tasyri’ menurut Muhammad Ali al-sayis adalah “Ilmu yang membahas keadaan hukum Islam pada masa kerasulan (Rasulullah SAW masih hidup) dan sesudahnya dengan periodisasi munculnya hukum serta hal-hal yang berkaitan dengannya, (membahas) keadaan fuqaha dan mujtahid dalam merumuskan hukum-hukum tersebut”. Tasyri’ adalah bermakna legislation, enactment of law, artinya penetapan undang-undang dalam agama Islam.
Pengertian tasyri’ menurut istilah syara’ dan undang-undang adalah pembuatan/pembentukan undang-undang untuk mengetahui hukum-hukum bagi perbuatan orang dewasa, dan ketentuan-ketentuan hukum serta peristiwa yang terjadi dikalangan mereka.

B.     Pengertian Syariah
Syariat secara bahasa berarti al-utbah ( lekuk liku lembah ), maurid al- ma’i (tempat minum/mencari air) dan jalan yang lurus, sebagaiman firman Allah SWT dalam surat al-Jatsiah ayat 18.
¢OèO y7»oYù=yèy_ 4n?tã 7pyèƒÎŽŸ° ÇÊÑÈ  
Kemudian kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan)
Juga firman Allah SWT dalam surat al-Syura ayat 13
* tíuŽŸ° Nä3s9 z`ÏiB ÈûïÏe$!$# $tB 4Óœ»ur ¾ÏmÎ/ …..%[nqçR ÇÊÌÈ  
Dia Telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang Telah diwasiatkan- Nya kepada Nuh………
Dan firman Allah SWT dalam surat al-Maidah ayat 48:
9e@ä3Ï9 $oYù=yèy_ öNä3ZÏB Zptã÷ŽÅ° %[`$yg÷YÏBur 4 …. ÇÍÑÈ  
….untuk tiap-tiap umat diantara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang…
Syariat memuat ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya, baik berupa larangan maupun berupa suruhan, meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia[1].
Dilihat dari segi ilmu hokum, syariat merupakan norma hokum dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti oleh orang islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda dalam masyarakat. Norma hokum dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya. Karena itu, syariat terdapat didalam Al-Quran dan dalam kitab-kitab Hadis. Menurut sunah (al-qauliyah atau perkataan) Nabi Muhammad, umat Islam tidak akan pernah sesat dalam perjalanan hidupnya di dunia ini selama mereka berpegang teguh atau berpedoman kepada Al-Quran dan sunnah Rasulullah.
Syari’ah adalah “law statute” artinya hukum yang telah ditetapkan dalam agama Islam. Syariat menurut fuqaha berarti hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui rasul untuk hamba-Nya agar mereka mentaati hukum ini atas dasar iman, baik yang berkaitan dengan aqidah, amaliah atau disebut ibadah dan muamalah atau yang berkaitan dengan akhlak.
Menurut Muhammad Ali al-Tahanuwi, syariat adalah hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk hamba-Nya yang disampaikan melalui para Nabi atau Rasul, baik hukum yang berhubungan dengan amaliah atau aqidah. Syariat disebut juga din dan millah.

C.    Pengertian Fiqh
Dilihat dari sudut bahasa, fiqih berasal dari kata faqaha ( فقه  ) yang berarti “memahami” dan “mengerti”[2]. Ilmu fiqih adalah ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma hokum dasar yang terdapat di dalam Al-Quran dan ketentuan umum yang terdapat dalam Sunnah Nabi yang direkam dalam kitab-kitab hadis.
Dalam peristilahan syar’i, ilmu fiqih dimaksudkan sebagai ilmu yang berbicara tentang hokum-hukum syar’i amali (praktis) yang penetapannya diupayakan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalilnya yang terperinci dalam nash (Al-Quran dan Hadis).
Fiqh menurut al-Jurjani ialah hukum-hukum syara’ yang menyangkut amaliah dengan dalil-dalil yang rinci atau tafshili. Fiqh adalah suatu ilmu yang disusun melalui analogis atau ijtihad yang memerlukan penalaran, pengkajian dan perenungan.
Fiqh menurut Muhammad Sallam Madkur, semula mempunyai ruang lingkup yang sama dengan pengertian syari’at, meliputi hukum, aqidah, amaliah dan akhlak. Kemudian setelah wilayah Islam makin luas dan semakin banyak pula jumlah pemeluknya dari berbagai bangsa, timbul masalah-masalah yang memerlukan fatwa hukumnya, maka istilah fiqh dipakai khusus untuk suatu cabang ilmu dari ilmu syari’at. Yakni ilmu yang membahas hukum-hukum syara’ yang berkenaan dengan amaliyah saja yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.
Fiqh pada masa awal Islam mencakup pemahaman seluruh ajaran Islam secara umum. Dalam hal ini fiqh identik dengan syari’ah dalam arti umum, karena mencakup semua hukum-hukum agama baik yang berhubungan dengan aqidah, ibadah dan akhlak. Semuanya disebut fiqh tanpa ada perbedaan.
D.    Perbedaan Syari’ah, Fiqh dan Hukum
Sebagian ulama ada yang membedakan secara dikotomi antara syariah dan fiqh. Syariah hanya terbatas pada hal-hal yang bersumber dari al-Qur’an dan Sunah saja. Sedangkan fiqh merupakan hasil ijtihad / produk pemikiran para fuqaha yang menetapkan hukum berdasarkan dalilnya. Mereka menghilangkan sifat sakral ( dari hasil ijtihad fuqaha ). Perbedaan ini akan berakibat pada penghapusan fiqh secara menyeluruh dan melepaskan kendali hawa nafsu untuk menetapkan hukum.
Ketika membahas tentang beberapa masalah hokum islam, berkenaan dengan diundangkan dan berlakunya undang-undang No. 7 tahun 1889 tentang Peradilan Agama, Muhammad Daud Ali (1990: 28) menyatakan, manakala membicarakan hokum Islam, apakah yang dimaksud dengan syari’at Islam atau Fiqh Islam? Syariat Islam adalah hokum Islam yang berlaku abadi sepanjang masa. Sedangkan Fiqh adalah rumusan konkret syariat Islam untuk diterapkan pada suatu kasus tertentu disuatu tempat dan disuatu masa. Keduanya dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan[3].
Syariah dalam arti umum identik dengan agama (al-din), yakni semua peraturan Allah untuk memperoleh kemaslahatan hamba-Nya baik sebagai ajaran pokok (aqidah) atau disebut i’tiqadiah ataupun sebagai khuluqiyah dan muamalah yaitu mencakup semua aspek kehidupan, untuk mewujudkan kebahagian hamba-Nya di dunia dan akhirat nanti. Syariat dalam arti sempit identik dengan fiqh yang berkaitan dengan hukum-hukum Allah.  Oleh karena itu maka logislah apabila ilmu hokum Islam atau ilmu Syari’at mempunyai sistemnya tersendiri, membahas soal-soal mengenai mu’amalat dan ibadah itu bersama-sama, sekalipun dalam hal itu ulama-ulama ushul menganggap ilmu ini sebagian dari ilmu agama. Dan oleh karena itu, maka apabila yang kita dapati di situ mempunyai ikatan yang langsung antara persoalan mu’amalat dan persoalan agama, baik dalam asas, suber, hokum penafsiran, system berfikir, ijtihad ataupun dalam caranya mengambil ketentuan hokum[4].
T.M Hasbi Ash Shiddieqy menyarankan agar istilah syariat dan fiqh dikembalikan kepada pengertiannya yang semula, yaitu keduanya mencakupaqidah, akhlak dan ahkam. Ia menyarankan pula untuk mencari istilah yang khas untuk hukum yang bersifat amaliyah.
Perkataan hokum berasal dari kata hukm, dalam bahasa Arab artinya norma atau kaidah yakni tolak ukuran, tolok ukur, patokan, edoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Dalam ilmu hokum Islam kaidah itu disebut hukum.
Arti hokum yang sebenarnya adalah kebijakan. Sedangkan hakim adalah orang yang bijak. Mahkam adalah orang yang menerima hokum.
Dalam system hokum Islam ada lima hokum yang dipergunakan sebagai patokan mengukur perbuatan manusia baik dibidang ibadah maupun di lapangan muamalah. Keiima jenis tersebut, disebut al-ahka<m al khamsah  atau penggolongan hokum yang lima[5], yaitu wa<jib, ha<ram, sunnat, makru<h, dan ja>’iz atau muba<h atau iba<hah. Di dalam hokum islam disebut juga hokum taklifi yakni norma atau kaidah hokum Islam.
Jika berbicara tentang hokum, secara sederhana terlintas dalm pikiran kita peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah-laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masalah masyarakat maupun peraturan atau peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.
Hokum adalah konsepsi seperti hokum Barat adalah hokum yang sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur kepentingan manusia sendiri dalam masyarakat tertentu. Dalam konsep hokum perundang-undangan (Barat), yang diatur hokum hanyalah hubungan manusia dengan manusia lain  dan benda dalam masyarakat.
Selain itu ada konsepsi hokum lain, di antaranya adalah konsepsi hokum Islam. Dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah, tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan-hubungan lainnya, karena manusia yang hidup dalam masyarakat itu mempunyai berbagai hubungan. Hubungan itu adalah hubungan manusia dengan tuhan, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dan hubungan manusia dengan benda dalam masyarakat serta alam sekitar.

E.     Prinsip-prinsip Hukum Islam
Ada beberpa prinsip-prinsip hukum Islam yang perlu diketahui dan dilaksanakan diantaranya sebagai berikut :
1.      Tauhid
2.      Berkomunikasi langsung
3.      Menghargai fungsi akal
4.      Menyempurnakan Aqidah / Iman
5.      Menjadikan Kewajiban untuk Membersihkan Jiwa
6.      Memperhatikan Kepentingan Agama dan Dunia
7.      Amar ma’ruf Nahi Munkar
8.      Musyawarah
9.      Toleransi

F.     Ruang Lingkup dan Pendapat Para Tokoh Islam
Ruang lingkup Tarikh Tasyri' terbatas pada keadaan perundang-undangan Islam dari zaman ke zaman yang dimulai dari zaman Nabi SAW sampai zaman berikutnya, yang ditinjau dari sudut pertumbuhan perundang-undangan Islam, termasuk didalamnya hal-hal yang menghambat dan mendukungnya serta biografi sarjana-sarjana fiqh yang banyak mengarahkan pemikirannya dalam upaya menetapkan perundang-undangan Islam.
Ruang lingkup Tarikh Tasyri’ secara umum ada 2: Ibadah (hubungan kepada Allah), muamalah (hubungan kepada manusia).
Namun bagi Kamil Musa dalam kitab al-Madhkal ila Tarikh at-Tasyri' al-Islami, mengatakan bahwa Tarikh Tasyri' tidak terbatas pada sejarah pembentukan al Qur'an dan As-Sunnah. Ia juga mencakup pemikiran, gagasan dan ijtihad ulama pada waktu atau kurun tertentu. Diantara ruang lingkup Tarikh Tasyri', adalah :
a.      Ibadah
Bagian ini membicarakan tentang hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Hukum-hukum yang berhubungan dengan lapangan ibadah bersumber pada nash-nash dari syara' tanpa tergantung pemahaman maksudnya atau alasan-alasannya. Hukum-hukum tersebut bersifat abadi dengan tidak terpengaruh oleh perbedaan lingkungan dan zaman.
b.      Hukum Keluarga
Hukum keluarga ini meliputi: pernikahan, warisan, wasiat dan wakaf.
c.       Hukum Privat
Hukum Privat disini adalah apa yang biasa disebut dikalangan fuqoha dengan nama fiqh Mu'amalat-kebendaan atau hukum sipil (al Qonunul-madani). Hukum ini berisi pembicaraan tentang hak-hak manusia dalam hubungannya satu sama lain, seperti haknya si penjual untuk menerima uang harga dari si pembeli dan haknya si pembeli untuk menerima barang yang dibelinya, dan sebagainya.
d.      Hukum Pidana
Hukum pidana Islam ialah kumpulan aturan yang mengatur cara melindungi dan menjaga keselamatan hak-hak dan kepentingan masyarakat (negara) dan anggota-anggotanya dari perbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan. Para fuqoha Islam membicarakan lapangan hukum pidana dalam bab "Jinayat" atau "Huud".
e.       Siyasah Syar'iyyah
Siyasah Syar'iyyah ialah hubungan antara negara dan pemerintahan Islam, teori-teori tentang timbulnya negara dan syarat-syarat diadakannya, serta kewajiban-kewajibannya. Hubungan antara rakyat dengan penguasa dalam berbagai lapangan hidup.
f.        Hukum Internasional
Hukum ini ada dua, yaitu pertama hukum perdata internasional ialah kumpulan aturan-aturan yang menerangkan hukum mana yang berlaku, dari dua hukum atau lebih, apabila ada dua unsur orang asing dalam suatu persoalan hukum, seperti orang Indonesia hendak menikah dengan orang Jepang dan perkawinan dilakukan di Amerika. Kedua hukum publik internasional, lapangan hukum ini mengatur antara negara Islam dengan negara lain atau antara negara Islam dengan warga negara lain, bukan dalam lapangan keperdataan.

G.    Macam-macam Tasyri'
Pembentukan undang-undang/tasyri’ sumbernya datang dari Allah dengan perantara Rasul serta kitab-Nya, maka hal itu dinamai perundang-undangan Allah (At-Tasri’ul Illahiyu). Sedangkan kalau sumbernya datang dari manusia baik secara individual maupun kolektif (berkelompok), maka hal itu dinamai perundang-undangan buatan manusia (At-Tasyri’ul Wad’iyu).
Jadi perundang-undangan islam terbagi menjadi dua :
1. Perundang-undangan yang langsung dibuat oleh Allah dengan ayat Al-Qur’an, diilhamkan kepada Rasul-Nya, yang dengan ilham itu ditetapkan hukum-hukumnya oleh Rasulullah. Perundang-undangan ini dinamai perundang-undangan Tuhan yang murni (Tasyri’ illahi Mahdi).
2. Perundang-undangan yang dibuat oleh segenap mujtahid muslim baik dari kalanagan sahabat, tabiin maupun para imam mujtahid dengan cara menggali hukum dan nash/ketetapan Tasyri’ Illahi, jiwanya, pengertiannya, serta sumber-sumber yang ditujuki olehnya. Perundang-undangan ini bisa dipandang sebagai tasyri’ illahi kalau ditinjau dari segi tempat pengambilan/sumber-sumbernya dan juga bisa dipandang sebagai Tasyri’ Wadh’iyu kalau ditinjau dari segi usaha jerih payah para imam mujtahid di dalam mengambil dan mengolah perundang-undangan itu[6].

Para fuqaha' (muslim jurists) dan sarjana-sarjana modern setuju bahwa al-Qur'an terdiri dari sekitar 500 ayat hukum. Jika dibandingkan dengan keseluruhan materi al-Qur'an, ayat-ayat hukum sangatlah kecil, dan hal itu memberi kesan yang salah bahwa al-Qur'an memperhatikan aspek-aspek hukum karena kebetulan belaka. Pada saat yang sama, banyak dicatat oleh para ahli Islam bahwa al-Qur'an seringkali mengulang-ulang baik secara tematis maupun harfiah[7].
Gerakan Tasyri kedua yang dilihat dari kekuatan dan kandunganya mencakup ijtihad sahabat, tabi’in dan ulama sesudahnya. Tasyri tipe kedua ini dalam pandangan Umar Sulaiman al- Asyqar dapat dibedakan menjadi dua bidang. Pertama bidang ibadah kedua bidang muamalat. Dalam bidang ibadah, Fiqh dibagi menjadi beberapa topik, yaitu: “taharah, salat, zakat, puasa i’ tikad, merawat jenazah, jumrah, sumpah, nazar, jihad, makanan, minuman, kurban, dam sembelihan”.
Ulama Hanafiah seperti Ibnu Abiddin berbeda pendapat dalam pembagian fiqh. Dia membagi fiqh menjadi tiga bagian, yaitu ibadah, muamalat dan uqubat. Cakupan fiqh ibadah dalam pandangan mereka adalah shalat, zakat, puasa, haji dan jihad. Cakupan fiqh muamalat adalah petukaran harta seperti jual beli, titipan, pinjam meminjam, perkawinan, mukhasammah (gugatan), saksi, hakim dan bersifat duniawi (muamallat), Fiqh yang berhubungan denngan masalah keluarga peradilan, sedangkan cakupan fiqh uqubat dalam pandangan ulama Hanafiah adalah qishas, sanksi pencurian, sanksi zina, sanksi menuduh zina dan sanksi murtad.

H.    Pertumbuhan dan Perkembangan Periode Hukum Islam
1.       Situasi Masyarakat Arab Pra Islam Sebelum Nabi saw diutus
Orang-orang Arab adalah umat yang tidak memiliki aturan dan mereka dikendalikan oleh kebiadaban, dinaungi oleh kegelapan dan kejahilan, serta tak ada agama yang mengikat dan undang-undang yang harus mereka patuhi. Hanya sedikit saja dari mereka yang berjalan dengan aturan yang dapat menyelesaikan perselisihan mereka, adat yang dianggap baik serta langkah yang mulia.
Adapun ciri-ciri utama tatanan Arab pra Islam adalah sebagai berikut:
1. Menganut paham kesukuan (kafilah)
2. Memiliki tata sosial politik yang tertutup dengan partisipasi warga yang terbatas
3. Mengenal hirarki sosial yang kuat
4. Kedudukan perempuan cenderug direndahkan

2.      Kondisi Islam Pada Masa Nabi Pada periode Rasulullah saw
Ada dua fase yang masing-masing mempunyai corak dan karakteristik tersendiri, yaitu:
1. Fase Makkiyah: Pada fase ini umat Islam keadaannya masih terisolir, masih sedikit kuantitasnya dan kapasitasnya masih lemah, belum bisa membentuk komunitas umat yang mempunyai lembaga pemerintahan yang kuat.
2. Fase Madaniyah: Fase ini ialah sejak Rasulullah saw hijrah dari Mekkah ke Madinah hingga wafatnya tahun II H/632 M, yakni sekitar 10 tahun lamanya. Pada fase ini Islam sudah kuat, kuantitas umatnya sudah banyak dan telah mempunyai tata pemerintahan tersendiri sehingga media-media dakwah berlangsumg dengan aman dan damai.
Ada beberapa alasan yang mengakibatkan periode Madinah berdeda, antara lain:
a. Dalam periode ini diperkirakan umat Islam sudah memiliki modal akhlak atau mental dan akidah yang kuat sebagai landasan melaksanakan tugas-tugas lain.
b. Hukum itu akan dapat terlaksana bila dilindungi oleh kekuatan politik. Di periode ini, Rasulullah saw dipercaya oleh masyarakatnya sebagai pemegang kekuasaan politik karena keberhasilannya menyelesaikan perselisihan yang disebabkan oleh perebutan pengaruh masyarakat Madinah karena primordialisme.

3.      Sumber Hukum Islam Pada Masa Rasulullah saw
Pada periode Rasulullah saw pada dasarnya hanya ada 2 sumber hukum (perundang-undangan), yaitu wahyu Ilahi (Al qur'an) dan Sunnah. Jika terjadi suatu peristiwa yang memerlukan adanya ketetapan hukum, karena terjadi perselisihan, ada kejadian peristiwa, ada pertanyaan atau permintaan fatwa, maka Allah swt menurunkan wahyu kepada Rasulullah saw satu atau beberapa ayat al Qur'an yang menerangkan hukum-hukumnya. Kemudian Rasulullah saw menyampaikan wahyu tersebut kepada umat Islam. Dan wahyu inilah yang menjadi hukum atau undang-undang yang wajib diikuti.
1.      Al Qur'an Sumber ini merupakan pokok agama dan asasnya. Didalamnya Allah swt menerangkan ilmu segala sesuatu dan menjelaskan hal-hal kebenaran dan kebatilan. Ia merupakan sumber hikmah, bukti kerasulan, cahaya penglihatan dan orang yang megetahuinya secara benar-benar berarti ia mengetahui keseluruhan syariat.
2.      Sunnah Rasulullah saw, secara bahasa, Sunnah berarti "jalan" baik atau buruk. Adapun Sunnah disini diartikan sebagai "segala sesuatu yang bersumber dari Rasulullah saw baik itu berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan/ketetapan (taqrir).
a. Kehujjahan Sunnah, Sunnah merupakan kunci bagi al Qur'an dan penerang yang memberi petunjuk bagaimana mengungkap hakikat al Qur'an serta mengetahuinya dengan detail.
b. Kedudukan Sunnah dalam hukum yang dimaksud kedudukan disini adalah hubungannya dengan al Qur'an dari segi kehujjahannya.
4. Ijtihad, Ijtihad secara bahasa adalah mencurahkan kemampuan dan kesungguhan dalam melakukan suatu perbuatan. Sedangkan para ahli hukum menggunakannya dalam arti mencurahkan kemampuan dalam mengeluarkan hukum syara' (parsial) dari dalil-dalil (global) yang oleh Allah dianggap sebagai dalil, yaitu al Qur'an dan Sunnah Rasulullah."


4.      Sumber Hukum Islam Pada Periode Sahabat
Kita ketahui bahwa sumber penetapan hukum dimasa Nabi saw adalah al-Qur'an dan as-Sunnah. Setelah Nabi wafat dan wahyu tidak turun lagi, kepemimpinan umat dalam urusan dunia dan agama beralih ke tangan Khulafa ar-Rasyidin dan para Sahabat. Disebabkan al-Qur'an dan Sunnah tidak memuat semua peristiwa yang terjadi dan bakal terjadi pada kaum muslimin sebagai konsekuensinya, maka para sahabat dituntut untuk berijtihad dalam menetapkan ketentuan-ketentuan umum yang sudah ditetepkan dalam al-Qur'an dan as-Sunnah.

5.      Faktor-faktor yang Mendorong Perkembangan Hukum Islam
Pada masa ini banyak terjadi peristiwa-peristiwa baru yang mendorong perkembangan hukum Islam, yaitu:
1.      Bidang politik, Pada bidang ini timbul tiga golongan politik, yaitu: Khawarij, Syiah dan Jumhur Ulama.
2.   Perluasan wilayah, Dalam hal ini Muawiyah telah menjalankan pemerintahannya, yaitu mindahkan ibu kota Negara dari Madinah ke Damaskus. Muawiyah kemudian melakukan ekspansi ke Barat sehingga dapat menguasai Tunisia, al Jazair, Maroko sampai ke pantai Samudra Atlantik.
3.   Perbedaan Penggunaan Ra'yu Pada zaman tabi'in ini, fuqoha dapat dibedakan menjadi dua, yaitu aliran ahli hadits dan aliran ra'yu. Aliran hadits adalah golongan yang lebih banyak menggunakan riwayat hadits dan sangat hati-hati dalam penggunaan ra'yu, sedangkan aliran ra'yu lebih banyak menggunakan ra'yu (akal) dibandingkan dengan aliran hadits.

I.       Urgensi dan Kegunaan Mempelajari Tarikh Tasri’
a.        Mengetahui prinsip dan tujuan syari’at Islam
Melalui kajian tarikh tasyri’ kita dapat mengetahui prinsip dan tujuan syariat Islam. Dimana tujuan dari syariat Islam adalah untuk menjaga harkat dan martabat seorang muslim dan sebagai pembeda atau identitas seorang muslim dibandingkan dengan penganut agam yang lainnya.
Prinsip syari’at Islam yang senantiasa mengedepankan unsure keadilan dan kasih saying merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dalah kehidupan dan manifestasi hukums Islam, dan tentunya melalui pemahaman secara mendalam terhadap tarikh tasyri’ akan menumbulkan sikap toleransi dan memandang setiap orang dengan pandangan yang sama karena memang yang peling mulia disisi Allah Swt. Hanyalah yang dianugerahkan ketaqwaan dan menjadi keunggulan dari umat lainnya.
b.        Pemahaman terhadap Islam yang komprehensif
Melalui kajian tarikh tasyri’ kita dapat mengetahui kesempurnaan dan syumuliyah (integralitas) ajaran Islam terhadap seluruh aspek kehidupan yang tercermin dalam peradaban umat yang agung terutama di masa kejayaannya. Bahwa penerapan syariat Islam berarti perhatian dan kepedulian negara dan masyarakat terhadap pendidikan, ilmu pengetahuan, ekonomi, akhlaq, aqidah, hubungan sosial, sangsi hukum, dan aspek-aspek lainnya. Dengan demikian adalah keliru jika ada persepsi bahwa syariat Islam hanyalah berisi hukum pidana seperti qishash, rajam, dan sejenisnya.
Islam bukan sekedar doktrin, bukan sekedar ibadah dan penghambaan, tapi Islam bersifat holistic dan universal serta sesuai dengan perkembangan dan keadaan zaman. Jika saat ini masih ada pemisahan dalam kajian hokum Islam dengan Negara misalkan, maka itulah yang disebut dengan Liberal. Karenanya Imam Asy-Syahid Hasan Al-Banna mengatakan bahwa Islam adalah doktrin ibadah, Islam adalah ekonomi, Islam adalah pedang dan Jihad, Islam adalah metode dan strategi politik dan Islam yang menjamin kehidupan kesejahteraan masayarakt. Jika Islam hanya dipandang dari satu sudut atau satu sisi tertentu maka dapat dikatakan bahwa ia masih mengkotak-kotakan tentang pemahaman keislamannya karena Allah Swt. Memberikan perintah kepada ummatnya untuk masuk kedalam agama ini secara kaaffah (totalitas) dan tidak setengah-setengah.


c.        Sebagai bentuk penghargaan atas jasa para ulama
Melalui kajian tarikh tasyri’ kita dapat menghargai usaha dan jasa para ulama, mulai dari para sahabat Rasulullah saw hingga para imam dan murid-murid mereka dalam mengisi khazanah ilmu dan peradaban kaum muslimin. Semua itu mereka ambil dari cahaya kenabian yang dibawa oleh Rasulullah saw.
Para ulama terdahulu mencurahkan kehidupan mereka untuk perkembangan kelimuan Islam, tidak hanya sebatas ilmu yang bersifat qauliyah akan tetapi juga ilmu kauniyah. Banyak kita saksikan dalam literature sejarah, para tokoh muslim terfahulu tidak hanya ahli dalam bidang Al-Qur’an dan Hadits, tapi ia juga seorang yang ahli filsafat, ahli kedokteran, ahli astronomi dan pula ahli sejarah. Oleh krena itu dengan kita memahami tarikh tasyri’ adalah manifestasi kita terhadap jasa dan peran penting mereka dalam mengembangkan hokum Islam dari waktu ke waktu agar Islam disegani, tidak hanya sebagai agam yang menunjukan penundukan terhadap Allah Swt. Akan tetapi sebagai solusi dalam setiap permasalahan yang terjadi, karena memangs Islam adalah agama masa depan.
d.        Menumbuhkan rasa bangga terhadap syaria’at Islam
Melalui kajian ini akan tumbuh dalam diri kita kebanggaan terhadap Syariat Islam, rasa bangga itu muncul karena memahami bahwa syariat Islam adalah satu-satunya jalan yang akan menyelamatkan umat manusia dari jurang kemurkaan Allah Swt. Serta syari’at Islamlah yang menjadi standar baik dan buruk serta menjadi tolak ukur dalam setiap langkah dan pergerakan umat Islam.
Serta yang tidak kalah penting pula nagaimana kita memberikan pemahaman dan mewariskan sikap kebanggan akan syari’at Islam ini kepada generasi selanjutnya. Karena kita ketahui bersama bahwa kalangan Yahudi dan Nashroni melalui propagandanya akan terus menerus menyerang pemikiran serta membelokan pandangan generasi muda kepada pandangan yang menyesatkan sehingga rapuhlah generasi pelanjut kejayaan Islam ini. Adalah sebauh keniscayaan untuk tetap mewujudkan serta menanamkan kepada generasi muda bahwa syari’at Islam ini perlu diwujudkan dengan mulai dari diri sendiri, mulai dari yang terkecil dan mulai dari saat ini.
e.        Menumbuhkan motivasi dan optimisme untuk mengembalikan kejayaan Islam.
Motivasi dan optimisme untuk kelangsungan syari’at bisa tegak dimuka bumi bukanlah impian belaka dan bukan pula hanya sebuah wacana. Karena melalui pendalam kajian umat Islam terhadap tarikh tasri’ ini akan menyulut api semangat bahwa Islam mengalami kejayaan yang geilang, pernah melewati masa keemasan yang menjadi pusat dan tolak ukur dalam membangun peradaban dan kebudayaan, dimana Islam dengan syari’atnya telah mebangun manusia-manusia yang unggul dalam segala aspek kehidupan dan menjadin referensi utama dalam kajian keilmuan.
Optimisme akan kejayaan Islam dan syariat Islam menjadi payung dan landasan dalam setiap memutuskan permasalah adalah sikap mulia yang perlu dan tetap ditanmakan dalam jiwa setiap umat Islam. Karena keyakinan tersebut akan memulihkan Islam dari keterpurukan dan menumbulkan ghiroh untuk melakukan yang terbaik dalam rangka tegaknya Syari’at Islam dimuka bumi ini dalam satu kepemimpinan, dalam satu komando dalam dalam satu visi dan misi yang sama dibawah naungan panji Al-Qur’an. Yang menjadikan Allah ‘Azza Wajalla sebagai tujuan, Muhammad Saw. Sebagai suri teladan, Al-Qur’an sebagai Undang-undang, Jihad sebagai jalan perjuangan dan Syahid sebagai cita-cita tertinggi.
f.          Melahirkan sikap toleran terhadap perbedaan diantara umat Islam
Sikap tasamuh atau toleransi terhadap perbedaan faham atau lebih tepatnya perbedaan tatacara ibadah yang merupakan furu’iah bagi ummat Islam seharusnya tidaklah menjadikan konflik yang akan mengakibatkan pecahnya semangat persatuan dan kesatuan umat Islam jika memahami secara mendalam tentang tarkh tasyri’ ini. Karena telah dijelaskan diatas bahwa fiqih merupakan produk ulama yang cenderung kepada kebenaran, artinya bukanlah kebenaran yang absolute tetapi pula tidak salah.
Pemahaman terhadap tarikh tasyri’ akan melahirkan sikap toleran dan saling menghormati serta saling menghargai terhadap perbedaan pendapat, perbendaan pemahaman dan pandangan selama pemahaman tersebut berdasarkan pada Penafsiran Al-Qur’an dan Hadits yang benar dan lurus.




















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Secara bahasa berasal dari kata Tarikh yang artinya catatan tentang perhitungan tanggal, hari, bulan dan tahun. Lebih populer dan sederhana diartikan sebagai sejarah atau riwayat. Serta dari kata syariah adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan yang ditetapkan (diwahyukan) oleh Allah kepada Nabi Muhammad saw untuk manusia yang mencakup tiga bidang, yaitu keyakinan (aturan-aturan yang berkaitan dengan aqidah), perbuatan (ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tindakan hukum seseorang) dan akhlak (tentang nilai baik dan buruk).
Syariat Islam adalah hokum Islam yang berlaku abadi sepanjang masa. Sedangkan Fiqh adalah rumusan konkret syariat Islam untuk diterapkan pada suatu kasus tertentu disuatu tempat dan disuatu masa. Keduanya dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan.
Ruang lingkup tarikh tasyri’ yakni terbatas pada keadaan perundang-undangan. Islam dari zaman ke zaman yang dimulai dari zaman Nabi saw sampai zaman berikutnya.
Diantara ruang lingkup Tasyri’ adalah: Hukum Keluarga, Hukum Privat, Hukum Pidana, Siyasah Syar’iyyah, Hukum Internasional
Urgensi dan Kegunaan Mempelajari Tarikh Tasri’, yaitu: Mengetahui prinsip dan tujuan syari’at Islam, Pemahaman terhadap Islam yang komprehensif, Sebagai bentuk penghargaan atas jasa para ulama, Menumbuhkan rasa bangga terhadap syaria’at Islam, Menumbuhkan motivasi dan optimisme untuk mengembalikan kejayaan Islam, dan Melahirkan sikap toleran terhadap perbedaan diantara umat Islam.

B.     Saran
Diharapkan kepada seluruh mahasiswa agar dapat memahami tentang Tarikh tasyri’ dan juga hubungannya dengan syari’ah dan fiqh. Sehingga kita sebagai mahasiswa dapat mengamalkan peengetahuan kita tentang materi ini dan menjadi masyarakat muslim yang lebih baik lagi.

Pertanyaan:
1.      Tujuan dan peradaban tasyri’?
2.      Hal apa saja yg menyakut tauhid tersebut?
3.      Kenapa syari’at dan fiqh tdk dapat dipisahkan? Dan bagaimana syari’at islam di Indonesia?
Syara’ adalah jalan, akidah adalah keyakinan. Jika suatu Negara menjalani syariah berdasarkan akidah akan berjalan baik, jika tidak akan sebaliknya. Jika sudah yakin akan jalan nya, selanjutnya harus faham. agar tidar tersesat. Jadi jika sudah menjalani syari’ah dengan akidah harus disertai dengan fiqh melalui ijtihad.




[1]  Mohamad Daud Ali, Hukum Islam, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007, hal: 42
[2] Alaidin Koto, Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006, hal 2
[3] Cik Hasan Bisri, Pilar-pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004, hlm. 38-39
[4] Shobhi Mahmassani, Filsafat Hukum dalam Islam, Bandung: PT Alma’arif, 1976, hlm. 35.
[5] Sajuti Thalibh, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UI Press, 1974, hal 16.
[6] Prof.Ab.Wahhab Khollaf, Khulashoh Tarikh Tasyri’ Islam dan Terjemahannya (solo:Ramdhani, 1993), hal 7. penerjemah Kh. A. Aziz Masyhuri
[7] Wael B. Hallaq, Sejarah Teori Hukum, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001, hlm.  4. Terjemahan E. Kusnadiningrat, Abdul Haris bin Wahid

0 comments:

Post a Comment

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com