BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pada hakekatnya perkembangan ilmu hukum di dunia, berawal dan berlangsung
tidak terlepas dari eksistensi kehidupan manusia itu sendiri. tidak
mengherankan ketika individu-individu dalam suatu kelompok masyarakat selalu berkeinginan
untuk hidup bermasyarakat dan dengan sifat ketergantungan baik antara individu,
yang satu dengan yang lain maupun antara kelompok dengan individu dalam
kehidupan masyarakat itu sendiri. Sifat-sifat keinginan manusia untuk
bermasyarakat dimana, sebagai mahkluk sosial yang saling membutuhkan yang
bersifat alamiah.
Dari perilaku dan sifat-sifat manusia di atas, tidak terhindar dari naluri
kekuasaan dan keserakahan dari individu atau kelompok yang satu dengan kelompok
yang lain, dengan tujuan superiotitas atau mendapatkan kedudukan yang lebih
tinggi derajatnya dalam lingkungan kehidupan masyarakat kekuasaannya.
Agar terhindar dari benturan kepentingan dan sifat keserahkahan manusia
atau kelompok untuk berkuasa, di butuhkan sebuah perangkat (Hukum) untuk
mengimbangi dan menjamin hak-hak fundamental yang di miliki oleh setiap orang
agar tidak dapat di langgar atau di tindas oleh pihak yang berkuasa.
1.2 Tujuan
Penulisan
Tujuan dari
penulisan ini adalah:
-
Untuk memenuhi tugas makalah dari mata kuliah Pengantar
Ilmu Hukum (PIH).
-
Agar mahasiswa dapat memahami bagaimana Perkembangan
Ilmu Hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
2. 1Pengertian
Ilmu Hukum
Kata hukum secara etimologis biasa diterjemahkan dengan kata ‘law’
(Inggris), ‘recht’ (Belanda), ‘loi atau droit’ (Francis),
‘ius’ (Latin), ‘derecto’ (Spanyol), ‘dirrito’ (Italia).[1]
Dalam bahasa Indonesia, kata hukum diambil dari bahasa Arab[2]
yaitu “حكم – يحكم – حكما”, yang berarti “قضى و فصل بالأمر” (memutuskan sebuah
perkara).
Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan
yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal
yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian
luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat
orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon,
1979 : v). Selanjutnya menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu
pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan
mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula,
wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi
dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai
objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia
dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui
hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan
berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal
tersebut.
Dari pendefinisian ilmu hukum di atas, mengambarkan bahwa ternyata ilmu
hukum mempunyai objek kajian yang relatif jauh lebih luas, sehingga batas,
batasnya tidak dapat ditentukan. Demikian ilmu hukum tidak sebatas melakukan
kajian atau membicarakan proses pembentukan peraturan perundang-undangan
semata, akan tetapi melakukan berbagai studi kajian seperti filsafatnya,
sejarah perkembangan hukum dari zaman yang dulu hingga pada suatu kajian studi
hukum kontemporer, demikian pula hukum melihat fungsi-fungsi hukum itu sendiri
pada tingkat peradaban kehidupan manusia.
Jadi ilmu hukum tidak hanya mempersoalkan tatanan hukum yang berlaku di
sutau negara, namun dapat dimentahkan bahwa subyek dari ilmu hukum adalah hukum
sebagai suatu fenomena dari kehidupan manusia dimana saja dan kapan saja.
dengan demikian hukum dilihat sebagai Suatu fenomena Universal dan Bukan lokal
atau Regional (Satjipto Raharjo 1983;5)
2. 2 Cabang-Cabang Ilmu Hukum.
Dengan melihat konsep pemikiran di atas, dapat memberikan suatu kerangka
dasar dan gambaran umum tentang studi kajian ilmu hukum itu sendiri, sehingga
penulis mengambil sebuah catatan singkat dari uraian studi ilmu hukum
sebagaimana di utarakan oleh beberapa pemikir hukum di atas bahwa ilmu hukum
tetap membahas beberapa cabang ilmu hukum dengan kajian yuridis seperti:
1.
Sejarah Hukum
- Sosiologis
Hukum
- Filsafat
Hukum
- Perbandingan
Hukum,. Dst,..
Maka dapat di simak bahwa yang menjadi studi kajian Ilmu hukum dalam
realitas kehidupan manusia adalah fenomena sosial dan yuridis yang tidak
terlepas dari beberapa cabang ilmu hukum dimaksud.
2.3 Tradisi Hukum Dunia
A.
Gambaran
Umum tetang Sistem hukum di Dunia
Dalam kajian sistem hukum ini, kami ingin memaparkan beberapa tradisi hukum
yang sementara ini di akui oleh berbagai negara di dunia, dengan mencoba
melakukan suatu studi komparatif tentang negara-negara mana yang mempunyai sistem
hukum yang sama dan negara mana yang mempunyai sistem hukum yang berbeda, serta
kriteria-kriteria menurut konsep hukum tentang pembedaan tradisi hukum suatu negara.
Dengan demikian perbandingan hukum yang lebih komprehensif jika yang di
perbandingkan bukan hanya sistem hukum akan tetapi hukum dalam sistem hukum
atau tradisi hukum (Legal Tradition) yang berbeda. perlu disimak bahwa di dunia
ini terdapat beberapa tradisi hukum atau yang sering disebut dengan istilah “sistem
hukum” (legal system) atau “Keluarga hukum“ (Legal family).
B.
Kriteria
Pembedaan Sistem Hukum
Dalam Teori hukum menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria yang selalu
dijadikan sebagai kerangka acuan formal untuk membedakan Sistem atau tradisi
hukum di dunia, hal dimasud sebagai berikut;
- Kriteria Ideologi;
misalnya apakah berdasarkan pada kebudayaan agama atau sekuler,
berdasarkan kepada filsafat, ekonomi sosial dan sebagainya.
- Kriteria Teknik Hukum; yang
dalam hal ini masih dikelompokan dalam kategori yang sama bagi yang
mempunayi teknik hukum yang sama.
- Krietria Historis; yang
dalam hal ini jika dilihat kepada sejarah hukum dari negara tersebut hukum
di negara tertentu berasal dari sistem hukum yang mana.
- Kriteria Kawasan; yang
dalam hal ini masing-masing dikelompokan menurut wilayah geografis, dimana
negara tersebut berada, misalnya hukum dari kawasan Afrika, Asia Timur,
Timur tengah, Scandinavia dan lain-lain
- Kriteria Ras; yang
dalam hal ini dibagi sesuai dengan ras bangsa yang bersangkutan.
Dengan menyimak beberapa kriteria yuridis tentang pembedahan sistem/tradisi
hukum sebagaimana dimaksud di atas, serta sejarah perkembangan sistem/tradisi
hukum di dunia seperti, Sistem Hukum Eropa Kontinental, Anglo Saxon,
Sosialis, Kedaerahan dan agama.
Menyimak pada pembagian ke lima tradisi hukum ini dapat digambarkan bahwa
hanya ada dua tradisi hukum yang paling di akui dan berlaku di berbagai negara
di dunia seperti Tradisi hukum Eropa Kontinental dengan Anglo Saxon,
namun hal ini tidak berarti bahwa dengan pemberlakuan kedua tradisi hukum
dimaksud menghilangkan atau mengeliminasi dan membatasi ketiga tradisi hukum
lainnya. karena ketiga tradisi hukum tersebut masih tetap diakui di
negara-negara penganut namun tidak mempunyai pengaruh yang lebih luas seperti
tradisi hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon.
C.
Tinjaun
Historis Tentang Kelima Tradisi Hukum
Dalam kajian ini sengaja di kedepankan sejarah kelima tradisi hukum yang
ada di dunia untuk di bahas secara lebih komprehensif;
- Tradisi
Hukum Eropa Kontinental; merupakan tradisi hukum
tertua yang lahir pada tahun 450 sebelum masehi dimana paling banyak
berpengaruh di seluruh dunia, dan tradisi hukum ini mengambil sebagai
dasarnya adalah Hukum Romawi; yang di anut oleh Perancis dan sebagaian
besar negara eropa bekas negara jajahannya seperti; Spanyol, Italia,
Belanda, Portugal dan beberapa negara di Asia misalnya Indonesia dan Timor
Leste. (Sebagian Negara Skandinavia)
Dalam
Implementasi hukumnya selalu mengunakan dan mengandalkan kitab undang-undang
(CODE) sebagai dasar hukum utamanya. karena mengunakan undang-undang sebagai
sumber hukum utamanya maka sistem hukum romawi sangat mengandalkan unsur-unsur
logis dan sistematika berfikir seprti yang di ungkapkan oleh D’ Aguesseau bahwa
roma di atur oleh akal pikiran dan tidak lagi di atur oleh penguasa. “Rome
was rulling by her reason, having ceased to rule by her outhority”
- Tradisi
hukum Anglo Saxon atau disebut juga dengan “Common law”
atau anglo Amerika, lahir pada tahun 1066 masehi yakni masa the Norman
Quenqist berasal dari hukum inggris, tradisi hukum ini juga
berlaku di beberapa negara bekas jajahan inggris seperti, Amerika,
Australia, India, Malaysia dan Singgapore.
tradisi
hukum anglo saxon ini , mengandalkan Yurisprudensi, sebagai sumber hukum
utamanya sehingga dalil-dalilnya bergerak dari kasus-kasus yang nyata dalam
masyarakat.
- Tradisi
Hukum Sosialis, merupakan tradisi hukum yang paling mudah di
dunia yang lahir sejak revolusi Bolchevick di Rusia, pada awal abad ke
(XX) pada tahun 1917, karena itu sistem hukum ini banyak di anut oleh
negara-negara yang berhaluan komunis atau sosialis, seperti; Rusia dan
negara-negara pecahan Uni soviet, Cina, Cuba dan lain-lain.
Dasar dari
tradisi hukum sosialis ini adalah tradisi hukum Eropa kontinental dan hukum
adat di negara masing-masing yang kemudian di pengarihi oleh ideologi Komunis.
Dengan sasaran utama adalah menghilangkan sifat borjois dalam suatu sistem
hukum yakni dengan menghilangkan ketidakadilan ekonomi dan sosial dalam hukum.
- Tradisi
Hukum kedaerahan, yakni tradisi hukum yang berdasarkan atas hukum
asli daerah/negara/kawasan terntentu misanya; hukum cina yang berdasarkan
hukum adat cina berlaku di negeri cina dan kawasan sekitarnya.
- Tradisi
hukum yang berdasarkan atas agama; dalam hal ini agama mengarahkan
perkembangan hukum tersebut, sehingga daya berlakunya cukup terjamin
berhubung urusannya adalah urusan dengan tuhan sehingga para penganut
tidak meninggalkan hukum seperti ini, hukum-hukum agama tersebut yang
paling agresif dan luas pengaruh di dunia adalah hukum islam yang
kaidah-kaidahnya didasarkan atas Kitab suci Alqur’an dan sunnah nabi Muhammad
SAW.
Dari uraian singkat tentang sejarah perkembangan Tradisi hukum sebagaimana
dimaksud di atas, tentu membuka sebuah wahana baru dengan demikian kita dapat
memahami dan mempelajari system hukum yang berlaku dalam suatu negara dengan
studi kajian yang lebih komprehensif.
2.4 Perkembangan Ilmu Hukum
Ilmu hukum telah mengalami perjalanan yang cukup panjang sebelum dikenal
sebagai ilmu yang khas sebagaimana dipelajari dalam kelas-kelas ilmiah selama
ini. Secara umum, perjalanan atau perkembangan ilmu hukum dapat ditarik benang
merah historis ke dalam dua konsep, yakni konsep hukum sebagai nilai dan konsep
hukum sebagai peraturan.
A. Hukum
sebagai Nilai
Pada mulanya, hukum dipahami sebagai suatu nilai. Nilai-nilai tertentu
harus menjadi ide atau isi hukum. Dikatakan Theo Huibers, pada awalnya hukum
identik dengan keadilan (iustitia): ide yang dicita-citakan dalam perumusan
hukum.[3]Namun,
keadilan bukan satu-satunya nilai yang mendasari hukum. Gustav Radbruch
mengemukakan bahwa hukum tersusun dari tiga nilai dasar, yakni keadilan,
kegunaan, dan kepastian. Di antara ketiga nilai tersebut, terdapat hubungan
tarik-menarik yang menghasilkan ketegangan (Spannungsverhaltnis). Hal
ini terjadi karena ketiganya berisi tuntutan yang berlainan dan mengandung
potensi untuk saling bertentangan.[4]
Pemahaman hukum sebagai nilai, menurut Satjipto Rahardjo, menimbulkan
konsekuensi atas pilihan metode yang dipakai untuk melihat hukum. Metode
tersebut bersifat idealis yang senantiasa berusaha untuk menguji hukum yang
harus mewujudkan nilai(-nilai) tertentu. Metode itu membahas apa saja yang
menjadi tuntutan dari nilai(-nilai) dan apa yang seharusnya dilakukan hukum
untuk mewujudkannya.[5]
B. Hukum
sebagai Peraturan
Hans Kelsen (1881-1973) suatu kali pernah melontarkan pertanyaan: hukum itu
apa? Untuk menghindari salah paham tentang arti hukum yang sebenarnya, ia
kemudian memisahkan hukum dari nilai-nilai dan segala unsur yang berperan dalam
pembentukan hukum seperti unsur-unsur psikologis, politis, sosiologis,
historis, dan etis. Hukum dilepaskan dari ide-ide dan isinya. Hukum dipahami
sebagai peraturan yang berlaku secara yuridis.
Perkembangan selanjutnya dari konsep hukum sebagai nilai yang cenderung
abstrak itu memang akhirnya berujung pada pemaknaan hukum sebagai sesuatu yang
konkret, yakni peraturan. Peraturan dibuat oleh pihak yang berkuasa, yang
secara sah memiliki kewenangan untuk memerintah dengan berpegang pada
peraturan-peraturan. Ada landasan rasional di sini, yakni bila pemerintah
mengeluarkan suatu peraturan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,
peraturan tersebut ditanggapi sebagai norma yang berlaku yuridis dan bersifat
mewajibkan. Seseorang bisa dikritik kelakuannya atau dituntut di pengadilan
karena telah melanggar peraturan-peraturan.[6]
Sementara itu, menurut Satjipto Rahardjo, ketika memaknai hukum sebagai
peraturan, perhatian akan terpusat pada hukum sebagai suatu lembaga yang
benar-benar otonom.[7]
Otonom karena dibicarakan sebagai subjek tersendiri dan terlepas dari kaitan di
luar peraturan-peraturan tersebut. Hal ini sangat bersesuaian dengan pendapat
Hans Kelsen di muka. Pemaknaan hukum sebagai peraturan akan membawa seseorang
pada penggunaan metode yang bersifat normatif dalam menggarap hukum.
Pemikiran tersebut sebenarnya senada dengan pendapat yang mengatakan bahwa
perkembangan ilmu hukum dalam sejarah dapat dibagi ke dalam dua periode utama,
yakni (1) periode Yunani Kuno hingga Abad Pertengahan dan (2) setelah Abad
Pertengahan. Pada periode Yunani Kuno, pemikiran hukum masih dipandang sebagai
diskursus kefilsafatan. Hukum masih berkutat dalam masalah-masalah kekuasaan,
etika, keadilan, dan ide-ide abstrak lainnya. Semenjak sekolah hukum pertama di
Eropa (di Bologna) lahir dan sekolah teologi di Paris membuka jurusan hukum,
hukum mulai dipandang sebagai hal yang konkret.
Di samping itu, terdapat dua unsur yang perlu di dalam hukum secara
sistematis pertama kali. Yang pertama adalah penggunaan metode analisis dan
sintesis yang diterapkan kepada naskah-naskah hukum. Metode ini, pada saat ini
biasanya disebut sebagaimetode skolastik. Yang kedua, adalah adanya pengajaran
dari universitas yang menggunakan metode itu. Yang diajarkan pada masa yang
mula-mula di Bologna adalah teks-teks Hukum Romawi yang dikompilasi oleh
Iustinianus abad VI. Naskah Iustinianus terdiri dari empat bagian, yaitu Caudex,
yaitu aturan-aturan atau putusan-putusan yang dibuat oleh para kaisar sebelum
Iustinianus, Nouvelle, yaitu aturan-aturan hukum yang diundang oleh
Kaisar Iustinianus sendiri, Iustitusi, suatu buku ajar kecil yang
dimaksud untuk pengantar bagi mereka yang baru belajar hukum, dan Digesta,
yang merupakan sekumpulan besar pendapat para yuris Romawi mengenai ribuan
prosisi hukum yang berkaitan dengan bukan saja hak milik, testamen, kontrak, perbuatan
melanggar hukum dan ruang lingkup yang saat ini disebut sebagai hukum perdata
tetapi juga yang berkaitan dengan hukum pidana, hukum tata negara, dan
cabang-cabang hukum yang mengatur warga negara.
Keempat bagian tersebut disebut juga sebagai Corpus Iuris Civilis
yang ternyata mencerminkan gagasan budaya romawi. Proposisi hukum yang sering
kali tertuang di dalam Digesta berupa asas-asas hukum yang tertarik
untuk suatu putusan dalam ksaus yang sebenarnya.
Dari sejarah perkembangan ilmu hukum tersebut dapat dikemukakan tiga hal.
Pertama, ilmu hukum lahir senagai suatu ilmu terapan. Berkaitan dengan hal itu,
kode Iustinianus diajarkan secara sistematis pada abad IX. Pada saat itu,
Italia dan Perancis Selatan terdapat dua pola kehidupan masyarakat, yaitu
agraris dan perdagangan. Hal ini menimbulkan masalah-masalah baru. Oleh karena
itulah diperlukan pemecahan baru. Dalam hal inilah kemudian ditengok karya
Iustinianus yang tidak asing bagi budaya Eropa meskipun karya itu dibuat enam
abad sebelumnya. Kedua, ilmu hukum mempelajari aturan-aturan yang ditetapkan
oleh penguasa, putusan-putusan yang diambil dari sengketa yang timbul, dan
doktrin-doktrin yang dikembangkan oleh ahli hukum.[8]
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.
Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup
oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa
“batas-batasnya tidak bisa ditentukan.”
ilmu hukum tidak hanya mempersoalkan tatanan hukum yang berlaku di sutau
negara, namun dapat dimentahkan bahwa subyek dari ilmu hukum adalah hukum
sebagai suatu fenomena dari kehidupan manusia dimana saja dan kapan saja.
dengan demikian hukum dilihat sebagai Suatu fenomena Universal dan Bukan lokal
atau Regional
Ilmu hukum telah mengalami perjalanan yang cukup panjang sebelum dikenal
sebagai ilmu yang khas sebagaimana dipelajari dalam kelas-kelas ilmiah selama
ini. Secara umum, perjalanan atau perkembangan ilmu hukum dapat ditarik benang
merah historis ke dalam dua konsep, yakni konsep hukum sebagai nilai dan konsep
hukum sebagai peraturan. Pemikiran tersebut sebenarnya senada dengan pendapat
yang mengatakan bahwa perkembangan ilmu hukum dalam sejarah dapat dibagi ke
dalam dua periode utama, yakni (1) periode Yunani Kuno hingga Abad Pertengahan
dan (2) setelah Abad Pertengahan. Pada periode Yunani Kuno, pemikiran hukum
masih dipandang sebagai diskursus kefilsafatan. Hukum masih berkutat dalam
masalah-masalah kekuasaan, etika, keadilan, dan ide-ide abstrak lainnya.
Semenjak sekolah hukum pertama di Eropa (di Bologna) lahir dan sekolah teologi
di Paris membuka jurusan hukum, hukum mulai dipandang sebagai hal yang konkret.
3.2 Saran
Diharapkan
kepada seluruh mahasiswa agar dapat memahami bagaimana perkembangan dari ilmu
hukum dan juga pengertian dari ilmu hukum. Sehingga kita sebagai mahasiswa
dapat mengamalkan peengetahuan kita tentang hukum dan menjadi waraha negara
yang baik.







0 comments:
Post a Comment